Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Rabu, Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Rabu, Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

By On Rabu, Juni 24, 2026

Presiden klub Borneo FC, Nabil Husein. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). 

Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Nabil Husein juga merupakan Presiden klub Borneo FC Samarinda. 

Pemeriksaan Nabil Husein dijadwalkan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan. 

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ujarnya. 

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya: 

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar 

2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti) 

3. Ibnu Adi - Swasta 

4. Indah Nurgusrianty - IRT 

5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar 

6. Haryanto - Swasta 

7. Nyarmiatik - IRT 

8. Kusnadi - Swasta 

9. H. Mohd Said Amin - Wiraswasta 

10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar 

11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim 

Diketahui sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. 

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (*/red)

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG

By On Rabu, Juni 24, 2026

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penyidik menyimpulkan Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator. 

"Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS," imbuhnya. 

Kejagung menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Menurut Syarief, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Dua syarat utama tersebut adalah pemohon bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. 

"Yang pertama, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Nah, itu dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh seorang justice collaborator," kata Syarief. 

Meski menolak JC yang diajukan, Kejagung menegaskan, penyidik tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut akan didalami untuk membantu mengungkap perkara secara lebih terang. 

"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Senin, 08 Juni 2026. 

Menurut pihak kuasa hukum, pengajuan tersebut dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program MBG. (*/red)

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Jokowi Bilang Itu Kewenangan Kejaksaan

By On Rabu, Juni 24, 2026

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang tidak menahan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan yang harus dihormati. 

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah seluruh proses hukum tetap berjalan hingga persidangan. 

Ia meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. 

Saat ditanya apakah dirinya kecewa terhadap Kejari Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan, Presiden RI ke-7 itu kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. 

Sebagaimana diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. 

Meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. 

Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan. (*/red)

Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi Akibat Kriminalisasi Kredit Macet

By On Selasa, Juni 23, 2026

Foto ilustrasi. 

Kepada Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI, Khususnya Komisi III DPR RI dan Segenap Rakyat Indonesia yang masih percaya pada keadilan. 

Perkenalkan, saya Sahala Manalu. 

Saat ini, saya menulis surat ini bukan dari ruang kerja atau rumah, melainkan dari balik tembok tebal Lembaga Pemasyarakatan Bentiring, Bengkulu. Sebuah tempat yang mengajarkan saya arti kehilangan bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan nama, martabat, dan kepercayaan orang-orang yang saya cintai. 

Saya tahu, banyak dari Anda mungkin berpikir, “Ini pasti tulisan seorang koruptor yang merengek minta ampun.” 

Saya tidak akan menyalahkan Anda jika berpikir demikian. Karena memang, hari ini saya berstatus sebagai terpidana kasus korupsi. Saya dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Tapi izinkan saya, dengan hati yang berat, bertanya kepada Anda semua: 

“Apakah seseorang pantas disebut koruptor, jika ia tidak pernah mengambil uang negara, tidak pernah menerima suap, tidak pernah menikmati gratifikasi, bahkan tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk merugikan siapa pun?” 

Saya tidak sedang mencari simpati. Saya hanya ingin Bapak, Ibu, dan semua yang membaca surat ini tahu, bahwa ada cerita di balik vonis yang saya jalani. 

Cerita tentang seorang pegawai bank yang hanya menjalankan tugas, lalu harus kehilangan segalanya karena keputusan bisnis yang berakhir macet. 

Cerita yang Saya Bawa dari Sel Ini 

Dulu, saya adalah pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya Indonesia) Tbk, anak perusahaan BUMN. Dalam satu tugas profesional, saya dan tim menyetujui kredit refinancing untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp48,7 miliar. 

Prosesnya panjang. Ada analisis, ada penilaian agunan, ada rapat, ada pengkajian risiko. Semua dilakukan sesuai aturan dan penuh kehati-hatian. 

Agunannya bahkan dinilai mencapai Rp 85 miliar—jauh di atas nilai pinjaman. Itu bukan keputusan saya sendiri. Itu keputusan kolektif, lahir dari ruang rapat, bukan dari ruang gelap. 

Dan kemudian… nasabah itu gagal bayar. 

Kredit macet. Risiko bisnis yang lazim terjadi di dunia perbankan. 

Tapi saya dan 6 kolega saya justru dibawa ke meja hijau dan dinyatakan bersalah. Bukan karena kami menerima uang. Bukan karena kami korupsi. Tapi karena keputusan bisnis kami—yang gagal—dianggap sebagai kerugian negara. 

Saya tidak menyalahkan siapa pun. Tapi saya bertanya: 

Ke mana perginya asas praduga tak bersalah? Ke mana perginya logika bahwa risiko bisnis adalah bagian dari kehidupan ekonomi? Mengapa seorang pegawai yang hanya bekerja dengan integritas harus berakhir di sini? 

Saya Bukan Penjahat. Saya Hanya Manusia yang Menjalankan Profesi. 

Saudara-saudara, 

Di dalam persidangan, tidak pernah terungkap satu rupiah pun yang mengalir ke rekening saya. Tidak ada saksi yang menyebut saya menerima amplop. Tidak ada bukti saya bermain di balik layar. Bahkan, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa saya punya niat jahat. 

Yang ada hanya kegagalan bisnis. Dan kegagalan, menurut saya, adalah bagian dari risiko. Bukan kejahatan. 

Saya menyaksikan sendiri kolega saya satu per satu jatuh sakit selama proses peradilan. Satu rekan meninggal dunia. Satu lagi kini terbaring dengan penyakit komplikasi: diabetes, jantung, dan TBC. 

Kami sudah tua. Kami purna tugas. Hidup kami hanya tinggal menunggu waktu. Tapi kami harus menghabiskan sisa hidup ini di bawah bayang-bayang vonis yang, saya yakini, keliru. 

Saya takut bukan hanya untuk diri saya. 

Saya takut bahwa kisah ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Bahwa para profesional akan ketakutan mengambil keputusan. 

Bahwa semangat untuk bekerja dengan hati-hati dan itikad baik akan mati perlahan karena ancaman jeruji besi. 

Saya Hanya Ingin Keadilan Itu Tegak dengan Perikemanusiaan 

Kami tidak meminta ampun. Kami tidak meminta dibebaskan. Kami hanya meminta keadilan yang jernih. Yang bisa membedakan mana yang benar-benar korupsi, dan mana yang sekadar keputusan bisnis yang tidak berjalan sesuai harapan. 

Saya sangat mendukung pemberantasan korupsi. Saya setuju bahwa setiap rupiah negara harus dijaga. 

Tapi tolong, jangan sampai para pegawai yang bekerja dengan integritas justru menjadi korban dari sistem yang kehilangan humanismenya. 

Kepada Bapak Presiden, Ibu Ketua DPR, dan seluruh rakyat Indonesia, saya titipkan satu pertanyaan yang terus menghantui saya setiap malam di sel ini: 

“Jika seseorang tidak pernah mencuri, tidak pernah menerima, dan tidak pernah berniat jahat, mengapa ia harus disebut koruptor dan dibuang dari kehidupan?” 

Saya percaya hukum itu keras. Tapi saya juga percaya hukum itu berperikemanusiaan. Dan keadilan sejati, akan selalu berpihak pada kebenaran, bukan hanya pada pasal. Dari Bentiring, dengan hati yang masih berharap. 

Sahala Manalu, Mantan Pegawai PT Bank BRI Agro (Bank Raya) Tbk.

Lapas Bentiring, Bengkulu, Juni 2026

Sumber: infobanknews.com

Nyamar Jadi Pendeta, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya

By On Senin, Juni 22, 2026

Buronan kredit fiktif Rp 4,5 miliar, Liem Susilowati menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah senilai Rp 4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 16.30 WIB. 

Diketahui, selama empat tahun buron, sejak 2022, terpidana bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani peran sebagai pendeta. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, keputusan Liem untuk menyerahkan diri secara sukarela dipicu oleh tertangkapnya anggota keluarga dalam pusaran kasus yang sama. 

Liem merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati. Liauw ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 02 Juni 2026. 

Kabar penangkapan kakak dan keponakannya tersebut rupanya meruntuhkan mental Liem yang masih pelesiran di luar penjara. 

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana justru menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Akhirnya ia memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana lain yang telah lebih dulu dieksekusi, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. 

Persidangan perkara Liem Susilowati digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat yang bersangkutan melarikan diri sejak proses hukum berlangsung. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terpidana. (*/red)

14 Oknum TNI-Polri di Surabaya Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

By On Senin, Juni 22, 2026

Petugas gabungan TNI, Polri, BNNK Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar Opsgaktib di tempat hiburan malam di Surabaya, Sabtu malam, 20 Juni 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Petugas gabungan menggelar razia besar-besaran dengan menyasar sembilan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Hasilnya, belasan oknum anggota TNI AL, TNI AD, hingga Polri yang kedapatan keluyuran di jam malam berhasil diamankan petugas. 

Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi 2026 ini melibatkan 75 personel gabungan dari berbagai instansi. 

Mulai dari POM Kodaeral V, POM AU Lanud Muljono, Denpom V/4 Surabaya, Propam Polrestabes Surabaya, BNNP Jatim, hingga Satpol PP Kota Surabaya. 

Razia maraton ini dimulai pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga berakhir pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. 

Petugas menyisir sembilan titik hiburan malam populer secara berurutan. 

Sembilan titik tersebut, di antaranya BV Luxury Bar & KTF, Alexza Club & KTF, Suka-Suka, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Galaxy Poll & Karaoke, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, hingga Shelter Surabaya. 

Kedatangan puluhan petugas sempat membuat para pengunjung panik. Petugas memastikan bahwa fokus utama razia kali ini bukan menyasar masyarakat sipil biasa, melainkan memburu prajurit TNI dan anggota Polri "nakal" yang nekat melanggar aturan dinas. 

Danpom Kodaeral V, Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander mengatakan, operasi penegakan hukum di tempat hiburan malam ini merupakan agenda berkala untuk menekan angka pelanggaran di kalangan prajurit. 

"Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran prajurit," ujar Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander, Minggu, 21 Juni 2026. 

Pemeriksaan kartu identitas dilakukan secara ketat kepada para pengunjung untuk menyisir personel yang membandel. 

Penindakan tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera secara personal, melainkan juga demi menegakkan ketertiban umum di internal militer. 

Hal senada diungkapkan oleh Kadis Lidpam Kodaeral V, Letkol Laut (PM) Prasetyo Bekti. 

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja dan aturan kedinasan, karena tindakan indisipliner oknum aparat dapat mencoreng nama baik institusi di mata publik. 

"Terutama oknum personel yang melakukan (berkunjung tempat hiburan malam) di saat jam kerja, terutama kegiatan yang bisa berakibat merusak citra TNI," ujarnya. 

Meskipun menyasar banyak lokasi krusial, Letkol Laut (PM) Prasetyo memastikan seluruh rangkaian operasi berkala tersebut berjalan tanpa kendala berarti di lapangan. 

"Selama pelaksanaan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Yustisi 2026 berjalan aman, lancar dan kondusif," ujarnya. 

Diketahui, terdapat puluhan orang yang diperiksa secara intensif oleh petugas. Dari total tersebut, tercatat ada 21 pengunjung yang resmi diamankan karena melakukan pelanggaran. 

Petugas gabungan mengamankan lima orang oknum prajurit TNI AD, tiga orang oknum prajurit TNI AL, serta enam orang oknum anggota polri. 

Selain belasan oknum anggota itu, petugas gabungan juga mengamankan seorang anak di bawah umur, kemudian enam warga yang tidak bisa menunjukkan identitas. 

Razia berakhir di titik Camden dan Shelter, puluhan personel langsung mengomandoi evakuasi. 

Seluruh oknum aparat maupun warga sipil yang terjaring langsung digelandang ke kantor POM TNI AD, POM TNI AL, Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya sesuai dengan kewenangan instansi masing-masing untuk diproses lebih lanjut. (*/red)

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Dirjen Bilang Kasih Akses Seluas-luasnya

By On Senin, Juni 22, 2026

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya terbuka dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melakukan proses hukum. 

Dia mengaku telah meminta anak buahnya untuk kooperatif saat KPK melakukan penggeledahan. 

"Ya makanya saya bilang tadi, saya mendapatkan info dan laporan juga, saya langsung kasih apa namanya, instruksi untuk petugas yang ada di lapangan pada saat itu, di Bali, untuk bersikap kooperatif," ujar Hendarsam kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2026. 

Hendarsam meminta jajarannya memberi akses seluas-luasnya kepada KPK agar kasus yang ditangani bisa diusut tuntas. 

Pihaknya telah melakukan evaluasi internal usai adanya kasus di KPK tersebut. 

"Kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Imigrasi Bali. Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus izin tinggal terbatas Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. 

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita total uang Rp 293,25 juta dalam berbagai pecahan mata uang. 

Berikut daftar delapan orang tersangka dalam kasus ini: 

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK) 

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) 

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS) 

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) 

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS) 

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA) 

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP) 

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar. 

(*/red)

Kejagung Tangkap DPO Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi

By On Senin, Juni 22, 2026

Kejagung menangkap DPO kasus penipuan batu bara, Richard Muljadi di Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Muljadi, ditangkap oleh aparat Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dilihat dari situs web resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Richard Muljadi ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat Richard baru kembali dari Singapura, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Richard ditangkap oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin. 

“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya. 

Sebelum diamankan, Richard Muljadi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar. 

Pria kelahiran Singapura dan tercatat berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. 

Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan. 

Tetapi selama persidangan, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi ditetapkan masuk dalam DPO Kejati Kalsel. 

"Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujar Anang. (*/red)

Membaca Mens Rea dalam Tindak Pidana Keuangan

By On Senin, Juni 22, 2026


Foto ilustrasi. 

Oleh: Setiawan Budi Utomo 

Setiap kali mencuat kasus korupsi, fraud perbankan, manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan investasi, atau kejahatan pasar modal, perhatian publik hampir selalu tertuju pada besarnya kerugian yang ditimbulkan. 

Tidak jarang, vonis sosial terbentuk lebih cepat daripada proses peradilan itu sendiri. Namun, hukum pidana modern tidak menghukum seseorang semata-mata karena kerugian yang terjadi. 

Ia menuntut pembuktian yang lebih mendasar: apakah pelaku memiliki niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum? Di sinilah konsep mens rea menjadi jantung pertanggungjawaban pidana. 

Dalam perkara keuangan yang semakin kompleks, mens rea bukan sekadar istilah akademik, melainkan instrumen penting untuk membedakan antara kegagalan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik dan kejahatan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. 

Mens Rea dan Asas “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”

Tradisi hukum pidana mengenal adagium klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali disertai keadaan batin yang bersalah. 

Prinsip ini berjalan seiring dengan asas geen straf zonder schuld atau “tiada pidana tanpa kesalahan”, yang menjadi fondasi sistem hukum modern, termasuk dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. 

Artinya, pembuktian actus reus (perbuatan lahiriah) saja tidak cukup. Penegak hukum juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa kesengajaan (dolus), pengetahuan, atau kealpaan (culpa). 

Dengan demikian, hukum pidana mengadili kesalahan, bukan semata-mata akibat. 

Prinsip tersebut sangat penting dalam tindak pidana keuangan. 

Kerugian investasi, gagal bayar, atau penurunan nilai aset dapat terjadi karena dinamika pasar dan risiko bisnis yang sah. 

Sebaliknya, transaksi yang tampak legal dapat berubah menjadi tindak pidana apabila sejak awal dibangun di atas penipuan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Secara klasik, mens rea dipahami melalui pendekatan psikologis, yaitu hubungan batin antara pelaku dan perbuatannya: apakah ia menghendaki atau mengetahui akibat yang ditimbulkan. 

Namun, teori hukum pidana modern berkembang ke arah pendekatan normatif sebagaimana diperkaya oleh pemikiran para sarjana seperti Claus Roxin dan George Fletcher. 

Fokusnya tidak lagi hanya pada isi pikiran pelaku, tetapi pada apakah ia patut dipersalahkan menurut standar hukum dan sosial yang berlaku. 

Perkembangan ini penting karena hakim tidak mungkin membaca isi pikiran seseorang. 

Oleh sebab itu, keadaan batin harus direkonstruksi melalui fakta-fakta objektif yang dapat dibuktikan di persidangan. 

Dalam praktik hukum, mens rea memiliki spektrum yang luas. 

Sistem Anglo-Amerika membedakan purposely, knowingly, recklessly, dan negligently, sedangkan tradisi Belanda mengenal opzet (kesengajaan) dan schuld (kealpaan). 

Pembedaan ini menunjukkan bahwa kualitas kesalahan tidak selalu sama. 

Dalam konteks keuangan, seseorang yang sengaja merekayasa laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan pribadi jelas berbeda dengan pejabat yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi memilih diam, atau profesional yang lalai menjalankan prosedur pengendalian tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. 

Perbedaan tingkat kesalahan tersebut semestinya tercermin dalam pembuktian maupun pemidanaan. 

Membuktikan Mens Rea dari Fakta Objektif

Tantangan terbesar adalah bahwa mens rea tidak dapat diamati secara langsung. Karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui inferensi logis dari fakta-fakta objektif. 

Dalam perkara keuangan, indikator tersebut dapat berupa komunikasi elektronik, notulensi rapat, laporan audit, hasil due diligence, jejak digital, pola persetujuan transaksi, aliran dana, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, hingga upaya menyembunyikan informasi atau menghilangkan bukti. 

Dengan demikian, tata kelola perusahaan (corporate governance), sistem pengendalian internal, dan dokumentasi pengambilan keputusan tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kepatuhan, tetapi juga menjadi alat penting untuk membedakan antara itikad baik, kelalaian, dan kesengajaan melakukan pelanggaran. 

Pengalaman berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa pembuktian mens rea merupakan prasyarat bagi penegakan hukum yang adil. 

Inggris membedakan secara tegas antara intention, knowledge, recklessness, dan negligence. 

Amerika Serikat melalui Model Penal Code mengembangkan klasifikasi tingkat kesalahan yang sistematis. 

Sedangkan Belanda mempertahankan pembedaan antara opzet dan schuld sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. 

Kesamaan dari berbagai sistem tersebut adalah penolakan terhadap penghukuman yang hanya bertumpu pada akibat. 

Pemidanaan harus mempertimbangkan kualitas kesalahan pelaku secara proporsional. 

Bayangkan seorang pejabat bank menyetujui pembiayaan bernilai besar. Jika ia mengetahui adanya dokumen palsu, menerima keuntungan pribadi, dan memerintahkan bawahannya menyembunyikan fakta, rangkaian bukti tersebut dapat mengarah pada kesimpulan adanya kesengajaan. 

Namun, apabila ia tidak mengetahui pemalsuan tersebut, tetapi lalai melakukan verifikasi yang menjadi kewajiban profesionalnya, maka persoalannya bergeser menjadi kelalaian. 

Sebaliknya, jika seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar dan kerugian timbul semata-mata akibat gejolak ekonomi yang tidak dapat diprediksi, unsur kesalahan pidana dapat saja tidak terpenuhi. 

Contoh sederhana ini menunjukkan bahwa hasil yang sama tidak selalu lahir dari kualitas kesalahan yang sama. 

Dari perspektif law and economics, kriminalisasi yang mengabaikan mens rea berpotensi menimbulkan over-criminalization dan over-deterrence. 

Para pengambil keputusan dapat menjadi terlalu takut mengambil risiko bisnis yang sah karena khawatir dipidana apabila hasil akhirnya buruk. 

Dampaknya bukan hanya menghambat inovasi, tetapi juga mengurangi efisiensi dan daya saing ekonomi. 

Sebaliknya, pembuktian mens rea yang akurat memungkinkan penegak hukum membedakan secara jelas antara kesalahan administratif, pelanggaran kepatuhan, kelalaian profesional, dan tindakan kriminal yang dilakukan dengan sengaja. 

Distingsi ini penting untuk menjaga integritas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang bertindak dengan itikad baik. 

Di tengah kompleksitas transaksi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, mens rea menjadi kompas moral sekaligus yuridis dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. 

Keadilan tidak boleh lahir semata-mata dari besarnya kerugian atau tekanan opini publik, melainkan dari pembuktian yang meyakinkan mengenai niat, pengetahuan, atau kelalaian yang dapat dicela menurut hukum. 

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem peradilan bukanlah seberapa banyak orang yang dihukum, tetapi seberapa tepat ia membedakan antara risiko bisnis yang sah dan kejahatan yang disengaja. 

Karena itu, mempertahankan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” bukan hanya menjaga hak individu, melainkan juga memperkuat kepastian hukum, stabilitas sektor keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya negara hukum. 

Penulis adalah Peneliti, Penulis, Dosen. 

Sumber: kompas.com

Wartawan Tulungagung Dikeroyok 12 Orang gegara Ungkap Dugaan Mafia Solar Bersubsidi

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Adi Bachtiar membuat laporan polisi terkait dugaan pengeroyokan di Polres Tulungagung. 

TULUNGAGUNG, DudukPerkara.NewsUpaya mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), berujung petaka bagi wartawan Adi Bachtiar. 

Usai melakukan investigasi terkait aktivitas yang diduga melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU, Adi justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 12 orang di Cafe Maxy, Kawasan timur GOR Lembu Peteng, Jumat dini hari, 19 Juni 2026. 

“Saya datang karena diundang. Baru masuk lobi, tiba-tiba langsung dihajar ramai-ramai. Saya sempat melawan, tapi kalah jumlah,” kata Adi, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Menurut Adi, sebelum kejadian dirinya tengah menelusuri dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Saat investigasi berlangsung, kata dia, sejumlah orang yang diduga bagian dari jaringan mafia solar mulai berdatangan dan mencoba mendekatinya. 

Tak hanya itu, korban mengaku sempat ditawari untuk ikut mengamankan aktivitas tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Namun tawaran itu langsung ditolaknya. 

“Saya ini bekerja mencari fakta, bukan mencari jatah dari pelanggaran hukum,” tegas Adi. 

Penolakan tersebut diduga membuat sejumlah pihak tidak senang. Beberapa jam kemudian, Adi menerima undangan untuk datang ke Cafe Maxy. Tanpa menaruh curiga, ia memenuhi undangan tersebut. 

Namun setibanya di lokasi, suasana yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi aksi kekerasan. Belasan orang diduga telah menunggu dan langsung menyerang korban secara membabi buta. 

Pukulan dan tendangan bertubi-tubi menghantam tubuh Adi hingga tersungkur ke lantai. 

“Saya tidak diberi kesempatan bicara. Begitu masuk langsung dihajar,” katanya. 

Aksi pengeroyokan itu baru berhenti setelah petugas keamanan kafe turun tangan dan melerai para pelaku. 

Akibat kejadian tersebut, Adi mengalami luka memar di wajah dan bahu, luka gores di bagian belakang leher, serta cedera pada bagian tulang rusuk berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Tulungagung. 

Adi menduga, pengeroyokan yang dialaminya bukan peristiwa spontan. Menurutnya, terdapat indikasi aksi tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap dugaan praktik mafia solar bersubsidi. 

“Kalau wartawan yang menjalankan tugas bisa dihajar seperti ini, tentu menjadi ancaman bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Adi menyebut beberapa inisial nama yang diduga berada dalam lingkaran aktivitas tersebut, yakni DN, RD alias Codet, dan SG alias Celeng. 

SG, kata Adi, diduga berada di dalam mobil Terios hitam yang diduga milik seseorang berinisial KM. 

Selain itu, terdapat sejumlah orang lain yang mengaku sebagai pengawal solar milik seorang oknum anggota aktif berinisial RY. 

"Yang saya ketahui ada DN, RD, dan SG alias Celeng yang diduga berada di dalam mobil Terios hitam milik KM,” ungkapnya. 

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/109/VI/2026/SPKT/Polres Tulungagung. 

Korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut. 

"Saya hanya ingin hukum ditegakkan dan kasus ini dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya. (*/red)

LSM Suara Mitra Madura Laporkan SPBU Junok ke Pertamina Terkait Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

By On Sabtu, Juni 20, 2026

SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. 

BANGKALAN, DudukPerkara.NewsLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Mitra Madura resmi melaporkan pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Junok, Bangkalan, ke pihak Pertamina Patra Niaga Regional Surabaya. 

Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken secara bebas. ​

Aktivitas ilegal tersebut dituding menjadi biang keladi kemacetan parah dan antrean mengular yang kerap mengganggu arus lalu lintas di jalan umum sekitar area SPBU. 

​Ketua LSM Suara Mitra Madura, Zaiful Imron Mustafa mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat serta melakukan investigasi langsung di lapangan. 

​"Kami terpaksa melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang dan Pertamina Surabaya karena pengisian jeriken dalam jumlah besar jelas menyalahi aturan distribusi BBM subsidi. Akibat ego oknum petugas dan pembeli jeriken, hak pengguna jalan dan pengendara lain dikorbankan hingga memicu kemacetan panjang," ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Pelaporan SPBU Junok ke Pertamina Surabaya oleh LSM Suara Mitra Madura terkait dugaan pengisian solar subsidi ke dalam jeriken yang memicu kemacetan lalu lintas SPBU Junok, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim). 

Karena pengisian jeriken secara bebas dinilai melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi dan menyebabkan antrean panjang yang meluber hingga ke jalan raya nasional. 

Oknum petugas SPBU diduga melayani pengisian solar subsidi ke jeriken dalam volume besar, yang memperlambat pelayanan kendaraan umum dan mengakibatkan penumpukan kendaraan di area luar pompa bensin. 

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak LSM mendesak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing atau pencabutan izin distribusi solar jika SPBU Junok terbukti melakukan pelanggaran fatal. 

Masyarakat berharap jalur transportasi utama di kawasan Junok bisa kembali lancar tanpa terganggu antrean BBM yang tidak tertib. (*/red)

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMA saat Konvoi Ultah Persebaya

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polisi tengah memburu pelaku yang membacok seorang pelajar SMA hingga meninggal dunia ketika malam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Persebaya Surabaya. 

Diketahui, seorang pelajar berinisial GAD (16) diduga dibacok oleh seseorang saat berusaha melerai pertikaian, ketika melintas di Jalan Sumatera, Surabaya pada Rabu malam, 17 Juni 2026. 

"Belum (tertangkap pelaku pembacokan pemuda), masih penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026. 

Edy mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengungkap identitas pelaku pembacokan tersebut. Kemudian, menangkap pelaku. 

"Mohon doanya, secepatnya kami akan ungkap dan tangkap pelakunya,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kakak korban, Sonya Cantika mengatakan, awalnya adiknya yang berinisial GAD itu diajak saudaranya yang lain untuk ikut merayakan HUT ke-99 Persebaya. 

Kemudian, siswa yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut melintas di Jalan Sumatera, Surabaya. Lalu, korban berniat membantu seseorang yang terjatuh ketika ada pertikaian. 

“Kurang tahu (detail peristiwanya), cuma katanya ada yang bikin onar, terus jatuh yang bikin onar,” ujar Sonya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Surabaya pada Kamis, 18 Juni 2026. 

"Kemudian, adik saya ini maunya itu melerai, membela, tapi malah yang membuat onar itu, malah bawa senjata tajam, terus adik saya, iya (menjadi sasaran),” imbuhnya. 

Menurutnya, sang adik langsung dibawa ke RS Universitas Surabaya (Ubaya) untuk mendapatkan pertolongan. Namun, GAD meninggal dunia pada Kamis. 

"Sempat dirawat RS Ubaya. Saya kurang tahu (luka di mana saja), lukanya kayaknya di tangannya, karena mungkin keluar banyak darah," ujarnya. 

Selanjutnya, pihak keluarga memutuskan untuk membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara. Mereka berniat melakukan visum setelah insiden yang menewaskan GAD. (*/red)

Bareskrim Tahan Mantan Petinggi OJK di Kasus Penggelapan Dana Syariah Indonesia

By On Sabtu, Juni 20, 2026

Gedung Bareskrim Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bareskrim Polri menahan FH, mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). 

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 20 Juni 2026. 

Ade Safri mengatakan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik. 

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB, dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujarnya. 

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. Artinya, FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026. 

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” jelasnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. 

Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi secara efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodasi melalui mekanisme restitusi,” ujarnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *