Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
ABK Fandi di Ambang Hukuman Mati

By On Kamis, Februari 26, 2026

Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan dua ton sabu. 

Oleh: Aznil Tan

Ancaman hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, kembali membuka pertanyaan mendasar tentang arah, rasionalitas, dan keadilan penegakan hukum dalam perkara narkotika lintas negara. 

Perkara ini sekaligus menyoroti lemahnya pelindungan negara terhadap ABK sebagai kelompok pekerja yang sangat rentan. 

Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan bahwa Fandi mengetahui sejak awal rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, bahkan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi mengguncang nurani publik. Bukan semata karena besarnya perkara narkotika yang disangkakan, melainkan karena posisi sosial, peran kerja, dan tingkat kendali yang dimilikinya sebagai pekerja maritim level bawah tampak tidak sebanding dengan beratnya ancaman pidana yang dihadapi. 

Fakta-fakta ini tidak boleh dibaca secara serampangan atau disederhanakan, karena konsekuensinya menyangkut nyawa manusia. 

Fandi adalah anak buah kapal. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan aktor intelektual. 

Ia bekerja di laut dalam struktur kerja yang hierarkis, tertutup, dan sarat ketimpangan kuasa. 

Namun, dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu—dengan nilai pasar gelap mencapai triliunan rupiah—justru dirinya yang kini berada di garis depan ancaman hukuman mati. 

Di titik inilah akal sehat dan rasionalitas hukum seharusnya berbicara. 

ABK sebagai Pekerja Rentan

Dalam perspektif pelindungan pekerja migran dan maritim, ABK termasuk kelompok pekerja paling rentan. 

Mereka direkrut melalui agen, bekerja lintas yurisdiksi negara, berada di bawah perintah kapten dan perusahaan pelayaran, serta sering kali tidak memiliki akses informasi penuh terkait muatan kapal, rute, maupun aktivitas logistik yang dijalankan. 

Relasi kuasa di atas kapal tidak setara. ABK tidak memiliki kewenangan menentukan apa yang diangkut kapal, apalagi mengendalikan muatan bernilai strategis dan berisiko tinggi. 

Karena itu, menempatkan ABK sebagai pelaku utama kejahatan narkotika skala besar tanpa pembuktian peran dan kendali yang jelas adalah pendekatan yang problematik. 

Dalam banyak kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut di berbagai negara, terdapat pola berulang. Awak kapal sering menjadi pihak pertama yang ditangkap karena mereka berada di lokasi saat penggerebekan. 

Sementara aktor intelektual, pemilik kapal, pengendali logistik, pemodal, dan jaringan lintas negara jauh lebih sulit disentuh. 

Pola ini menciptakan apa yang kerap disebut sebagai “kambing hitam struktural”: pekerja lapangan yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara posisi hukum, dan paling minim sumber daya pembelaan, akhirnya memikul beban pidana paling berat. 

Logikanya sederhana. Mana mungkin barang bukti sekitar dua ton sabu—dengan nilai ekonomi triliunan rupiah—dikendalikan atau dimiliki oleh seorang ABK level bawah? 

Kejahatan dengan skala sebesar itu hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir lintas negara, pemodal besar, sistem distribusi kompleks, serta perlindungan logistik yang rapi. 

Menyederhanakan perkara sebesar ini hanya pada level ABK adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas kejahatan terorganisir. 

Lebih jauh, terdapat informasi penting yang tidak boleh diabaikan: Fandi disebut baru bergabung di kapal dalam hitungan hari, dan bahkan sempat mempertanyakan isi muatan kepada kapten kapal, tapi tidak diberi akses. 

Kapten menyebut muatan tersebut adalah emas dan uang. Dalam kondisi di tengah laut, pilihan untuk menolak atau keluar dari kapal secara realistis hampir tidak ada. 

Jika fakta ini benar, maka unsur pengetahuan, niat jahat (mens rea), dan kendali harus diuji secara ketat, objektif, dan berkeadilan. 

Hukuman Mati dan Uji Proporsionalitas

Hukuman mati adalah hukuman paling ekstrem. Karena itu, penerapannya menuntut standar kehati-hatian tertinggi, bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif. Transparansi tidak boleh berhenti pada formalitas. 

Fair trial harus nyata, terbuka, dan dapat diuji publik. Karena ini menyangkut nyawa seseorang, tidak boleh ada celah sedikit pun dalam proses hukum. 

Proporsionalitas tidak boleh diukur semata dari beratnya barang bukti, melainkan dari posisi terdakwa dalam keseluruhan struktur kejahatan. 

Sebagaimana disampaikan Jaksa, Fandi disebut mengetahui rencana penyelundupan, direkrut oleh agen ABK ilegal, dan menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta. 

Namun, penegakan hukum tidak bisa menggunakan pendekatan sesederhana itu. Mengetahui tidak sama dengan mengendalikan. 

Pengetahuan awal tentang rencana kejahatan tidak otomatis menempatkan seseorang sebagai aktor utama. 

Dalam hukum pidana modern—terlebih untuk penerapan hukuman mati—yang harus diuji bukan hanya unsur “mengetahui”, melainkan peran nyata, tingkat kendali, kapasitas pengambilan keputusan, serta keuntungan yang diperoleh. 

Fandi adalah ABK. Ia bukan pemilik kapal, bukan kapten, bukan pengendali logistik, dan bukan pemodal. Struktur kerja di kapal bersifat hierarkis dan tertutup. 

ABK berada di bawah perintah, dengan ruang menolak yang sangat terbatas—terlebih di tengah laut lintas yurisdiksi negara. 

Dalam konteks ini, menyamakan posisi ABK dengan aktor intelektual adalah lompatan logika berbahaya. 

Barang bukti hampir dua ton sabu—dengan nilai triliunan rupiah—jelas menunjukkan kejahatan berskala besar yang mustahil berdiri hanya pada level pekerja lapangan. 

Kejahatan sebesar ini hampir pasti melibatkan jaringan terorganisir, pemodal besar, dan pengendali logistik lintas negara. 

Jika terdakwa bukan aktor utama, tidak memiliki kendali atas muatan, dan tidak terbukti menikmati keuntungan besar, maka tuntutan hukuman mati patut dipertanyakan secara mendasar. 

Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah. Jika penyidikan berhenti pada ABK—karena mereka yang paling mudah ditangkap—yang terjadi bukan pembongkaran jaringan, melainkan salah sasaran penindakan. 

Penyidikan yang berkeadilan seharusnya menelusuri lebih jauh: siapa pemilik kapal, siapa pengendali operasional, bagaimana aliran dana berjalan, siapa yang mengatur logistik, dan bagaimana komunikasi lintas negara dilakukan. 

Selain itu, tanggung jawab perusahaan pelayaran dan agen perekrut juga wajib diperiksa. Mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional. 

Jika terdapat kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, maka pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada ABK. 

Ini pola lama yang berulang dalam banyak kasus penyelundupan narkotika jalur laut: pekerja lapangan dijadikan wajah kejahatan, sementara otaknya tetap aman. 

Menjatuhkan hukuman maksimal kepada pekerja level bawah, sementara jaringan besar belum sepenuhnya terungkap, adalah bentuk ketidakadilan substantif. 

Penegakan hukum sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan kepada yang paling lemah, tetapi dari keberanian negara membongkar kejahatan sampai ke akar. 

Penyidikan harus menelusuri kepemilikan kapal, aliran dana, struktur komando, peran agen perekrut, dan jaringan lintas negara yang memungkinkan kejahatan sebesar ini terjadi. 

Jika tidak, maka pola lama akan terus berulang: pekerja level bawah dikorbankan, sementara aktor utama tetap tak tersentuh. 

Kasus Fandi adalah ujian bagi akal sehat hukum kita. Negara harus memastikan bahwa ketegasan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bahwa perang melawan narkotika tidak menjelma menjadi kriminalisasi terhadap mereka yang paling rentan. 

Tugas utama penegakan hukum adalah membasmi otaknya—bukan sekadar menghukum kelas teri. Negara wajib memastikan keadilan ditegakkan secara substantif, bukan hanya prosedural. 

Dan dalam kasus besar seperti ini, jangan sampai rakyat dikorbankan demi pencitraan atau sensasi penegakan hukum. 

Lemahnya Pelindungan ABK

Kasus yang menimpa Fandi memperlihatkan secara jelas lemahnya sistem pelindungan terhadap anak buah kapal. 

Fakta perekrutan oleh agen ilegal, relasi kuasa yang timpang di atas kapal, keterbatasan akses informasi, serta ketergantungan kerja menunjukkan adanya kerentanan struktural yang melekat pada posisi ABK. 

Dalam kerja maritim lintas yurisdiksi, ABK berada dalam posisi subordinat: direkrut melalui perantara, tunduk pada perintah hierarkis yang ketat, dan tidak memiliki kendali atas muatan, rute, maupun keputusan operasional kapal. 

Dalam standar internasional, kondisi tersebut beririsan dengan prinsip pelindungan korban eksploitasi dan perdagangan orang sebagaimana ditegaskan dalam Protokol Palermo. 

Indikator seperti perekrutan ilegal, penyalahgunaan posisi rentan, ketergantungan ekonomi, serta pelibatan pekerja dalam aktivitas kriminal merupakan pola klasik yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam analisis pertanggungjawaban pidana. 

Perspektif ini tidak meniadakan kemungkinan kesalahan individu, tetapi menegaskan bahwa status sebagai pekerja rentan harus diperhitungkan secara serius dalam menilai tingkat kesalahan dan proporsionalitas sanksi. 

Menempatkan ABK sebagai aktor utama dalam kejahatan berskala besar tanpa pembuktian yang jelas mengenai kendali, kapasitas pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dinikmati berisiko melahirkan kriminalisasi pekerja level bawah. 

Kejahatan terorganisir lintas negara, khususnya yang melibatkan komoditas bernilai sangat tinggi, secara logis tidak mungkin dijalankan hanya oleh pekerja lapangan. 

Struktur kejahatan semacam ini hampir pasti melibatkan pemodal, pengendali logistik, pemilik sarana, serta jaringan distribusi yang kompleks. 

Kelemahan mendasar justru terletak pada sistem pelindungan negara. 

Pengawasan terhadap agen perekrut ABK masih lemah, literasi hukum maritim bagi pekerja belum memadai, dan mekanisme pemantauan terhadap kapal yang mempekerjakan WNI di lintas yurisdiksi belum berjalan efektif. 

Akibatnya, ABK kerap dilepas ke laut tanpa pelindungan memadai dan tanpa pemahaman utuh mengenai risiko hukum yang dihadapi. 

Ketika terjadi persoalan, merekalah yang pertama kali ditangkap dan paling rentan menanggung beban pidana terberat. 

Dalam sistem global yang hierarkis dan timpang ini, ABK merupakan mata rantai paling lemah. 

Negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memastikan warganya tidak terus-menerus berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan nyata. 

Penegakan hukum yang berhenti pada pekerja lapangan, sementara aktor utama dan jaringan kejahatan tetap tak tersentuh, bukanlah keberhasilan pemberantasan kejahatan, melainkan kegagalan membongkar struktur kejahatan itu sendiri. 

Penulis adalah Direktur Eksekutif Migrant Watch

Sumber: kompas.com

Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Disetop, Ini Kata Kejati Jatim

By On Kamis, Februari 26, 2026

Guru honorer rangkap jabatan akhirnya dibebaskan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) buka suara terkait penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji ganda yang menjerat guru honorer SDN Berabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Hisabul Huda. 

Kasus rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) itu resmi dihentikan. 

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. 

"Pada hari ini, dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Pak Kajati (Agus Sahat). Kemudian kami mengambil sikap bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka kita mengambil sikap terhadap penanganan perkara ini dihentikan," ujar Wagiyo saat konferensi pers di hadapan awak media, di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Rabu, 25 Februari 2026. 

Wagiyo menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan sesuai perintah dari Kepala Kejati Jatim Agus Sahat. 

Menurutnya, pengendalian kasus diambil alih dan memerintahkan kepada Kejari Probolinggo terkait dengan penanganan perkara ini dihentikan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

"Kejati Jatim bersama-sama dengan Kejaksaan Agung pada Senin kemarin melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini ya. Melakukan evaluasi terhadap penanganan ini, asistensi pendampingan terhadap kawan-kawan penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, mengambil alih dengan melihat apa eskalasi yang berkembang di media tentunya. 

"Gelar perkara di sini (Kejati Jatim), setelah dilakukan apa evaluasi ternyata memang perbuatannya telah dilakukan dengan modus memalsukan dokumen, kemudian betul mendapat gaji ganda, kita mendapat pertimbangan," tuturnya. 

"Jadi, perbuatan secara yuridis memang betul apa yang menjadi apa hasil penyidikan yang dilakukan (Kejari Probolinggo) sudah sesuai dengan mekanisme SOP penyidikan kita lakukan. Sudah diekspos dan sudah penetapan tersangka," imbuhnya. 

Menurut Wagiyo, penghentian perkara telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

"Sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan SP3 dengan Nomor Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor: PRINT-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026," ujarnya. 

"Jadi, sah mulai hari ini terkait dengan perkara ini sudah dihentikan. Jadi sudah clear semua terkait apa berita-berita yang selama ini beredar yang kemudian masalah rasa keadilan," imbuhnya. 

Terkait dugaan tekanan publik dan viralnya kasus tersebut di media sosial, Wagiyo membantah hal itu menjadi alasan utama penghentian penyidikan. 

"Ndak, tidak seperti itu (karena viral lalu dihentikan penyidikan kasus). Jadi jangan salah, ini bukan apa, semua karena ada aspirasi masyarakat. Tapi tentu kita banyak pertimbangan, salah satu pertimbangan tadi ada dua yang saya sebutkan bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, maka terkait dengan perkara ini dilakukan penghentian," jelasnya. 

"Pertama telah dipulihkan kerugiannya (kerugian negara) Senin (23/2/2026) kemarin tersangka melalui keluarganya sudah mengembalikan seluruh kerugian. Yang kedua adalah tentu tadi rasa keadilan," imbuhnya. 

Wagiyo menyebut, pengembalian kerugian negara merupakan uang yang diperoleh dari gaji yang diterima selama lima tahun sejak tahun 2018 sampai 2023. 

Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 118 juta, rasa keadilan, dan bukan dengan niat untuk memperkaya diri melainkan memenuhi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan yang dapat diterima oleh Kejaksaan. 

Diketahui sebelumnya, Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan tersebut. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Jaksa menyatakan, kontrak kerja pendamping desa telah mengatur Misbahul tidak punya ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. 

Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto menjelaskan, aturan itu telah tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejati Jatim kurang lebih sebesar Rp 118 juta," ujar Taufik, Kamis, 12 Februari 2026. (*/red)

Ketika Guru Honorer Dipidana, Rangkap Jabatan Elite Tetap Lumrah

By On Kamis, Februari 26, 2026

Muhammad Misbahul Huda (MMH) saat menjalani pemeriksaan di Kejari Probolinggo. 

Oleh: Yana Karyana

Penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan demi bertahan hidup memunculkan pertanyaan tentang konsistensi negara, ketika praktik serupa di lingkar elite kekuasaan justru dilegalkan dan dianggap wajar. 

Ada yang janggal dalam cara kita menegakkan hukum. Seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana karena merangkap pekerjaan dan menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara. 

Selain menjadi guru tidak tetap, MHH juga sebagai pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan sekitar Rp 118 juta, gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap kerugian negara. 

Secara normatif, Jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru. 

Namun, perkara ini tidak berhenti pada legalitas formal. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi, proporsionalitas, dan rasa keadilan. 

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif. Namun pertanyaannya: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? 

Di sinilah muncul kekhawatiran tentang over-criminalization-kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. 

Dalam doktrin hukum pidana modern, berlaku prinsip ultimum remedium: pidana adalah jalan terakhir. 

Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya nyata, maka koreksi administratif atau mekanisme pengembalian kerugian seharusnya lebih didahulukan. 

Ketika negara terlalu cepat menarik persoalan administratif ke ruang pidana, hukum berisiko kehilangan proporsinya. Dimensi sosialnya pun tak bisa diabaikan. 

Kesejahteraan guru honorer di banyak daerah masih jauh dari layak. Dalam situasi demikian, merangkap pekerjaan bukanlah ekspresi keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup. 

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui Strain Theory menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi. 

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi, adaptasi menjadi respons rasional dalam keterbatasan struktur. Namun, persoalan ini bukan semata soal tekanan sosial. Ia juga menyangkut prinsip keadilan. 

Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle). 

Dalam konteks ini, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan sulit dipandang selaras dengan gagasan keadilan tersebut. 

Ironinya, pada saat yang sama, praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan kerap dinormalisasi melalui regulasi. 

Pejabat publik merangkap posisi komisaris atau jabatan strategis lain dengan remunerasi tambahan yang dilegalkan sistem. 

Secara formal mungkin sah, tetapi secara etik tetap menyisakan pertanyaan tentang konflik kepentingan dan akuntabilitas. 

Di sinilah standar ganda mengemuka. Ketika guru honorer menerima dua sumber honor, negara berbicara tentang kerugian dan pidana. 

Namun, ketika pejabat merangkap jabatan dengan fasilitas struktural, praktik itu dianggap kelaziman birokrasi. 

Perbedaannya bukan pada pola penerimaan ganda, melainkan pada posisi sosial dan politik pelakunya. 

Hukum yang keras ke bawah dan lentur ke atas akan kehilangan legitimasi moralnya. 

Over-criminalization terhadap kelompok rentan, sementara praktik serupa di lingkar kekuasaan dilegalkan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak bekerja dengan timbangan yang sama. 

Padahal, esensi negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum.

Perkara ini akhirnya bukan sekadar tentang satu guru atau satu pasal. Ia adalah ujian bagi komitmen negara terhadap proporsionalitas dan konsistensi. 

Negara berhak menegakkan aturan, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Menjaga wibawa hukum berarti menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. 

Tanpa keseimbangan itu, hukum mungkin tetap berjalan, tetapi kepercayaan publik perlahan akan tergerus. 

Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang runtuh bukan hanya legitimasi penegakan hukum, melainkan fondasi moral negara hukum itu sendiri.

Penulis adalah pengamat isu pendidikan. 

Sumber: kompas.com

KPK Telusuri Safe House Lain, Tempat Rahasia untuk Timbun Hasil Korupsi Kasus Impor Bea Cukai

By On Kamis, Februari 26, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah menemukan dua safe house dalam OTT. 

Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam lima koper. 

Dia memastikan akan menelusuri adanya safe house lainnya yang diduga menjadi tempat para pejabat Bea Cukai menyembunyikan uang hasil korupsi kasus importasi. 

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. 

Menurutnya, nama safe house dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka. 

Dia mengatakan, safe house tersebut bisa berupa rumah dan apartemen. 

"Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya. 

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, modus penyewaan safe house untuk menyimpan uang hasil suap dalam perkara ini masif dilakukan. 

"Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat. 

Budi mengatakan, pihaknya menduga safe house tersebut menjadi tempat operasional pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang mengakali proses importasi. 

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami fungsi-fungsi dari safe house tersebut. 

"Yang diduga juga safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para terdakwa dimaksud. Ini masih didalami, ya,” ujarnya. 

Menanggapi temuan KPK, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penggunaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil korupsi. 

Purbaya memperingatkan seluruh jajarannya agar tidak tergiur suap serta menjalankan tugas dengan dedikasi dan integritas. 

"Masih ada yang terima uang tuh, ada safe house katanya, ada uang sekian, ada emas tiga kilo dan lain-lain, artinya kita masih belum bersih,” ujar Purbaya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu, Jumat, 06 Februari 2026. 

Purbaya menilai, praktik korupsi tersebut menjadi sinyal masih ada pegawai yang belum bekerja secara lurus dan profesional. 

Dia menegaskan, kondisi ini harus menjadi momentum memperbaiki citra institusi pajak dan bea cukai. Tanpa langkah serius, kasus serupa berisiko terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola penerimaan negara. 

Enam Tersangka Kasus Importasi

Dalam kasus itu, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. 

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. 

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis, 05 Februari 2026. 

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025. 

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. 

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," kata Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Dari OTT ini, KPK menyita sejumlah uang, logam mulia, hingga jam tangan dengan nilai keseluruhan Rp 40,5 miliar. 

Barang bukti tersebut disita dari kediaman Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pihak dari PT Blueray, dan safe house. 

Rinciannya, uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar; Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900; Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta; Yen Jepang sejumlah JPY 550.000; Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp 7,4 miliar; Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar; dan 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta. 

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Seorang Pria di Tarogong Kaler Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Obat Keras

By On Minggu, Februari 22, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan seorang pria berinisial H. BRN yang diduga kuat terlibat dalam praktik memperjualbelikan obat keras tertentu (obat daftar G) secara ilegal, di Jl. Otista No.15A, Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu, 21 Februari 2026. 

Dari kios terduga pelaku, Polisi menyita kurang lebih 50 butir obat terlarang dari berbagai merek yang diedarkan tanpa izin resmi. 

Kapolsek Tarogong Kaler menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendatangi rumah terduga pelaku sebagai bagian dari Operasi Pekat. 

Pihaknya akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, dan memberikan imbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahaya mengkonsumsi obat daftar G tanpa aturan dan resep dokter. 

“Kepada anak-anak generasi muda yang notabenenya akan menjadi penerus masa depan bangsa, mari kita sama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler,” tuturnya.

Diketahui, sesuai dengan UU Kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*/red)

Sepotong Misteri Revisi UU KPK di Era Jokowi

By On Minggu, Februari 22, 2026

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. 

Oleh: Moh Samsul Arifin

Bukan dongeng, bukan sulap. Ini pernyataan yang benar-benar diucapkan oleh seorang terdakwa kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut OTT sebagai "Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih" (Metrotvnews.com, 26/1/2026). 

Gedung Merah Putih merujuk kantor KPK, lokasi yang dulu amat ditakuti para maling, pencuri, garong, penilep, pengutil, penggasak uang negara--untuk meminjam istilah harian Kompas kepada koruptor pada dekade 1960-an. 

Dan Noel, yang terjerat dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, menantang, "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya" (Hukumonline, 27/1/2026). 

Menyamakan OTT sebagai 'operasi tipu-tipu' adalah serangan Noel kepada KPK. Sementara tantangannya agar memberi hukuman mati menunjukkan konsistensi Noel membela ide menghukum mati kepada koruptor. 

Ini pun tidak bisa dilakukan semena-mena, ada kategori dan kemendesakan serta kedaruratannya untuk menghukum mati koruptor. 

Pasal 2 ayat 2 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyebut hukuman mati dapat dijatuhkan dalam "keadaan tertentu". 

Noel menyebut soal hukuman mati untuk meyakinkan publik bahwa ia tidak korupsi. 

Persidangan adil, terbuka, dan tidak digandoli intensi apapun akan membuktikan dakwaan kepada Noel. 

Satu yang bikin masygul justru tudingannya bahwa OTT adalah 'operasi tipu-tipu'. Ini serangan serius kepada KPK untuk membuktikan hal itu tidak berdasar dan tidak benar. 

Buat saya tudingan keras kepada KPK ini membuka lembaran baru ihwal komisi yang lahir tahun 2003 tersebut. 

Di masa sebelum Undang-Undang KPK direvisi tahun 2019, tersangka, terdakwa dan terpidana korupsi tak berani menyerang komisi antikorupsi yang disegani, dihormati dan jadi sekrup penting dalam memberantas korupsi selepas rezim otoriter runtuh tahun 1998 itu. 

Pada 9 Maret 2012, seorang ketua umum partai politik yang saat itu menjadi pilar penting pemerintah berujar, "Satu rupiah saja Anas (Urbaningrum) korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas". 

Ucapan itu bukan serangan, melainkan tantangan kepada KPK untuk membuktikan hal sebaliknya. 

Di pengadilan tipikor, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Hakim menyebut ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang (Hukumonline, 24/9/2014). 

Ketua KPK saat kasus Hambalang mencuat adalah Abraham Samad, seorang tokoh yang belakangan di depan Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya negeri kita kembali pada UU KPK sebelum direvisi di masa Joko Widodo tahun 2019. 

Setelah revisi itu, KPK dinakhodai Firli Bahuri (2019-2024) dan Setyo Budiyanto (2024-2029). 

Pegiat antikorupsi mempertanyakan independensi KPK setelah payung hukumnya direvisi. 

Pasal 3 UU Tipikor contohnya diubah sehingga berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun" (UU 19/2019). 

Hidup adalah misteri. Dan tindakan merevisi UU KPK, yang jelas-jelas telah menjadi sandaran ketangkasan dan kelugasan komisi itu dalam memberantas korupsi, juga sebuah misteri yang belum terpecahkan sepenuhnya. 

Saya masih ingat, hari itu, 1 Oktober 2019, kami kru "Special Interview with Claudius Boekan" yang tayang di sebuah stasiun televisi melangkah ke ruangan Profesor Azyumardi Azra di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. 

Masa itu adalah masa yang genting, terutama dalam bab pemberantasan korupsi di negeri kita. 

Gelombang demonstrasi mahasiswa di sejumlah kota meletus, mengingatkan pada tahun-tahun akhir Soeharto, 1997-1998. Waktu itu mahasiswa menolak revisi UU KPK. 

Sebagian media menulis gelombang demonstrasi mahasiswa saat itu, terutama di bulan September 2019, cuma kalah gede dan massal dari demo mahasiswa di ujung kekuasaan Soeharto, Mei 1998. 

Demo tinggal demo. Pemerintahan Joko Widodo dan DPR tidak mendengar. DPR mengesahkan revisi UU KPK yang justru melemahkan Komisi Antirasuah itu. 

Seluruh ikhtiar dilakukan komponen civil society untuk menawar. Salah satunya muncul dalam pertemuan 42 tokoh dengan Presiden di Istana Negara, Jakarta, 26 September 2019. 

Para tokoh ini antara lain mengusulkan Presiden agar menerbitkan Perpu untuk menganulir revisi UU KPK. 

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Kompas.com, 1 Oktober 2019. 

Satu di antara 42 tokoh itu adalah Profesor Azyumardi Azra. Ia cendekiawan yang berjarak dengan kekuasaan, tapi tersambung dengan semangat zaman untuk perang terhadap koruptor dengan tulang punggung KPK. 

Menurut Azyumardi, pertemuan dengan puluhan tokoh itu adalah ide presiden. Awalnya berkaitan dengan RKUHP yang di masa itu juga ditolak keras. 

Namun, hidup adalah misteri. Apa yang diucapkan Presiden Jokowi soal Perpu KPK tak pernah terwujud. Keputusan Presiden satu: tidak menerbitkannya. 

Revisi UU KPK adalah inisiatif DPR. Persis seperti dikatakan Jokowi belakangan ini. Inisiatif yang digagas superkilat oleh DPR periode 2014-2019, yang segera kelar masa baktinya. 

Pada 5 September 2019, sebanyak 10 fraksi menyepakati revisi UU KPK sebagai inisiatif lewat rapat paripurna yang dihadiri oleh 281 anggota DPR. Enam poin yang akan diubah meliputi penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.

Superkilat! Dalam 12 hari, inisiatif DPR itu disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, 17 September 2019. 

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. RUU yang disahkan jadi UU itu telah disetujui oleh tujuh fraksi, sementara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera menolak poin pembentukan Dewan Pengawas yang langsung ditunjuk presiden tanpa uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sedangkan Demokrat masih menunggu keputusan petinggi partai itu. 

Dewan Pengawas memiliki peran penting, antara lain dalam memberi persetujuan soal penyadapan. Namun, keberadaannya telah mengubah wajah KPK. 

Dalam Pasal 37 B ayat 1 huruf b disebutkan, Dewan Pengawas bèrtugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. 

Dalam revisi dengan inisiatif dari DPR ini, PDI Perjuangan dan Golkar menjadi motor (Majalah TEMPO, 9-15 September 2019). 

Kisah revisi UU KPK terlukis dengan gamblang lewat cover majalah ini. Ilustrasi cover itu menggambarkan sedang di kamar operasi. 

Sang pasien (membawa identitas berupa logo KPK) cuma terlihat bagian kepala dengan satu bola mata terbuka dan mulut bermasker. 

Di ruang operasi itu, sang pasien dipegangi oleh sekian banyak tangan. Ini operasi ramai-ramai menggasak KPK. Dengan muram cover itu diberi judul "Obituari: Komisi Pemberantasan Korupsi". 

Delapan hari kemudian, cover itu terkonfirmasi. KPK yang dulu telah berlalu. Sebagai gantinya, sejak revisi itu, KPK berubah wajah. 

Namanya masih sama, tapi tidak segarang dulu, tak diberi tepuk tangan sepanjang dulu. Juga tak dihormati seperti masa jaya dan gemilangnya. 

Di masa lalu, KPK pernah mencokok ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat hingga ketua umum parpol dan besan presiden (masa Susilo Bambang Yudhoyono). 

Sebelum revisi itu, dari sekitar 1.000 perkara korupsi yang ditangani KPK, 225 di antaranya melibatkan legislator. 

Ketika revisi itu dilakukan, Jokowi memang tak punya fraksi di DPR. Namun, ia punya PDIP--ketika itu masih harmonis--serta parpol-parpol yang menyokong pemerintahannya. 

Jika mau, memiliki good will, Jokowi dapat mencegah hingga menghalangi revisi superkilat UU KPK. 

Kilat dalam pengertian proses politiknya di DPR yang hanya butuh 12 hari, tapi tak mungkin instan menyangkut butir-butir pasal atau ketentuan yang mengubah hingga menambahkan substansi baru. 

Faktanya, proses legislasi di DPR tidak mungkin jalan jika pemerintah tak mengirim perwakilan untuk membahas poin-poin yang diubah dan ditambahkan. 

Pemerintahan Jokowi saat itu bukan abstain, melainkan aktif membahas poin-poin revisi UU KPK. 

Meski Jokowi tidak menandatangani revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, itu tidak berarti Undang-Undang itu tertolak. 

Ia menjadi hukum positif 30 hari setelah disahkan DPR. 

Saya teringat spanduk yang dibawa demonstran ke gedung KPK di masa revisi itu. Kira-kira begini bunyinya, "KPK dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?"

Ini tak sepenuhnya benar, tapi tidak seluruhnya salah. KPK berubah--sebagian pihak menyebutnya KPK telah dikerdilkan-- di periode pertama kepresidenan Jokowi. 

Ia dilahirkan oleh Mega, tapi PDIP sebagai parpol pemilik kursi terbesar di DPR tak mencegah revisi itu. 

Jokowi, kader terbaik PDIP yang bertindak sebagai presiden saat itu juga tak mencegahnya. 

Jokowi tidak mencegah DPR untuk merevisi dan tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang setelah revisi UU KPK disahkan DPR. 

Ini sepotong misteri yang hingga kini belum terpecahkan. Mungkinkah Jokowi saat itu digandoli partai politik? 

Di masa ia memimpin Indonesia, Jokowi selalu firm dengan pilihan-pilihan kebijakannya: Dari menyunat habis subsidi bahan bakar minyak (BBM), menggeber infrastruktur, membentuk omnibus law UU Ciptaker, membangun kereta cepat Jakarta-Bandung hingga mendirikan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. 

Mengapa dalam kasus KPK, Jokowi tidak firm? Padahal, saat itu ia telah diyakinkan oleh tokoh masyarakat untuk menerbitkan Perpu KPK. 

Di sejumlah kesempatan sebelum revisi, Jokowi menyentil KPK tentang fungsi pencegahan korupsi agar uang negara dapat diselamatkan dari niat jahat koruptor. 

Namun, ia gagal mencegah badai besar yang ingin menggergaji KPK. DPR periode 2014-2019 telah merevisi UU KPK dan mengubah telak-telak wajah komisi itu. 

Saat ini, Jokowi mengatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke beleid sebelum direvisi tahun 2019. Adakah ini pernyataan moral bahwa ia ingin memperbaiki kesalahannya? Ini tetap misteri. Dan mengembalikannya ke UU KPK versi sebelum direvisi, bukan perkara gampang. 

Namun, ia bukan kemustahilan jika Presiden Prabowo Subianto mendengar usulan dan nasihat dari Abraham Samad. 

Prabowo dapat mengajak parpol penyokong pemerintah untuk mendiskusikan lagi UU KPK. 

Terlebih di tahun 2019, Partai Gerindra punya catatan atas Dewan Pengawas KPK. Ini pintu yang bisa menggerakkan angin politik di DPR. 

Adapun Jokowi tidak memiliki "kaki" di DPR. Partai yang dikaitkan dengan dia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), belum masuk gedung DPR karena tidak memenuhi ambang batas (parliamentary threshold). 

Jadi, hingga 30 September 2029 nanti, tidak ada juru bicara resmi Jokowi di Senayan. Bagaimana menggerakkan usulan kembali ke UU KPK versi lama? Apa pun motif Jokowi, dukungannya untuk kembali ke UU KPK yang lama patut dicermati. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, "Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya (dikaji) termasuk aspek kelembagaan ya,” (Kompas.com, 16/2/2026). 

Supratman tahu tentang revisi UU KPK itu. Ia anggota DPR dua periode, 2014-2024. Namun, ia tak bisa bergerak sendiri. 

Mengembalikan ke UU KPK lama perlu keberanian dan tekad besar. Dalam pidato-pidatonya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad untuk perang terhadap koruptor. Salah satunya mengejar koruptor hingga Antartika. 

Dengan kekuasaannya, Prabowo dapat memilih jalan: Lewat legislative review atau menerbitkan Perpu yang tak dilakukan pendahulunya, Jokowi. 

Saat ini Presiden Prabowo memiliki momentum untuk menorehkan namanya sebagai pemulih marwah KPK. 

Dengan cara itu, KPK bakal merebut kembali kepercayaan publik, dan terutama masyarakat sipil. Kita ingin KPK yang dulu--tak dituding sebagai kepanjangan tangan politik serta dihormati, disegani dan dipercaya. Tidak juga diserang terdakwa kasus dugaan korupsi karena dinilai tidak kompeten dan tidak berintegritas. 

Penulis adalah Broadcaster Journalist 

Sumber: kompas.com

Polda Banten Terapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak, Berlaku 14 Maret

By On Minggu, Februari 22, 2026

Pelabuhan Merak. 

SERANG, DudukPerkara.News – Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas (Lalin) saat masa mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Rekayasa lalin itu melimuti pengaturan pintu masuk pelabuhan hingga rest area menuju Pelabuhan Merak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengaturan arus lalu lintas ini dilakukan dengan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan sesuai jenis kendaraan.

“Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick-up, mobil Elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Rekayasa lalin itu akan diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan.

Lokasi buffer zone berada di Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, serta Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande.

Kemudian di Mapolresta Serang Kota yang akan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua.

Selain itu, terdapat juga lokasi di wilayah Polres Cilegon, meliputi Subsektor Grogol, belakang Pemkot Cilegon, parkiran Polres Cilegon, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Sarimanis BCA di Jalan Lingkar Selatan.

“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” imbuhnya.

Untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius sejauh 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. (*/red)

Kejagung Sita Enam Mobil dari Penggeledahan Kasus Korupsi Ekspor CPO

By On Minggu, Februari 22, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke 16 lokasi di wilayah Sumatera Utara, Medan dan Pekanbaru. 

Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). 

“Di mana ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara (Medan) dan lima lokasi di daerah Pekanbaru,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026. 

Adapun belasan lokasi yang digeledah merupakan rumah kediaman dan kantor dari beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka. 

Dalam penggeledahan itu tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan lainnya serta dokumen terkait,” ujarnya. 

Namun tidak hanya dokumen dan barang elektronik, tim juga menyita enam kendaraan dari hasil penggeledahan itu. 

Mobil mewah yang disita di antaranya satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid dan lain sebagainya. 

“Asetnya ada beberapa unit kendaraan yang kita temukan, ada mobil mewah dan mobil lainnya,” ujar Anang. 

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut berasal dari beberapa institusi dan perusahaan. (*/red)

Mendagri Terbitkan SE, Minta Pemda Dukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri

By On Minggu, Februari 22, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). 

Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. 

SE bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan Pemda guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026. 

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Tito mengatakan, pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. 

Di samping itu, dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Tito meminta Gubernur serta Bupati/Walikota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat. 

"Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026. 

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. 

Tito menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat. 

"Khusus Gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas Kabupaten/Kota di wilayahnya," ujar Tito.

Sedangkan Bupati/Walikota diminta memerintahkan Camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. 

Selain itu, Bupati/Walikota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan. 

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. 

Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik. 

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar Kepala Daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik. 

"Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan Inspektur Daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja," tutupnya. (*/red)

Dibantu H. Basirun, Oknum Kapolsek di Garut Diduga Lakukan Tangkap Lepas Penjual Obat Daftar G

By On Kamis, Februari 19, 2026

GARUT, DudukPerkara.News -- Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler. 

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber sebut aja Bomber (nama samaran). 

"Ya kemarin penjualnya dibawa dan barang bukti obat Tramadol dan Hexymer diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler," ujarnya. 

Namun, kata dia, setelah beberapa jam, penjual obat daftar G sudah kembali balik ke kios. 

"Awalnya kami lihat pihak Kepolisian didampingi oleh Haji Basirun, pemilik kios yang satunya," ujarnya.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media. 

Kapolsek Tarongong Kaler, Iptu Ate Ahmad Hermawan saat dikonfirmasi melalaui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis, 19 Februari 2026, membenarkan pihaknya telah mengamankan pejual obat keras tersebut. 

"Sudah kami tindak lanjuti dan kami tutup," ujarnya. 

Awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum. (*/red) 

Kronologi Truk Rem Blong Tabrak Empat Kendaraan di Kota Batu: Satu Orang Tewas, Empat Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Evakuasi truk diduga rem blong yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Pattimura, Kota Batu, Jatim. 

BATU, DudukPerkara.News - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, diduga diakibatkan truk rem blong. 

Kanit Gakum Satuan Lalu Lintas Polres Batu, Ipda Agus Atang Wibowo menjelaskan, kronologi kecelakaan bermula saat truk Isuzu bernomor polisi P 8640 UG yang dikemudikan Eko Wahyudi melaju dari arah barat ke timur. 

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali. 

“Diduga truk mengalami rem blong sehingga tidak dapat dikendalikan dan menabrak kendaraan yang berada di depannya,” kata Agus Atang. 

Dalam kondisi tak terkendali, truk pertama kali menabrak bagian belakang mobil Daihatsu N 1822 JJ. Benturan keras tersebut membuat kendaraan di depannya terdorong. 

Namun laju truk belum berhenti. Kendaraan berat itu kembali menghantam mobil Grand Max B 1613 HZM yang berada di depannya. 

Rangkaian benturan berlanjut ketika truk kembali menabrak dua sepeda motor yang melaju searah. 

“Setelah menabrak beberapa kendaraan di depannya, pengemudi truk kemudian membanting setir ke kiri dan baru berhenti setelah menabrak tiang listrik di pinggir jalan," jelasnya. 

Akibat insiden tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan empat korban mengalami luka-luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu. 

"Satu korban meninggal dunia di lokasi atas nama Iwan Kurniawan, sementara empat korban lainnya mengalami luka ringan dan sudah dalam penanganan medis,” tuturnya. 

Polisi memastikan dugaan sementara, kecelakaan dipicu adanya rem blong pada kendaraan Truk Fuso. 

Saat ini, Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Batu masih melakukan pendalaman terkait kondisi teknis kendaraan dan proses hukum lebih lanjut. 

“Kami masih akan mendalami apabila ditemukan seperti apanya, sementara masih diakibatkan rem blong,” pungkasnya. (*/red) 

Bubuk Petasan Meledak di Situbondo, Satu Tewas dan Enam Terluka

By On Kamis, Februari 19, 2026

Sejumlah rumah hancur gegara ledakan di Situbondo, Jatim. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Ledakan dahsyat menggegerkan warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur (Jatim). 

Peristiwa yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu menghancurkan sejumlah rumah warga. 

Petugas Kepolisian dibantu warga segera melakukan evakuasi.

Polisi juga memberikan pertolongan kepada para korban. 

Sejumlah warga mengaku ledakan terdengar sangat keras hingga radius sekitar satu kilometer dan menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah di sekitar lokasi kejadian.

"Ledakannya keras sekali, terdengar sampai jauh," ujar Nurhadi, salah seorang warga setempat, Rabu, 18 Februari 2026. 

Petugas Kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Hingga kini, Polisi masih mensterilkan area. Sejumlah barang bukti pun diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan peristiwa tersebut. Pihak Kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Benar, ini saya masih olah TKP belum selesai," ujarnya kapada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026. 

Dalam peristiwa tersebut secara keseluruhan ada tujuh korban. Satu orang meninggal dunia dan enam orang sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD Asembagus. 

"Iya semua korban sekarang di RSUD Asembagus dirawat," ujarnya. 

Berikut para korban dari letusan bubuk petasan yang terjadi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih: 

Supriadi (55), meninggal dunia 

Kulsum (60), patah kaki kanan 

Samsul (22), luka bakar 

Riko (25), luka bakar 

Fais (20), luka bakar 

Abdur (15), luka bakar 

Fino (15), luka bakar. 

Tercatat sedikitnya ada lima bangunan rumah milik korban yang hancur akibat bubuk petasan yang meledak tersebut.

Sampai pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian masih berada di lokasi untuk melakukan pengecekan di dalam rumah. 

Pihak Kepolisian khawatir masih ada bubuk petasan yang masih bisa meletus dan membahayakan warga lain. 

"Akan ada tim penjinak bom dari Brimob untuk melalukan pengecekan," ujarnya. (*/red) 

Kasus Bea Cukai, KPK Ungkap Lokasi Penyitaan Rp 5 Miliar di Tangsel Safe House

By On Kamis, Februari 19, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp 5 miliar di dalam lima koper disita dari safe house yang berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah, adalah di safe house,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Budi, penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut.

Selain itu, kata dia, penyidik sedang mengusut penggunaan safe house tersebut.

“Sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menyita lima buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangsel, Banten, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangsel. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.

Budi juga mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

Enam Tersangka Kasus Importasi

Diketahui. KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT Blueray ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ujar Asep saat Konferensi Pers, Kamis malam, 05 Februari 2026.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan para pihak lainnya dengan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Bongkar Peredaran 25 Kg Sabu, Polres Tangerang Amankan Dua Residivis

By On Kamis, Februari 19, 2026

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari saat jumpa pers. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram. 

Sabu tersebut disita usai diselundupkan dalam sebuah mobil Toyota Alphard. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan atas kerja sama yang dilakukan antara Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi lintas wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. 

"Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih," kata Jauhari kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 18 Februari 2026. 

Jauhari mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, dua tersangka pengedar turut ditangkap dalam mobil. Keduanya merupakan residivis kasus serupa. 

"Kedua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42). Keduanya residivis dan ditangkap saat berada di dalam kendaraan berikut barang bukti sabu itu," ujarnya. 

Dia merinci sabu seberat 25 kilogram dalam mobil Toyota Alphard tersebut dimasukkan ke dua koper. Satu koper berwarna abu-abu berisi 13 bungkus sabu dan koper warna pink berisi 12 bungkus. 

"Dua koper berisi sabu yang disamarkan seperti barang bawaan perjalanan mudik," kata Jauhari.

Jauhari mengatakan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. 

Dia menyebut, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah terus-menerus diintai.

Jauhari menjelaskan, pergerakan kendaraan kedua pelaku terus menerus berubah mengikuti arahan pengendali jaringan. 

Dari hasil pemantauan, mobil tersebut sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan bantuan PJR Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir," ujarnya. 

Jauhari menyampaikan, Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jalur masuk, pemasok, serta pengendali jaringan. 

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda, Bareskrim Polri, dan BNN, kasus ini dipastikan berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*/red) 

Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

By On Kamis, Februari 19, 2026

Menag Nasaruddin Umar saat Konferensi Pers Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengumumkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Keputusan itu diambil setelah menggelar Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Ramadhan melalui Sidang Isbat. Dimana, dalam Sidang Isbat ini Kemenag bermusyawarah dengan terbuka para pakar Ilmu Falak, Astronomi, Wakil Rakyat, Majelis Ulama Indonesia serta perwakilan Ormas-ormas Islam di Indonesia.

“Musyawarah tersebut itu mengacu pada hasil hisab dan rukyah yang telah dilakukan oleh tim hisab rukyat Kemenag dan Ormas-ormas serta dikonfirmasi oleh petugas-petugas yang ditempatkan di setidaknya 96 titik pengamatan di seluruh Indonesia,” ujar Menag Nasaruddin saat Konferensi Pers penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Menurutnya, dalam menetapkan awal bulan Qomariyah atau kalender Hijriah, Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS, yakni perkumpulan dari Menteri-menteri Agama Asia Tenggara, di antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura dan Indonesia.

“Tentunya yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 64 derajat, ini standarnya Asia Tenggara,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, data posisi hilal berdasarkan hisab pada hari ini di seluruh wilayah Indonesia yaitu ketinggian berkisar minus 2 derajat 24 menit 42 detik.

“Berarti itu bukan saja ghairu imkanur rukyat tetapi ghoiru wujudul hilal, belum hilal itu masih dibawa ufuk, hingga 0 derajat 58 menit 47 detik,” ujarnya.

“Jadi di seluruh wilayah kepulauan Indonesia bahkan Asia Tenggara bahkan kalau kita melihat tadi diskusinya ya, di seluruh negara-negara Islam pun juga itu belum ada suatu negara muslim pun yang masuk kategori imkanur rukyat ya. Bahkan kebanyakan mereka itu ghairu wujudul hilal wujudul hilal belum muncul karena masih di bawah ufuk,” tuturnya.

“Dan juga apa namanya kita lihat juga Kalender Hilal Global versi Turki ya, itu juga belum memulai ramadannya besok. Dan dalam menetapkan awal bulan Qomariyah Indonesia menggunakan kriteria visibilitas MABIMS yakni tinggi sekian sudah disebutkan,” imbuhnya.

Menurut Menag, dalam sudut elongasi juga sangat rendah yakni 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

“Jadi secara hisab data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fleksibilitas hilal MABIMS,” ujarnya.

“Dengan demikian berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026,” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *