Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Komplotan Mucikari di Blitar Ditangkap Polisi, Jajakan Remaja Putri Putus Sekolah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BLITAR, DudukPerkara.News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga perempuan dan dua laki-laki karena telah menyeret tiga anak perempuan dalam bisnis prostitusi. 

Tiga tersangka perempuan adalah SW (31), FL (19), dan GMS (17). Sedangkan dua tersangka laki-laki adalah DR (21) dan MFR (26). 

Ketiga tersangka merupakan warga luar daerah. SW dan MFR berasal dari Lampung Timur serta DR, warga Pacitan. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo mengatakan, para tersangka bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa layanan seks dari tiga anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Para tersangka menawarkan layanan seks dari para korban melalui aplikasi Michat,” kata Lalo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ketiga korban adalah anak perempuan asal Blitar berusia 14 dan 16 tahun. 

Para mucikari, kata Lalo, menjalankan operasinya dari sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang sekaligus menjadi tempat tinggal sementara mereka. 

Mereka menawarkan layanan seks dari setiap korban sebesar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. 

Tarif sebesar itu dibagi dua, yakni 50 persen untuk anak korban dan 50 persen untuk muncikari. 

"Dalam sehari, setiap anak korban melayani tiga hingga 11 pria hidung belang,” ujar Lalo. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap dari laporan pihak keluarga salah satu anak korban yang baru berusia 14 tahun. 

Setelah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, salah satu anak korban kedapatan membawa rokok dan sejumlah uang di dalam tasnya. 

Setelah didesak keluarganya, korban mengakui telah menjual layanan seks kepada pria hidung belang melalui perantara seorang muncikari. 

"Keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada korban anak lainnya,” kata Lalo. 

Ketiga korban merupakan anak putus sekolah yang kedua orangtua telah bercerai. 

Para korban bertemu dengan para tersangka melalui dua cara, yakni percakapan di media sosial dan perkenalan secara langsung. 

Lalo menambahkan, para tersangka memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Yang dari Lampung itu sebelumnya juga sudah pernah menjadi mucikari dengan modus seperti ini. Mereka ke Kota Blitar juga dengan tujuan yang sama,” tuturnya. 

Lalo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 455 KUHP baru dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (*/red)

Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto, Pura-pura Minta Dipijat

By On Kamis, Mei 21, 2026

IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.  

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, IM ditahan pada Senin, 04 Mei 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka. 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Mengara menjelaskan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban. 

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelasnya. 

Mangara mengatakan, IM sudah dua kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. 

Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. 

Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut. 

"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ucapnya. 

Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. 

"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya. 

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. 

Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM. 

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka. 

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," pungkasnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, serta satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda. (*/red)

Bareskrim Bakal Panggil Selebgram Usai Viral Konsumsi “Whip Pink”

By On Kamis, Mei 21, 2026

Bareskrim Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS. 

"Analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja sales, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Eko, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya RV (29) berdomisili di Jakarta, AM (29) berdomisili di Tangerang, CD (29) berdomisili di Jakarta, dan APG (21) berdomisili di wilayah Sulawesi. 

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena berebut mengisap gas tertawa tersebut. 

"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_info,” ujarnya. 

Menurutnya, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu meminta keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS. 

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026,” ujarnya. 

Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. 

Awalnya, Polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM. 

Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink berada di Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang. 

Perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp 2,1 miliar hingga Rp 7,1 miliar dalam enam bulan terakhir. 

Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. (*/red)

Bebaskan Empat WNI, Pemerintah Negosiasi dengan Perompak Somalia

By On Kamis, Mei 21, 2026

Menlu RI Sugiono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan komunikasi langsung dengan perompak Somalia yang menyandera empat Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut Sugiono, komunikasi itu dilakukan dalam rangka mengupayakan penyelamatan para WNI di Kapal MT Honour 25 yang hingga kini disandera di perairan Somalia. 

"Kalau ini kasusnya memang ya penyanderaan gitu, ya hostage situation, ya. Jadi, kita juga sudah melakukan komunikasi termasuk dengan pembajak itu sendiri,” kata Sugiono kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan penyelamatan dan sekaligus menjadi keselamatan para korban. 

Sugiono menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, Kedutaan RI di Pakistan, hingga Konsulat Jenderal RI di Karachi. 

"Jadi, ada beberapa kedutaan kita yang terlibat, kedutaan kita di Nairobi, kemudian dalam rangka penyelamatan dan pengamanannya kita juga berkoordinasi dengan kedutaan kita di Pakistan, kemudian Konsulat Jenderal kita di Karachi,” ujarnya. 

Sugiono juga mengakui sudah ada pembahasan terkait permintaan dari pihak perompak. 

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Itu masih di, itu masih dibahas,” ujar Sugiono. 

Diketahui sebelumnya, empat WNI masih berada dalam penyanderaan perompak di perairan Somalia sejak 21 April 2026. 

Salah satu korban penyanderaan adalah Kapten Ashari Samadikun (33), pelaut asal Sulawesi Selatan, yang menakhodai kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab. 

Selain Ashari, tiga WNI lain yang ikut disandera ialah Wahudinanto, Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. 

Kapal tersebut membawa total 17 kru yang terdiri dari empat WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu warga Myanmar, Sri Lanka, dan India. (*/red)

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, DudukPerkara.News - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Pamapta Polres Serang Cek Penemuan Mayat Pria di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

By On Kamis, Mei 21, 2026

Pamapta Polres Serang mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi.  

SERANG, DudukPerkara.News - Warga Desa panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan, pada Rabu petang, 20 Mei 2026. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Benar ada penemuan mayat di sungai Ciujung, Bendungan Pamarayan baru. Pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari ikan. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Basarnas" ujar Kapolsek. 

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Pamapta Polres Serang, Ipda Fajar Agung mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi. 

Ipda Fajar Agung mengatakan, kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari," tuturnya. 

"Pamapta Polres Serang ke lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, Kepolisian dan Koramil setempat," imbuhnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi. (*/red)

Pelaku Curanmor yang Todongkan Senpi ke Korban Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

By On Rabu, Mei 20, 2026

Tim Resmob Polres Serang meringkus dua pelaku curanmor. 

SERANG, DudukPerkara.News – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.

Dua pelaku berinisial JA (24), dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial. 

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya. 

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 10.25 WIB. 

Korban diketahui bernama Taufik (40), pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut. 

Namun ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya. 

“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senpi untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” ujar Andri. 

Kapolres menambahkan, aksi curanmor bersenjata api itu sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. 

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus setelah rekaman cctv kejadian viral. 

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ungkap alumnus Akpol 2006 ini. 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senpi yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat. (*/red)

Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Selasa, Mei 19, 2026

Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026.  

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, didampingi KBO Satlantas, Iptu Sandhi Pribadi; Kaurmintu Satlantas, Aiptu Sarwanto; serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. 

Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut. 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. 

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh. 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Kasat Lantas juga mensosialisasikan Call Center 110 Polri. 

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum. 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. 

Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia. 

Sumber: Humas Polres Serang

Razia Pekat Polsek Cikande, Puluhan Botol Miras Diamankan

By On Senin, Mei 18, 2026

Polsek Cikande gelar Razia Pekat, pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman keras (miras), Polsek Cikande melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 WIB. 

Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kegiatan Razia Pekat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard dengan asaran utama Razia adalah lokasi yang sering dikeluhkan warga sebagai tempat penjual miras. 

Hasil penertiban di dua titik utama memberikan hasil yang signifikan. Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan seorang warga bernama RS (21). 

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa enam dus minuman bermerek Rajawali, serta sejumlah botol berisi minuman jenis Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker. 

Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA (30). 

Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat usaha tersebut meliputi satu dus Anggur Rajawali, dua botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland. 

Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon nyata kepolisian atas aspirasi yang disampaikan warga. 

"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujarnya. 

Kegiatan Razia berakhir sekitar pukul 22.40 WIB, dengan keadaan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kapolsek berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak guna memastikan peredaran barang terlarang dapat ditekan. (*/red)

Dua Pelaku Ganjal ATM di Serang Ditangkap Polisi, Kuras Uang Rp 139 Juta

By On Minggu, Mei 17, 2026

Dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. 

SERANG, DudukPerkara.News - Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp 139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. 

Kedua pelaku, yaitu AA (30), dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. 

Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS (32), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp 139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026. 

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya. 

Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu. 

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan. 

Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp 139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. 

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. 

“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres. 

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM. 

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” tuturnya. 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang. 

Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. 

Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang. 

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres. 

Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM. (*/red)

Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

By On Jumat, Mei 15, 2026

Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer. 

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain. 

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2026. 

Menurutnya, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber. 

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya. 

Saat melaksanakan aksinya, kata Bimo, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. 

Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP. 

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya. 

Bimo menyebut, untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan dua tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain. 

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, DBS dan dua rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain. 

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya. 

Dengan begitu, kata Bimo, layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya. 

Diketahui sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. 

Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah Polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace. 

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. 

Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (*/red)

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

By On Jumat, Mei 15, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (Nobar) film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'. 

Hal ini menyusul adanya pembubaran nobar 'Pesta Babi' di beberapa daerah yang menurutnya disebabkan persoalan administrasi. 

"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, Nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2026. 

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat. 

"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya. 

Film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup. 

Yusril menganggap wajar adanya kritik tersebut. 

"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," ujarnya. 

Meski demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilainya sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. 

Ia menambahkan, Pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. 

"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," tuturnya. 

"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," imbuhnya. 

Terkait proyek di Papua Selatan, kata Yusril, pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. 

Proyek itu dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional. 

"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," pungkasnya. 

Yusril menjelaskan, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Meski begitu, kata Yusril, Pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. 

"PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. 

Yusril juga menyoroti penggunaan istilah 'Pesta Babi' dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia mendorong adanya penjelasan rinci terkait makna judul tersebut. 

"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," ujarnya. 

Yusril menegaskan, keterbukaan tidak hanya dituntut dari Pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film. 

"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," kata Yusril. 

Yusril kembali menekankan, Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral. 

Ia menegaskan, pemerintah tak pernah melarang pemutaran film tersebut. 

"Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutupnya. (*/red)

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut, angka Rp 5,6 triliun berasal dari penempatan uang sebesar Rp 809.597.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 4.871.469.603.758. 

Jaksa menjelaskan, angka Rp 809.597.125.000 merujuk pada aliran dana yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAP) yang dinilai merupakan perusahaan milik Nadiem. 

Jaksa mengatakan, Nadiem memperoleh keuntungan ekonomis dari konflik kepentingannya sebagai Menteri sekaligus pemegang saham PT AKAP terkait investasi Google Asia Pacific. 

“Maka transaksi uang masuk ke perusahaan milik terdakwa sebesar Rp 809.597.125.000 adalah transaksi yang sengaja disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas sehingga itu bagian untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa dari aksi korporasi yang ada di PT AKAP,” ujar Jaksa, Rabu, 13 Mei 2026. 

Sementara itu, nilai Rp 4.871.469.603.758 dinilai Jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebagai Menteri. Nilai tersebut didasarkan pada LHKPN tahun 2022. 

JPU menduga lonjakan harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022. 

“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa Rp 4.871.469.603.758 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022, yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan atau conflict of interest,” tutur Jaksa. 

Jaksa juga menilai, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alat bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas nama Nadiem meski tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

Menurut Jaksa, hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. 

Selain itu, Jaksa menilai, selama persidangan Nadiem gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya yang meningkat berasal dari sumber yang sah. 

Nadiem juga dinilai tidak jujur dalam menjelaskan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri. 

"Akan tetapi dalam persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, tetapi juga tidak mau secara jujur menjelaskan penghasilan yang sah dari gaji yang terdakwa terima saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Jaksa. (*/red)

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Senin, Mei 11, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *