Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

By On Senin, Agustus 10, 2026

Mantan Ketua DPRD Ponorogo 2019-2024 saat digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis, 06 Agustus 2026. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Kejari Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. 

Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN. 

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka. 

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. 

"Dalam perkembangannya nanti kita akan lihat karena proses penyidikan ini masih terus berjalan," ujarnya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 54 saksi, terdiri atas 38 anggota DPRD Ponorogo, dua orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, dan satu orang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana. 

Selain itu, Kejari telah berkoordinasi dengan auditor yang menghitung dugaan kerugian negara sementara sebesar Rp 3,6 miliar. 

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dan didukung alat bukti, pada hari ini penyidik menetapkan SN sebagai tersangka. Statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Zulmar. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SN langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. 

"Penyidikan perkara ini masih berjalan dan terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait proses perhitungan kerugian keuangan negara," tutupnya. (*/red)

Beli Bio Solar Modus Tangki Siluman, Sopir Truk di Surabaya Terancam Hukuman Berat

By On Senin, Agustus 10, 2026

Terdakwa Bagus Alnazar saat menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Seorang pria asal Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Bagus Alnazar, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan berat tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan serta niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengatakan, aksi ilegal yang dijalani terdakwa itu terjadi di pertengahan bulan April 2026, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Kota Surabaya. 

“Pada Minggu 12 April 2026, sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa Bagus Alnazar mengendarai truk Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT oranye bernomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi Bio Solar di SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2,” kata Jaksa saat sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Dalam proses pengisian, Bagus menyerahkan barcode transaksi kepada petugas SPBU. 

Meski hasil pemindaian pada mesin Electronic Data Capture (EDC) menunjukkan bahwa data registrasi barcode tidak cocok dengan plat nomor armada yang dibawa, petugas tetap mengisi Bio Solar sebanyak 200 liter dengan total nilai transaksi Rp 1,36 juta pada kendaraan terdakwa. 

Hanya berselang beberapa menit, tepatnya pukul 00.23 WIB tanggal 13 April 2026, terdakwa bergerak ke SPBU lain di Jalan Kalianak Nomor 152-C. 

Di tempat itu, Bagus kembali membeli Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga terbukti tidak sesuai dengan identitas kendaraan. 

"Perbuatan terdakwa bukan sekadar membeli BBM untuk digunakan pribadi, melainkan bentuk usaha niaga tanpa izin resmi. Kendaraan yang digunakan telah diubah strukturnya dengan menambahkan wadah penampung ekstra agar dapat menampung Bio Solar dalam skala besar," ujar Jaksa. 

Solar bersubsidi yang dikumpulkan tersebut rencananya dijual kembali kepada seorang pria bernama Andra, yang saat ini berstatus buron (DPO). 

Dari BBM yang dialihkan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan finansial sebesar Rp 200 per liternya. 

Praktik penyelewengan ini akhirnya terbongkar pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Petugas menemukan truk milik terdakwa terparkir di area Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua tangki rakitan di samping kanan bodi truk berkapasitas masing-masing 400 liter, serta dua tangki lain berkapasitas 200 liter yang seluruhnya terisi penuh. 

Merujuk pada keterangan saksi ahli PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, tindakan mengumpulkan dan memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga hilir migas maupun penugasan resmi pemerintah merupakan pelanggaran berat. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Bagus Alnazar dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” pungkas Jaksa. (*/red)

BGN Klarifikasi Isu 13 Ribu Dapur MBG Baru Segera Dibuka

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Kepala BGN Sudaryono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menepis narasi yang menyebut pihaknya seolah-olah segera membuka 13 ribu dapur baru. 

Sudaryono menyebut, SPPG akan dirilis secara bertahap. 

"Sempat ramai, Pak Menko, ada pernyataan seolah-olah kita membuka segera 13 ribu dapur, bukan. Jadi sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur yang statusnya ada semua, ada yang baru titik, ada juga yang sudah selesai," ujar Sudaryono saat Jumpa apers terkait perbaikan tata kelola MBG di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Sudaryono menyebut data yang dipegang pihaknya akan dicocokkan dengan kementerian lain. 

Dia menyebut, pekan depan, beberapa SPPG sudah siap beroperasi. 

"Maka dari data ini kita overlay dengan data Kementerian Kesehatan, mana yang prioritas, yang stunting-nya tinggi dan tinggi sekali. Itu kemudian kita petakan, kita overlay dengan dapur yang sudah siap. Ini insyaallah di minggu depan, kita pelan-pelan rilis yang sudah siap ini," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, sudah ada seribu lebih dapur di wilayah dengan angka stunting tinggi yang dinyatakan siap. Dapur-dapur MBG tersebut akan segera dioperasikan secara bertahap. 

"Dari data overlay tadi, ada 1.700 dapur sudah siap, sudah jadi, tinggal operasional yang berada di daerah yang stunting tinggi dan stunting sekali. Ini bertahap kita bereskan. Nanti insyaallah mungkin minggu depan ada sekitar 300-an yang kita aktivasi, minggu depannya lagi. Sehingga, 13 ribu ini kemudian mana yang memang belum perlu, ini kita sisir semua," tuturnya. 

BGN juga akan mengecek kesiapan SPPG di lingkungan pondok pesantren. Ia menekankan seluruh proses pembangunan SPPG dilakukan secara transparan. 

"Jangan sampai, mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahamannya berbeda, ada oknum-oknum yang kemudian, mohon maaf, Pak Menko, menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku orangnya siapa pun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan kita transparan semuanya," pungkasnya. 

Selain itu, BGN memprioritaskan kawasan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). 

Ia menyebut, wilayah-wilayah tersebut sangat membutuhkan program MBG. 

"Keputusan-keputusan sudah diambil. Yang jelas kita, yang ada sekarang ini ada 27 ribu sekian, kita lagi sisir termasuk penerima manfaat di sekolah mana, kita sisir semua, beres. Kemudian minggu depan mana yang kurang itu prioritas kita, daerah Papua, NTT, Nias, daerah-daerah yang jauh di Kepulauan Maluku Utara, Maluku, itu jauh-jauh dan mereka sangat membutuhkan," tuturnya. (*/red)

Menkes Mengaku Sedih dengar Komentar Nirempati Nakes ke Masyarakat

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menkes Budi Gunadi Sadikin. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai ramai Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berkomentar nirempati. 

Hal ini mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan lamanya proses mendapatkan ruang perawatan di rumah sakit. 

"Hati saya sedih, harusnya apapun profesi kita, kita harus punya empati lah ke masyarakat," kata Budi di Istana, Jakarta, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Adapun keluhan pasien tersebut diunggah akun Threads milik Yurizal Tri Chaerawan dengan nama pengguna @yur********* pada Rabu, 22 Juli 2026. 

Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam, tetapi belum memperoleh ruang perawatan. 

Ia juga tidak menyebutkan rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan. 

"Delapan jam belum dapat ruangan. Gamau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS," tulis akun tersebut, sebagaimana dikutip, Rabu, 05 Agustus 2026. 

Unggahan itu kemudian memicu beragam tanggapan dari pengguna Threads. 

Sejumlah komentar dari akun yang mengaku atau diduga merupakan tenaga kesehatan menjadi sorotan warganet. 

"PP-nya kayak orang have tapi aslinya haven't kah? haven't some brain cells," tulis salah satu akun yang diduga merupakan dokter. 

Sementara itu, akun lain yang diduga merupakan perawat juga menuliskan komentar yang dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien. 

Komentar-komentar tersebut menuai kritik dari sejumlah warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien ataupun keluarganya. (*/red)

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Sebut Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. 

Yusril mengatakan, hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Mulanya Yusril mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim terlebih dahulu wajib menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan atau tidak. 

Jika diyakini terbukti, kata dia, hakim menjatuhkan pidana yang dianggap paling adil dan proporsional terhadap perbuatan terdakwa beserta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara. 

"Putusan Hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur'an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa' (Al-Maidah 8)," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 06 Agustus 2026. 

Yusril menjelaskan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam perubahan tersebut ditambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. 

Ia juga menjelaskan bahwa keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Prinsip yang sama juga diadopsi dalam KUHP Nasional yang baru. 

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," jelasnya. 

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat-ringannya ancaman pidana ataupun keberadaan aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Indonesia telah memiliki semua instrumen, mulai dari hukum, kelembagaan yang lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam UU Tipikor, keberadaan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung. 

Tapi, kata dia, pada kenyataannya korupsi terus berjalan mulai dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi, bahkan hingga Menteri Agama. 

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. 

Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas. 

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu, 05 Agustus 2026. 

MUI menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara. 

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. 

Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata. 

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," tuturnya. 

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. 

Kiai Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor. 

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," pungkasnya. (*/red)

PK Ditolak, Bos Smelter Tetap Dihukum 18 Tahun Bui di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh petinggi smelter, Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Penolakan itu menjadi putusan inkracht atau bersifat final dan mengikat, sehingga vonis penjara untuk Tamron tetap 18 tahun penjara. 

"Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana," tulis petikan amar putusan dalam laman diktori putusan MA dikutip Kamis, 06 Agustus 2026. 

Permohonan PK tersebut telah diputus pada 22 Juli 2026. 

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. 

Diketahui, Tamron selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015-2022 mengajukan peninjauan kembali setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun pada Maret 2025. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Teguh Harianto dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp 1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan. 

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp 3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun. 

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Teguh. 

Diketahui sebelumnya, Tamron divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara satu tahun, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3,54 triliun subsider lima tahun penjara. 

Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

Ia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dakwaan kedua primer. 

Tamron dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. 

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. 

Adapun Tamron turut diduga melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp 3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga Ruko. (*/red)

Modus Perusahaan Outsourcing di Kawasan Modern Cikande: Bayar Rp3 Juta, Kerja Baru Seminggu Diliburkan

By On Sabtu, Agustus 08, 2026

Dok. Foto Ilustrasi: Warga Kabupaten Serang Ingin Kerja wajib bayar dengan perusahaan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.

SERANG, DudukPerkara.News – Perusahaan alih daya atau outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang kembali berulah. Kali ini seorang warga yang baru bekerja di di PT Sui Zhi Jie melalui PT Pinarat Sukses Gemilang mengaku kena tipu.


Sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa anaknya yang baru 1 Minggu bekerja di PT Sui Zhi Jie tiba-tiba diliburkan.


"Anak saya daftar kerja di PT. Sui Zhi Jie. Ini produksi roti. Anak saya sama teman nya sama-sama nyogok Rp3 juta. Gak tau nya kerja baru satu minggu di libur kan. teman anak saya kerja cuma 3 hari, sampai saat ini blm kerja lagi," kata sumber dalam keterangannya, Sabtu (8/8).


Sumber mengatakan, anaknya masuk kerja di PT Sui Zhi Jie dan bayar tersebut melalui perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang.


"Nama yayasan nya, PINARAT dan Pembayaran tidak ada kwitansi nya, itu duit buat nyogok masuk kerja dari ngutang, saya minta uang itu di kembalikan tapi dari Yayasan itu malah marah kesaya," ungkapnya.


Sementara itu hingga ditayangkannya berita ini, pihak perusahaan alih daya atau yayasan outsourcing PT Pinarat Sukses Gemilang belum dapat konfirmasi mengenai hal tersebut.


Viral sebelumnya, PT Pinarat Sukses Gemilang Diduga melanggar dan mengangkangi UU Cipta Kerj dimana seorang pekerja di salah satu perusahaan tidak didaftarkan BPJSK dan BPJSTK.


"Tidak ada BPJSK maupun BPJSTK. Terus ada sebagaian yang menggunakan biaya administrasi," kata salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Bahkan, kata dia, ada karyawan yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS. 


"Itu di surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK," tukasnya. 


Ini 10 Point Perjanjian Kerja PT. Pinarat Sukses Gemilang


1. Upah Rp. 161.150/hari senin-jumat (7 jam) 


2. Upah 130.700/hari sabtu (5 jam) 


3. Lembur dibayar Rp. 22.000/jam untuk hari biasa dan untuk hari libur Rp. 44.000/jam


4.Tidak ada BPJSK/BPJSTK jika terjadi kecelakaan kerja tetap ditangani dan tidak ada tunjangan apapun. 


5. Lama dan tidaknya masa kerja ditentukan oleh pihak clien (dilihat dari kinerja dan kehadiran) 


6. Apabila karyawan tidak masuk kerja selama 3 hari tanpa keterangan dalam satu bulan maka dianggap mengundurkan diri


7. Melaksanakan peraturan perusahaan


8. Dilarang membawa miras atau obat obat terlarang dan merokok didalam produksi


9. Dilarang main HP saat bekerja


10. Masuk kerja tidak dipungut biaya apapun


Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir. 


Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

 

Berikut adalah kewajiban perusahaan outsourcing yang wajib dipenuhi terhadap karyawannya:


Pembayaran Upah: Wajib membayar gaji minimal sesuai dengan UMK/UMR di wilayah tempat bekerja.


Jaminan Sosial: Wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


Hak Cuti: Memberikan cuti tahunan, cuti sakit, atau hak istirahat lainnya sesuai peraturan.


Perlindungan Kontrak: Memberikan kepastian kontrak kerja (PKWT atau PKWTT).


Pesangon/Kompensasi: Memberikan uang kompensasi PKWT atau uang pesangon/penghargaan masa kerja jika terjadi PHK.


Tanggungjawab Hukum: Bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawan selama bekerja dan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. 


Meskipun bekerja di perusahaan pengguna (user), ikatan kerja dan kewajiban kesejahteraan ada di tangan perusahaan outsourcing (penyedia tenaga kerja).


(*/red).

Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 Miliar Minta Dakwaan Dibatalkan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsMantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 5,8 miliar plus valas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Tim Kuasa Hukumnya menilai, dakwaan Jaksa KPK tidak jelas menguraikan perbuatan Budiman dan mencampuradukkannya dengan pihak lain tanpa mengindividualisasi dugaan perbuatan Budiman. 

"Akibatnya, terdakwa harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual yang sebenarnya. Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan," kata penasihat hukum, saat membacakan nota perlawanan, Selasa. 

Menurut Penasihat Hukum, dakwaan juga tidak menjelaskan hubungan antara penerimaan uang, jabatan terdakwa, dan kewajiban yang diduga dilanggar. 

"Dalam dakwaan a quo, unsur 'berhubungan dengan jabatan' dan 'berlawanan dengan kewajiban atau tugas' hanya diulang sebagai kesimpulan normatif," ujarnya. 

Penasihat Hukum juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan mengenai tindakan konkret yang dituduhkan kepada Budiman. 

"Tanpa uraian tersebut, terdakwa tidak dapat mengetahui apakah ia dituduh menyalahgunakan kewenangan, menghentikan penindakan, membocorkan informasi, mengabaikan pengawasan, atau melakukan tindakan lain," tuturnya. 

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai, pencantuman Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tidak didukung uraian fakta yang memadai. 

"Ketentuan perbarengan tidak dapat menggantikan kewajiban Penuntut Umum merumuskan setiap tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap," ucapnya. 

Kuasa Hukum juga menyoroti penggunaan frasa "baik sendiri maupun bersama-sama" dalam surat dakwaan. 

"Surat dakwaan tidak menerangkan transaksi mana yang dilakukan sendiri dan mana yang dilakukan bersama," ujar dia. 

Menurut dia, kondisi itu membuat teori perkara menjadi tidak pasti. 

"Rumusan yang lentur memungkinkan Penuntut Umum berpindah dari satu konstruksi ke konstruksi lain sesuai perkembangan pembuktian, sedangkan terdakwa harus menghadapi semua kemungkinan sekaligus," kata dia. 

Bahkan, tim pembela menyebut hal tersebut merupakan cacat materiil. 

"Hal ini merupakan cacat materiil karena menghilangkan kepastian mengenai teori perkara yang harus dibantah," kata penasihat hukum. 

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Budiman menerima gratifikasi berupa Rp 5.278.500.000, 525.000 dollar Singapura, 10.000 dollar Amerika Serikat, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia pada periode September 2024 hingga Januari 2026. 

Jaksa mengatakan, gratifikasi tersebut diterima Budiman bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono. 

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," ujar Jaksa, saat membacakan surat dakwaan pada sidang 28 Juli 2026. 

Menurut Jaksa, gratifikasi berasal dari pemilik Bluerey Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Bluerey Cargo Dedi Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi Bluerey Cargo Andri, para pengusaha rokok, serta sejumlah pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. 

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan para terdakwa. Salah satunya, setelah rapat terkait aktivitas Bluerey Cargo pada 11 Juli 2025, Rizal disebut meminta agar perusahaan tersebut dibantu. 

Budiman kemudian didakwa menerima uang melalui Orlando Hamonangan sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta dalam bentuk dollar Singapura. 

Jaksa juga menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. 

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Kejagung Janji Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dalam Kasus Febrie di Persidangan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kg hingga uang tunai miliaran yang disita terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Kejagung menyebut, pihaknya akan mengungkap kepemilikan emas itu di pengadilan. 

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Anang menyebut, pihaknya sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu. Namun demikian, ada beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas. 

"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujar Anang. 

Saat ini, kata Anang, pihaknya masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman. 

"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional transparan dan sesuai ketentuan/peraturan," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Polri telah menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus korupsi, termasuk rumah di Sentul. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari 74 kg emas batangan hingga uang tunai miliaran. 

Kasus itu kini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dan ditangani Tim 9, disupervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR RI. 

Febrie Adriansyah sendiri mundur dari Jampidsus Kejagung usai terseret dalam pusaran kasus tersebut. 

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan. Penahanan Febrie dititipkan di Rutan KPK. (*/red)

Polisi Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Polda Metro Jaya berhasil memulangkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya. 

Ketiganya diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan, proses pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama lintas Kementerian serta koordinasi antara pemerintah Indonesia dan otoritas terkait di luar negeri. 

"Dari proses kegiatan penegakan hukum, ternyata korban masih ada di negara Libya, sehingga ada proses kegiatan penyelamatan terhadap korban dengan adanya bantuan kerja sama G-to-G (Government to Government), kita dengan pemerintahan, kemudian peran daripada Kementerian Luar Negeri, peran dari Kementerian P2MI/BP2MI, dan keterpaduan penanganan kasus PMI kita yang dipekerjakan di luar negeri ini bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat," ujar Rita, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Rita menjelaskan, tiga korban yang telah dipulangkan berinisial NAR, SS, dan NKR. Mereka sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, namun justru mengalami eksploitasi selama berada di Libya. 

Akibat kondisi kerja yang tidak manusiawi, ketiga korban mengalami gangguan kesehatan. 

"Secara kesehatan, ditemukan adanya sakit medis ya, mungkin karena ketidakteraturan jam kerja, kemudian asupan makanan yang mereka terima, istirahat, sehingga mengakibatkan ada permasalahan terkait dengan lambung, ulu hati yang dirasakan sakit," tuturnya. 

Meski demikian, Rita menyebut masih terdapat 41 WNI lainnya yang berada di Libya. Proses pemulangan mereka akan dilakukan secara bertahap. 

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Kami di Direktorat Reserse PPA-PPO juga mengelola pengaduan online melalui 'Lapor Bu'. Kemudian kiranya dari imbauan ini akan menjadi upaya kita untuk konsisten dan berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka kasus dugaan TPPO jaringan Indonesia-Libya, yakni Risnawati alias Ica dan Dede Yousoef alias DY. 

Keduanya diduga menipu 105 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan. Namun, para korban justru diberangkatkan secara nonprosedural ke Libya. 

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasan dibatasi, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak. 

"Dugaan TPPO bermodus rekrut dan pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural. Para korban dijanjikan bekerja sebagai ART di Turki berpenghasilan Rp 7 juta per bulan, tetapi justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural dan mengalami eksploitasi, seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja tinggi tanpa mendapat istirahat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat, 24 Juli 2026. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari beredarnya video viral seorang korban TPPO di Libya yang meminta Presiden RI membantu memulangkannya ke Indonesia. 

"Kami melakukan pendalaman dan selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal. Sudah terbit laporan polisi tertanggal 3 Juli 2024," ujar Iman. (*/red)

Akankah MK Terus Jadi Bengkel Anggaran Negara?

By On Kamis, Agustus 06, 2026

Ketua MK, Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadirkan persoalan yang lebih rumit daripada pemindahan satu pos belanja. 

Mahkamah telah menetapkan arah konstitusional, tetapi arah itu baru dapat bekerja setelah diterjemahkan ke dalam angka, kode anggaran, batas belanja, dan pilihan pembiayaan. 

Pada titik ini, MK hadir sebagai korektor konstitusional terhadap struktur dan klasifikasi anggaran. Mahkamah tidak menyusun APBN, tetapi menetapkan batas yang harus dipatuhi dalam penyusunan APBN berikutnya. 

Pemerintah dan DPR tetap menentukan prioritas, besaran program, serta sumber pembiayaan. MK memastikan pilihan tersebut berjalan sesuai kewajiban konstitusional. 

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan susunan APBN 2026, tetapi memerintahkan agar MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. 

Mahkamah bahkan menilai pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik. Angkanya tidak kecil. Belanja negara dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,7 triliun, dengan pendapatan Rp 3.153,6 triliun dan defisit Rp 689,1 triliun. 

Anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp 223,6 triliun digunakan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Artinya, belanja MBG tersebut menyerap sekitar 29,1 persen dari pos pendidikan. 

Desain putusan ini bersinggungan dengan budgetary annuality, yaitu asas bahwa otorisasi pendapatan dan belanja diberikan untuk satu tahun anggaran. 

UU APBN memiliki watak einmalig atau berlaku sekali untuk periode tertentu. Namun, amar MK terhadap APBN 2026 justru membentuk kewajiban yang menjangkau APBN 2027 dan 2028. Lahirlah intertemporal judicial constraint, yakni pembatasan yudisial yang bekerja melintasi beberapa periode fiskal. 

Setiap APBN tetap dibahas sebagai undang-undang baru, tetapi ruang klasifikasinya sudah dipagari oleh putusan atas undang-undang tahun sebelumnya. 

Mahkamah memilih bentuk prospective remedy, yaitu pemulihan yang akibat penuhnya diberlakukan pada masa mendatang. Pilihan lain sebenarnya tersedia. 

MK dapat membatalkan dasar penganggaran MBG seketika, mempertahankannya seluruhnya, atau menyatakan masalah konstitusional tanpa menentukan tenggat. 

Pembatalan langsung berisiko mengganggu program yang sedang berjalan dan membuat porsi pendidikan 2026 jatuh di bawah 20 persen. 

Mahkamah akhirnya merancang masa peralihan. Pendekatan ini mencerminkan remedial constitutionalism, yaitu cara berhukum yang tidak hanya menilai benar atau salahnya norma, tetapi juga mengatur jalan perubahan agar pemulihan konstitusional tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. 

Konsekuensi fiskalnya dapat dilihat melalui simulasi sederhana. Jika Rp 223,6 triliun MBG dikeluarkan dari Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan, tersisa sekitar Rp 545,5 triliun. 

Jumlah itu setara dengan kurang lebih 14,2 persen dari belanja negara 2026. Dengan total belanja tetap Rp 3.842,7 triliun, pemerintah harus mengembalikan anggaran pendidikan mendekati Rp 768,5 triliun sekaligus menyediakan Rp 223,6 triliun untuk MBG di luar pos tersebut. 

Secara statis, gabungan keduanya mendekati Rp 992,1 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara. 

Angka ini merupakan ilustrasi dengan asumsi skala MBG dipertahankan, bukan besaran yang diperintahkan MK. 

Perhitungannya menjadi lebih menantang ketika pemerintah memilih menambah belanja tanpa mengurangi pos lain. 

Muncul denominator effect, yaitu keadaan ketika penambahan anggaran sekaligus memperbesar dasar penghitungan persentase wajib. 

Jika kekurangan pendidikan ditutup sepenuhnya dengan belanja baru, maka total belanja negara ikut naik. 

Dengan basis angka 2026, tambahan yang diperlukan bukan hanya sekitar Rp 223 triliun. 

Secara matematis nilainya mendekati Rp 279 triliun agar anggaran pendidikan tetap mencapai 20 persen dari total belanja yang telah membesar. 

Simulasi ini tentu tidak memprediksi APBN 2027, tetapi menunjukkan bahwa pemisahan klasifikasi mempunyai efek aritmetika yang sering luput dari bahasa putusan. 

Pemerintah kemudian menghadapi fiscal trilemma, yaitu tiga sasaran fiskal yang sulit dipertahankan sekaligus tanpa pengorbanan. 

Sasarannya ialah menjaga skala MBG, memulihkan pendidikan murni menjadi 20 persen, serta mempertahankan total belanja dan defisit. 

Ketiganya hanya dapat berjalan bersama jika ada tambahan penerimaan atau penghematan yang sebanding. 

Jika penerimaan tidak bertambah, pemisahan harus dibayar melalui pengurangan program lain, perubahan cakupan MBG, atau pelebaran pembiayaan. 

Putusan hukum dengan demikian menghasilkan fiscal incidence, yakni penyebaran manfaat dan beban anggaran kepada sektor lain, kelompok penerima, dan tahun fiskal berikutnya. 

Masalah berikutnya berasal dari bentuk perintah konstitusi. Ketentuan 20 persen merupakan input rule, yaitu aturan yang menjamin besaran sumber daya sebelum hasil kebijakan diketahui. 

Aturan ini melindungi pendidikan dari persaingan anggaran, tetapi tidak otomatis menjamin mutu pembelajaran. 

MK lalu menambahkan batas kualitatif dengan menyebut komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan. 

Dengan langkah itu, Mahkamah tidak hanya menjaga angka 20 persen. Ia ikut membentuk taksonomi mengenai pengeluaran yang layak memperoleh perlindungan konstitusional. 

Taksonomi tersebut dibutuhkan, tetapi kebijakan modern jarang tinggal dalam satu kotak. MBG mempunyai keluaran berupa makanan, hasil langsungnya berupa perbaikan asupan gizi, dan kemungkinan dampak lanjutan berupa kehadiran serta kesiapan belajar. 

Dalam kerangka whole-of-government, yaitu pendekatan yang menghubungkan beberapa sektor untuk mencapai satu hasil publik, kesehatan dan pendidikan memang dapat bertemu. 

Persoalannya ialah cara membebankan biaya. Kolaborasi kebijakan tidak selalu berarti seluruh biaya boleh dimasukkan ke fungsi yang memiliki perlindungan anggaran paling kuat. 

Pemerintah membutuhkan principal-purpose test, yaitu pengujian berdasarkan tujuan dominan dan mekanisme utama suatu belanja. 

Pengujian ini berbeda dari benefit-incidence analysis, yaitu analisis mengenai kelompok yang menerima manfaat program. Siswa merupakan penerima MBG, tetapi hal itu hanya menjawab siapa yang memperoleh manfaat. 

Untuk menentukan pos anggaran, pertanyaan yang relevan ialah masalah apa yang langsung ditangani oleh belanja tersebut dan keluaran apa yang dibeli negara. 

Pemisahan dua analisis ini penting agar klasifikasi anggaran tidak ditentukan oleh identitas penerima semata. Pada saat yang sama, putusan MK dapat menimbulkan category entrenchment, yaitu mengerasnya kategori kebijakan setelah memperoleh pengesahan yudisial. 

Daftar komponen utama pendidikan berpotensi diperlakukan sebagai daftar tertutup, padahal teknologi dan metode pembelajaran terus berubah. 

Layanan kesehatan mental di sekolah, konektivitas digital, transportasi bagi siswa di wilayah terpencil, atau intervensi gizi tertentu dapat mempunyai hubungan kausal yang kuat dengan akses pendidikan. 

Karena itu, putusan perlu diterapkan sebagai batas terhadap penggerusan anggaran, bukan sebagai larangan terhadap seluruh desain kebijakan lintas sektor. 

Tantangan terbesar sekarang ialah implementation gap, yaitu jarak antara rumusan hukum dan tindakan administratif yang diperlukan untuk menjalankannya. Amar MK memakai kategori besar: MBG, anggaran pendidikan, dan komponen utama pendidikan. 

Dokumen APBN bekerja melalui fungsi, program, organisasi, keluaran, akun, transfer, dan rincian belanja. 

Pemisahan pada tingkat undang-undang belum tentu otomatis menghasilkan pemisahan pada seluruh kode pelaksanaan. 

Putusan ini mendekati structural remedy, yaitu pemulihan yang menuntut perubahan praktik kelembagaan lintas waktu, meskipun MK tidak mempertahankan pengawasan langsung setelah perkara selesai. 

Tenggat hingga 2028 juga membuka persoalan baseline resetting, yaitu penyusunan ulang angka dasar yang dipakai untuk membandingkan anggaran antartahun. 

Selama ini, kenaikan pendidikan dapat dihitung dari angka yang masih memuat MBG. 

Setelah MBG dikeluarkan, pemerintah harus menetapkan dasar pembanding baru agar kenaikan nominal tidak menciptakan kesan yang keliru. 

APBN 2027 dan 2028 seharusnya memperlihatkan seri data yang dapat dibandingkan: pendidikan dengan definisi lama, pendidikan dengan definisi baru, serta MBG sebagai pos terpisah. 

Tanpa itu, publik tidak dapat membedakan tambahan sumber daya dari perubahan pencatatan. Pilihan fiskal tersebut dapat dibuka melalui scenario budgeting, yaitu penyajian beberapa postur anggaran berdasarkan asumsi kebijakan yang berbeda. 

Satu skenario mempertahankan total belanja sehingga penambahan pendidikan diambil dari pos lain. Skenario kedua menjaga seluruh program dengan dukungan penerimaan baru. Skenario ketiga menyesuaikan cakupan atau biaya satuan MBG. 

Setiap skenario perlu menunjukkan akibat pada defisit, transfer ke daerah, dan layanan pendidikan. 

Putusan pengadilan kemudian hadir sebagai batas yang sama bagi semua pilihan, sedangkan biaya politik setiap pilihan tetap terlihat dan dapat diperdebatkan. 

Pemerintah dan DPR karena itu memerlukan fiscal translation protocol, yaitu tata cara resmi untuk menerjemahkan amar pengadilan menjadi postur anggaran. 

RAPBN berikutnya perlu menampilkan perbandingan anggaran pendidikan sebelum dan sesudah pemisahan MBG, sumber pengganti, perubahan total belanja, serta dampaknya terhadap defisit. 

Perhitungan tersebut juga perlu dimasukkan ke dalam medium-term expenditure framework, yaitu kerangka belanja jangka menengah yang memperlihatkan kebutuhan hingga beberapa tahun. 

Tanpa tampilan lintas tahun, biaya putusan mudah disembunyikan melalui perpindahan angka antartahun atau perubahan nama program. 

MK tetap perlu menjaga batas perannya. Mahkamah berwenang menentukan bahwa kewajiban 20 persen tidak boleh dipenuhi melalui klasifikasi yang mengurangi komponen utama pendidikan. 

Pilihan mengenai besaran MBG, sumber dana, program yang disesuaikan, dan strategi pendapatan tetap berada pada pemerintah bersama DPR. 

Pembagian ini menghasilkan constitutional specification, yaitu penetapan standar konstitusional oleh pengadilan, kemudian diikuti pilihan instrumen oleh pembentuk anggaran. 

Jika MK mulai menentukan nominal atau sumber pembiayaan, pengujian norma akan berubah menjadi penyusunan kebijakan fiskal dari ruang sidang. 

MK akan terus terseret ke dalam koreksi anggaran apabila putusan ini hanya diterjemahkan sebagai perubahan label. 

Risiko terdekat ialah lahirnya APBN yang secara formal memisahkan MBG, tetapi tidak memperlihatkan biaya pemisahan, sumber pembiayaan pengganti, serta pihak yang menanggung penyesuaian. 

Pemisahan semacam itu hanya memindahkan klasifikasi tanpa membuka konsekuensi fiskalnya kepada publik. 

Putusan MK telah menetapkan batas konstitusional yang harus dipatuhi. Pemerintah dan DPR kini wajib menjabarkannya melalui rancangan fiskal yang transparan, terukur, dan dapat dibandingkan antartahun. 

Penentuan prioritas, besaran program, sumber pendanaan, serta konsekuensinya bagi sektor lain tetap menjadi tanggung jawab pemegang mandat politik. 

Dengan pembagian tersebut, koreksi yudisial dapat menjaga konstitusi tanpa mengambil alih urusan penyusunan APBN. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Kejari Bireuen Musnahkan 155 Kilogram Ganja dan 156 Gram Sabu dari 22 Perkara Narkotika

By On Selasa, Agustus 04, 2026

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Bireuen itu dipimpin Kepala Kejari Bireuen Yarnes, didampingi Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, serta dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan Bireuen, dan instansi terkait lainnya. 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum periode Maret hingga Juli 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Barang bukti tersebut dikelompokkan dalam perkara narkotika, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana umum lainnya. 

Kejari Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika berupa 155.487,39 gram ganja kering dan 156,66 gram sabu yang berasal dari 22 perkara berkekuatan hukum tetap, Selasa, 04 Agustus 2026. 

Dari perkara narkotika, Kejari Bireuen memusnahkan 156,66 gram sabu dari 17 perkara dan 155.487,39 gram ganja dari lima perkara. 

Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis, sedangkan sabu dihaluskan menggunakan blender lalu dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan. 

Turut dimusnahkan telepon genggam serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Selain itu, Kejari juga memusnahkan sejumlah senjata tajam, di antaranya dua bilah pisau dan dua bilah pedang panjang atau samurai beserta barang bukti lainnya. Pedang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. 

"Melalui pemusnahan ini, kami memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses tidak lagi dapat disalahgunakan. Ini juga merupakan bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kepada masyarakat," ujar Yarnes. (Joniful Bahri)

Hacker di Jatim Jual Ratusan Website Sekolah dan Pemerintah buat Promosi Judol

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus peretasan. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus peretasan website sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah, yang digunakan untuk media promosi judi online (Judol) pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Dalam kasus tindak pidana illegal akses dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan website milik orang lain ini, satu orang ditetapkan tersangka, yakni pria berinisal AAK, hacker asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). 

Beroperasi sejak 2023, total keseluruhan terdapat 80 website sekolah, 20 website universitas, 13 website pemerintahan, dan 147 website milik swasta dalam negeri yang telah diretas dan dijual oleh tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp 300 juta. 

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, pelaku tidak memiliki latar belakang di bidang IT. 

Menurut Bimo, tersangka hanya seorang karyawan swasta yang punya kemampuan hacking atau meretas secara otodidak. 

"Kalau untuk background dari yang bersangkutan itu adalah karyawan swasta, yang bersangkutan belajar IT juga otodidak, yang juga bukan dari kedinasan maupun yang lainnya, yang mungkin dari karyawan swasta,” ujar Bimo. 

Bimo mengatakan, tersangka memanfaatkan celah kelemahan pada website milik orang lain dengan memasukkan atau menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan, lalu mengambil data lalu lintas internet (network traffic). 

"Tersangka menjual data tersebut berupa akses ke dalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” ujar Bimo. 

Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah ke dalam website bermuatan perjudian dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Untuk memahami pola tersebut, ternyata tersangka belajar secara otodidak dengan bergabung dengan grup-grup di Facebook, di antaranya Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell. 

Polisi tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan keterlibatan pihak lain karena afiliasi dari situs judi online. 

"Dan ada dark web yang lainnya yang memang sedang kami pengembangan untuk bisa menelusuri adanya pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya. 

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Makam Wanita Pegawai Kejari Mojokerto Dibongkar untuk Otopsi

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Ekshumasi makam pegawai Kejari Mojokerto. 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Aparat Polresta Mojokerto membongkar makam Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Polisi membongkar makam tersebut untuk kepentingan otopsi setelah suami Rei, Doddy Eka Wijaya, melaporkan dugaan aborsi ke Polresta Mojokerto. 

Kepala Desa Suruh, Suwono mengaku bahwa keluarga Rei telah menyampaikan rencana pembongkaran makam kepada pemerintah desa sebelum proses otopsi dilakukan. 

"Diduga aborsi. Jadi pihak suami melaporkan ke Polresta Mojokerto. Waktu itu ke desa melaporkan juga mau ada pembongkaran ini, ada otopsi," ujar Suwono, Jumat, 31 Juli 2026. 

Sementara itu, Kepala Dusun Lengki, Ainul Rofiq mengatakan bahwa Rei masih tercatat sebagai warga Desa Suruh berdasarkan administrasi kependudukan. 

Namun, Rei telah tinggal di Mojokerto sekitar satu tahun hingga satu setengah tahun terakhir karena pekerjaan. 

"Untuk identitas kependudukan, KTP, dia warga sini, warga Desa Suruh. Kebetulan sekitar setahun atau setahun setengah yang lalu dia pindah domisili ke Mojokerto karena pekerjaan," ujarnya. 

Ainul mengatakan, keluarga memakamkan Rei di tempat pemakaman umum Desa Suruh pada 10 Juni 2026. 

"Kalau dimakamkan kurang lebih, setahu saya, tanggal 10 Juni 2026, seingat saya. Jadi kami hanya membantu proses pembongkarannya saja," ucapnya. 

Ainul mengaku tidak mengetahui alasan yang melatarbelakangi permintaan otopsi. 

Dia juga tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Doddy terkait dugaan yang menjadi dasar laporan tersebut. 

"Yang jelas dia melapor ke Polresta Mojokerto untuk melakukan otopsi. Saya tidak tahu persis atau kebenarannya terkait apa dasar untuk diotopsi itu," pungkasnya. 

Hingga Jumat siang, Polresta Mojokerto belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan aborsi yang disampaikan Doddy Eka Wijaya. 

Polisi juga belum mengungkap hasil otopsi maupun perkembangan penyelidikan dalam perkara tersebut. (*/red)

Duduk Perkara Massa PSHT Geruduk Polrestabes Surabaya, Tolak Premanisme Debt Collector

By On Sabtu, Agustus 01, 2026

Massa PSHT mendatangi Markas Polrestabes Surabaya untuk menyuarakan penolakan 'premanisme berkedok debt collector'. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Aksi unjuk rasa mewarnai kawasan Mapolrestabes Surabaya pada Jumat siang, 31 Juli 2026. 

Ratusan massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil komando menuju markas kepolisian setempat sekitar pukul 14.16 WIB. 

Mengenakan pakaian serba hitam lengkap dengan atribut organisasi, massa berkumpul di depan markas untuk menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk premanisme di Kota Pahlawan, khususnya yang melibatkan Debt Collector (DC). 

"PSHT cinta damai, ini adalah aksi damai, kita buktikan gerakan arus bawah solid dan cinta damai. Kita tidak ingin ada aksi premanisme berkedok DC dan anarkis di Surabaya," ujar salah satu orator di atas mobil komando. 

Duduk perkara gejolak ini bermula dari insiden penganiayaan berat yang dialami dua anggota PSHT saat bekerja sebagai petugas valet di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tegalsari, Surabaya. 

Korban diduga dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok orang yang disinyalir terafiliasi dengan oknum DC. 

Dampak insiden itulah sebanyak 10 ribu massa PSHT menggalang aksi solidaritas. 

Selain mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan para pelaku, massa juga menjadwalkan pergerakan aksi menuju markas kelompok DC Maluku 1 Rasa (M1R) yang ada di Jalan Teuku Umar, Tegalsari, Surabaya. 

Menanggapi tuntutan massa, pihak kepolisian menyiagakan personel untuk mengawal jalannya aksi sekaligus membuka ruang mediasi. 

Kasatintelkam Polrestabes Surabaya, Kompol Awaludin Wijaya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan aksi dan memfasilitasi audiensi. 

"Terkait rencana aksi tersebut, surat pemberitahuannya memang sudah masuk dan sudah kami terima. Tentu akan kami mediasi atau kami fasilitasi untuk audiensi," kata Awaludin. 

Guna menjaga situasi tetap terkendali, kepolisian sempat menutup ruas jalan di depan Polrestabes Surabaya dan mengalihkan arus lalu lintas ke arah Kembang Jepun. 

Pengendara diimbau mematuhi petunjuk petugas di lapangan demi kelancaran bersama. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *