Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Penyelundupan Sabu 12,67 Gram di Lapas Surabaya Digagalkan, Libatkan Lima Warga Binaan

By On Kamis, Juli 02, 2026

Barang bukti sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp 190 ribu diamankan setelah petugas menggagalkan penyelundupan di Lapas Kelas I Surabaya, Rabu, 01 Juli 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penyelundupan 12,67 gram sabu digagalkan sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 01 Juli 2026. 

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut yang menyamarkan sabu dalam lipatan uang. 

Kepala Lapas Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan, sabu tersebut disita dari dua pengunjung perempuan berinisial SK dan W. 

Untuk mengelabui petugas, kata Sohibur, mereka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam lipatan uang yang dilapisi selotip. 

"Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan, upay tersebut dapat digagalkan. Saya sangat mengapresiasi ini, karena minggu lalu petugas yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan modus yang berbeda," kata Sohibur kepada wartawan, Kamis, 02 Juni 2026. 

Sohibur mengatakan, keduanya mengaku diperintah oleh Warga Binaan kasus narkotika berinisial F dan E. 

Selanjutnya, kata dia, Lapas Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk penanganan lebih lanjut. 

"Sinergi ini penting agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya. 

Dalam pengembangan penyidikan, petugas Kepolisian turut memeriksa tiga Warga Binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengapresiasi kejelian dan kesigapan petugas yang berhasil gagalkan upaya penyelundupan tersebut. 

Menurutnya, terungkapnya penyelundupan itu akibat kewaspadaan petugas dalam menjalankan pengawasan dan pengamanan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas dan Rutan. 

"Kami mengapresiasi petugas yang sigap menjalankan tugas sehingga upaya penyelundupan ini dapat digagalkan. Kewaspadaan seperti ini harus terus dipertahankan di seluruh jajaran Pemasyarakatan," ujarnya. 

Ia menegaskan, pemasyarakatan terus memperkuat pencegahan pelanggaran melalui deteksi dini, pemeriksaan berlapis terhadap orang dan barang, razia rutin, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Hal ini untuk memastikan lapas bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya. 

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Semuanya akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*/red)

Tabrak Pedagang Soto hingga Tewas, Pengemudi Mabuk di Surabaya Divonis Delapan Bulan Penjara

By On Kamis, Juli 02, 2026

Terdakwa Kristianto Kurniawan divonis delapan bulan penjara usai menabrak penjual soto hingga tewas saat sidang di Ruang Tirta PNi Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. 

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, pada Selasa, 30 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar Hakim Cokia saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menilai, kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana. 

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," ujar Hakim. 

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras. 

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil. 

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan. 

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (*/red)

Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Nenek Elina, Samuel Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Penjara

By On Kamis, Juli 02, 2026

Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah dan pengusiran Elina saat sidang putusan di PN Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis tiga tahun 10 bulan penjara dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Nenek Elina yang hadir di persidangan tampak berkaca-kaca mendengarkan putusan itu. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama tiga tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, pada Rabu, 01 Juni 2026. 

Pujiono menyebut, hal yang memberatkan dalam putusannya adalah perbuatan Samuel menyebabkan Elina Widjajanti tak mempunyai tempat tinggal. Serta, mengalami luka di bibir. 

Sementara itu, hal yang meringankan, Samuel disebut sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Bagus Putu Widnyana dan pengacara Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, mengaku pikir-pikir. 

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar JPU dan pengacara Samuel, bergantian. 

Putusan pada Samuel lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab, pada sidang dengan agenda tuntutan dua pekan lalu, pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Surabaya itu menuntut Samuel selama empat tahun penjara. 

Tuntutan itu juga lebih ringan dari ancaman pidana tujuh tahun sesuai dalam Pasal 262 ayat (1) dan 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Tampak, Nenek Elina hanya terdiam mendengar putusan itu. Namun, mata nenek Elina berkaca-kaca sembari melihat ke arah Samuel yang langsung digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan. (*/red)

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

By On Kamis, Juli 02, 2026

Sidang vonis Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. 

Menurut Jaksa Corneles Geeb Paulus, vonis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Nadiem telah membuktikan tidak ada kriminalisasi tersebut. 

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan, yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," ujar Cornelus usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Ia menegaskan, Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga menurutnya kriminalisasi tidak mungkin dilakukan Jaksa. 

"Proses penetapan tersangka, proses penyelidikan, proses penyidikan, proses penuntutan yang ada di Kejaksaan begitu sangat dinamis. Begitu sangat kuat analisanya, sehingga kami, Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," ujar Corneles. 

Corneles juga menyebut bahwa vonis Hakim ini sesuai dengan dakwaan yang diajukan Jaksa. 

"Putusan ini sangat inherent atau sejalan dan relevan dengan apa yang telah kami dakwakan sebelumnya, dan termasuk dengan fakta-fakta di persidangan yang telah kami sampaikan, terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan lewat keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Menurut Majelis Hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara. (*/red)

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Nangis: Saya Nggak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa

By On Kamis, Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan. 

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa dapat keadilan. Harapan saya satu satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya di negara ini," tutur Nadiem di Pengadilan Tipikor. 

Usai mengucapkan itu, Nadiem berhenti sesaat. Kepalanya menunduk dan wajahnya menahan tangis. 

Nadiem kemudian menjelaskan dia telah berjuang selama satu tahun terakhir untuk membuka kebenaran di persidangan. 

Semua hal yang dia lakukan saat masih menjabat di Kemendikbudristek sudah dijelaskan kepada Hakim. 

Namun Nadiem kecewa karena semua itu seolah tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis. 

"Semua seolah-olah tidak ada artinya," ujarnya. 

Nadiem juga memutuskan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun tersebut. 

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. 

Menurut Majelis Hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider lima tahun penjara. 

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari. 

Selain itu, Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun. 

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (*/red)

Pelajaran dari Vonis Nadiem: Memagar Jarak Bisnis dan Kekuasaan

By On Kamis, Juli 02, 2026

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun. 

Oleh: Werdha Candratrilaksita 

Kasus Nadiem Makarim penting dibicarakan karena membuka persoalan yang lebih besar daripada hanya soal perkara pengadaan Chromebook. 

Persoalan itu adalah bagaimana batas antara pengusaha dan pejabat negara seharusnya ditegakkan. 

Seorang pengusaha dapat membawa keberanian, kreativitas, inovasi, jaringan, dan cara berpikir baru ke dalam birokrasi. 

Namun, pada saat yang sama, pengusaha yang masuk ke jabatan publik juga membawa risiko bawaan, yakni “konflik kepentingan”. 

Dalam laporan berbagai media pada 30 Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta disebut telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. 

Berbagai media juga melaporkan bahwa majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah karena penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, tapi tidak terbukti secara langsung berusaha memperkaya dirinya sendiri. Nadiem membantah bersalah dan menyatakan akan menempuh upaya banding. 

Dalam persidangan, Jaksa mengaitkan perkara ini dengan dugaan pengaruh investasi Google pada induk usaha Gojek terhadap keputusan pengadaan Chromebook. 

Namun, Google menyatakan investasinya di Gojek terjadi sebelum Nadiem diangkat menjadi Menteri dan menyebut tidak pernah “menawarkan, menjanjikan, atau memberikan manfaat” kepada pejabat pemerintah Indonesia terkait keputusan adopsi Chromebook atau produk terkait. 

Sementara itu, tiga mantan eksekutif Google memberikan kesaksian bahwa investasi Google di GoTo tidak berkaitan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membeli Chromebook. 

Namun, pengadilan tetap menilai terdapat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut. 

Argumentasi hukum hakim inilah yang harus diperhatikan Presiden, bahwa konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi early warning sebelum Presiden mengangkat pejabat. 

Meskipun ada pembelaan bahwa Nadiem tidak memperkaya diri sendiri, dan meskipun Google membantah investasinya terkait pengadaan Chromebook, “nuansa” konflik kepentingan tetap sulit dihapus dari ruang publik. 

Dalam jabatan publik, persoalannya bukan hanya apakah konflik kepentingan benar-benar terbukti secara pidana, melainkan juga apakah keputusan publik terlihat bersih, netral, dan bebas dari bayang-bayang kepentingan pribadi, bisnis, atau relasi masa lalu. 

Konflik kepentingan tidak selalu hadir dalam bentuk suap yang terang-benderang. Konflik kepentingan bisa hadir sebagai relasi kepemilikan masa lalu, afiliasi bisnis, kedekatan ekosistem, jejaring profesional, atau keuntungan reputasional yang sulit diukur, tapi nyata. 

OECD, dalam penjelasannya tentang conflict of interest, menyebut konflik kepentingan sebagai benturan antara tugas publik dan kepentingan privat pejabat publik yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab resminya. 

OECD juga menegaskan bahwa konflik kepentingan bukan korupsi pada dirinya sendiri. Namun, jika tidak dikelola dengan baik dapat merusak integritas keputusan publik dan melemahkan kepercayaan kepada pemerintah. 

Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan modern, konflik kepentingan tidak cukup dijawab dengan kalimat “tidak ada bukti saya menerima uang”. Yang juga harus dijaga adalah jarak etika antara kewenangan negara dan kepentingan privat. 

Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut tidak korup, tetapi juga harus memastikan keputusannya tidak tampak dikendalikan, dipengaruhi, atau dibayangi oleh kepentingan bisnisnya sendiri, relasi bisnis masa lalunya, atau ekosistem ekonomi yang pernah membesarkannya. 

Hukum administrasi Indonesia sebenarnya sudah memberi pagar. Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. 

Pasal 43 ayat (1) UU yang sama menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat terjadi apabila keputusan atau tindakan dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan keluarga, hubungan pekerjaan, hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi, atau hubungan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur konflik kepentingan. 

Dalam UU Pelayanan Publik, ketika seorang pejabat mengambil keputusan atas barang atau jasa yang menyangkut layanan pendidikan, ukuran etiknya tidak cukup hanya “tidak menerima uang”, tapi juga apakah keputusan itu bebas dari bayang-bayang kepentingan privat, relasi bisnis, atau ekosistem usaha yang pernah melekat pada dirinya. 

Larangan dalam UU Pelayanan Publik juga menunjukkan bahwa hukum Indonesia sejak awal menyadari bahaya persilangan antara pelayanan publik dan organisasi usaha. 

Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang “merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”. 

Bahkan, pelanggaran terhadap Pasal 17 huruf a dapat berujung pada sanksi pembebasan dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (7). 

Norma ini memang tidak terkait dakwaan perkara Nadiem, tapi dapat dibaca sebagai pesan etika yang sangat jelas: semakin tinggi jabatan publik, seharusnya semakin besar kewajiban menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang rawan konflik kepentingan. 

Artinya, standar etika pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia terbukti menerima uang. Standar etikanya lebih tinggi: apakah ia berada dalam posisi yang membuat keputusan publiknya dapat dipersepsikan tidak sepenuhnya netral. 

Hal inilah yang sering diabaikan ketika pengusaha masuk ke jabatan publik. 

Publik bisa saja percaya pada integritas pribadinya, tapi negara tidak boleh hanya bergantung pada kepercayaan personal. 

Negara harus dibangun di atas sistem yang mencegah konflik kepentingan sejak awal. 

Karena itu, pengabdian kepada negara bagi seorang pengusaha tidak harus selalu dilakukan dengan menjadi pejabat. 

Pengusaha juga dapat menjadi pahlawan negara dengan cara yang tidak kalah mulia: menjalankan usaha secara jujur, membayar pajak, menaati peraturan perundang-undangan, tidak menyuap pejabat, tidak merusak pasar, tidak memainkan proyek negara, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang. 

Dalam masyarakat yang sehat, pengusaha yang bersih adalah aset negara. 

Sebaliknya, pejabat juga tidak harus menjadi pengusaha. Profesional birokrat dan pejabat publik yang hidup sederhana, digaji pas-pasan atau secukupnya untuk kebutuhan keluarga, tetapi bekerja jujur dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan umum, adalah tulang punggung negara. 

Mereka mungkin tidak selalu populer, tidak selalu glamor, dan tidak selalu dipuja sebagai inovator. 

Namun, merekalah yang menjaga mesin negara tetap berjalan tanpa menjadikan kewenangan publik sebagai perpanjangan tangan kepentingan privat. 

Kasus Nadiem, terlepas dari semua pembelaan dan proses hukum lanjutan yang masih tersedia, seharusnya menjadi peringatan bagi Indonesia. 

Jangan lagi jabatan publik diperlakukan sebagai ruang eksperimen bagi figur bisnis tanpa pagar etika yang ketat. 

Jangan lagi negara terlalu mudah mengundang pengusaha menjadi pejabat hanya karena dianggap sukses di sektor privat. 

Keberhasilan membangun perusahaan tidak otomatis berarti bebas konflik ketika memegang kewenangan negara. 

Dalam perkara Nadiem, argumentasi pembela tentu perlu didengar. Fakta yang sumir harus diuji. Bantahan Google harus dicatat. Keterangan saksi yang meringankan tidak boleh diabaikan. Namun, argumentasi jaksa dan pertimbangan hakim juga tidak dapat dikesampingkan begitu saja. 

Kita negara hukum. Mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali tersedia sebagai ruang koreksi. 

Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membaca pelajaran etika dan tata kelola dari perkara yang mengguncang perhatian publik. 

Maka, pertanyaan “Nadiem kenapa harus dibela?” dapat dijawab secara lebih jernih. Nadiem tidak harus dibela sebagai pribadi. 

Yang harus dibela adalah prinsip bahwa pejabat publik tidak boleh berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan. 

Yang harus dibela adalah kebutuhan negara untuk membangun jarak yang tegas antara bisnis dan kekuasaan. 

Yang harus dibela adalah gagasan bahwa mengabdi kepada negara tidak selalu berarti menjadi pejabat, dan menjadi pejabat tidak boleh dijadikan jalan untuk membawa ekosistem bisnis ke dalam kebijakan publik. 

Jika semua ingin selamat, pengusaha sebaiknya tetap menjadi pengusaha yang jujur, patuh hukum, dan membuka lapangan kerja. 

Pejabat sebaiknya tetap menjadi pejabat yang bersih, sederhana, dan bekerja untuk kepentingan umum. 

Rangkap peran, rangkap kepentingan, dan persilangan bisnis-kekuasaan harus dikurangi sejauh mungkin. 

Sebab, sekali kepentingan privat masuk ke ruang kebijakan publik, yang rusak bukan hanya satu keputusan, melainkan kepercayaan rakyat kepada negara. 

Penulis adalah Civitas Academica 

Sumber: kompas.com

Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Ilegal Kaliber 5,56 mm

By On Rabu, Juli 01, 2026

Pihak Kepolisian memperlihat barang bukti senjata api rakitan yang disita di kediaman warga Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Seorang tukang las berinisial SR (38), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merakit senjata api ilegal di rumahnya. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait suara letusan yang diduga berasal dari senjata api di salah satu desa di Kabupaten Bireuen. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SR. 

Polisi kemudian mengamankan SR di sebuah warung kopi sebelum membawanya ke rumah untuk dilakukan penggeledahan. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang diduga telah dimodifikasi dari senapan angin menjadi senjata yang menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter (mm). 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dirakit sendiri di rumah. 

Kemampuan sebagai tukang las serta pengetahuan yang diperoleh dari menonton video dan bergaul dengan komunitas pemburu diduga menjadi bekal tersangka dalam memodifikasi senjata. 

"Yang bersangkutan sering melihat video-video sehingga muncul inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuannya, senjata itu hanya digunakan untuk berburu rusa," kata Dedy, Senin, 29 Juni 2026. 

Menurut Dedy, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mengganti laras senapan sehingga dapat menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian menyebut, senjata api rakitan tersebut sangat berbahaya karena menggunakan peluru kaliber 5,56 mm yang memiliki daya mematikan. 

"Senjata api rakitan yang menggunakan peluru kaliber 5,56 mm ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul amunisi yang digunakan serta kemungkinan adanya senjata api lain atau keterlibatan pihak lain. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka merakit senjata tersebut seorang diri. 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita ini telah disusun dengan struktur jurnalistik yang memuat unsur 5W+1H, menggunakan bahasa yang lugas, serta menghindari penyajian informasi yang belum dipastikan sebagai fakta. (Joniful Bahri)

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju di kamar mandi Masjid At Taubah, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Akibat perbuatannya, terdakwa divonis tiga tahun penjara. 

Pembacaan vonis terhadap Misbakhuddin digelar terbuka di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan Misbakhuddin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu merekam orang sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak sebagai objek pornografi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Terry dalam vonisnya, Senin, 29 Juni 2026. 

Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda menyatakan pikir-pikir. 

Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan pada Senin, 08 Juni 2026. 

Ketika itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari kepada Misbakhuddin. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ramadhani juga keberatan dengan vonis Majelis Hakim. 

Karena, kata dia, Misbakhuddin kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Kliennya pun sudah meminta maaf kepada korban di depan Majelis Hakim. 

"Terdakwa tadi masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Tidak ada yang memberatkan terdakwa. Karena pada pemeriksaan saksi, sudah ada permintaan maaf kepada korban. Sesuai fakta persidangan, video untuk konsumsi pribadi," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, perbuatan Misbakhuddin terbongkar pada 9 Januari 2026. Karena korban, perempuan berinisial PJ menemukan ponsel pelaku di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun/Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto. 

Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, PJ menemukan layar ponsel tersebut menyala dan menghadap dirinya. Bahkan, kamera depan ponsel itu dalam kondisi merekam video. Sehingga ia mengambil ponsel tersebut dan mengurungkan niatnya mandi. 

PJ pun memeriksa isi ponsel tak bertuan itu. Ia menemukan tiga video di dalamnya. 

Pertama, video PJ saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah pada malam hari. 

Kedua, video gadis berusia 13 tahun saat ganti baju di kamar mandi masjid. 

Ketiga, video PJ saat akan mandi di kamar mandi masjid. 

Dari rekaman video ketiga inilah ia menemukan pemilik ponsel. Sebab wajah pelaku, Misbakhuddin terekam di awal video. Selanjutnya, PJ melapor ke Polres Mojokerto Kota. 

Setelah menerima laporan korban, hari itu juga polisi menangkap Misbakhuddin. 

Warga Desa Ngareskidul ini mengaku sengaja merekam aktivitas PJ di kamar mandi karena tertarik dengan korban. 

Ia menyalakan rekaman video, lalu meletakkan ponselnya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. 

Uniknya lagi, sambil menunggu PJ selesai mandi, Misbakhuddin masuk ke masjid untuk salat dan zikir. Setelah itu, ia kembali ke kamar mandi untuk mengambil ponsel. Ternyata ponsel tersebut sudah raib karena lebih dulu ditemukan PJ. (*/red)

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Terdakwa pembunuhan teman kencan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim (kanan) saat akan menjelani sidang tuntutan di PN Malang Kelas IA. 

MALANG, DudukPerkara.NewsPengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin, 29 Juni 2026. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan Hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"(Musa Krisdianto Intite Warorowai divonis 18 tahun penjara)," ujar Agung. 

Menurut Agung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru," ujarnya. 

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai, perkara tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. 

"Dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP, bukan pembunuhan berencana," ujarnya. 

Meski demikian, kata Guntur, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

"Kalau keluarga minta banding, tentu akan kami kawal. Harapan kami memang banding. Tapi bagi saya pribadi, putusan ini sudah lebih baik daripada tuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada akhir Desember 2025. 

Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan terdakwa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Menurut dakwaan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai sehingga menawarkan telepon genggam sebagai pengganti dan berjanji melunasi kemudian. 

Korban menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran secara tunai. Situasi kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal dunia akibat luka yang menyebabkan kegagalan sistem peredaran darah. (*/red)

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

By On Rabu, Juli 01, 2026

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. 

JAKARTA, DudukPerkara.News Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 325 kilogram sabu. 

"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026. 

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026. 

"Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," ujar Eko. 

Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026 ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. 

Menurut Eko, pihaknya mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Thailand untuk mengambil narkoba. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ujarnya. 

Kemudian, pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga membawa narkotika. 

"Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku," katanya. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni. 

"Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu," tuturnya. 

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku," pungkasnya. (*/red)

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

By On Rabu, Juli 01, 2026

Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan sadis saat ditangkap. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT). 

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mengatakan, fokus lembaganya adalah mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR. 

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna Senin, 29 Juni 2026. 

Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. 

Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana. 

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna. 

Komnas Perempuan menyebut, kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. 

Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban juga menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam. 

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting, di antaranya korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok. 

Akibat penganiayaan oleh Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala. 

Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. 

Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis. 

Selain itu, Komnas Perempuan mengapresiasi respons cepat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mencurigai adanya tindak kekerasan setelah menemukan pola luka tidak wajar pada korban. 

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk proses penyelamatan dan penanganan hukum. 

Komnas Perempuan juga menemukan adanya kendala pembiayaan layanan kesehatan akibat regulasi yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana melalui skema BPJS Kesehatan. 

Sementara untuk penanganan YTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar serta bantuan jaminan hidup bagi keluarga korban. 

Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jabar. 

Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, lembaga tersebut meminta media massa menjaga privasi dan martabat korban dalam setiap pemberitaan kasus tersebut. 

“Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta menerapkan tuntutan yang mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban,” pungkasnya. (*/red)

PKB Akan Sanksi Kadernya Jika Terbukti Terlibat dalam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT

By On Rabu, Juli 01, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha saat bertugas di IGD RS Leona, Kefamenanu. 

Ninik mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi disiplin jika kadernya terlibat intimidasi. 

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Ninik kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026. 

Ninik menegaskan, tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Terlebih, kata dia, salah satu pihak yang diduga terlibat, Norbertus Tubani, merupakan kader PKB. 

"Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan," ujarnya. 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Norbertus Tubani tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai. 

Untuk itu, kata Ninik, pihaknya akan segera memanggil Nobertus Tubani untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," ujarnya. 

Diketahui, insiden tersebut bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. 

Pasien tersebut diketahui merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis. 

Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. 

dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, setelah sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis usai diduga diintimidasi anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu, 13 Juni 2026. (*/red)

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

By On Senin, Juni 29, 2026

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

BATAM, DudukPerkara.News PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terus memperkuat implementasi perusahaan yang berintegritas melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Cabang BKI Batam dan diikuti secara daring melalui Zoom. 

Acara dibuka oleh Kepala Cabang Utama Klas Batam, Budi Isrofi bersama Kepala Cabang Madya Komersial Batam, Muhamad Yusran Aloahiit. 

Dalam sambutannya, keduanya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kepatuhan, dan transparansi sebagai fondasi dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. 

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Corrective Action Plan (CAP) atas hasil Audit ISO dan HSE Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Legal dan Kepatuhan, Divisi Sekretaris Perusahaan. 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan langsung oleh Kevin Iqbal Rizaldi selaku PJ Senior Manager Legal dan Kepatuhan bersama tim, dengan pembahasan mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan budaya kepatuhan, serta peran aktif setiap insan BKI dalam mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai BKI Cabang Batam, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman terhadap penerapan SMAP sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya nilai-nilai etika dan integritas di setiap aktivitas perusahaan. 

Melalui kegiatan ini, BKI menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, patuh terhadap peraturan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (*/red)

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Kortastipidkor geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal yang ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan. 

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujar Mulya di Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juandaa, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. 

MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai. 

Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. 

Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. 

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya. 

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," imbuhnya. 

Di samping pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. 

"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," katanya. 

Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Mulya menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. 

"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya. 

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut. (*/red)

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Eks terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya dituntut tiga tahun pidana penjara atas dugaan kasus pencurian uang milik Tonny Soegiono sebesar hampir Rp 1,2 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang melalui ATM saat korban lengah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Jaksa menyebut, aksi terdakwa bermula ketika bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya yang berlokasi di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya. 

Di tempat kerja itulah, terdakwa Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini berstatus DPO/Buron), mengenal korban yang merupakan pelanggan kedua terapis. 

Tidak hanya sebatas hubungan antara terapis dan pelanggan, kedekatan antara terdakwa dan korban pun mulai intim. Keduanya sering keluar bersama. 

Di momen kebersamaan itu, Jaksa mengatakan, korban yang telah menaruh kepercayaan tinggi dimanfaatkan oleh terdakwa. 

Dalam tuntutan, korban disebut kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet saat berpergian bersama. 

Nahas, korban menyimpan barang-barang berharga di dalam casing ponselnya, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nama, dua kartu kredit, dan dua kartu ATM salah satunya BCA Prioritas warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menguras hampir separuh uang korban. 

"Memanfaatkan momen korban berada di toilet, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM tersebut. Setelah berhasil menguras saldo melalui transfer, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga,” ujar Jaksa. 

Aksi pembobolan rekening ini dilakukan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. 

Terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal dengan nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta yang dilakukan berkali-kali dalam sehari. 

"Total uang yang diambil terdakwa Nur Hasannah dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar Jaksa. 

Menurut Jaksa, korban baru menyadari sebagian uangnya lenyap pada 25 September 2024. Saat melakukan cetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri, korban mendapati saldonya telah dikuras habis dan mengalir ke rekening atas nama Nur Hasanah Prasetya. 

Uang miliaran rupiah milik korban tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah. 

Berdasarkan bukti di persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk menginap di hotel mewah, hingga membeli sejumlah perhiasan emas. 

Kendati demikian, terdakwa membantah tudingan tersebut. Nur Hasannah menyebut, dia telah mengantongi izin korban untuk setiap transaksi menggunakan ATM BCA tersebut. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *