Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Jatim Bongkar Modus Sindikat SIM Card Ilegal

By On Jumat, Mei 15, 2026

Polda Jatim bongkar sindikat SIM card ilegal. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap modus sindikat penerbitan dan pemalsuan SIM card ilegal yang digunakan untuk berbagai kejahatan digital, mulai dari scamming hingga pembuatan akun buzzer. 

Dirressiber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan, salah satu tersangka berinisial DBS berperan membuat website khusus bernama Fastbit yang menyediakan layanan kode OTP (one time password) dari data pribadi orang lain. 

"Selaku pemilik dan pembuat website Fastbit sejak bulan September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya," ujar Bimo kepada wartawan, Selasa, 11 Mei 2026. 

Menurutnya, layanan tersebut disalahgunakan secara sadar oleh tersangka untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber. 

"Yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phishing, judi online, pencucian uang, pinjol ilegal, SIM swap, dan pembuatan akun buzzer," ujarnya. 

Saat melaksanakan aksinya, kata Bimo, DBS menggunakan sarana modem pool dan kartu SIM yang terdaftar data orang lain. 

Serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website Fastbit dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8.000 per OTP. 

"Dengan keuntungan (yang diperoleh DBS) secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta," imbuhnya. 

Bimo menyebut, untuk keseluruhan keuntungan total sejak September 2025, para DBS dan dua tersangka lain telah meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar. Hal tersebut hanya bermodal penerbitan kartu SIM dengan OTP orang lain. 

"Mendapat keuntungan Rp 1,2 miliar dari penerbitan kartu SIM yang menggunakan kode OTP orang lain," tuturnya. 

Dia juga menegaskan, DBS dan dua rekannya kerap dan sengaja menyalahgunakan kode OTP untuk dijual. Meski mengetahui OTP itu milik NIK orang lain. 

"Kemungkinan besar bisa dipastikan inilah yang cikal bakal digunakan oleh para pelaku phishing, scamming, dan lain-lain. Artinya, mereka hanya membeli kode OTP. Jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik kartu SIM-nya," jelasnya. 

Dengan begitu, kata Bimo, layanan yang diberikan oleh DBS lewat Fastbit dan mendapat OTP, lalu warga tang tak bertanggungjawab bisa leluasa dan langsung mengakses media sosial, seperti mengaktifkan WA dan sebagainya. 

Diketahui sebelumnya, sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. 

Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah Polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace. 

Dari pengungkapan itu, Polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. 

Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (*/red)

Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film 'Pesta Babi'

By On Jumat, Mei 15, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (Nobar) film dokumenter 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'. 

Hal ini menyusul adanya pembubaran nobar 'Pesta Babi' di beberapa daerah yang menurutnya disebabkan persoalan administrasi. 

"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, Nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, berjalan tanpa halangan apa pun," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei 2026. 

Menurutnya, pola tersebut menunjukkan pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat. 

"Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," ujarnya. 

Film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup. 

Yusril menganggap wajar adanya kritik tersebut. 

"Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," ujarnya. 

Meski demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilainya sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. 

Ia menambahkan, Pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut. 

"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," tuturnya. 

"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," imbuhnya. 

Terkait proyek di Papua Selatan, kata Yusril, pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. 

Proyek itu dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional. 

"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI," pungkasnya. 

Yusril menjelaskan, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Meski begitu, kata Yusril, Pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan. 

"PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. 

Yusril juga menyoroti penggunaan istilah 'Pesta Babi' dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia mendorong adanya penjelasan rinci terkait makna judul tersebut. 

"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," ujarnya. 

Yusril menegaskan, keterbukaan tidak hanya dituntut dari Pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film. 

"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," kata Yusril. 

Yusril kembali menekankan, Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral. 

Ia menegaskan, pemerintah tak pernah melarang pemutaran film tersebut. 

"Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutupnya. (*/red)

Nadiem, Harvard, Tuntutan 18 Tahun, dan Birokrasi yang Tak Ia Pahami

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

Oleh: Mudhofir Abdullah 

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun—total mendekati Rp 5,7 triliun (Kompas.com, 13/5/2026). 

Tuntutan ini menyentak karena Nadiem berkali-kali menyatakan tidak bersalah. Sementara fakta-fakta persidangan, menurut dia, justru tidak menjadi basis dari surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu. 

Ia memakai analogi “mobil biru”: bukti persidangan menunjukkan mobil berwarna biru, tapi Jaksa tetap menyebutnya merah, seakan hanya menyalin-tempel dakwaan awal. 

Kasus pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020–2022 ini, berlapis dimensi, yakni hukum, politik, etika kepemimpinan, hingga benturan budaya korporasi dengan birokrasi. 

Pemimpin muda lulusan Harvard yang dahulu dielu-elukan sebagai simbol keberhasilan anak muda Indonesia tampak runtuh seketika, dengan persepsi publik terbelah antara Nadiem sebagai korban dan sebagai pahlawan yang tersandung. 

Penyesalannya bukan tentang bergabung dengan pemerintah. 

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujarnya usai sidang tuntutan (Kompas.com, 13/5/2026). 

Yang ia sesali adalah setelah pengabdian sepuluh tahun, balasannya berupa tuntutan yang ia rasakan lebih berat daripada pembunuh atau teroris. 

Ia menyebut perasaannya bukan menyesal, melainkan “patah hati” kepada negara. 

Pengakuan introspektifnya pun jujur: ia kurang memahami budaya birokrasi, kurang “sowan” kepada tokoh politik, terlalu banyak membawa profesional muda dari luar sistem sehingga memicu gesekan internal, dan gaya komunikasinya kurang santun. 

Kesadaran ini datang terlambat. Menjadi Menteri rupanya bukan hanya urusan profesional, melainkan ranah politik yang menuntut pikiran dan sikap berbeda. 

Pada titik inilah pengakuannya berbobot. Ia tidak meragukan niatnya, tetapi mempertanyakan caranya. Dan dalam politik, cara seringkali menentukan nasib, bahkan ketika niat sudah lurus. 

Bangunan Quid Pro Quo dan Bantahan dari Google

Inti kerumitan kasus terletak pada konstruksi quid pro quo yang dibangun Jaksa. 

Penuntut Umum berargumen Nadiem mengatur kontrak Chromebook agar Google menanamkan investasi senilai 786,99 juta dollar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk Gojek yang ia dirikan. 

Dari skema ini, Nadiem disebut menerima Rp 809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia, sementara kerugian negara Rp 2,1 triliun bersumber dari kemahalan harga Chromebook (Rp 1,56 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar, terutama di daerah 3T (Tribunnews, 16/12/2025). 

Logikanya sederhana, yakni pertukaran. Google diuntungkan kontrak, Nadiem diuntungkan investasi. 

Jaksa bahkan membaca Permendikbud Nomor 11/2020—yang secara tekstual mengatur pengadaan laptop berbasis Windows—sebagai siasat samaran untuk pada akhirnya mengarahkan pengadaan ke Chrome OS (Suara.com, 11/5/2026). 

Bila narasi ini diterima utuh, kerangka pikirnya rapi, yaitu ada motif, ada perangkat regulasi, ada aliran dana, ada penerima manfaat. 

Namun, konstruksi ini menghadapi bantahan tegas dari “lawan transaksi” yang dituduhkan. 

Google Indonesia menyatakan investasi mereka di entitas terkait Gojek berlangsung 2017–2021, dengan sebagian besar dilakukan sebelum Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019 (Tempo, 11/1/2026). 

"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” dengan kerja sama produk Google dan Kementerian Pendidikan, tegas perusahaan itu. 

Mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont, dalam kesaksian daring di Pengadilan Tipikor, menegaskan tidak ada koneksi antara investasi tersebut dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan (Tribunnews, 20/4/2026). 

Nadiem menambahkan investasi Google pasca-ia menjabat hanyalah upaya menghindari dilusi saham karena banyak investor lain masuk pada ronde yang sama, praktik yang lazim di dunia ventura. 

Soal kekayaan Rp 4,87 triliun, Nadiem mengklarifikasi bahwa itu adalah nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022, kekayaan kertas yang sudah ia laporkan dalam SPT pajak tahunan, bukan uang tunai hasil korupsi (Merdeka, 13/5/2026). 

Adapun Rp 809 miliar, menurut pembelaannya, merupakan transaksi korporasi utang-piutang antar dua anak perusahaan Gojek yang tidak mengalir ke kantong pribadinya. 

Jika bantahan ini bertahan di muka hakim, premis utama tuntutan menjadi rapuh, yakni tidak ada quid yang ditukar dengan quo, sebab pemberi dana menolak adanya pertukaran, dan penerima yang dituduh tak benar-benar menerima. 

Antara Generasi yang Rapuh dan Terobosan yang Tertunda

Di luar pasal hukum, kasus Nadiem berbobot simbolik. Ia mewakili generasi muda yang masuk ke pusat kekuasaan dengan modal kompetensi global, bukan jejaring politik konvensional. 

Ketika simbol itu kini berdiri sebagai pesakitan, pesannya menjalar luas. Bagi sebagian publik, inilah pelajaran tentang “kekuasaan yang menggoda”: sehebat apa pun rekam jejak korporasi, birokrasi negara punya logika sendiri yang dapat menjebak para pemain baru yang meremehkannya. 

Bagi sebagian lain, kasus ini peringatan tentang bahaya menggantungkan reformasi pada figur-figur cemerlang tanpa pengawalan politik yang memadai. 

Sebab tanpa proteksi sistemik, terobosan apa pun rentan diadili belakangan, ketika konstelasi kekuasaan sudah berubah. 

Namun, ada pembacaan ketiga yang tak boleh diabaikan. Jika fakta persidangan, termasuk bantahan Google, kesaksian mantan eksekutifnya, dan klarifikasi sifat transaksi korporasi, memang diabaikan dalam tuntutan, kasus ini berisiko menjadi antiklimaks yang merusak. 

Antiklimaks dalam arti, sebuah terobosan digitalisasi pendidikan yang seharusnya dievaluasi secara administratif justru dikriminalisasi tanpa basis material yang kokoh. 

Dampaknya bukan hanya pada Nadiem, melainkan pada selera anak-anak muda berbakat untuk masuk ke pemerintahan. 

Pesan implisitnya brutal, lebih aman mengelola startup daripada melayani negara, sebab pasar memberi imbalan atas kegagalan eksperimen, sementara birokrasi menghukumnya. 

Nadiem sendiri menyebut kasus mantan konsultannya, Ibrahim Arief (yang divonis empat tahun penjara sehari sebelum tuntutannya dibacakan) sebagai “sinyal bahaya” bagi profesional yang ingin mengabdi. 

Lalu, apa ujung dari kasus ini? Bila Majelis Hakim mengikuti narasi Jaksa secara penuh, Nadiem akan menjadi monumen kehati-hatian, tanda bahwa pemimpin muda lulusan kampus elite pun rapuh di hadapan kompleksitas politik-birokrasi yang tidak ia pahami. 

Namun bila fakta persidangan memenangkan pembelaan dan tuntutan terbukti tidak proporsional, kasus ini justru bisa menjadi titik balik, yaitu pengingat bahwa transformasi kemajuan bangsa menuntut keberanian melindungi terobosan, bukan menghukumnya dengan vonis triliunan rupiah. 

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi sekadar bersalah atau tidak, melainkan: jika negara begitu mudah merontokkan figur yang dulu ia ciptakan sendiri sebagai simbol harapan, siapa generasi muda berikutnya yang akan berani datang—dan dengan biaya berapa kita bersedia membayar absennya mereka? 

Penulis adalah Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Sumber: kompas.com

Duduk Perkara Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun ke Nadiem Makarim

By On Jumat, Mei 15, 2026

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Nilai uang pengganti tersebut disebut jauh melebihi kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana perkara ini. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa menyebut, angka Rp 5,6 triliun berasal dari penempatan uang sebesar Rp 809.597.125.000 dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 4.871.469.603.758. 

Jaksa menjelaskan, angka Rp 809.597.125.000 merujuk pada aliran dana yang masuk ke PT Gojek Indonesia dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAP) yang dinilai merupakan perusahaan milik Nadiem. 

Jaksa mengatakan, Nadiem memperoleh keuntungan ekonomis dari konflik kepentingannya sebagai Menteri sekaligus pemegang saham PT AKAP terkait investasi Google Asia Pacific. 

“Maka transaksi uang masuk ke perusahaan milik terdakwa sebesar Rp 809.597.125.000 adalah transaksi yang sengaja disamarkan dan tidak ada tujuan bisnis yang jelas sehingga itu bagian untuk menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa dari aksi korporasi yang ada di PT AKAP,” ujar Jaksa, Rabu, 13 Mei 2026. 

Sementara itu, nilai Rp 4.871.469.603.758 dinilai Jaksa sebagai peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebagai Menteri. Nilai tersebut didasarkan pada LHKPN tahun 2022. 

JPU menduga lonjakan harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook periode 2020–2022. 

“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa Rp 4.871.469.603.758 diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020 sampai dengan 2022, yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan atau conflict of interest,” tutur Jaksa. 

Jaksa juga menilai, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alat bukti berupa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atas nama Nadiem meski tidak tercantum dalam surat dakwaan. 

Menurut Jaksa, hal tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan. 

Selain itu, Jaksa menilai, selama persidangan Nadiem gagal membuktikan bahwa harta kekayaannya yang meningkat berasal dari sumber yang sah. 

Nadiem juga dinilai tidak jujur dalam menjelaskan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri. 

"Akan tetapi dalam persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, tetapi juga tidak mau secara jujur menjelaskan penghasilan yang sah dari gaji yang terdakwa terima saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Jaksa. (*/red)

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti, Dua Orang dan 28 Unit Motor Diamankan

By On Senin, Mei 11, 2026

Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

TANGERANG, DudukPerkara.News - Petugas kepolisian Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 10 Mei 2026. 

Penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

"Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam. Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan," ujarnya. 

Dia menjelaskan, dari penggerebekan itu diamankan dua orang yang diduga terlibat dalam judi sabung ayam. Kemudian 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, dan 28 unit sepeda motor. 

"Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipolice line," kata Indra Waspada. 

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus memberantas praktik judi termasuk sabung ayam serta akan melakukan penegakkan hukum. 

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi tersebut. 

"Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan, akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (*/red)

Lima Orang Ditangkap Polisi Usai Insiden Solar Tumpah di Bancara, Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal

By On Minggu, Mei 10, 2026

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo. 

BANGKALAN, DudukPerkara.News – Polisi akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lintas daerah, usai insiden tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu malam, 03 Mei 2026, terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 

"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 22.00 WIB, ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam. 

Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” ujarnya. 

Bahkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 

Kemudian, penyidik pun kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 

"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ujarnya. 

Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah. 

"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali,” pungkasnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya. 

Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 

Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal. 

"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini,” kata Wibowo. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*/red)

Cemburu Buta, Pria di Mojokerto Habisi Mertua dan Lukai Istri

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Insiden pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News – Warga Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), digemparkan oleh insiden dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan rumah tangga.

Seorang pria berinisial Satuan (40) diduga nekat melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan ibu mertuanya sendiri akibat diliputi rasa cemburu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dengan istrinya, Yuni (40).

Cekcok yang terjadi diduga dipicu rasa cemburu hingga akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban Siti Arofah (55), yang merupakan ibu mertua pelaku, datang ke rumah anaknya untuk mengantarkan paket. Namun, kedatangannya justru berujung petaka.

Ia diduga menjadi korban pertama dalam insiden tersebut dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Yuni yang juga berada di lokasi turut menjadi sasaran amarah pelaku. Ia mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.

Aparat dari Polsek Puri bersama Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Pasca melakukan aksi kejinya, tersangka Satuan langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak cepat tim gabungan Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Berdasarkan pelacakan di lapangan, tersangka diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pengejaran dilakukan secara intensif segera setelah laporan diterima.

“Kurang dari enam jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Asemrowo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Aldhino.

Saat ditangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, insiden bermula dari pertengkaran hebat antara tersangka dengan istrinya di dalam rumah kontrakan mereka. Situasi memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Sri Wahyuni. 

Saat aksi penganiayaan berlangsung, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka yang panik dan merasa terdesak kemudian mengambil pisau dapur yang berada di dekat lokasi kejadian.

Pelaku lalu menyerang korban dengan menusuk bagian perut dan leher hingga menyebabkan luka fatal. Akibat serangan tersebut, Siti Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Menurut polisi, aksi pembunuhan itu dilakukan secara spontan lantaran tersangka panik setelah perbuatannya diketahui oleh ibu mertuanya sendiri. (*/red)

14 Komplotan Joki UTBK di Surabaya Ditangkap Polisi

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Komplotan Joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News – Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Surabaya. Sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dari berbagai macam profesi termasuk dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut, di antaranya berinisial PIF (21) mahasiswa, IKP (41) karyawan swasta, FP (35) karyawan swasta, BPH (29) dokter, DP (46) dokter, MI (31) dokter, RZ (46) pedagang, HRE (18) pelajar, BH (55) wiraswasta, SP (43) karyawan swasta, SA (40) karyawan swasta, ITR (38) karyawan ASN P3K, serta CDR (35) karyawan ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari pelaksanaan UTBK SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Unesa, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April 2026 lalu.

“Jadi hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak kampus berkaitan dengan terjadinya perjokian dalam ujian masuk seleksi mahasiswa ini,” ujar Luthfie kepada wartawan, Kamis, 07 Mei 2026.

Luthfie menambahkan, komplotan joki ini tidak hanya menyasar kampus di Jawa Timur, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Tengah bahkan hingga luar pulau.

“Tidak saja di kampus yang ada di Jawa Timur tetapi ada di Jawa Barat, kemudian di Jawa Tengah dan juga di luar Jawa terutama di Kalimantan,” tuturnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya jaringan lain di bawah koordinasi tersangka berbeda. Jaringan-jaringan tersebut kini juga tengah diselidiki dan diburu.

“Kita menemukan bahwa ternyata masih ada jaringan lagi, yaitu yang di bawah koordinasi atas inisial K, satu rangkaian jaringan. Saat ini untuk jaringan K ini, untuk K-nya sendiri sudah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan saat ini sedang berjalan nanti hasilnya akan kita rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.

Adapun pasal yang ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ atau Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf "d" KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf "f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (*/red)

Kemenkes Ungkap Kronologi Dokter di Jambi Meninggal, Tak Pernah Libur

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kronologi meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy, karena dugaan kerja berlebih.

Pada Agustus 2025, Myta mengikuti medical check up (MCU) sebelum menjalani magang alias internship. Hasil pemeriksaan laboratorium dinyatakan kondisinya normal alias sehat.

“Sejak tanggal 11 Agustus 2025-10 Februari 2026, MAA menjalani intenship di Puskesmas Kuala Tungkal II, yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Plt Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra saat Konferensi Pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis, 07 Mei 2026.

Pada 11 Februari 2026, Myta mulai menjalani stase (pelatihan praktik mahasiswa) di RSUD KH Daud Arief, tepatnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Sampai pada 26 Maret 2026, Myta mulai mengeluhkan kurang enak badan dengan gejala demam, batuk dan pilek.

Meski dalam kondisi sakit, ia tetap bertugas di IGD dan melakukan pengobatan mandiri.

“Yang bersangkutan menjalani pengobatan mandiri, keluhan ini terus berlanjut di tanggal 31 Maret 2026, kondisinya masih demam, batuk, pilek, dan jaga malam,” katanya.

Pada 31 Maret 2026 itu, peserta atau dokter magang ternyata dikumpulkan oleh dokter pendamping untuk membahas kritik peserta terhadap sistem internship yang ditulis di media sosial dan situs pengaduan.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Pada 13 April 2026 tepat di hari ulang tahunnya, Myta mendapatkan infus karena masih mengalami keluhan tersebut. Pada 15 April 2026, kondisi Myta semakin memburuk.

Ia bahkan menghubungi rekan magangnya melalui voice note (VN). Dalam rekaman suara yang diperdengarkan Kemenkes, Myta mengatakan tidak kuat untuk hadir jadwal jaga pagi dan minta ganti dengan rekannya.

“Aku enggak kuat, Astri,” ujar Myta ke rekannya sebagaimana diungkap Rudi Supriatna Nata Saputra.

Pada 15-20 April 2026, Myta dirawat di rumah sakit tempatnya bertugas. Kemudian, ia diperbolehkan pulang pada 21 April 2026 pagi.

Pada 21 April 2026 sore, kondisi Myta kembali demam hingga dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Dari hasil investigasi, proses rujuk Myta ke RSUD Raden Mattaher Jambi tidak menggunakan ambulans maupun prosedur rujukan resmi.

“Sekitar tiga hari dirawat di Rumah Sakit Mattaher Jambi, diperbolehkan pulang oleh dokter penanggungjawab di Rumah Sakit Matahir Jambi,” ujar Rudi.

Pada 29 April 2026, Myta dijadwalkan untuk kontrol kesehatannya di Poli Paru. Pada 24 hingga 26 April 2026, kondisi Myta menurun dan mengalami demam tinggi ketika kembali saat perjalanan pulang.

Pada 27 April 2026, Myta dilarikan RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang dan dirawat di ruang isolasi infeksi sebelum akhirnya ke ICU karena kondisi napasnya semakin berat.

“Karena ada gangguan paru, bernapasnya berat, maka perlu alat bantu pernapasan,” kata Rudi.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026 akibat kondisi paru-paru berat.

Meninggalnya Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik bahkan anggota DPR karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebihan selama menjalani magang di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.

Pada 11 April 2026, Myta masih berjaga dalam kondisi masih batuk, pilek, dan demam.

Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI), Budi Iman Santoso mendesak dilakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. (*/red)

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes di Pati Buntut Kasus Pencabulan Ashari

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Kemenag resmi mencabut izin Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati yang menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut akan ditutup permanen.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan, pada 4 Mei lalu pihaknya telah melakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi kepatuhan Ponpes. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.

“Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad saat konferensi pers bersama Polresta Pati, Kamis, 07 Mei 2026.

“Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beroperasi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok yang lain,” imbuhnya.

Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di Ponpes tersebut.

Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya memiliki 252 santri yang terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).

Ahmad menyebut, pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.

“Dan insya allah nanti pada hari Selasa minggu depan, semuanya akan kami adakan asesmen untuk santri yang berjumlah 252 itu dalam rangka nanti untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.

Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Adapun korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi.

Di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

“Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan yaitu dengan cara meraba, meremas dan mencium kemudian memegang alat vital. Kemudian korban disuruh memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan,” ujar Jaka. (*/red)

Meneropong Praktik Penagihan Utang di Indonesia dalam Kacamata HAM

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Raihan Muhammad 

Suara notifikasi datang bertubi-tubi, memenuhi layar ponsel dengan pesan dari nomor tak dikenal. 

Awalnya terdengar seperti pengingat, tetapi segera berubah menjadi tekanan: nama lengkap disebut, alamat disinggung, hingga ancaman menjalar ke orang-orang terdekat. 

Pelan-pelan, batas antara ruang privat dan publik runtuh, dan utang yang semula bersifat personal naga-naganya menjelma menjadi teror yang merambah berbagai sisi kehidupan. 

Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia, yang mana praktik penagihan bernuansa intimidasi-mulai dari telepon berulang, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan di ruang publik-masih kerap terjadi. 

Data memperkuat gambaran tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat pada 2025 sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 325 dari 1.011 laporan, sebagian besar terkait cara penagihan. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menerima 3.858 aduan hanya dalam setengah tahun, banyak di antaranya berkaitan dengan penagihan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. 

Dalam kacamata hukum, gagal bayar merupakan wanprestasi yang berada dalam ranah perdata sehingga penyelesaiannya semestinya melalui mekanisme hukum, bukan tekanan atau intimidasi di luar itu. 

Namun, praktik di lapangan sering menyimpang. Penagihan tidak lagi sekadar mengingatkan atau membuka ruang negosiasi, melainkan berubah menjadi tekanan yang menyasar rasa aman, reputasi, hingga relasi sosial debitur. 

Akibatnya, relasi antara kreditur dan debitur kian timpang, seolah kewajiban membayar membenarkan segala cara dalam penagihan. 

Padahal, meski utang tetap merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi, terdapat batas-batas hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar. 

Kritik atas praktik ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan gagal bayar, melainkan menegaskan bahwa penagihan harus tetap berjalan dalam koridor yang adil dan manusiawi. 

Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

Dalam kacamata hukum perdata, wanprestasi sejatinya tidak dimaksudkan sebagai pintu masuk untuk tekanan, apalagi kekerasan. 

Wanprestasi hanyalah kondisi tidak dipenuhinya kewajiban yang lahir dari perjanjian. 

Konsekuensinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1238 dan 1243, berupa pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian. 

Penyelesaiannya ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penghukuman di luar itu. 

Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal kriminalisasi atas kegagalan membayar utang. 

Ketentuan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional dalam International Covenant on Civil and Political Rights, khususnya Pasal 11, yang melarang pemenjaraan seseorang hanya karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual. 

Indonesia telah mengaksesi ketentuan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga menjadi bagian dari sistem hukum nasional. 

Namun, praktik penagihan di lapangan sering bergerak menjauh dari koridor hukum. Ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga perampasan di jalan berpotensi masuk ke ranah pidana, seperti pemerasan atau pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam sektor jasa keuangan, pelindungan sejatinya telah tersedia melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan itikad baik tanpa kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. 

Dalam pembiayaan dengan jaminan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah. 

Ketika praktik penagihan melampaui batas tersebut, yang dilanggar bukan hanya hukum positif, tetapi juga hak dasar sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Hak kreditur untuk menagih tetap diakui, tetapi cara menagih harus tunduk pada hukum, agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan yang merusak martabat manusia. 

Relasi Kuasa yang Timpang

Masalah penagihan utang tidak bisa dilepaskan dari relasi antara kreditur dan debitur yang secara formal dianggap setara melalui kontrak. Namun, dalam praktik, kesetaraan ini kerap semu. 

Debitur sering berada dalam posisi terdesak akibat kebutuhan ekonomi, keterbatasan literasi, atau situasi darurat, sementara kreditur-terutama di sektor jasa keuangan-memiliki sumber daya, informasi, dan instrumen hukum yang jauh lebih kuat. 

Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan posisi tawar (inequality of bargaining power) sehingga "kesepakatan" tidak selalu lahir dari kebebasan yang nyata. 

Ketimpangan tersebut semakin jelas jika dibaca melalui perspektif relasi kuasa. Kuasa tidak selalu tampil dalam bentuk paksaan langsung, tetapi bekerja secara halus melalui kontrol dan tekanan. 

Dalam praktik penagihan, hal ini terlihat dari pola komunikasi yang berulang, ancaman sosial, hingga penciptaan rasa takut yang menekan secara psikologis. 

Kepatuhan debitur pun kerap terbentuk bukan karena kesadaran hukum, melainkan akibat tekanan yang terus-menerus dinormalisasi. 

Dari sudut pandang pelindungan konsumen, situasi ini menunjukkan adanya structural vulnerability, yang mana debitur berada dalam posisi rentan terhadap praktik yang tidak adil. 

Karena itu, hukum modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada asas kebebasan berkontrak, tetapi juga menekankan pelindungan terhadap pihak yang lemah. 

Tanpa kontrol atas ketimpangan kuasa tersebut, penagihan berisiko bergeser dari pemenuhan hak menjadi bentuk dominasi yang dibangun atas ketakutan, bukan kepatuhan yang sah. 

Menata Penagihan Berbasis Hak Asasi Manusia

Persoalan penagihan utang tidak cukup diselesaikan pada level praktik di lapangan. Perlu pembenahan yang lebih menyeluruh-dari hulu hingga hilir. 

Dari tahap perancangan kebijakan, pengaturan kontrak, mekanisme pengawasan, hingga praktik penagihan itu sendiri, seluruhnya harus diletakkan dalam satu kerangka yang sama, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Pada level hulu, desain regulasi dan kebijakan sektor jasa keuangan harus memastikan bahwa pelindungan konsumen tidak sekadar menjadi formalitas. 

Prinsip-prinsip dalam UU HAM menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, rasa aman, kehormatan, dan martabat. 

Prinsip ini semestinya menjadi fondasi dalam merumuskan standar penagihan, bukan sekadar pelengkap normatif. 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam ICCPR, khususnya Pasal 17, yang melindungi setiap orang dari intervensi sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi dan kehormatannya. 

Pada tahap relasi kontraktual, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan tidak dibangun di atas ketimpangan yang dibiarkan. 

Prinsip free consent dalam hukum perjanjian tidak dapat dilepaskan dari kenyataan adanya kerentanan struktural. 

Maka, pendekatan berbasis hak-termasuk prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan pelindungan terhadap pihak yang lemah-harus hadir sejak awal pembentukan hubungan hukum. 

Memasuki tahap hilir, yakni praktik penagihan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. 

Regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 telah memberikan batas yang jelas: penagihan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan. 

Namun, tanpa pengawasan yang efektif, norma tersebut mudah kehilangan daya ikatnya. Negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga harus memastikan kepatuhan. 

Praktik penagihan pun harus tunduk pada prinsip-prinsip pelindungan hak yang lebih luas. 

Penyebaran data pribadi, tekanan sosial, atau intimidasi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan hak atas privasi dan rasa aman. 

Dalam hal ini, norma dalam ICCPR dan jaminan konstitusional dalam UUD NRI 1945-terutama pelindungan atas kehormatan dan martabat manusia-menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. 

Dengan demikian, penataan ulang praktik penagihan utang tidak dapat dilakukan secara parsial; melainkan memerlukan pendekatan yang utuh, yang menghubungkan norma hukum perdata, regulasi sektor keuangan, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam satu tarikan napas. 

Penulis adalah pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik. 

Sumber: cnbcindonesia.com

Gegara Pekerjakan DC "Barbar", Pinjol Indosaku Didenda Rp 875 Juta oleh OJK

By On Sabtu, Mei 09, 2026

OJK berikan sanksi administratif kepada perusahaan Pinjol Indosaku atas ketidakpatuhan. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: 

1. denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); 

2. peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan 

3. Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. 

Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit: 

1. Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

2. Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi; 

3. Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta 

4. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen. 

OJK menegaskan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. 

Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. 

OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud. 

Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

OJK juga menyatakan, pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. 

Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. 

Masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan. 

Masyarakat juga diharapkan tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi oleh OJK. 

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. 

Diketahui sebelumnya, oknum Debt Collector (DC) yang diduga mewakili Indosaku di Semarang, ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

OJK Tegaskan Penyelenggara Pinjol Wajib Perketat Penggunaan Debt Collector

By On Sabtu, Mei 09, 2026

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya secara berkelanjutan melakukan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan operasional, khususnya jasa penagihan. 

Hal ini merespons kasus pelanggaran dalam proses penagihan oleh Debt Collector (DC) Indosaku. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, para penyelenggara Pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai ketentuan, memiliki mekanisme pengendalian yang memadai, serta dievaluasi secara berkala. 

Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran jika ditemukan. 

"Tindak lanjut pengawasan dilakukan mencakup seluruh penyelenggara secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis, 07 Mei 2026. 

Ia menyebut, ketentuan penagihan telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Implementasi ketentuan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan pemantauan agar berjalan secara konsisten, termasuk di industri Pinjol. 

"Seluruh Penyelenggara Pinjol diimbau untuk memastikan jasa pihak ketiga yang digunakan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan," jelas Agusman. 

Diketahui sebelumnya oknum DC Pinjol di Semarang ramai dibicarakan karena melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran ke tempat debitur. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan teror kepada debitur. (*/red)

KPK Periksa Plt Bupati Cilacap, Dalami Praktik Pemerasan Syamsul Auliya

By On Rabu, Mei 06, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya terkait praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Materi tersebut didalami saat Ammy Amalia diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Syamsul Auliya Rachman.

“Dalam pemeriksaan hari ini untuk AAF (Ammy Amalia Fatma Surya) didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini, apakah juga sudah terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026.

Selain itu, KPK juga mendalami keterangan enam saksi lainnya terkait alur perintah pemerasan Syamsul Auliya Rachman dan mekanisme pengumpulan uang.

Sejauh ini, kata Budi, KPK belum mendapatkan informasi bahwa uang-uang yang dikumpulkan tersebut terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, dari keterangan para saksi terungkap bahwa uang yang dikumpulkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu berasal uang pribadi, uang pinjaman, dan uang dari para staf perangkat daerah.

“Sehingga ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah, kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staff di bawahnya,” ujarnya.

Budi mengatakan, pengumpulan uang dari para staf perangkat daerah ini beragam mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

“Artinya kita melihat dalam perkara ini ada dampak domino, pemerasan di level atas kemudian turun sampai ke staff yang kemudian harus mengumpulkan uang-uang tersebut, uang-uang yang dikumpulkan ini adalah untuk pemberian THR dari Bupati kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap,” ucapnya.

Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengaku tidak mengetahui modus pemerasan yang dilakukan koleganya, Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya untuk mengumpulkan THR.

Pernyataan tersebut disampaikan Ammy usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

“Sama sekali gak tahu mas, sumpah demi Allah,” ujar Ammy.

Ammy mengaku, penyidik hanya mendalami keterangannya terkait tugasnya saat menjadi Wakil Bupati Cilacap.

Dia juga kembali menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman untuk dana THR yang akan diberikan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Cuma ditanya apakah saya mengetahui apa tidak? Ya saya tidak mengetahui apa-apa. Kemudian apakah selama ini tugas-tugas wakil bupati itu apa? Bertanggung jawab kepada siapa? Ya saya bertanggung jawab kepada Mas Syamsul,” ujarnya.

Selain Plt Bupati, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya yaitu, Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Cilacap; dan Indarto selaku Kadis Perikanan Pemkab Cilacap.

Lalu, Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Cilacap Periode Februari 2021 sampai sekarang; dan Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2025 sampai sekarang.

“Semua saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 pada 14 Maret 2026.

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

Menurut Asep, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tak memenuhi permintaan Bupati.

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” kata Asep.

Asep juga mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap.

Asep juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta.

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.

Asep0 mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

By On Rabu, Mei 06, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan pengusutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

KPK juga telah mulai memeriksa saksi terkait pengembangan kasus tersebut hari ini.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berangkat dari peristiwa tangkap tangan, yaitu yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di PUPR, wilayah PUPR Provinsi Sumut dan juga di PJN ya, pembangunan jalan nasional wilayah satu Sumut,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 05 Mei 2026. 

KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka. 

“Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya. 

Adapun pemeriksaan saksi itu dilangsungkan di Perwakilan BPKP Provinsi Sumut. Belum dirincikan apa yang didalami dalam pemeriksaan tersebut, termasuk siapa saja saksi yang datang. 

Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK: 

Manaek Manalu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara

T Rahmansyah Putra/Dadam Kasatker PJPN Wilayah II Sumatera Utara Tahun 2023-2024

Heri Handoko PNS/ PPK 1.2 BBPJN Sumatera Utara

Faisal PPK 1.1 BBPJN Sumut

Munson Ponter Paulus Hutauruk Pensiunan PNS - PPK 1.4 BBPJN Sumut

Rahmad Parulian PNS - Kasatker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut 2021 s.d. Mei 2023 - Kepala Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Kementerian PUPR Provinsi Sumut

Dicky Erlangga Kasatker Wilayah I PJN 

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. 

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN). 

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis lima tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *