Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tukang Las di Bireuen Ditangkap Polisi, Diduga Rakit Senjata Api Ilegal Kaliber 5,56 mm

By On Rabu, Juli 01, 2026

Pihak Kepolisian memperlihat barang bukti senjata api rakitan yang disita di kediaman warga Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.News - Seorang tukang las berinisial SR (38), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merakit senjata api ilegal di rumahnya. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait suara letusan yang diduga berasal dari senjata api di salah satu desa di Kabupaten Bireuen. 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada SR. 

Polisi kemudian mengamankan SR di sebuah warung kopi sebelum membawanya ke rumah untuk dilakukan penggeledahan. 

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tiga pucuk senjata api yang diduga telah dimodifikasi dari senapan angin menjadi senjata yang menggunakan peluru kaliber 5,56 milimeter (mm). 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dirakit sendiri di rumah. 

Kemampuan sebagai tukang las serta pengetahuan yang diperoleh dari menonton video dan bergaul dengan komunitas pemburu diduga menjadi bekal tersangka dalam memodifikasi senjata. 

"Yang bersangkutan sering melihat video-video sehingga muncul inovasi. Dia juga sering berkumpul dengan teman-teman berburu. Pengakuannya, senjata itu hanya digunakan untuk berburu rusa," kata Dedy, Senin, 29 Juni 2026. 

Menurut Dedy, tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mengganti laras senapan sehingga dapat menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian menyebut, senjata api rakitan tersebut sangat berbahaya karena menggunakan peluru kaliber 5,56 mm yang memiliki daya mematikan. 

"Senjata api rakitan yang menggunakan peluru kaliber 5,56 mm ini sangat membahayakan bahkan bisa mematikan," ujarnya. 

Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul amunisi yang digunakan serta kemungkinan adanya senjata api lain atau keterlibatan pihak lain. 

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka merakit senjata tersebut seorang diri. 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan pasal tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Berita ini telah disusun dengan struktur jurnalistik yang memuat unsur 5W+1H, menggunakan bahasa yang lugas, serta menghindari penyajian informasi yang belum dipastikan sebagai fakta. (Joniful Bahri)

Pria yang Rekam Wanita Mandi di Masjid Mojokerto Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Terdakwa perekam wanita di toilet Masjid. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju di kamar mandi Masjid At Taubah, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 

Akibat perbuatannya, terdakwa divonis tiga tahun penjara. 

Pembacaan vonis terhadap Misbakhuddin digelar terbuka di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely. 

Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan Misbakhuddin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu merekam orang sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak sebagai objek pornografi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Terry dalam vonisnya, Senin, 29 Juni 2026. 

Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda menyatakan pikir-pikir. 

Pasalnya, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan pada Senin, 08 Juni 2026. 

Ketika itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari kepada Misbakhuddin. 

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ramadhani juga keberatan dengan vonis Majelis Hakim. 

Karena, kata dia, Misbakhuddin kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Kliennya pun sudah meminta maaf kepada korban di depan Majelis Hakim. 

"Terdakwa tadi masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Tidak ada yang memberatkan terdakwa. Karena pada pemeriksaan saksi, sudah ada permintaan maaf kepada korban. Sesuai fakta persidangan, video untuk konsumsi pribadi," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, perbuatan Misbakhuddin terbongkar pada 9 Januari 2026. Karena korban, perempuan berinisial PJ menemukan ponsel pelaku di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun/Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto. 

Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, PJ menemukan layar ponsel tersebut menyala dan menghadap dirinya. Bahkan, kamera depan ponsel itu dalam kondisi merekam video. Sehingga ia mengambil ponsel tersebut dan mengurungkan niatnya mandi. 

PJ pun memeriksa isi ponsel tak bertuan itu. Ia menemukan tiga video di dalamnya. 

Pertama, video PJ saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah pada malam hari. 

Kedua, video gadis berusia 13 tahun saat ganti baju di kamar mandi masjid. 

Ketiga, video PJ saat akan mandi di kamar mandi masjid. 

Dari rekaman video ketiga inilah ia menemukan pemilik ponsel. Sebab wajah pelaku, Misbakhuddin terekam di awal video. Selanjutnya, PJ melapor ke Polres Mojokerto Kota. 

Setelah menerima laporan korban, hari itu juga polisi menangkap Misbakhuddin. 

Warga Desa Ngareskidul ini mengaku sengaja merekam aktivitas PJ di kamar mandi karena tertarik dengan korban. 

Ia menyalakan rekaman video, lalu meletakkan ponselnya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah. 

Uniknya lagi, sambil menunggu PJ selesai mandi, Misbakhuddin masuk ke masjid untuk salat dan zikir. Setelah itu, ia kembali ke kamar mandi untuk mengambil ponsel. Ternyata ponsel tersebut sudah raib karena lebih dulu ditemukan PJ. (*/red)

Musa, Pembunuh Wanita Open BO Michat di Malang Divonis 18 Tahun Penjara

By On Rabu, Juli 01, 2026

Terdakwa pembunuhan teman kencan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jatim (kanan) saat akan menjelani sidang tuntutan di PN Malang Kelas IA. 

MALANG, DudukPerkara.NewsPengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Musa Krisdianto Intite Warorowai, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Siti Muawana, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Senin, 29 Juni 2026. 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, putusan Hakim sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"(Musa Krisdianto Intite Warorowai divonis 18 tahun penjara)," ujar Agung. 

Menurut Agung, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP baru," ujarnya. 

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menilai, perkara tersebut seharusnya tidak dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. 

"Dalam pembelaan kami sampaikan, perbuatan terdakwa mengarah ke Pasal 351 KUHP, bukan pembunuhan berencana," ujarnya. 

Meski demikian, kata Guntur, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. 

"Kalau keluarga minta banding, tentu akan kami kawal. Harapan kami memang banding. Tapi bagi saya pribadi, putusan ini sudah lebih baik daripada tuntutan pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. 

Diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat pada akhir Desember 2025. 

Keduanya kemudian bertemu di rumah kontrakan terdakwa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). 

Menurut dakwaan, korban meminta pembayaran sesuai kesepakatan. Namun terdakwa mengaku tidak memiliki uang tunai sehingga menawarkan telepon genggam sebagai pengganti dan berjanji melunasi kemudian. 

Korban menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran secara tunai. Situasi kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban. 

Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) RSUD Saiful Anwar Malang, korban meninggal dunia akibat luka yang menyebabkan kegagalan sistem peredaran darah. (*/red)

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

By On Rabu, Juli 01, 2026

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. 

JAKARTA, DudukPerkara.News Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 325 kilogram sabu. 

"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026. 

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026. 

"Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," ujar Eko. 

Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026 ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen, menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. 

Menurut Eko, pihaknya mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Thailand untuk mengambil narkoba. 

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ujarnya. 

Kemudian, pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga membawa narkotika. 

"Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku," katanya. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni. 

"Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu," tuturnya. 

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku," pungkasnya. (*/red)

Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Sebut Kasus YTR Tak Termasuk Penyiksaan Versi PBB

By On Rabu, Juli 01, 2026

Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan sadis saat ditangkap. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT). 

Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mengatakan, fokus lembaganya adalah mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR. 

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," ujar Ratna Senin, 29 Juni 2026. 

Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam. 

Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana. 

"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna. 

Komnas Perempuan menyebut, kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. 

Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban juga menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam. 

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting, di antaranya korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok. 

Akibat penganiayaan oleh Taufik Hidayat, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala. 

Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. 

Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis. 

Selain itu, Komnas Perempuan mengapresiasi respons cepat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang mencurigai adanya tindak kekerasan setelah menemukan pola luka tidak wajar pada korban. 

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk proses penyelamatan dan penanganan hukum. 

Komnas Perempuan juga menemukan adanya kendala pembiayaan layanan kesehatan akibat regulasi yang tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak pidana melalui skema BPJS Kesehatan. 

Sementara untuk penanganan YTR, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) disebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar serta bantuan jaminan hidup bagi keluarga korban. 

Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jabar. 

Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung. 

Selain itu, lembaga tersebut meminta media massa menjaga privasi dan martabat korban dalam setiap pemberitaan kasus tersebut. 

“Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta menerapkan tuntutan yang mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban,” pungkasnya. (*/red)

PKB Akan Sanksi Kadernya Jika Terbukti Terlibat dalam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT

By On Rabu, Juli 01, 2026

Kemenkes RI melalui akun Instagram menyampaikan ucapan duka cita mendalam atas meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Wakil Ketua Komisi IX DPR yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh atau Ninik mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha saat bertugas di IGD RS Leona, Kefamenanu. 

Ninik mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi disiplin jika kadernya terlibat intimidasi. 

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, tanpa tekanan maupun intimidasi. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Ninik kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026. 

Ninik menegaskan, tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Terlebih, kata dia, salah satu pihak yang diduga terlibat, Norbertus Tubani, merupakan kader PKB. 

"Kami sangat menyayangkan tindakan biadab seperti itu, siapa pun pelakunya. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan," ujarnya. 

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan Norbertus Tubani tidak hanya mencederai etika sebagai pejabat publik, tetapi juga melanggar disiplin partai. 

Untuk itu, kata Ninik, pihaknya akan segera memanggil Nobertus Tubani untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun. Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat," ujarnya. 

Diketahui, insiden tersebut bermula ketika dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona terkait penanganan seorang pasien anak korban gigitan ular hijau yang merupakan keponakan Therensius. 

Pasien tersebut diketahui merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD itu diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr Icha yang saat itu sedang menjalankan tugas medis. 

Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma mendalam bagi dr Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026. 

dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA, setelah sempat menjalani perawatan medis karena tekanan psikologis usai diduga diintimidasi anggota DPRD TTU saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona pada Sabtu, 13 Juni 2026. (*/red)

BKI Perkuat Budaya Integritas Melalui Sosialisasi SMAP di Cabang Batam

By On Senin, Juni 29, 2026

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

BATAM, DudukPerkara.News PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) terus memperkuat implementasi perusahaan yang berintegritas melalui Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Kantor Cabang BKI Batam dan diikuti secara daring melalui Zoom. 

Acara dibuka oleh Kepala Cabang Utama Klas Batam, Budi Isrofi bersama Kepala Cabang Madya Komersial Batam, Muhamad Yusran Aloahiit. 

Dalam sambutannya, keduanya menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, kepatuhan, dan transparansi sebagai fondasi dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. 

BKI perkuat budaya integritas melalui sosialisasi SMAP. 

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Corrective Action Plan (CAP) atas hasil Audit ISO dan HSE Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Legal dan Kepatuhan, Divisi Sekretaris Perusahaan. 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, materi disampaikan langsung oleh Kevin Iqbal Rizaldi selaku PJ Senior Manager Legal dan Kepatuhan bersama tim, dengan pembahasan mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan budaya kepatuhan, serta peran aktif setiap insan BKI dalam mencegah praktik penyuapan di lingkungan kerja. 

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai BKI Cabang Batam, sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman terhadap penerapan SMAP sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya nilai-nilai etika dan integritas di setiap aktivitas perusahaan. 

Melalui kegiatan ini, BKI menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, patuh terhadap peraturan, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). (*/red)

Penggeledahan Bea Cukai Juanda Berujung Pemeriksaan 30 Pegawainya soal Impor HP Bekas Ilegal

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Kortastipidkor geledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Sebanyak 30 pegawai Bea Cukai telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi importasi telepon seluler bekas ilegal yang ditangani Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, selain dari unsur Bea Cukai, sekitar 20 orang dari pihak swasta yang turut dimintai keterangan. 

"Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang," ujar Mulya di Sidoarjo, Rabu, 24 Juni 2026. 

Selain memeriksa puluhan saksi, polisi juga menggeledah empat lokasi, di antaranya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juandaa, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY. 

MT diketahui merupakan pihak swasta importir, sementara AY adalah oknum pegawai Bea Cukai. 

Penyidik menyebut para importir diduga memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. 

Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum di internal Bea Cukai. 

"Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan," ujar Mulya. 

"Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja," imbuhnya. 

Di samping pemalsuan dokumen, penyidik juga menemukan indikasi aliran suap kepada penyelenggara negara. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. 

"Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara," katanya. 

Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Mulya menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. 

Sementara nilai kerugian negara masih dalam penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli. 

"Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu," tegasnya. 

Sementara itu, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim maupun Ditjen Bea Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri tersebut. (*/red)

Nur Terapis Spa Dituntut Tiga Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 Miliar

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Eks terapis Superior Spa Surabaya, Nur Hasannah Prasetya dituntut tiga tahun pidana penjara atas dugaan kasus pencurian uang milik Tonny Soegiono sebesar hampir Rp 1,2 miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo, dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang melalui ATM saat korban lengah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Hasannah Prasetya binti Djoko Prasetyo dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juni 2026. 

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Jaksa menyebut, aksi terdakwa bermula ketika bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya yang berlokasi di Jl. HR Muhammad Square, Surabaya. 

Di tempat kerja itulah, terdakwa Nur Hasannah bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani (kini berstatus DPO/Buron), mengenal korban yang merupakan pelanggan kedua terapis. 

Tidak hanya sebatas hubungan antara terapis dan pelanggan, kedekatan antara terdakwa dan korban pun mulai intim. Keduanya sering keluar bersama. 

Di momen kebersamaan itu, Jaksa mengatakan, korban yang telah menaruh kepercayaan tinggi dimanfaatkan oleh terdakwa. 

Dalam tuntutan, korban disebut kerap menitipkan ponselnya kepada terdakwa saat hendak pergi ke toilet saat berpergian bersama. 

Nahas, korban menyimpan barang-barang berharga di dalam casing ponselnya, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu nama, dua kartu kredit, dan dua kartu ATM salah satunya BCA Prioritas warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menguras hampir separuh uang korban. 

"Memanfaatkan momen korban berada di toilet, terdakwa secara diam-diam mengambil kartu ATM tersebut. Setelah berhasil menguras saldo melalui transfer, kartu ATM dikembalikan lagi ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga,” ujar Jaksa. 

Aksi pembobolan rekening ini dilakukan secara bertahap selama periode Agustus hingga September 2024. 

Terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal dengan nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 5 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 50 juta yang dilakukan berkali-kali dalam sehari. 

"Total uang yang diambil terdakwa Nur Hasannah dari rekening korban mencapai Rp 1.285.000.000,” ujar Jaksa. 

Menurut Jaksa, korban baru menyadari sebagian uangnya lenyap pada 25 September 2024. Saat melakukan cetak mutasi rekening di Bank BCA KCU Rungkut Industri, korban mendapati saldonya telah dikuras habis dan mengalir ke rekening atas nama Nur Hasanah Prasetya. 

Uang miliaran rupiah milik korban tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai gaya hidup mewah. 

Berdasarkan bukti di persidangan, uang hasil kejahatan tersebut habis untuk menginap di hotel mewah, hingga membeli sejumlah perhiasan emas. 

Kendati demikian, terdakwa membantah tudingan tersebut. Nur Hasannah menyebut, dia telah mengantongi izin korban untuk setiap transaksi menggunakan ATM BCA tersebut. (*/red)

Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar, Uang Tunai hingga Rumah Mewah

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. 

Jaksa mengatakan, suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. 

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. 

Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi. 

Jaksa kemudian membeberkan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut rinciannya: 

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi. 

2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang. 

3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar. 

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar. 

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta. 

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta. 

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). (*/red)

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Gedung Pancasila di Kemlu. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama KBRI Kuala Lumpur memastikan bakal mengawal kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di Malaysia. 

"Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang WNI yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia," ujar Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna mendukung proses identifikasi korban. 

Koordinasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 03 Juni 2026. 

Berdasarkan hasil identifikasi Pusident Bareskrim Polri, diketahui identitas korban merupakan WNI asal Provinsi Aceh. 

"Sejak identitas korban terkonfirmasi, Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, di antaranya penelusuran dan pencarian keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia," ujarnya. 

Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur kemudian berhasil berkomunikasi dengan keluarga korban. 

Yvonne mengatakan, KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara dimaksud untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI. 

Dalam komunikasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur turut menyampaikan informasi mengenai dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat Aceh di Malaysia dalam proses pengurusan jenazah. 

Pelaku Berhasil Ditangkap

Yvonne mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku kini telah berhasil ditangkap. 

Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia. 

"KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya. 

Ia memastikan, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait penanganan jenazah.

Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan.

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. 

"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di Sepang, Selangor, Malaysia. 

Korban bersama anak bayinya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan. 

Menurut laporan yang diterima, korban diduga mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. (*/red)

Penjara yang Tak Memenjarakan Bandar

By On Sabtu, Juni 27, 2026

Foto ilustrasi. 

Oleh: Suprianto Haseng 

Penjara seharusnya menjadi tempat berakhirnya kendali seorang pelaku kejahatan. Namun dalam berbagai kasus narkotika di Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya. 

Bandar dipenjara, tetapi jaringan tetap berjalan. Pelaku dikurung, tetapi perintah masih keluar dari balik jeruji. 

Kasus dugaan narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan yang mengendalikan peredaran sabu di Berau baru-baru ini melalui jaringan kurir kembali memperlihatkan paradoks tersebut. 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang sedang dipersoalkan bukan hanya tindak pidana narkotika, melainkan efektivitas sistem pemasyarakatan itu sendiri. 

Publik pun semakin sulit menganggap kasus semacam ini sebagai insiden yang berdiri sendiri. 

Terlalu banyak jaringan narkoba yang terungkap dikendalikan dari dalam lapas. 

Terlalu sering penjara disebut dalam berkas perkara sebagai titik koordinasi kejahatan, bukan sebagai tempat penghentian kejahatan. 

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi bagaimana seorang bandar bisa mengendalikan narkoba dari balik sel, melainkan mengapa hal itu terus terjadi di balik jeruji besi? 

Daftar Panjang Bandar Narkoba dari Balik Jeruji

Secara teoritis, lembaga pemasyarakatan bekerja atas asumsi incapacitation. Pelaku kejahatan tidak lagi memiliki akses untuk melanjutkan tindak pidana. Namun berbagai kasus menunjukkan asumsi ini tidak bekerja dalam kejahatan terorganisir, khususnya narkotika. 

Alih-alih memutus jaringan, lapas justru bertransformasi menjadi node baru dalam ekosistem narkotika. Fenomena ini telah berulang: dari Kalimantan hingga Jawa, dari lapas berkeamanan rendah hingga tinggi, pola yang muncul relatif identik—narapidana masih mampu mengoordinasikan kurir, mengatur distribusi, bahkan mengakses jaringan lintas wilayah. 

Kasus Lapas Tarakan hanyalah satu mata rantai dari daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. 

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat berkali-kali menemukan bahwa bandar yang seharusnya menjalani pembinaan justru tetap menjadi aktor utama peredaran narkotika. 

Pada 2024, Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan terpidana Hendra Sabarudin dari dalam lapas. 

Menurut kepolisian, jaringan tersebut menjangkau Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali hingga Jawa Timur. 

Yang lebih mengejutkan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas yang membantu kelancaran operasinya dari balik penjara. 

Pada tahun yang sama, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sejumlah narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan setelah terbukti masih terhubung dengan jaringan narkotika dan aktivitas kriminal dari dalam lapas. 

Tahun 2025, berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas juga berulang kali digagalkan petugas. 

Fakta bahwa penyelundupan terjadi berkali-kali menunjukkan tingginya permintaan dan masih eksisnya jaringan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Bahkan pemerintah sendiri mengakui besarnya ancaman tersebut. 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat ribuan narapidana berisiko tinggi, mayoritas kasus narkotika, telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi memutus kendali jaringan kejahatan dari dalam lapas. 

Hingga Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana kategori risiko tinggi telah direlokasi. Fakta-fakta ini menunjukkan pada kita bahwa persoalan narkoba di lapas bukan lagi soal satu atau dua oknum narapidana yang nakal. Ini adalah masalah struktural yang terus berulang meski pelaku berganti. 

Ketika kasus yang sama muncul dari Tarakan, Cipinang, Nusakambangan, Kalimantan, hingga berbagai lapas lainnya, publik berhak bertanya apakah yang bermasalah hanya para bandar, atau justru sistem pengawasannya. 

Salah satu akar persoalan adalah kondisi lapas Indonesia yang kronis. Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, hingga April 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai sekitar 271 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 146 ribu orang. 

Artinya, banyak lapas masih mengalami kelebihan penghuni yang sangat signifikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi jauh dari ideal. Rasio petugas dengan warga binaan tidak seimbang. 

Ruang gerak petugas menjadi terbatas, sementara para narapidana memiliki banyak kesempatan membangun jaringan komunikasi tersembunyi. 

Lebih problematis lagi, mayoritas penghuni lapas justru berasal dari kasus narkotika. 

Data menunjukkan bahwa narapidana kasus narkoba merupakan kelompok terbesar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Bahkan pada beberapa periode, jumlahnya mencapai lebih dari separuh penghuni lapas secara nasional.  Ketika bandar, pengedar, kurir, dan anggota jaringan berada dalam satu lingkungan yang sama, lapas berpotensi menjadi tempat konsolidasi jaringan kriminal. 

Alih-alih memutuskan rantai kejahatan, lapas justru dapat menjadi ruang regenerasi dan penguatan organisasi narkotika. Sepertinya lapas tempat yang teraman mengedarkan narkotika. 

Karena itu, kasus Tarakan tidak boleh dilihat sebagai peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang sudah lama menggerogoti sistem pemasyarakatan. 

Kecolongan atau Ada Permainan?

Dari banyaknya kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi, pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah apakah petugas benar-benar kecolongan, atau justru ada pihak yang sedang bermain? 

Pertanyaan ini wajar dilontarkan, sebab untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas dibutuhkan alat komunikasi, akses informasi, dan koordinasi yang tidak sederhana. 

Sulit membayangkan aktivitas semacam itu berlangsung lama tanpa adanya celah pengawasan. 

Tentu tidak adil jika setiap kasus langsung dituduhkan sebagai keterlibatan petugas. 

Banyak pula petugas lapas yang bekerja profesional dan bahkan berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. 

Namun demikian, menutup mata terhadap kemungkinan keterlibatan oknum juga merupakan kesalahan besar. 

Sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan narkotika sering kali bertahan karena adanya kolaborasi antara pelaku di luar dan pihak tertentu di dalam sistem. 

Dalam perspektif tata kelola, korupsi kecil di lingkungan penjara sering menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih besar. 

Sebuah telepon genggam yang lolos pemeriksaan, akses komunikasi yang dibiarkan, atau informasi yang bocor dapat bernilai miliaran rupiah bagi jaringan narkoba. 

Karena itu, setiap kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas harus diusut tidak hanya pada narapidananya, tetapi juga pada rantai pengawasannya. 

Siapa yang lalai? Siapa yang membiarkan? Dan siapa yang memperoleh keuntungan? Tanpa pertanyaan itu, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan. 

Penjara Tidak Boleh Menjadi Markas Kejahatan

Filosofi pemasyarakatan sejatinya adalah rehabilitasi dan pembinaan. Namun seluruh tujuan itu kehilangan maknanya ketika lapas justru menjadi pusat kendali kejahatan. 

Negara tidak boleh lagi sekadar bereaksi setiap kali kasus serupa terungkap. Diperlukan langkah yang jauh lebih tegas dan sistematis. 

Bandar narkoba berisiko tinggi harus ditempatkan dalam sistem pengamanan supermaksimum dengan isolasi komunikasi yang ketat. 

Penggunaan teknologi pengacak sinyal (jammer), pemantauan digital, inspeksi mendadak, serta pengawasan berbasis intelijen harus menjadi standar operasional, bukan sekadar pelengkap administrasi. 

Pada saat yang sama, pengawasan terhadap petugas harus diperkuat melalui audit integritas yang berkelanjutan dan mekanisme pengawasan independen yang berani menyentuh siapa pun tanpa pandang bulu. 

Yang lebih penting, pemerintah perlu menyadari bahwa perang melawan narkoba tidak hanya berlangsung di jalanan, pelabuhan, atau perbatasan negara. 

Salah satu medan tempur terpenting justru berada di balik tembok-tembok penjara. 

Sebab selama bandar masih dapat mengendalikan kurir, mengatur distribusi, dan menjaga aliran bisnis narkotika dari dalam sel, maka sesungguhnya negara belum benar-benar memutus mata rantai kejahatan tersebut. 

Kasus Tarakan harus dibaca sebagai alarm keras bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. 

Sebab ketika seorang narapidana masih mampu mengendalikan pasar narkoba dari balik jeruji, yang sedang dipenjara hanyalah tubuhnya, sementara kekuasaan dan jaringan kejahatannya tetap bebas berkeliaran. 

Lebih ironis lagi, penjara yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk melumpuhkan kejahatan justru berisiko berubah menjadi tempat yang paling aman untuk mengendalikan kejahatan itu sendiri. 

Pada akhirnya, jika dari balik sel penjara seorang bandar masih bisa mengatur peredaran narkoba lintas daerah, menggerakkan kurir, dan mengendalikan transaksi bernilai miliaran rupiah, maka publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar. 

Untuk apa negara membangun penjara, jika penjara gagal menjalankan fungsi utamanya memutus kekuasaan pelaku kejahatan? 

Sebab ketika lapas tidak lagi mampu menghentikan kendali kriminal dari dalam temboknya sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemasyarakatan, melainkan wibawa negara di hadapan kejahatan terorganisir. 

Penulis adalah Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi 

Sumber: kompas.com

Nyaris Bentrok, LSM Luar Daerah Dipukul Mundur Oleh Gabungan LSM dan Media Gresik di Wringinanom

By On Rabu, Juni 24, 2026

Aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Rabu, 24 Juni 2026. 

GRESIK, DudukPerkara.News - Ketegangan mewarnai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia asal Kabupaten Lamongan di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu, 24 Juni 2026. 

Aksi tersebut nyaris berujung bentrokan setelah mendapat penolakan dari ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah LSM dan insan media di Kabupaten Gresik. 

Situasi memanas ketika rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait persoalan yang mereka nilai terjadi di wilayah Kabupaten Gresik. 

Kehadiran mereka langsung dihadang massa dari berbagai elemen organisasi masyarakat dan LSM lokal yang mempertanyakan tujuan serta dasar aksi tersebut. 

Bentrokan fisik berhasil dihindari setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan menjadi penengah. 

Petugas berupaya meredam emosi kedua belah pihak dan mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Dalam peristiwa itu, massa gabungan LSM dan media Gresik mendesak kelompok demonstran untuk membatalkan aksinya dan meninggalkan lokasi. 

Desakan tersebut membuat rombongan Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia akhirnya mundur dari area depan Kecamatan Wringinanom. 

Ketua Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan etika organisasi luar daerah yang datang untuk melakukan demonstrasi terkait persoalan di Kabupaten Gresik. 

"Kami mempertanyakan etika berlembaga. Warga Gresik tidak ada yang mengeluh terhadap kondisi keuangan daerah. Kenapa organisasi dari luar daerah justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang terkesan memojokkan kinerja pemerintah wilayah," ujar Aris. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, mekanisme pelaporan dan pengawasan telah tersedia melalui aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang. 

"Kalaupun ada dugaan korupsi, LSM daerah sudah menyikapinya melalui aparat penegak hukum. Ada pembagian wilayah dan kewenangan dalam penegakan hukum. Kapasitas mereka apa? Ada motivasi apa di balik upaya memaksa melakukan aksi demonstrasi tersebut?" tegasnya. 

Aris juga menilai kebijakan pengelolaan keuangan daerah saat ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang berorientasi pada penguatan koperasi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran daerah diprioritaskan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi kesejahteraan masyarakat Gresik. Mengapa justru organisasi dari daerah lain yang merasa dirugikan, sementara masyarakat dan organisasi masyarakat di Gresik tetap tenang karena adanya transparansi anggaran?" jelasnya. 

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran administrasi, seharusnya dilakukan melalui mekanisme konfirmasi kepada instansi terkait, termasuk Inspektorat, bukan dengan memaksakan kehendak melalui aksi demonstrasi. 

"Dalam aturan berorganisasi sudah jelas diatur mengenai kewenangan masing-masing pihak. Jangan sampai organisasi salah kaprah dan seolah mengambil alih peran aparat penegak hukum. Yang membayar pajak itu orang Gresik, bukan orang Lamongan," pungkas Aris. 

Di tengah ketegangan tersebut, sempat terdengar pernyataan provokatif dari salah seorang anggota LSM yang menolak aksi demonstrasi. 

Sambil berteriak, dia terus mengeluarkan kata kasar dan penolakan terhadap akan adanya demonstrasi tersebut. Namun, aparat kepolisian berhasil meredam situasi sehingga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan. 

"Saya juga LSM, kalau tidak balik, akan saya bakar," kata salah satu anggota LSM yang menolak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan aksi maupun tanggapan atas penolakan yang dilakukan gabungan LSM dan media di Kabupaten Gresik. 

Polisi juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai insiden yang nyaris berujung bentrokan tersebut. (*/red)

Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

By On Rabu, Juni 24, 2026

Foto ilustrasi. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Mantan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (35) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap atlet di bawah umur. 

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Surabaya, Kompol Melatisari. 

"Iya (mantan pengurus Perbakin Surabaya kekerasan seksual ke atlet) sudah tersangka Senin tanggal 15 (Juni 2026) dan ditahan," ujar Melati, Selasa, 23 Juni 2026. 

Namun Melati belum mengungkapkan modus tersangka melecehkan korban berinisial DS (15). Diduga, kekerasan seksual itu dilakukan sejak tahun 2025. 

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus ini mencuat setelah viral unggahan akun Instagram @viralforjustice yang menyebut terlapor membangun kedekatan dengan korban dan melakukan kekerasan seksual di sejumlah lokasi. 

Awalnya, pelaku memberi sanksi kepada korban karena menjatuhkan magazine. Lama kelamaan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan terjadi berulang kali. (*/red)

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

By On Rabu, Juni 24, 2026

Presiden klub Borneo FC, Nabil Husein. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha yang juga anggota Komisi III DPR RI, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi (NHS). 

Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). 

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026. 

Nabil Husein juga merupakan Presiden klub Borneo FC Samarinda. 

Pemeriksaan Nabil Husein dijadwalkan dilakukan di kantor KPPN Balikpapan. 

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ujarnya. 

Selain Nabil, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus yang sama. Berikut daftarnya: 

1. Sukotjo - Kepala BPKAD Kab Kukar 

2. Didi Marsono - swasta (Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti) 

3. Ibnu Adi - Swasta 

4. Indah Nurgusrianty - IRT 

5. H. Sunggono - Sekda Kab Kukar 

6. Haryanto - Swasta 

7. Nyarmiatik - IRT 

8. Kusnadi - Swasta 

9. H. Mohd Said Amin - Wiraswasta 

10. Aulia Wirahman - ASN BPKAD Kab Kukar 

11. Cici Andini Balfas - ASN Dinas ESDM Prov Kaltim 

Diketahui sebelumnya, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. 

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. 

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. 

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *