Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Penipuan PNS Gresik Diduga Diotaki ASN

By On Jumat, April 10, 2026

Salah satu korban penipuan PNS saat berada di salah satu ruang Kantor Pemkab Gresik. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), mulai terkuak. 

Otak penipuan itu mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya merupakan ASN nonaktif. 

Kasus yang mencatut nama Pemkab Gresik ini terus memakan korban. 

Hingga saat ini, tercatat 14 orang telah melapor sebagai korban dugaan penipuan tersebut. 

Sekda Gresik, Achmad Washil mengaku telah menerima informasi terkait dugaan keterlibatan dua oknum ASN tersebut. 

Ia menyebut, satu di antaranya masih berstatus aktif, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat sebagai ASN. 

"Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. 

Dia menjelaskan, oknum ASN nonaktif tersebut sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa. Bahkan, kata dia  yang bersangkutan sudah mendapatkan sanksi berat. 

"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," ujarnya. 

Modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi. 

Pelaku kemudian menawarkan kepada korban untuk bisa lolos tanpa melalui tes, dengan imbalan sejumlah uang. 

"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai ratusan juta," ujarnya. 

Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait, termasuk Direktorat dan BKPSDM. 

Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM juga menjadi bagian dari penyelidikan.

"Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat)," pungkasnya. (*/red)

Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Pernikahan Siri Sesama Jenis

By On Jumat, April 10, 2026

Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat alias Yupi Rere saat memberikan klarifikasi atas tuduhan penipuan yang dari istrinya, Intan Anggraeni.  

MALANG, DudukPerkara.News - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus mendalami kasus dugaan penipuan berkedok pernikahan siri sesama jenis yang terjadi di wilayahnya. 

Pihak Kepolisian pun telah resmi menerima laporan terkait dugaan pemalsuan identitas dan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh terlapor. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor pengaduan PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta. 

"Benar, kami telah menerima pengaduan terkait dugaan pemalsuan surat data kependudukan atas nama pelapor berinisial IA (Intan Anggraeni), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang," kata Lukman kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. 

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penipuan ini bermula saat korban, Intan Anggraeni (IA), berkenalan dengan terlapor berinisial R atau yang akrab disapa Rey. 

Keduanya bertemu pertama kali pada Februari 2026 di sebuah kafe di wilayah Kota Batu. 

Setelah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan, keduanya memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara siri. 

Namun, setelah resmi menikah, Intan menemukan fakta bahwa Rey yang selama ini mengaku sebagai laki-laki ternyata adalah seorang perempuan. 

"Dari hasil keterangan awal, memang ada temuan bahwa terlapor inisial R ini seorang wanita. Namun, semua masih kami dalami dalam proses penyelidikan," ujar Lukman. 

Selain melaporkan penipuan identitas gender, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen. 

Dokumen tersebut digunakan terlapor untuk meyakinkan korban selama masa perkenalan hingga pernikahan. 

Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, di antaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Rey. 

"Barang bukti yang diserahkan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Dugaan sementara memang terjadi pemalsuan data kependudukan," tuturnya. 

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih fokus melakukan penyelidikan awal dan belum melakukan pemanggilan terhadap terlapor Rey. 

Polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembuatan dokumen kependudukan yang diduga palsu tersebut. 

"Untuk saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya. (*/red)

Prabowo Perintahkan Panglima TNI, Kapolri, Menkeu Hentikan Penyelundupan

By On Jumat, April 10, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menyoroti penyelundupan yang masih terjadi di Indonesia. 

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk bertindak. 

"Pekerjaan kita masih berat, perjalanan masih panjang, kebocoran masih terjadi, penyelundupan masih terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu," kaya Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat, 10 April 2026. 

Ia juga lembaga-lembaga lain di semua tingkatan untuk bekerja sama. Terutama dalam menegakkan hukum. 

"Saya sangat setuju hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara, tanpa kekayaan bangsa dan negara tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera. Tak ada pilihan bagi kita," ujarnya. 

Prabowo juga mengaku bahagia karena pemerintahannya berhasil menyelamatkan uang negara dengan total Rp 31,3 triliun. 

Prabowo mengatakan, uang ini berhasil diselamatkan di kepemimpinannya yang baru 1,5 tahun ini. 

"Kita hari ini hadir dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan, dan aset negara serta penagihan denda administratif tahun 2026 sebesar Rp 11.420.104.815.858, saudara-saudara sekalian, ini adalah sebuah kehormatan dan kebahagiaan bagi saya, bahwa hal ini terjadi berkali-kali di dalam pemerintahan yang saya pimpin baru 1,5 tahun ini," kata Prabowo. 

Selama Oktober 2025 ini, kata Prabowo, pemerintahannya sudah menyelamatkan uang negara total Rp 31,3 triliun. 

Salah satunya, uang yang diselamatkan ini berasal dari kasus tindak pidana korupsi. 

"Pada Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas eksport crude palm oil dan turunannya, selang dua bulan kemudian pada Desember 2025 kita kembali berhasil selamatkan uang Rp 6,625 triliun, dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp 11,420 triliun," tuturnya. 

"Dengan demikian total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp 31,3 triliun," sambungnya. 

Seperti diketahui, pada Oktober 2025, Kejagung telah menyita uang senilai Rp 13.255.244.538.149 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Kemudian pada Desember 2025, Kejagung juga menyerahkan uang Rp 6.625.294.190.469.74 kepada negara melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (*/red

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp 11,4 Triliun ke Kas Negara

By On Jumat, April 10, 2026

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan keterangan dalam agenda penyerahan uang sebesar Rp 11,42 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satgas PKH ke kas negara di Gedung Kejagung, Jumat, 10 April 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden RI, Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak.

Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

"Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Untuk itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," ujarnya.

Adapun penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.

Tampak tumpukan uang tersebut berupa pecahan Rp 100 ribuan yang terlihat bak gunung dengan perkiraan tinggi melebihi orang dewasa atau kurang lebih tiga meter.

Dari tumpukan uang yang tersusun rapi meninggi ke atas, terlihat nominal jumlah mencapai Rp 11.420.104.815.858.

Seluruh uang tersebut hasil denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.

Seluruh uang itu diserahkan masuk ke kas negara yang terinci sebagai berikut:

1. Penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742;

2. Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912;

3. Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290;

4. Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443;

5. Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471;

Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan (sawit) maupun sektor pertambangan, dengan rincian:

1. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.

2. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.

Seremonial penyerahan uang hasil penyelamatan atas kerugian negara sebelumnya telah dua kali dilakukan, yang keseluruhannya disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Momen pertama, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin 20 Oktober 2025.

Dilanjutkan dengan penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter, kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 24 Desember 2025. (*/red)

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca-Putusan MK

By On Jumat, April 10, 2026

Oleh: Antoni Putra

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara menandai perubahan mendasar dalam lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek normatif dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional, tetapi juga berpotensi mengubah ritme dan arah penegakan hukum korupsi secara signifikan. 

Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang cepat dan efektif, sentralisasi kewenangan ini menghadirkan konsekuensi yang tidak sederhana. 

Dalam praktik hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan sekadar elemen tambahan, melainkan inti dari konstruksi delik. 

Tanpa adanya kerugian negara yang nyata dan terukur, suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Dengan demikian, pembuktian mengenai kerugian negara menjadi titik krusial yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pembuktian di pengadilan. 

Karena posisinya yang demikian menentukan, perdebatan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara menjadi tidak terelakkan. 

Putusan MK hadir dengan tujuan memberikan kepastian hukum di tengah praktik yang selama ini membuka ruang bagi berbagai lembaga untuk melakukan perhitungan. 

Namun, dalam upaya menyederhanakan kewenangan tersebut, putusan ini sekaligus memusatkan otoritas pada satu institusi. 

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: penyederhanaan tidak selalu identik dengan penguatan. 

Dari Fleksibilitas Menuju Sentralisasi

Sebelum putusan MK, praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia menunjukkan karakter yang relatif fleksibel. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga unit akuntansi forensik internal aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menghitung kerugian negara. 

Dalam banyak perkara, hakim menerima hasil perhitungan tersebut sebagai alat bukti yang sah, sepanjang memenuhi standar profesionalitas dan dapat diuji secara terbuka di persidangan. 

Fleksibilitas ini memberikan keuntungan praktis yang tidak kecil. Aparat penegak hukum tidak harus menunggu satu lembaga tertentu untuk memulai atau melanjutkan proses penyidikan. 

Dalam situasi di mana kecepatan menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan korupsi, kondisi ini memberikan ruang gerak yang lebih adaptif. 

Banyak perkara dapat ditangani secara lebih responsif, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. 

Namun, fleksibilitas tersebut juga membawa konsekuensi berupa fragmentasi standar. Perbedaan metodologi audit, pendekatan perhitungan, hingga basis data yang digunakan sering kali menghasilkan angka kerugian negara yang tidak seragam. 

Dalam situasi tertentu, hal ini membuka ruang perdebatan yang panjang di pengadilan dan berpotensi melemahkan konstruksi pembuktian. 

Putusan MK kemudian mengakhiri pluralitas tersebut dengan menegaskan BPK sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang. 

Secara normatif, langkah ini sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945 yang memberikan mandat kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Dalam perspektif teori hukum, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. 

M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (2006) menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pondasi utama dalam proses peradilan yang adil, terutama dalam hal pembuktian. 

Meski demikian, sentralisasi kewenangan tidak serta-merta bebas dari risiko. 

Ketika seluruh proses pembuktian kerugian negara bergantung pada satu institusi, sistem hukum menjadi sangat ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan kecepatan lembaga tersebut. 

Dengan demikian, sentralisasi tidak hanya menyederhanakan kewenangan, tetapi juga memindahkan risiko dari perbedaan standar menuju ketergantungan sistemik. 

Implikasi terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Perubahan paradigma tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi segera menimbulkan implikasi praktis dalam penegakan hukum. 

Dalam kondisi sebelumnya, aparat penegak hukum memiliki alternatif dalam memperoleh perhitungan kerugian negara. Kini, alternatif tersebut secara normatif tertutup, sehingga seluruh proses harus bertumpu pada BPK. 

Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi perlambatan dalam penanganan perkara. 

Dengan meningkatnya jumlah perkara korupsi, BPK akan menghadapi beban kerja yang semakin besar. 

Dalam situasi tertentu, proses audit yang membutuhkan waktu tidak singkat dapat menghambat kelanjutan penyidikan. 

Misalnya, dalam perkara yang melibatkan proyek pengadaan dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, keterlambatan audit dapat berimplikasi langsung pada tertundanya penetapan tersangka atau pelimpahan perkara ke pengadilan. 

Ketergantungan pada satu pintu juga berpotensi menciptakan hambatan struktural dalam sistem penegakan hukum. 

Ketika proses audit menjadi titik tunggu utama, ritme penyidikan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali aparat penegak hukum. 

Dalam praktik, kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlambat proses hukum atau mengaburkan alur pembuktian. 

Di sisi lain, putusan ini turut memengaruhi peran KPK yang selama ini dikenal memiliki kemampuan teknis melalui unit akuntansi forensik. 

Kemampuan tersebut menjadi salah satu keunggulan dalam menangani perkara secara cepat dan presisi. 

Dengan adanya pembatasan kewenangan ini, KPK harus bergantung pada hasil audit BPK, yang pada gilirannya mengubah karakter penegakan hukum dari model yang adaptif menjadi lebih prosedural. 

Dalam kerangka utilitarianisme, Jeremy Bentham dalam An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (1789) menegaskan bahwa hukum harus dinilai dari manfaatnya bagi masyarakat. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi, manfaat tersebut tercermin pada kemampuan hukum untuk menindak pelaku secara cepat, tepat, dan adil. 

Ketika suatu aturan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, maka nilai kemanfaatannya perlu dievaluasi secara kritis. 

Namun demikian, tidak semua implikasi bersifat negatif. Penegasan kewenangan BPK juga berpotensi meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan. 

Dengan standar lebih seragam dan legitimasi konstitusional yang kuat, hasil audit BPK memiliki daya pembuktian yang lebih kokoh. 

Hal ini dapat memperkecil ruang bagi terdakwa untuk mempersoalkan validitas perhitungan kerugian negara, sekaligus memperkuat posisi jaksa dalam membangun konstruksi perkara. 

Menjaga Keseimbangan antara Kepastian dan Efektivitas

Putusan MK ini pada dasarnya mencerminkan pilihan kebijakan hukum antara dua nilai yang seringkali berhadapan: kepastian dan efektivitas. 

Sebelum putusan, sistem cenderung fleksibel dengan berbagai sumber perhitungan kerugian negara, memungkinkan proses berjalan lebih cepat meskipun dengan risiko perbedaan standar. 

Setelah putusan, sistem menjadi lebih terpusat dengan standar tunggal, tetapi menghadapi tantangan dalam hal kecepatan dan kapasitas. 

Dalam konteks ini, persoalan utama tidak terletak pada norma putusan itu sendiri, melainkan pada bagaimana putusan tersebut diimplementasikan. 

BPK dituntut untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur audit, maupun mekanisme kerja, agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang semakin kompleks. 

Tanpa penguatan kapasitas tersebut, sentralisasi kewenangan justru berpotensi menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi. 

Di sisi lain, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPK dan aparat penegak hukum. 

Proses audit dan penyidikan harus berjalan dalam ritme yang selaras agar tidak saling menghambat. 

Tanpa koordinasi yang efektif, sistem yang diharapkan memberikan kepastian justru dapat melahirkan ketidakefisienan. 

Lebih jauh, putusan ini juga dapat dibaca sebagai cerminan kecenderungan politik hukum yang menekankan formalisasi dan penyeragaman dalam sistem pembuktian. 

Pilihan ini memiliki nilai positif dalam menjaga konsistensi, tetapi sekaligus mengurangi ruang fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan dalam menghadapi kejahatan korupsi yang terus berkembang. 

Penulis adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Sumber: kompas.com

Oknum Anggota Polsek Cililin Diduga Tabrak Pasal 108 KUHP Perkap No.2 Tentang Waskat

By On Minggu, April 05, 2026

CIMAHI, DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cililin, Polres Cimahi, terkait adanya beberapa lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan adanya beberapa lokasi yang menjual obat daftar G.tepatnya di Jalan Raya Pembangunan, Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat serta berada di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. 

"Trima kasih atas Informasinya ya bu, Ketiga lokasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh angota kami, semuanya dalam keadaan tertutup, jika ingin lebih jelas datang kekantor," kata AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin selaku Kapolsek Cililin, Jumat, 03 April 2026. 

Namun pada Sabtu, 04 April 2026,para penjual obat daftar G Kembali berjualan bebas. Penjaga toko saat diminta keterangannya mengatakan dirinya sudah bayar uang koordinasi kepada salah satu oknum angota Polsek Cililin. 

"Kalau saya tidak kordinasi kepada aparat Kepolisian mungkin sudah ditindak pak," kata penjual obat daftar G di Jl. Sasak Bubur, Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. 

Berdasarkan dokumentasi lokasi beberapa gambar serta rekaman suara para penjaga toko, tim media mendatangi Mapolsek Cililin untuk membuat Laporan Informasi serta konfirmasi kembali. Namun angota piket tidak merespon malah saling lempar. 

Sikap oknum Kanit Reskrim ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Apotek Heksa Farma Diduga Lakukan Penyalahgunaan Resep Psikotropika

By On Sabtu, April 04, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Praktik pemberian resep obat psikotropika secara tidak sesuai prosedur diduga terjadi di Apotek Heksa Farma yang berlokasi di Perumahan Diamond Dream Land, Blok B.5, Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah masyarakat mengaku dapat dengan mudah memperoleh resep obat-obatan golongan psikotropika hanya melalui konsultasi singkat, tanpa melalui pemeriksaan medis yang memadai, termasuk tanpa pemeriksaan pendukung seperti tes urine. 

Dalam praktiknya, pasien yang datang disebut hanya perlu melakukan konsultasi singkat (on call), setelah itu langsung diberikan resep untuk penebusan obat. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena obat psikotropika seharusnya diberikan dengan pengawasan ketat dan indikasi medis yang jelas.  

Seorang narasumber berinisial L mengungkapkan bahwa tidak hanya pasien dengan kebutuhan medis khusus, tetapi juga masyarakat umum dapat memperoleh resep dengan mudah. 

“Cukup konsultasi sebentar, langsung diberikan resep. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 02 April 2026. 

Pengelolaan apotek tersebut diketahui berada di bawah kemdali seseorang berinisial IL, yang disebut sebagai tangan kanan dari seorang dokter berinisial Y. Keduanya diduga terlibat dalam proses pelayanan konsultasi hingga penerbitan resep. 

Selain itu, perizinan dan pengawasan terhadap operasional apotek tersebut juga dipertanyakan. 

Dugaan lemahnya pengawasan membuka celah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan regulasi yang berlaku. 

Pakar kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat psikotropika dapat berdampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat luas, termasuk risiko ketergantungan dan penyalahgunaan. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Apotek Heksa Farma maupun pihak terkait lainnya.

Diharapkan instansi berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta melindungi keselamatan masyarakat. (*/red)

OTT Wartawan Rp 3 Juta dan Bayang-bayang Industri Rehabilitasi Narkoba

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Amir Asnawi, wartawan Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp 3 juta. 

Pertanyaan publik sederhana, mengapa seorang wartawan ditangkap dalam OTT dengan nilai yang relatif kecil, tetapi pada saat bersamaan muncul dugaan praktik rehabilitasi narkoba yang justru menyentuh kepentingan yang jauh lebih besar? 

Dalam logika penegakan hukum modern, setiap OTT harus dibaca dalam konteks yang lebih luas, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan kepentingan apa yang sedang dipertahankan. 

Jika seorang wartawan sedang menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba, maka OTT terhadapnya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya irisan kepentingan. Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan konstitusional publik. 

Rehabilitasi Narkoba: Antara Instrumen Pemulihan dan Potensi Industri Kasus

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan rehabilitasi sebagai hak korban penyalahgunaan narkotika. Negara mendorong pendekatan pemulihan, bukan penghukuman. 

Namun dalam praktik di berbagai daerah, rehabilitasi justru berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara”. 

Ketika keluarga korban narkoba mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tertentu agar anggota keluarganya bisa masuk rehabilitasi, maka publik berhak bertanya, apakah rehabilitasi masih menjadi instrumen pemulihan? atau telah bergeser menjadi mekanisme administratif yang dapat dinegosiasikan? 

Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika muncul informasi bahwa ada rehabilitasi yang berlangsung hanya satu hingga tiga hari. Secara medis, rehabilitasi narkoba tidak mungkin selesai dalam waktu sependek itu. 

Jika benar terjadi, maka yang berlangsung bukan rehabilitasi. Melainkan formalitas administratif. Dan formalitas administratif dalam perkara narkotika bukan persoalan kecil. Itu persoalan serius. 

Yayasan Rehabilitasi Tanpa Standar: Alarm Bahaya Sistemik

Lembaga rehabilitasi narkoba tidak bisa berdiri hanya dengan akta yayasan. Secara hukum, harus ada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN), standar fasilitas rehabilitasi, tenaga medis, konselor adiksi, sistem terapi terstruktur, pengawasan berkala. 

Jika sebuah lembaga rehabilitasi hanya berbentuk rumah tinggal sederhana tanpa fasilitas rehabilitasi medis yang memadai, maka status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan. 

Lebih jauh lagi, jika rehabilitasi berlangsung hanya beberapa hari dan disertai biaya administratif tertentu, maka publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem.Karena rehabilitasi narkoba bukan layanan informal. Ia bagian dari sistem peradilan narkotika nasional. 

OTT Wartawan dan Risiko Konflik Kepentingan Penegakan Hukum

Di sinilah letak persoalan utamanya. Ketika wartawan menelusuri dugaan penyimpangan layanan rehabilitasi narkoba lalu justru ditangkap melalui OTT, publik berhak bertanya, apakah penegakan hukum sedang bekerja secara independen? atau justru sedang melindungi sistem tertentu? 

Dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan aparat harus tunduk pada prinsip due process of law. Ahli hukum acara pidana Yahya Harahap menegaskan bahwa hukum acara pidana dibangun untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. 

OTT bukan sekadar teknik penangkapan. OTT adalah tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata. 

Jika OTT digunakan dalam konteks yang berkaitan dengan aktivitas investigatif wartawan, maka transparansi menjadi kewajiban mutlak aparat penegak hukum. Tanpa transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan. 

Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice

Lebih jauh lagi, praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis berpotensi masuk wilayah obstruction of justice. Mengapa? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum perkara narkotika. 

Jika status rehabilitasi dapat dipercepat hanya dalam hitungan hari, maka sistem peradilan narkotika berisiko kehilangan integritasnya. 

Lebih berbahaya lagi jika terdapat dugaan hubungan antara aparat penegak hukum dan lembaga rehabilitasi tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini persoalan serius dalam sistem peradilan pidana. 

Reformasi Polri Sedang Diuji di Mojokerto

Publik saat ini mengetahui bahwa institusi kepolisian sedang melakukan agenda pembenahan internal. Langkah bersih-bersih terhadap oknum aparat merupakan sinyal positif. 

Namun justru karena itu, kasus OTT wartawan Mojokerto menjadi ujian penting. Apakah penegakan hukum berjalan profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik tentang adanya relasi tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi? 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus menjadi instrumen keadilan. 

Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara. Tetapi legitimasi negara. 

Negara Harus Membuka Fakta, Bukan Menutup Pertanyaan

Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp 3 juta tidak boleh berhenti sebagai perkara kecil yang selesai secara prosedural. Yang harus dibuka adalah, apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional? Apakah ada relasi struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu? Apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan milik satu orang. Ini pertanyaan publik. 

Jika negara menjawabnya secara transparan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika negara memilih diam, maka publik akan menyimpulkan sendiri. Dan dalam negara hukum, kesimpulan publik yang lahir karena minimnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi. 

Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp 3 juta. Ia berpotensi menjadi pintu masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional—dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri. 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pickup

By On Jumat, April 03, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan jenis pickup. 

Ketiga pelaku yang diamankan itu, di antaranya berinisial AS (63), TA (61) yang merupakan residivis kasus curanmor, serta TK (52). 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026,sekitar pukul 13.00 WIB, di area parkir Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Saat itu, kata Maruli, korban berinisial AD (63), usai melaksanakan ibadah Sholat Jumat, kembali menuju tempat parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun setibanya di lokasi, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku pada Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026 di depan Rumah Sakit Misi Lebak, Kabupaten Lebak," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis, 02 April 2026. 

Polisi juga mengungkap peran para pelaku dalam melancarkan aksinya. Tersangka AS berperan sebagai penggambar dan pemantau situasi di lokasi kejadian serta penyedia alat berupa kunci T dan mata kunci. 

Tersangka TA berperan sebagai sopir kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan. 

Tersangka TK bertindak sebagai eksekutor di lapangan.. 

Adapun barang bukti yang berhasil di sita, satu unit kendaraan Toyota Kijang, kunci kontak kendaraan, satu unit kendaraan Suzuki Carry 1.5 pick lup hasil kejahatan, satu buah kunci T, dua buah mata kunci T, satu buah magnet, tiga buah dompet, satu unit Handphone merek Itel.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Maruli. 

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. 

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (*/red)

Ada Dugaan Propaganda, Komisi III DPR Minta Jaksa Kasus Amsal Sitepu Diusut

By On Jumat, April 03, 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tetap mengusut dugaan intimidasi serta propaganda yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dugaan propaganda yang dimaksud berkaitan dengan penggiringan opini bahwa Komisi III DPR RI mengintervensi penanganan kasus tindak pidana korupsi yang sempat menyeret Amsal. 

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo, yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara saudara Amsal Christy Sitepu,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPR RI, Kamis, 02 April 2026. 

Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III juga meminta pengusutan menyeluruh terkait dugaan intimidasi terhadap Amsal selama proses hukum berjalan. 

Adapun intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh Jaksa dengan cara mengirimkan kue disertai pesan yang meminta Amsal tidak mengkritisi penanganan kasusnya. 

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ujar Mohammad Yusafrihardi Girsang. 

Perkara itu berawal dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. 

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. 

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta per video. 

Selisih nilai tersebut kemudian menjadi dasar dugaan penggelembungan anggaran. 

Meski demikian, sejumlah pihak menilai perbedaan harga belum tentu mencerminkan tindak pidana karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. 

JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. 

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebesar Rp 202.161.980. 

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” kata Jaksa DM Sebayang. (*/red)

Komisi III DPR Minta Kejari Karo Dievaluasi Total Buntut Kasus Amsal Sitepu

By On Jumat, April 03, 2026

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. 

Permintaan tersebut merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejari Karo yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 02 April 2026. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut,” kaya Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat. 

Menurutnya, hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan sejak kesimpulan dibacakan. 

Komisi III juga meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oleh oknum Kejari Karo, termasuk dugaan tidak melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tersebut. 

DPR juga menyoroti dugaan adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Amsal Sitepu. 

"Komisi III DPR RI meminta agar dugaan tersebut diusut secara tuntas,” pungkasnya. (*/red)

No Viral, No Justice: Potret Penegakan Hukum di Indonesia

By On Jumat, April 03, 2026

Oleh: Firdaus Arifin

Ada kalimat yang lahir bukan dari buku hukum, melainkan dari pengalaman yang berulang: no viral, no justice. 

Ia terdengar sinis, bahkan kasar. Namun, justru karena itu ia terasa jujur. 

Ia tumbuh dari kesan yang mengendap di benak publik—bahwa dalam sejumlah kasus, keadilan baru tampak bergerak ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas. 

Kita hidup di masa ketika suara hukum seolah harus bersaing dengan suara algoritma. 

Dalam negara hukum, laporan seharusnya cukup untuk memulai keadilan. 

Bukti seharusnya menjadi dasar gerak. Prosedur seharusnya menjamin arah.

Namun dalam praktik, tidak jarang kita menyaksikan hal lain: sebuah perkara berjalan lambat ketika sunyi, lalu bergerak cepat ketika menjadi sorotan. 

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sesuatu yang lebih dalam—yakni menurunnya kepercayaan bahwa hukum akan bekerja tanpa tekanan. 

Ketika kepercayaan melemah, publik mencari jalan lain. Media sosial menjadi ruang itu: tempat orang berbicara, menekan, berharap. 

Dalam konteks ini, viralitas bukan sekadar sensasi. Ia menjadi mekanisme alternatif. Namun di sinilah persoalannya bermula. 

Hukum yang sehat bekerja berdasarkan prinsip, bukan momentum. 

Ia tidak menunggu gaduh untuk hadir. Ia diuji justru ketika tidak ada yang melihat. 

Dalam kerangka ini, apa yang disebut sebagai rule of law menuntut konsistensi—bahwa setiap perkara diperlakukan sama, baik ia menjadi perhatian publik maupun tidak. 

Ketika dalam sejumlah kasus hukum tampak lebih responsif setelah viral, kita perlu berhati-hati membacanya. Bisa jadi itu adalah bentuk responsivitas. 

Namun, bisa pula itu tanda bahwa hukum sedang bergeser menjadi reaktif—bergerak bukan karena norma, melainkan karena tekanan. 

Dalam literatur sosiologi hukum, ketegangan ini pernah dibaca sebagai perbedaan antara hukum yang otonom dan hukum yang responsif—sebuah gagasan yang antara lain dibahas oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. 

Hukum yang responsif membuka diri terhadap aspirasi sosial, tetapi ia tidak kehilangan pijakan normatifnya. 

Masalah muncul ketika responsivitas berubah menjadi ketergantungan. Di titik itu, hukum tidak lagi memimpin—ia mengikuti. 

Di sisi lain, kita tidak bisa menutup mata bahwa viralitas sering kali berfungsi sebagai koreksi. 

Dalam sejumlah peristiwa, perhatian publik justru membuka kasus yang sebelumnya terabaikan. 

Ia memberi ruang bagi suara yang tak terdengar. 

Ia menjadi bagian dari apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai ruang publik—arena di mana warga dapat mengartikulasikan kegelisahan dan mengawasi kekuasaan. 

Dalam pengertian ini, viralitas bukan semata gangguan. Ia juga bisa menjadi pengingat. Namun, pengingat tidak boleh menggantikan sistem. 

Masalah yang lebih dalam muncul ketika publik mulai meyakini bahwa tanpa viralitas, keadilan tidak akan datang. 

Keyakinan ini berbahaya. Ia menggeser orientasi warga dari prosedur ke panggung. 

Orang tidak lagi cukup melapor—ia merasa perlu membuat narasi. Tidak lagi cukup mengadu—ia merasa perlu menarik perhatian. 

Hukum, dalam keadaan demikian, tidak lagi dipahami sebagai institusi yang bekerja dalam diam, melainkan sebagai sesuatu yang harus “dipancing” agar bergerak. Ini adalah perubahan psikologis yang tidak sederhana. 

Lebih jauh, ketergantungan pada viralitas menciptakan ketimpangan baru. Tidak semua perkara bisa menjadi viral. Tidak semua korban mampu menarik perhatian. 

Ada kasus yang tidak dramatis, tidak visual, tidak mudah diceritakan. Ada ketidakadilan yang sunyi. 

Jika keadilan bergantung pada perhatian, maka yang tidak terlihat berisiko dilupakan. 

Perhatian publik sendiri bukan sumber daya yang stabil. Ia mudah berpindah, mudah jenuh, mudah diarahkan. 

Hari ini sebuah kasus menjadi pusat kemarahan, besok ia tergeser oleh isu lain. 

Algoritma tidak mengenal keadilan; ia hanya mengenal keterlibatan. 

Sementara hukum seharusnya bekerja melampaui fluktuasi itu. 

Dalam banyak kasus, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persepsi tentang ketimpangan penegakan hukum. 

Ada kesan—yang terus berulang dalam pengalaman sosial—bahwa hukum bisa berbeda wajahnya tergantung siapa yang dihadapi. 

Dalam konteks seperti ini, viralitas menjadi semacam alat penyeimbang, meski tidak selalu adil. 

Namun, alat yang lahir dari ketimpangan tidak bisa dijadikan fondasi. Sebab ia tidak menjangkau semua orang. Ia hanya memperluas kemungkinan bagi sebagian, bukan menjamin kepastian bagi semua. 

Di sinilah letak persoalan utama: kita sedang berhadapan dengan gejala, bukan akar. 

Viralitas bukan penyebab utama, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang belum bekerja sebagaimana mestinya. 

Ketika mekanisme formal tidak cukup dipercaya, mekanisme informal akan mengambil alih. Ketika institusi tidak cukup responsif, tekanan publik menjadi jalan. 

Tetapi negara hukum tidak bisa bergantung pada tekanan. Ia harus dibangun di atas kepercayaan.

Kepercayaan itu tidak lahir dari retorika, melainkan dari konsistensi. 

Dari pengalaman berulang bahwa hukum bekerja tanpa harus dipaksa. 

Dari keyakinan bahwa setiap laporan ditangani dengan serius, setiap bukti dipertimbangkan dengan adil, setiap warga diperlakukan setara. 

Tanpa itu, setiap perkara akan menjadi pertaruhan—dan setiap pertaruhan membutuhkan penonton. 

Kita tentu tidak perlu menolak kehadiran ruang publik digital. Ia bagian dari dinamika demokrasi. 

Namun, kita perlu memastikan bahwa hukum tidak kehilangan otonominya di tengah kebisingan itu. 

Ia harus mendengar tanpa hanyut, merespons tanpa kehilangan arah. 

Sebab ketika hukum hanya bergerak karena takut pada opini, ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Ia tidak lagi dihormati karena kebenarannya, melainkan karena kemampuannya meredam tekanan. 

Dan tekanan, seperti kita tahu, tidak selalu datang dari arah yang benar. 

Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi mendasar: apakah hukum masih bisa berdiri tanpa panggung? 

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka pekerjaan kita belum selesai. 

Negara hukum bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi tentang keberanian untuk menegakkannya—bahkan ketika tidak ada yang melihat, tidak ada yang merekam, tidak ada yang menyaksikan. 

Sebab keadilan, dalam martabatnya yang paling sejati, tidak membutuhkan viralitas untuk hadir. 

Ia hanya membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat. 

Sumber: kompas.com

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG

By On Kamis, April 02, 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap mantan Keuchik Gampong Karieng, Peudada, terkait kasus pengelolaan dana desa, di PN Banda Aceh, Kamis, 02 April 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Irfadi bin Sufyan, divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022. 

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis 02 April 2026, yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. 

Dalam amar putusan, Hakim также menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 549.306.935. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun. 

“Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” demikian disampaikan dalam persidangan. 

Dalam pertimbangan perkara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang melekat pada jabatannya sebagai Keuchik dalam pengelolaan APBG. 

Terdakwa diketahui tidak melaksanakan pengelolaan keuangan Gampong sesuai ketentuan, tidak melakukan pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan, serta mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah. 

Selain itu, terdakwa juga tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang valid, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935. 

Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan negara. (Joniful Bahri)

Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung

By On Kamis, April 02, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). 

Diketahui sebelumnya, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan dibawa ke Jakarta sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 18 Maret 2026. 

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani mengatakan, pencopotan jabatan bertujuan mempermudah proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. 

Selain Aspidum Kejati Jatim, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa dalam dugaan perkara tersebut. 

"Untuk di Jatim, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” ujar Reda, Kamis, 02 April 2026. 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

Dia menjelaskan, bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup. 

Langkah-langkahnya mulai dari mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi secara senyap, serta mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. 

"Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu," ujar Reda. 

Reda mengatakan, pencopotan jabatan terhadap Aspidum Kejati Jatim dan Jaksa lainnya merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi. 

Apabila tidak ditemukan unsur pidana, namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. 

Akan tetapi, jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum. (*/red)

Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

By On Kamis, April 02, 2026

Amsal Christy Sitepu. 

MEDAN, DudukPerkara.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Rabu, 01 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsanv dalam amar putusannya menyatakan, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder,” ujar Hakim saat membacakan putusan. 

Atas dasar tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. 

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu dipulihkan. 

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujarnya. 

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum terjerat perkara hukum. 

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tuturnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *