Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Gubernur Andra Soni Wanti-wanti ASN, Dilarang Titip Menitip Siswa Baru

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat upacara peringatan Hardiknas, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmennya menjaga integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri dengan melarang keras praktik titip-menitip. 

Ia memastikan seluruh proses seleksi berjalan adil, jujur, dan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun. 

Hal itu disampaikan Andra Soni di depan Para Pejabat Tinggi Pratama, seluruh Eselon III dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemperintah Provinsi (Pemprov) Banten saat Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin, 04 Mei 2026. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur memperingatkan seluruh ASN agar tidak melakukan intervensi dalam proses SPMB di tahun 2026 ini. Seluruh proses penerimaan harus jujur dan transparan. 

“Rekrutmen calon siswa harus berjalan dengan baik, adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.

Ia juga memastikan Pemprov Banten berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. 

SPMB merupakan pintu awal dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. 

Oleh karena itu, integritas dalam proses seleksi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jamaludin menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih dan tertib. 

“Komitmen Pak Gubernur Andra Soni sudah jelas, tidak ada titip-menitip. Kita amankan semuanya agar tidak terjadi kecurangan dan semua berjalan adil,” ujarnya. 

Jamaludin menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pelaksanaan pra-SPMB guna memudahkan masyarakat dalam proses pendaftaran. 

Melalui tahapan ini, orang tua siswa dapat lebih awal menginput data, mulai dari domisili hingga nilai rapor. 

“Dengan pra-SPMB, masyarakat bisa lebih siap. Harapannya saat pelaksanaan utama pada 10 Juni nanti, semua berjalan lancar dan aman,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh calon peserta didik dapat terakomodasi dalam sistem. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian waktu pendaftaran apabila masih terdapat masyarakat yang belum sempat mendaftar. 

“Kita pantau terus. Jika masih banyak yang belum terakomodir, kemungkinan waktu pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya. 

Jamaludin berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berjalan optimal dan menjangkau seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten. 

“Kami harap semuanya bisa terakomodasi dengan baik dan pelaksanaan SPMB berjalan tanpa kendala,” ujarnya. (*/red)

Kasus Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Tiga Petugas Masih Diperiksa dan Belum Ada Sanksi

By On Selasa, Mei 05, 2026

Lapas Kelas IIB Blitar. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Tiga petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar dikabarkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kepatuhan Internal (Patnal) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur (Jatim).

Ketiga petugas tersebut, yaitu Kepala Keamanan Lapas, ADK, dan dua anggotanya, RJ dan W.

Mereka diperiksa sejak Senin, 27 April 2026, pekan lalu atas dugaan “menjual” sel khusus, yakni Kamar D1, kepada tiga tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total nilai Rp 180 juta.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga petugas keamanan Lapas Blitar itu karena proses pemeriksaan masih belum selesai.

“Terkait sanksi juga belum ada mengingat masih dalam proses pemeriksaan,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026.

Iswandi mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan karena pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Patnal Kanwil Dirjen PAS Jatim. Namun demikian, ketiga pegawai Lapas Blitar tersebut sementara telah dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

Mantan Kepala Lapas Khusus Napi Terorisme yang ada di Sentul, Jawa Barat, itu juga tidak dapat memastikan apakah ketiga petugas keamanan itu akan kembali bertugas di Lapas Blitar setelah proses pemeriksaan selesai.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan juga sanksi untuk mereka,” ujarnya.

Iswandi menambahkan, Dirjen PAS pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengirimkan tim Patnal ke Lapas Blitar, pada Minggu, 03 Mei 2026, untuk penyelidikan lanjutan.

Tim Patnal telah memeriksa enam orang yang terdiri dari empat petugas keamana Lapas Blitar dan dua tahanan pendamping (tamping) keamanan. Namun, enam orang tersebut disebut tidak terlibat dalam kasus “jual beli” Kamar D1 berdasarkan hasil pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang tahanan Tipikor mengadu ke Kapala Lapas Blitar Iswandi pada hari pertama Iswandi bertugas, Rabu, 22 April 2026, dua pekan lalu, tentang pembayaran Rp 60 juta per orang kepada RJ dan W agar dapat menghuni Kamar D1.

Awalnya, ketiga tahanan Tipikor itu mengaku diminta membayar Rp 100 juta per orang di hari-hari awal ketiganya mulai menghuni Lapas Blitar akhir 2025 lalu. Setelah proses tawar menawar, disepakati nilainya turun menjadi Rp 60 juta per orang sehingga total pembayaran menjadi Rp 180 juta.

Menerima aduan tersebut, Iswandi mengaku segera menindaklanjuti dengan memeriksa RJ dan W. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim.

Pada Senin pekan lalu, ADK, RJ dan W dipindahtugaskan ke Kanwil Dirjen PAS Jatim sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal lanjutan. (*/red)

Respons KPK Soal Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Bui

By On Selasa, Mei 05, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait vonis dua terdakwa di kasus pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. 

KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang memutus bersalah para terdakwa. 

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 04 Mei 2026. 

Melalui vonis tersebut, Hakim meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG. Sehingga dalam kasus ini negara rugi Rp 2 triliun. 

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali ya, tanpa landing dulu di Indonesia, tapi langsung dijual ya, sehingga terjadi spekulasi-spekulasi. Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun,” ujarnya. 

Kedua terdakwa itu, yaitu Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK) dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Hari divonis 4,5 tahun, sedangkan Yenni 3,5 tahun. 

Hakim menyatakan, Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. 

Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD113.839.186,60. 

Keadaan yang memberatkan vonis Hari dan Yenni yakni perbuatannya dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara keadaan meringankan vonis yaitu Hari dan Yenni masing-masing telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum. 

Hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. (*/red)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

By On Selasa, Mei 05, 2026

Sidang vonis kasus korupsi LNG. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 dan 3,5 tahun penjara. 

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Dua terdakwa yang dimaksud ialah Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama empat tahun dan enan bulan, dan Terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suwandi saat membacakan amar putusan, Senin, 04 Mei 2026. 

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di mana, Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Sementara Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS. 

Ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1. 

Jaksa mengatakan, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah. 

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. 

Sementara itu, Yenni disebutkan mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan. (*/red)

Menteri Pigai Tegaskan Status Pembela HAM Bukan Ditentukan Pemerintah

By On Selasa, Mei 05, 2026

Menteri HAM, Natalius Pigai. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai membantah bahwa pemerintah akan menentukan status aktivis HAM. 

Menurutnya, berdasarkan sistem perlindungan HAM, pemerintah tidak boleh mengatur ranah sipil apalagi menentukan status aktivis HAM. 

“Oleh karena itu, sangat tidak mungkin pemerintah masuk mengatur apalagi menentukan kamu pembela HAM dan kamu tidak, kamu aktivis atau kamu tidak. Tidak mungkin pemerintah masuk. Saya menyatakan tidak mungkin pemerintah masuk,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Senin, 04 Mei 2026. 

Meski demikian, kata Pigai, pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan terhadap aktivis HAM melalui aturan perundang-undangan. 

“Itu yang kita akan nanti pastikan adanya perlindungan yang pasti terhadap para pembelahan,” ujarnya. 

Pigai mengatakan, kriteria aktivis HAM tersebut akan ditentukan oleh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak, bukan pemerintah. 

“Dengan demikian keliru bahwa pemerintah tidak menentukan status pembela HAM, status aktivis. Sangat tidak mungkin karena kami ini tahu regulasi-regulasi internasional, yang terutama resolusi PBB, terkait dengan pembela HAM tahun 1998, maupun pembela HAM bagi mereka aktivis perempuan tahun 2013, itu menyatakan bahwa negara tidak boleh intervensi,” tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor. 

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujar Pigai kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026. 

Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.

Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM. 

“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas civil society (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” ujarnya. 

Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut Pigai, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial. 

“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya. 

Pigai menjelaskan, tim asesor akan memilih orang-orang yang pantas diberi status aktivis HAM atau tidak. Status aktivis HAM tidak akan diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut bekerja atas dasar bayaran pihak tertentu. 

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” ujarnya. (*/red)

Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kantor Desa

By On Senin, Mei 04, 2026

Kades Buncitan Sedati Sidoarjo ditemukan meninggal di ruang kerjanya. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kepala Desa (Kades) Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MJ (56), ditemukan meninggal dunia di ruang kerjanya, Minggu, 03 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh petugas kebersihan balai desa bernama Khosim.

Khosim mengatakan, saat itu dirinya sedang membersihkan area Balai Desa Buncitan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia melihat sepeda motor milik kepala desa masih terparkir di depan kantor.

“Saya curiga karena kendaraan Pak Lurah masih ada. Biasanya kalau sudah pulang tidak ada di sini,” ujar Khosim kepada wartawan, Minggu, 03 Mei 2026.

Sekitar pukul 16.30 WIB, hujan mulai turun. Khosim kemudian hendak masuk ke dalam balai desa untuk mencuci tangan. Saat melewati ruang kepala desa, ia melihat kondisi ruangan gelap dan pintu tidak terkunci.

“Saya panggil dari luar, tapi tidak ada jawaban. Saya kira beliau sedang istirahat,” ujarnya.

Karena tak mendapat respons, Khosim memberanikan diri masuk dan menyalakan lampu. Saat itulah ia mendapati MJ dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Melihat Pak Kades terlihat duduk di sofa ruang kerja, tapi ada tali yang mengikat lehernya. Saya langsung panik, keluar minta tolong warga sekitar dan Pak RW,” imbuhnya.

Menurut Khosim, selama ini MJ dikenal sebagai sosok sederhana dan dekat dengan masyarakat. Ia mengaku tidak melihat tanda-tanda mencurigakan sebelumnya.

“Setahu saya orangnya baik, biasa saja, dekat dengan warga. Tidak kelihatan ada masalah,” ucapnya.

Warga yang datang ke lokasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Petugas yang tiba selanjutnya melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa itu. (*/red)

May Day 2026, Gubernur Andra Soni Siap Tindak Tegas Praktik Percaloan Tenaga Kerja

By On Senin, Mei 04, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh ASPSB Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Gubernur Banten, Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja.

Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

“Percaloan itu adalah kejahatan. Kami bersama Bapak Kapolda Banten sepakat untuk bersama-sama akan menindak, siapapun yang terlibat,” ujarnya saat menghadiri May Day 2026 yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, di lapangan PT Samator, Kawasan Modern Cikande, Minggu, 03 Mei 2026.

Menurut Andra Soni, percaloan tenaga kerja menjadi tantangan khususnya dalam pembuktian. Tapi, praktik itu menjadi isu yang kerap muncul di tengah masyarakat. Untuk itu, ia meminta partisipasi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berperan melaporkan jika melihat praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Andra Soni mengatakan, bagi seluruh masyarakat, jika menemukan percaloan untuk segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera dilakukan penindakan. Aduan dari masyarakat menjadi tanggung jawab bersama untuk ditindaklanjuti.

Oleh sebab itu, Andra Soni ingin baik itu Polda Banten dan Forkopimda termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat Banten dalam memperoleh kesempatan kerja yang baik dan layak. Praktik percaloan harus dihentikan, meskipun praktiknya tidak berdiri sendiri diduga melibatkan banyak pihak.

“Ibu Bupati sudah membentuk Satgas. Kami juga di Provinsi sudah membentuk desk ketenagakerjaan yang di dalamnya ada Kapolda juga,” katanya.

Selain percaloan, Andra Soni juga berkomitmen untuk menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada saat peringatan puncak May Day di Jakarta. Tentunya rekomendasi itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Di tempat yang sama, Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah berharap, peringatan May Day ini bisa dilaksanakan dengan kegiatan yang positif. Kondisi iklim industri dan tenaga kerja yang terjaga bisa menarik investasi datang dan meningkatkan serapan tenaga kerja.

“Kami sudah ada SK Satgas Pungli dan sudah ada beberapa kita tindak. Ke depan ini harus terus digalakkan untuk meminimalisir percaloan pada saat perekrutan tenaga kerja. Saya minta pengawasan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang Asep Saefullah pada kesempatan itu menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk serius melakukan tindakan terhadap praktik percaloan dan pungli yang kerap terjadi pada saat rekrutmen tenaga kerja di sejumlah industri. Praktik ini meresahkan dan sudah berlangsung cukup lama baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, di momen May Day, ia meminta secara langsung kepada masing-masing kepala daerah untuk serius melakukan penindakan.

“Mereka ada di banyak sektor industri,” ujarnya dengan tegas. (*/red)

May Day 2026, Megawati Sebut Buruh Bukan Sekadar Faktor Produksi Ekonomi

By On Senin, Mei 04, 2026

Ketum PDI-P, Megawati Soekarnoputri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri mengatakan, kaum buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka ekonomi.

Baginya, kelas pekerja menjadi orientasi kemandirian bangsa seperti profesi lainnya, baik nelayan dan petani.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberi sambutan secara virtual di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2026 bertajuk “Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari,” di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu, 03 Mei 2026.

Ia menilai, peringatan hari buruh harus dilihat dalam perspektif historis dan kebudayaan. 

“Mengapa? Sebab perjuangan buruh merupakan manifestasi perlawanan terhadap berbagai belenggu penjajahan akibat bekerjanya kapitalisme dan imperialisme,” ujarnya.

Menurut Megawati, bangsa Indonesia merasakan derita berkepanjangan ketika cultuur stelsel bekerja pada masa penjajahan Belanda.

Dalam perspektif kebudayaan, kata dia, perjuangan keadilan di bidang perekonomian menjadi esensi penting sosio-demokrasi dalam Pancasila.

“Keadilan dalam ranah ekonomi inilah yang tidak hanya diperjuangkan buruh, namun juga menjadi tujuan ideologis kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Megawati juga mengingatkan, ada persaingan antarbangsa di saat bersamaan. Untuk itu, kata dia, perlu upaya untuk meningkatkan kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan produktivitas kaum buruh Indonesia.

Upaya itu, kata Megawati, harus dilakukan melalui kerja sama yang harmonis-konstruktif antara pemerintah, pengusaha, buruh, dan lembaga. 

“PDI-P menegaskan bahwa buruh bukan sekadar faktor produksi dalam angka-angka ekonomi, melainkan soko guru perjuangan dan bersama petani, nelayan, menjadi orientasi kemandirian bangsa,” kata Megawati.

“Kita terus berjuang bagi kesejahteraan buruh sebagai prasyarat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, selamat Hari Buruh. Terus berjuang bagi kemajuan Indonesia Raya tercinta,” pungkasnya. (*/red)

Bareskrim Ancam Miskinkan Pelaku Suntik Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

By On Senin, Mei 04, 2026

Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, pihaknya akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi.

“Tentunya kami akan menerapkan Pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Irhamni dalam siaran persnya, Minggu, 03 Mei 2026.

Irhamni mengatakan, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga, kata dia, segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Irhamni juga menginstruksikan kepada semua satuan polisi di bawahnya untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi, seperti pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Klaten.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menetapkan dua tersangka, yakni KA selaku penyuntik gas, dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi.

Selain itu, polisi juga menyita enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irhamni.

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan gas elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yakni dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. (*/red)

Oknum Kapolsek di Garut Diduga Langgar Perkap, Propam Polda Jabar Diminta Tindak Tegas

By On Minggu, Mei 03, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Garut dan Polda Jawa Barat (Jabar) agar menindak salah satu oknum Kapolsek di wilayah Garut.

Oknum Kapolsek itu diduga menghalangi tugas wartawan. Peristiwa itu berawal saat wartawan media online Kabar7.id hendak konfirmasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polsek Garut Kota, Kabupaten Garut. 

Oknum Kapolsek tersebut merasa tidak terima atas laporan informasi beberapa warung yang dmenjual obat ilegal dikarenakan sudah ada uang koordinasi pihak Polsek. 

Dia membenarkan adanya peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya. Namun pihaknya tidak bisa menindak tanpa izin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Ketika sala satu tim media memberitahu tentang peredaran obat di wilkum Polsek Garut Kota, saya langsung memungkas percakapan tim media bahwa saya sudah tau adanya peredaran obat disini, sudah saya bilangin cuman sekupnya kan kecil, paling berapa sih kena denda, udah saya tindak, itu paling 1 atau 2 bulan buka lagi, kita tindak lagi, paling 1 atau 2 bulan, beres paling bayar denda Ro 1 juta hingga Rp 2 juta beres," tuturnya. 

AKP Zainuri dalam vido tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang menjual obat daftar G jika tidak ada ijin dari oknum Ketua Forum berinisial AP. 

"Sebagai wartawan ibu harus tau ini wilayah siapa, dan harus ijin dulu pada Pak Aep. Karena beliau sudah memberikan uang kordinasi kepada saya dari para penjual obat," ucapnya sampai tak sadar semua ucapannya terekam. 

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Motor Ternama (GMOCT-DPP), Ahmad Nuryaman neminta kepada APH, khususnya Polres Garut, dan Propam Polda Jabar, agar menindak salah satu oknum Kapolsek tersebut. 

"Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga sudah Langar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan No.7 tentang kode etik Polri," ujarnya. 

Menurutnya, oknum Kapolsek tersebut bukan hanya melanggar Perkap No.2 dan 7 saja, juga melanggar ketentuan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). 

"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik," ujar Pimpinan Redaksi media online bentengmerdeka.online itu. (*/red)

Dua SPBU Diduga Transaksi Ilegal Mengunakan "Mobil Box", Ditreskrimum Polda Jateng Diminta Sidak dan Cek CCTV

By On Minggu, Mei 03, 2026

BOYOLALI, DudukPerkara.News - Praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak. 

Pantauan awak media, mafia BBM melakukan upaya sedot solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). 

Mereka terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya. 

Informasi yang dihimpun, Sabtu, 03 Mei 2026, para pelaku beraksi di beberapa SPBU, di antaranya

SPBU 44.573.11, di Jl Komp. Perkantoran, Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, 

-SPBU 44.573.08 Jl. Area Sawah Kebon Msngis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. 

Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil Box L.300 dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank). 

Hal itu dibenarkan oleh Sopir mobil bok L.300 yang saat ini namanya masih dirahasiakan. 

"Semua juga tau kalau ini mobil pak TS. Saya hanya sebatas sopir saja. Bapak telpon aja pengurusnya," ujarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp, seseorang yang disebut sebagai pengurus membenarkan bahwa mobil tersebut milik seseorang berinisial TS. 

"Saya hanya sebatas pengurus pak. Bos TS. Semuanya ada empat armada yang sudah dimodifikasi. Semuanya jenis mobil bol L.300 pak," ujarnya. 

Menurut seseorang berinisial DF (Mantan sopir Mobil Heli), Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box atau pun truck tersebut. 

''Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda," katanya. 

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian. 

"Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter,' ujarnya. 

Investigasi lapangan mengungkap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi turunan yang diatur oleh PT Pertamina (Persero) mengenai tata kelola niaga energi bersubsidi. 

Apabila dalam kurun waktu 3×24 jam praktik anomali ini masih terus berlangsung, kami secara resmi akan melayangkan laporan formal kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Sesuai dengan pakta integritas dan kontrak kerja sama antara SPBU dan penyedia energi, tindakan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat, yang meliputi: 

Skorsing suplai penyaluran BBM bersubsidi. 

Pencabutan alokasi kuota harian. 

Hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen, mengingat terjadinya pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang bersifat fatal dan mencederai akuntabilitas publik. 

Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme distribusi yang berlindung di balik kegelapan malam. Supremasi hukum dalam tata kelola energi harus ditegakkan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*/red)

Kasus Tarik Paksa Lexus Rp 1,3 Milyar, Polisi Dalami Kejanggalan BFI Finance

By On Minggu, Mei 03, 2026

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Polisi tengah mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya. Pendalaman itu dilakukan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. 

Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang.

Saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah pihaknya mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.

“Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut,” kata Raditya kepada wartawan, Sabtu, 02 Mei 2026.

Hingga kini, kata dia, belum ada agenda pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Sementara masih belum ada tambahan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik Andy Pratomo telah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus tersebut bermula dari laporan Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, yang mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh debt collector pada 4 November 2025 dengan alasan tunggakan cicilan.

Padahal, Andy menyebut mobil tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar dan seluruh dokumen asli kendaraan berada di tangannya.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujarnya.

Andy pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia kemudian menjalani pemeriksaan untuk BAP pada Februari 2026. (*/red)

Menko Yusril Bilang Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

By On Minggu, Mei 03, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, posisi Komnas HAM harus diperkuat. 

Ia menilai, fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Yusril saat melakukan audiensi dengan Komnas HAM untuk membahas dinamika Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. 

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi-fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah,” ujar Yusril, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Yusril mengusulkan adanya koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta kementerian terkait sebelum RUU tersebut dibahas lebih lanjut. 

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 penting dilakukan setelah lebih dari dua dekade berlaku. 

Menurutnya, revisi diperlukan untuk memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sesuai perkembangan zaman. 

“Rancangan Perubahan Undang-Undang HAM seharusnya bertujuan memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya. 

Namun, ia menyoroti sejumlah poin dalam draft RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, di antaranya penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang berisiko terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah. 

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian. 

Tak hanya itu, redefinisi lembaga nasional HAM, yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas—dikhawatirkan mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. 

Mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM juga dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil. 

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM,” pungkasnya. (*/red)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Klaten, Dua Orang Jadi Tersangka

By On Minggu, Mei 03, 2026

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin mengatakan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak luas bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil yang berhak menerima subsidi. 

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," ujar Nunung dalam keterangannya, Sabtu, 02 Mei 2026. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim, Polri Brigjen M. Irhamni menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. 

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni. 

Menurutnya, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. 

Gudang tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan elpiji subsidi. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. 

Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan modus memindahkan isi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. 

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp 6,7 miliar. 

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” pungkasnya. 

Ia menegaskan, Polri akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan elpiji subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. 

“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya. (*/red)

Petugas Rutan Kelas IIB Serang Gagalkan Penyelundupan 720 Butir Obat Terlarang

By On Jumat, Mei 01, 2026

Petugas Rutan Kelas IIB Serang berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir. 

SERANG, DudukPerkara.News - Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB. 

Kepala Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan, kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan. 

"Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U," ungkapnya. 

Atas dasar kecurigaan tersebut, kata Faiz, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait. 

Rangga Permata mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian. 

"Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. WBP tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin. Untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi WBP tersebut selama ada di Rutan," kata Karutan. 

Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *