Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Jumat, Juli 17, 2026

Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023. 

Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi. 

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. 

Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. 

Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama. 

Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025. 

Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu. 

Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. 

"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan asistensi terkait kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sampang yang diperkosa 27 pria. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku. 

"Untuk kasus tersebut dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan asistensi dan back up penanganan yang dilakukan oleh Polres Sampang," ujar Kombes Ganis, Rabu, 15 Juli 2026. 

Ganis mengatakan, pihaknya akan mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia juga akan mengarahkan jajarannya untuk mengejar belasan pelaku yang belum tertangkap. 

"Kami berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memproses tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk para terduga pelaku baik yang telah ditangkap atau masih ada dalam proses pencarian, akan terus dilakukan upaya pencarian dan bekerja sama dengan Polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan fokus melindungi dan memulihkan trauma korban. Dia pun akan melibatkan berbagai pihak demi pemulihan kondisi korban. 

"Saat ini, kami juga fokus pada upaya perlindungan dan pemulihan trauma yang dialami oleh korban. Tentunya dalam penanganan ini kami juga berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagsi pihak, di antaranya RS Bhayangkara Polda Jatim, DP3AK Propinsi serta UPT Kab Sampang, Dinsos Kabupaten Sampang dan Provinsi, Bapas, LBH, psikolog dan LPSK, serta Dinas Pendidikan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 27 orang. Sebanyak 13 pelaku sudah ditangkap, sedangkan 14 pelaku lainnya masih jadi buron. 

"Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya, kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera," ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa, 14 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, seorang tersangka berinisial W (17) kembali ditangkap pada Minggu malam, 12 Juli 2026. Penangkapan itu dilakukan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang. (*/red)

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

By On Jumat, Juli 17, 2026

Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di PN Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Eks terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya divonis dua tahun enam bulan pidana penjara. 

Wanita berusia 26 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. 

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto saat membacakan putusan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama seorang rekannya, Putriana Kusuma Wardani, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti mengambil uang milik korban, Tonny Soegiono, senilai Rp 1.285.000.000. 

“Terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” kata Purnomo saat sidang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. 

Hakim menjelaskan, aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai. 

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama. 

Setidaknya, selama kurun waktu dua bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta. 

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel. 

Majelis Hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban. 

"Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” ujar Hakim. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan. 

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara. (*/red)

Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK, Tangani Kasus Febrie Adriansyah

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sembilan nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan Jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebagian besar (Eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Anang mengatakan, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. 

Anang menyebutkan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. 

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. 

"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujarnya. 

Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. 

Ia juga memastikan, penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. 

"Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ujar Anang. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri. 

Anang mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang telah disusun penyidik Polri. 

"Nanti kita pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026. 

Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel. 

Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejagung dengan alasan mempercepat proses penyidikan. (*/red)

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

By On Jumat, Juli 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. 

KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut. 

"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. 

Namun Budi belum menyampaikan uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita. 

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

"Kemudian, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik, yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. 

KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka: 

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko. 

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. 

Asep menduga, Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

Asep mengatakan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. 

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep. (*/red)

LPSK Tolak Permohonan JC Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

By On Jumat, Juli 17, 2026

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menolak  permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Permohonan tersebut ditolak lantaran dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. 

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC (justice collaborator) karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC, PP 24 Tahun 2025," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Menurutnya, salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yakni belum terdapat keterangan yang disampaikan terkait nama besar yang diduga terlibat, ke LPSK maupun penyidik. 

"Pertama berkaitan sifat penting keterangan, jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," tuturnya. 

Tak hanya itu, permohonan justice collaborator tersebut ditolak juga dengan pertimbangan karena Sony yang merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut. 

Susilaningtias mengatakan, LPSK juga tidak menemukan adanya kekhawatiran terhadap ancaman yang dialami pemohon maupun komitmen untuk mengembalikan hasil tindak pidana. 

Pihak Sony, kata dia, juga belum menyampaikan soal kesediannya mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. 

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari hasil tindak pidana itu juga belum disampaikan sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," tegasnya. 

Diketahui, Sony Sonjaya sebelumnya juga telah mengajukan justice collaborator ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang menjeratnya. 

Namun pada Selasa, 23 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan pihaknya telah menolak permohonan justice collaborator Sony tersebut. 

Hal itu dikarenakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dimaksud. (*/red)

Absurditas Korupsi, Keputusasaan, dan Sampar

By On Jumat, Juli 17, 2026

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Andang Subaharianto 

Beberapa hari lalu saya dikirimi gambar arloji warna kuning emas oleh seorang kawan melalui WhatsApp. Di bawah gambar arloji tertulis ”MERK: PIDSUS, EDISI TERBATAS 01/10, SOLID EMAS 74 KG, HARGA RP 456 MILYAR, MADE IN INDONESIA”. 

Gambar tersebut juga beredar luas di media sosial. Publik tentu tak sulit menafsirkan maknanya. 

Gambar itu dibuat pasti sebagai sindiran, cemoohan, kritik simbolik terhadap kasus yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Publik sudah tahu kasus apa. 

Yang menarik di mata saya bukan gambar arloji yang bermakna kritik simbolik itu, melainkan komentar kawan saya. 

Menyertai gambar itu, ia menulis dalam bahasa Jawa, “Ya wes pek-peken, entek-entekna… Penegak hukum edan” (Ya sudah ambil semua, habiskan semua… Penegak bukum gila). 

Ada nada kecewa berat. Saya bisa mengerti. Siapa yang tidak kecewa atas peristiwa yang menimpa Febrie Adriansyah? 

Ia adalah orang penting di Kejaksaan yang sepak terjangnya mengundang tepuk tangan dalam urusan pemberantasan korupsi. 

Namun, Febrie tiba-tiba harus mundur dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang seharusnya diperangi. 

Sudah pasti publik kecewa berat. Korupsi bertubi-tubi, tiada hari tanpa berita korupsi. 

Sangat menyedihkan, sungguh memprihatinkan. Korupsi di negeri ini tak bisa dinalar lagi, absurd. Seperti diekspresikan kawan saya: “wes pek-peken, entek-entekna”. 

Saya membaca ekspresi kawan saya itu bukan sekadar kekecewaan, melainkan disertai keputusasaan. 

Patut kita curigai: keputusasaan. Dan, jangan-jangan ekspresi kawan saya itu merepresentasikan sikap sebagian besar warga bangsa ini. 

Hampir bersamaan dengan gambar arloji warna kuning emas yang dikirim kawan saya itu, saya membaca berita Kompas.com (14/7/2026) berjudul “Pesan Prabowo kepada TNI, Polri dan Kejagung: Introspeksi!”. 

Presiden Prabowo mengajak seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi. 

Hampir di setiap pidato sejak menjabat Presiden, Prabowo selalu menyisipkan pesan seperti itu. Prabowo selalu mengingatkan bawahannya untuk tidak korupsi. 

"Kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat militer dan polisi, introspeksi. Saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat. Sepatumu dari rakyat. Topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan demikian juga. Anda Jaksa ya di sana? Iya. Pakai bintang juga kau? Kau juga milik rakyat," kata Prabowo (Kompas.com, 14/7/2026). 

Membaca berita Kompas.com itu, saya membayangkan seorang bapak yang kecewa berat dan marah melihat anak-anaknya bertengkar berebut harta hasil memalak tetangganya. 

Jangan-jangan sang bapak itu juga putus asa melihat anak-anaknya suka memalak tetangganya, padahal selalu dinasihati. 

Sedemikian sering menasihati anak-anaknya, bapak itu dikenal tetangganya sebagai orangtua yang suka menasihati anak-anaknya untuk tidak memalak. 

Namun, nasihatnya masuk telinga kiri keluar telinga kanan, alias tak digubris, sehingga anak-anaknya masih saja suka memalak tetangganya.  

Apakah Presiden Prabowo juga dilanda keputusasaan, sehingga hanya bisa berpesan: “Introspeksi”? 

Sementara itu, saya kira, Presiden Prabowo tahu betul bahwa tanpa tindakan nyata, baik hukuman maupun penguatan institusi, pesan seperti itu tak akan menghentikan korupsi yang sudah gila-gilaan, yang absurd. 

Sejumlah penelitian menunjukkan, etika pribadi tidak memiliki efek signifikan terhadap angka korupsi. 

Kealiman atau religiositas juga tidak memiliki pengaruh signifikan dalam mencegah praktik korupsi. Pesan etis-normatif tidak berefek protektif terhadap korupsi. 

Karena itu, kita patut curiga, jangan-jangan sebagian besar warga masyarakat, termasuk Pak Presiden, sebenarnya sudah putus asa terhadap fenomena korupsi di negeri ini. Sudah mati akal, jalan buntu. 

Di hadapan fenomena korupsi yang gila-gilaan, yang absurd, menurut hemat saya, keputusasaan bukan keanehan. Dan, keputusasaan itu bisa menghinggapi siapapun, bahkan Presiden. 

Albert Camus mengingatkan soal keputusasaan ini dalam novelnya berjudul Sampar (judul asli La Peste, terbit 1947). Ditulis Camus saat tragedi Perang Dunia II untuk menggambarkan kekejaman dan keganasan Nazi (Hitler). 

Filsuf Perancis itu menyimbolisasi keganasan Nazi melalui penyakit sampar. Ia adalah penyakit menular yang menyerang hewan dan manusia. Ganas sekali., kejam sekali. 

Berkat Le Peste, Camus tersebut terpilih sebagai penerima Nobel Sastra 1957. Sampar digambarkan menyerang Kota Oran, Aljazair, koloni Perancis. 

Mewabah secara tiba-tiba dan cepat. Barangkali serupa Covid-19 pada 2019 lalu. Sampar menyebar dengan cepat dan membunuh manusia secara berantai tanpa suara, tanpa pilih-pilih. 

Sampar lalu memicu penyingkiran dan pengucilan orang. Persis Covid-19, ia memaksa isolasi dan pembatasan gerak manusia. 

Kota Oran digambarkan sangat mencekam. Terjadi kekacauan di mana-mana. Dokter, pemerintah, media massa, dan masyarakat umum tak satu bahasa. 

Muncul berbagai sikap dan karakter manusia. Ada yang sungguh menolong. Ada yang cuek, tak peduli. Ada pula yang mengambil keuntungan. 

Wabah sampar membuat dokter Rieux tak lagi bertugas sebagaimana mestinya. 

Dokter hanya bisa mendiagnosa. Lalu, memerintahkan pengucilan bagi orang yang terjangkit sampar. Dokter bukan lagi menyembuhkan. Ia hanya memperlambat datangnya kematian. 

Masyarakat dibayangi kecemasan, kebingungan, ketakberdayaan, yang berujung pada keputusasaan. Keganasan sampar tak bisa ditaklukkan. 

Dokter Rieux melihat setiap hari puluhan pasiennya meninggal dunia. Dia tak berdaya mencegahnya. Bahkan, saat Sampar menyerang istrinya sendiri. 

Keganasan korupsi di negeri ini boleh jadi serupa sampar yang diceritakan Albert Camus. 

Dan, ternyata di tengah ketakberdayaan dan keputusasaan sebagian besar publik, dokter Rieux terus melawan atas nama kemanusiaan. 

Albert Camus mengajarkan perlawanan manusia terhadap kerentanan dirinya, terhadap keputusasaan. Tidak melawannya secara sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama. 

Melawan penyakitnya, sekaligus penderitaan yang ditimbulkannya secara bersama-sama demi kemanusiaan. 

Keputusasaan harus dilawan. Dia tak kalah kejam daripada korupsi itu sendiri. 

Keputusasaan bisa lebih memilukan daripada kesengsaraan bangsa akibat korupsi. 

Dia bisa menjerumuskan kita pada mentalitas “serba ogah”. 

Dan, betapa besar resikonya bila itu terjadi pada Pak Presiden. 

Penulis adalah Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. 

Sumber: kompas.com

Warga Klurak Resah, Kalangan Sabung Ayam dan Dadu Masih Beraktivitas: Bupati dan Kapolres Sidoarjo Diminta Segera Menindak

By On Rabu, Juli 15, 2026

Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Klurak, Kecamatan Candi. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Perjudian sabung ayam dan dadu masih beraktifitas tanpa hambatan. Hal ini dugaan semakin kuat aroma aliran atensi kepada pihak pemerintah Sidoarjo maupun Penegak Hukum Polres bersama jajarannya Polsek. 

Dikabarkan dalam plafon media sosial, kalangan di Desa Klurak, Kecamatan Candi, sudah ditutup, dilakukan pembongkaran dan pembakaran. Nyatanya itu semua adegan kamuflase. 

Menurut keterangan warga setempat, sebut saja Dian. Kalangan yang berdiri di wilayahnya semakin bertambah besar. Tidak ada keseriusan dalam menindak para penyelenggara judi oleh Aparat Kepolisian setempat. 

"Perjudian membuat resah semua warga, cuma mereka tidak berani karena lokasi tersebut mempunyai beking kuat dari dari Penegak Hukum," ujar Dian.

"Ya warga tidak ada yang berani. Ada beberapa warga yang berani bersuara kepada media online seperti saya.tim saya akan tetap kawal dan menyuarakannya. Sudah jelas kegiatan mereka sudah melawan hukum kenapa tidak ada tindakan serius. Apa mungkin menerima sesuatu," imbuh dia. 

"Kalau kalangan sabung ayam masih ada di desa saya, tidak ada tindakan. Kami bersama tim akan hering ke kantor Bupati dan DPRD," tegasnya. 

Wabup Sidoarjo saat Hj. Mimik Idayana dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait aktivitas perjudian menyatakan dengan tegas bahwa aktivitas itu tidak diperbolehkan. 

"Tidak boleh mas, di mana titik lokasinya," ucap Wabup. 

Sementara itu, Humas Polres Novi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kegiatan yang dianggap meresahkan melalui layanan Kepolisian 110 atau hotline dumas WA 08155100110. 

Melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas nomor 09155100110, respon cepat oleh pengaduan. 

"Baik Ibu,Terima kasih atas informasi yang diberikan, selanjutnya akan kami teruskan ke Polsek Candi". (*/red)

Kejari Tulungagung Geledah Kelurahan Kepatihan, Usut Kasus Korupsi Griya Kanjengan

By On Rabu, Juli 15, 2026

Tim penyidik Kejari Tulungagung menggeledah arsip di Kantor Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, Jatim, Selasa, 14 Juli 2026. 

TULUNGAGUNG, DudukPerkara.News - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan kantor Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), guna mencari barang bukti tambahan kasus dugaan korupsi pengadaan Griya Kanjengan. 

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa siang, 14 Juli 2026. 

Dalam penggeledahan itu, pihaknya fokus untuk mendapatkan barang bukti terkait riwayat dan asal usul tanah Griya Kanjengan. 

"Kami fokus kepada asal usul tanah. Misalkan letter C desa kemudian juga fokus kepada surat-surat waris yang ada di sini," ujar Roni.

Pihaknya juga mencari beberapa dokumen pendukung lainnya, termasuk surat kematian, surat keterangan ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya. Ia menyebut dokumen yang dibutuhkan tersebut berhasil ditemukan. 

"Kami cari tahu penyebab kenapa tanah tersebut sampai saat ini belum bisa disertifikatkan atas nama pemerintah daerah," ujarnya. 

Seluruh dokumen yang berhasil didapatkan saat ini langsung disita dan dibawa ke kantor Kejari Tulungagung. 

Dokumen tersebut menjadi barang bukti untuk menguatkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan. 

Diketahui sebelumnya, Kejari Tulungagung meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griya Kanjengan menjadi penyidikan. 

Kejaksaan kemudian melakukan penggeledahan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. 

Pengadaan tanah yang dilakukan pada 2022 tersebut diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi. Pembelian aset tersebut diduga terjadi pidana korupsi. 

Menurutnya, dalam pengadaan tanah tersebut, pemerintah daerah melalui disbudpar menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk pembelian aset tanah dari pihak swasta, biaya apraisal dan biaya PPAT. 

Kejaksaan menduga harga yang dipatok dalam pembelian aset dari pihak swasta tersebut terlalu mahal jika dibandingkan harga tanah di sekitarnya. 

Namun pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan karena masih dalam proses audit. (*/red)

Pria di Lumajang Tewas Dibacok dalam Rumahnya, Pelaku Langsung Kabur

By On Rabu, Juli 15, 2026

Foto ilustrasi. 

LUMAJANG, DudukPerkara.News - Seorang pria bernama Wahyudi (32), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa, 14 Juli 2026. 

Korban ditemukan dengan kondisi penuh luka bacok di bagian punggung, pundak, dan telinga. 

Wahyudi diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan temannya sendiri bernama Huri. 

Rika Kusumawati, istri korban, mengatakan bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. 

"Saya bangun tidur itu langsung dibantai itu suami saya," ujar Rika di RSUD dr. Haryoto Lumajang, Selasa, 14 Juli 2026. 

Rika mengaku tidak mengenali pelaku. Namun, dia sering berjumpa dengannya. 

"Pelakunya satu orang, tidak kenal, saya hanya tahu saja orangnya," ujarnya. 

Dia juga mengaku, tidak mengetahui permasalahan apa yang tengah dihadapi suaminya. 

"Saya enggak boleh ikut-ikut urusan laki-laki, jadi saya tidak tahu masalahnya apa," ucapnya. 

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lumajang, Ipda Yanuar Ishaq mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembunuhan. 

Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter RSUD dr. Haryoto Lumajang. 

"Untuk dugaan pembunuhan saat ini masih dalam penyelidikan, terduga pelaku masih dalam pengejaran," ujarnya. (*/red)

KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

By On Rabu, Juli 15, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri motif Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memberikan amplop berisi uang ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. 

"Berkaitan dengan penindakannya tentu ini juga masih menjadi materi yang terus ditelusuri didalami oleh penyidik ya terkait dengan dugaan pemberian oleh Bupati kepada Pak Menteri ini seperti apa begitu ya, inisiatifnya dari mana, motifnya untuk apa begitu,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Budi mengatakan, dengan mendalami motif tersebut, penyidik juga bisa mengumpulkan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Bupati Suhardiman dan pihak lainnya yang berkaitan dalam pemberian amplop tersebut. 

Budi juga mengatakan, tim KPK belum menetapkan pemberian dan pengembalian amplop tersebut sebagai suap. 

"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif tahu tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima tahu tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyita uang sejumlah 12 ribu dollar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP), pada Rabu, 08 Juli 2026. 

Penyidik menduga uang tersebut adalah uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli Antoni. 

"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD 12 ribu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 09 Juli 2026. 

"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” imbuh dia. 

Menurut Budi, penyidik menduga Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD). 

Penyidik juga menyita uang senilai Rp 15 juta dari saksi bernama Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing. 

Budi mengatakan, kedua saksi didalami terkait pengetahuannya atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. 

"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” ujarnya. (*/red)

RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Pastikan Maksimal Libatkan Masyarakat

By On Rabu, Juli 15, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi III DPR RI memastikan akan terus melibatkan masyarakat secara maksimal dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

"Sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini. Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat Konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. 

Menurutnya, pelibatan masyarakat dilakukan secara total sejak awal tahap penyusunan karena RUU ini merupakan regulasi yang benar-benar baru, bukan sekadar undang-undang perubahan. 

"Karena itu, pastinya lebih banyak yang dibahas dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHP, Undang-Undang Polri, yang hanya membahas beberapa pasal," tuturnya. 

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga mahasiswa. 

Politikus Partai Gerindra itu juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pihaknya menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR tengah fokus menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sehingga agenda pembahasan undang-undang lain terpaksa ditunda terlebih dahulu. 

"Jadi kita ini gas pol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset ini, karena memang kita prioritas," tegasnya. 

"Jadi Undang-Undang Advokat, walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam dua tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, kita full di Perampasan Aset ini," imbuhnya. (*/red)

Andai Aku Polisi, Andai Aku Jaksa

By On Rabu, Juli 15, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Hamid Awaludin 

Tuan-tuan 

Puan-puan 

Sebangsa dan setanah air. 

Tabek, perkenankan saya menulis dengan berandai-andai. Tentu saja fondasi andai-andai itu adalah asumsi, dan asumsi itu lahir dari rajutan peristiwa satu ke peristiwa lainnya. 

Kasus yang diduga melilit Febrie Ardiansyah, mantan petinggi Kejaksaan Agung, sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh Polri. Maka, apa yang terjadi, andaikan pihak kejaksaan tidak memproses kasus Febri itu? 

Ataukah, Jaksa Agung menggunakan hak kewenangannya untuk mendeponir (tidak melakukan tuntutan) kepada Febrie? 

Tentu Polisi akan meradang dan berkata: "Apa-apaan ini Kejaksaan Agung bermain-main dengan penegakan hukum. Polisi sudah setengah mati menyidik dan mengumpulkan bukti, tetapi tidak diproses hanya karena Febrie adalah anggota korps Kejaksaan." 

Saya pun, sekali lagi, berandai-andai. Kejaksaan akan membalas dengan mengatakan: "Janganlah semut di seberang lautan disoal, tetapi gajah di pelopak mata dihiraukan. Bagaimana dengan mantan Ketua KPK yang juga anggota Polri, sudah lama distatuskan sebagai tersangka, tetapi tidak pernah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan untuk dituntut?" 

Jawaban ini, sekali lagi, saya berandai-andai, akan dijawab oleh pihak kepolisian dengan mengatakan: "Tuan Jaksa, Anda kan lembaga penegakan hukum. Mengapa kasus Silfester Matutina, orang yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, kok tidak dieksekusi sampai sekarang, kendati pihak kejaksaan Agung sudah mengumandangkannya?" 

Masih banyak andai-andai yang bisa digunakan untuk membicarakan kasus Febrie Ardiansyah tersebut. 

Yang pasti, saya tidak membicarakan kasus tersebut dalam perspektif hubungan tali temali pergesekan atau perseteruan dua lembaga penegak hukum raksasa di negeri ini: Kepolisian Vs Kejaksaan. 

Apa pun motif pengungkapan kasus Febrie ini adalah oase penyejuk dahaga panjang para pencari keadilan di negeri ini. 

Kita layak memberi apresiasi pada lembaga Kepolisian yang mau membuka tabir dan membobol benteng penyamaran keadilan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri. 

Kisah tentang sepak terjang Febrie di bidang ini sudah lama dibisikkan orang. Ada yang menyamarkannya, tetapi tak terbilang juga yang mengungkapkannya secara gamblang. 

Tentu saja, bangsa ini berdoa agar pihak Febrie juga membuka sekalian segala penyamaran keadilan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. 

Biar semuanya terbuka secara terang benderang. Biar rakyat menikmati keadilan itu. Biar rakyat puas dan kembali memercayai kredibilitas lembaga penegakan hukum kita. Penantian yang sudah lama sekali terpendam tanpa wujud. 

Di sinilah pentingnya kita berdemokrasi. Tidak boleh ada yang samar, haram substansi keadilan disarukan, dan melindungi para penjahat keadilan. 

Kita tidak bicara lagi tentang teknis hukum, tetapi substansi hukum, yakni keadilan. 

Inti keadilan itu adalah, yang salah harus menerima hukuman. Sementara yang tidak bersalah, tidak boleh dihukum. Jangan lagi ada kriminalisasi. 

Namun di saat yang sama, jangan ada orang yang bebas dari jeratan hukum hanya karena ada gantungan. Hanya karena punya duit. 

Keadilan tidak boleh tunduk pada mekanisme pasar, penawaran dan permintaan. 

Dalam konteks ini, semua orang tahu, terjadi bazar hukum di negeri kita. Ada orang tertentu yang sudah dinyatakan bermasalah, tetapi di tengah jalan, kasus tersebut menguap begitu saja. 

Penguapannya lebih cepat dari penguapan embun di ujung rumput begitu panas matahari datang menerpa. 

Di sinilah dilema kasus Febrie. Bila ia bungkam, maka ia menanggung sendiri akibatnya. Bila ia bicara, dunia penegakan hukum geger. 

Jangan-jangan Polisi yang menudingnya sebagai pelanggar hukum, ternyata banyak juga Polisi mengakali hukum. Ini semua tergantung kepada Febrie kelak. 

Pada 10 Juli 2026, Febrie yang masih menjabat sebagai petinggi Kejaksaan, tampil berbicara di depan pers memberi penjelasan dan klarifikasi. 

Ia didampingi sejumlah petinggi Kejaksaan. Saya pun bertanya-tanya dalam diri: Yang disoal sebenarnya, apakah Kejaksaan sebagai lembaga, atau Febrie sebagai pribadi? 

Febrie ketika itu mengakui bahwa uang-uang dan emas batangan yang ditemukan di properti miliknya itu, ada yang punya dan pemiliknya memiliki usaha. 

Siapa yang punya dan bidang usaha apa yang bisa mengumpulkan uang begitu banyak, tidak dikemukakan oleh Febrie. 

Kecambah gosip dan fitnah berkembang secara liar, disertai penafsiran yang lebih liar lagi. 

Dengan uang dengan jumlah sangat besar dalam bentuk mata uang asing, logika sederhanannya, usaha yang dimaksud Febrie adalah bidang usaha ekspor yang dibayar dengan mata uang dollar. 

Kalau bukan bidang usaha ekspor, maka tidak masuk akal pembayarannya dilakukan dalam mata uang asing. Akal sehat tidak bisa menerimanya. 

Dalam perspektif itulah adu keterampilan pembuktian antara dua penegak hukum diuji. 

Polisi tentu akan berkata, siapa pemilik uang tersebut, bidang usaha ekspor apa yang dilakukannya? 

Tentu saja pihak Febrie akan mengatakan, Si Polan atau Si badu yang memilikinya. Urusan bidang usaha yang digelutinya, bukan urusan saya. 

Saya berandai-andai lagi. Polisi akan menjawab, status properti Febrie itu apa sewaan atau bukan? Bila disewa oleh pengusaha ekspor itu, mana perjanjian sewanya? Bila hanya sekadar meminjamkannya, bagaimana mungkin Febrie bisa membiarkan rumahnya ditempati brankas yang begitu besar? 

Sebagai seorang penegak hukum, kok Febrie tidak mengendus adanya kejanggalan? 

Selanjutnya, Polisi akan bertanya, mana mungkin ada uang begitu besar disimpan di brankas bila uang itu halal. Mengapa tidak disimpan di bank? 

Pertanyaan-pertanyaan serta andai-andai di atas, dengan mudah disimpulkan mengenai adanya mens rea (motif), yakni pencucian uang (money laundrying). 

Secara definisi, pencucian uang itu berbentuk penyamaran harta, yang bisa dilakukan dengan cara investasi bohong-bohongan, penyembunyian dari administrasi negara, dagang saham, dan seterusnya. Unsur-unsur ini dengan gampang dibuktikan oleh Polisi. 

Dari unsur-unsur pencucian uang tersebut, Polisi bisa menelusuri asal muasal uang dan emas tersebut. Bisa karena hasil suap, pemerasan, jual beli perkara, dan seterusnya. 

Pihak Febrie harus membalas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Polisi tersebut. 

Lantas, bagaimana kelanjutan adegan keadilan ini? Semuanya tergantung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Kelanjutan kasus Febrie ini banyak ditentukan oleh kemauan politik Yang Mulia Presiden RI. 

Saya hanya ingin mengulangi pidato Presiden Prabowo yang akan memburu para koruptor hingga Antartika. 

Kita menanti, bangsa Indonesia menunggu. Apa pun hasil dari kasus Kejaksaan Vs Kepolisian akan membawa dampak kepada pemilihan presiden 2029. Rakyat sudah cerdas. 

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia. 

Sumber: kompas.com

Diduga Punya Pelindung, Arena Sabung Ayam dan Cap Jikie di Jatisari Tetap Beroperasi

By On Senin, Juli 13, 2026

JEMBER, DudukPerkara.NewsDugaan praktik perjudian berupa sabung ayam dan permainan cap jikie di Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. 

Arena yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu dikabarkan masih tetap berjalan meski keberadaannya telah lama menjadi perbincangan publik. 

Di tengah ramainya aktivitas tersebut, beredar pula dugaan adanya keterkaitan dengan seorang oknum anggota TNI aktif berinisial JM yang bertugas di salah satu kesatuan di Jember. 

Dugaan itu berkembang di masyarakat dan hingga kini belum memperoleh kepastian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari pihak berwenang. 

Sejumlah sumber di lapangan menyebut arena tersebut diduga rutin menggelar sabung ayam dan permainan cap jikie dengan nilai taruhan yang bervariasi. 

Peserta disebut tidak hanya berasal dari wilayah sekitar, tetapi juga dari sejumlah daerah lain di Kabupaten Jember maupun luar daerah. 

Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran karena aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut seolah terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera. 

“Kalau memang benar tidak ada yang membekingi, kenapa sampai sekarang masih beroperasi? Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar salah seorang warga, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Menurut warga, keberadaan arena perjudian tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari konflik antar masyarakat, meningkatnya tindak kriminalitas, hingga kerusakan ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. 

Masyarakat mendesak Kapolres Jember, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Dandim Jember, serta Komandan Satuan terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif. 

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum aparat, warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. 

Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata terhadap setiap laporan dan keluhan warga. 

Penindakan yang cepat, profesional, dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menciptakan rasa aman dan kepastian hukum. (*/red)

Catatan Redaksi: 

Informasi mengenai dugaan keterkaitan arena perjudian dengan oknum anggota TNI aktif berinisial “JM” masih berupa dugaan yang belum terbukti. 

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai dugaan tersebut. 

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kasus Pencabulan Anak di Sampang Libatkan 27 Pelaku, Bergantian selama Empat Bulan

By On Minggu, Juli 12, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

SAMPANG, DudukPerkara.News - Seorang anak remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur (Jatim), menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. 

Aksi biadab tersebut terungkap setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi. 

Kapolres Sampang, AKBP Hartono menyebut, peristiwa itu menimpa korban dalam kurun empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat. 

"Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," ujar Hartono saat Jumpa Pers, Jumat, 10 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu Februari dan Mei 2026 dilakukan di tiga lokasi dan dengan waktu yang berbeda-beda. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, pihaknya menetapkan 27 orang sebagai tersangka. 

Polres Sampang bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan 12 orang. 

"Dari 27 orang yang ditetapkan tersangka, 12 orang sudah kami amankan, sedangkan 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," kata dia. 

Ke-12 orang tersebut, di antaranya berinisial AR (17), MA (15), R (42) warga Kecamatan Omben, dan MH (17), AS (14) warga Kecamatan Sampang. 

Selain itu MFS (13), F (25), AP (15) , D(16) , MR (17) warga Kecamatan Camplong, MHA (13) Kecamatan Kedungdung, dan AP (15). 

Hartono juga mengimbau kepada para tersangka yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *