Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sopir Nyabu Penabrak Dua Tukang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo Jadi Tersangka

By On Rabu, Maret 25, 2026

Detik-detik mobil Xenia tabrak dua wanita di Sidoarjo sampai tewas (Foto: Tangkapan Layar Video Viral) 

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Kendaraan roda empat jenis Xenia menabrak dua pedagang sayur hingga tewas di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Candi, tepatnya di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menetapkan pengemudi sebagai tersangka setelah terbukti positif mengonsumsi narkotika. 

Insiden yang terjadi dini hari itu bermula saat mobil yang dikemudikan pelaku menabrak dua pengguna jalan di sisi kiri. 

Hasil tes urine menguatkan dugaan sopir berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian. 

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, mobil bernopol N-1307-IW yang dikemudikan IF (38) melaju dari arah selatan ke utara. 

Saat di lokasi kejadian, kata dia, kendaraan tersebut menghantam sepeda listrik dan sepeda angin yang berada di sisi kiri jalan. 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami kenakan Pasal penggunaan narkotika dan kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia," ujar Yudhi kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Akibat kejadian tersebut, dua perempuan pengguna jalan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Petugas yang datang langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban. 

Dari hasil penyelidikan, Polisi menduga pengemudi dalam pengaruh narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine terhadap sopir. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif mengandung narkotika jenis sabu," ujar Yudhi. 

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan fisik maupun penggeledahan di dalam kendaraan, Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. 

Sopir sempat mengaku mengonsumsi sabu sekitar 10 hari sebelum kejadian. Namun berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, penggunaan narkotika tersebut diperkirakan paling lama empat hari sebelumnya. 

"Pengakuan sopir sekitar 10 hari, tapi dari hasil medis kemungkinan penggunaan terakhir sekitar empat hari," ujarnya. 

Saat ini, pengemudi telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal terkait penggunaan narkotika serta kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (*/red)

Usai Kembali ke Rutan, Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK

By On Rabu, Maret 25, 2026

Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali diperiksa hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah dirinya kembali berstatus menjadi tahanan Rutan KPK. 

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB. 

Saat tiba, Yaqut hanya menyampaikan ucapan mohon maaf lahir dan batin kepada wartawan yang sempat melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya. 

"Mohon maaf lahir dan batin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ujar Yaqut saat hendak masuk ke lobi gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui sebelumnya, Yaqut dikembalikan ke Rutan KPK karena akan diperiksa penyidik hari ini. 

"Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

Diketahui, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 24 Maret 2026. 

Yaqut kembali ditahan setelah menjalani tes kesehatan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis lalu, 19 Maret 2026.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. 

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," ujar Budi, Minggu, 22 Maret 2026. (*/red)

Menindaklanjuti Laporan Informasi Media Online, Polsek Kadungora Amankan Dua Penjual Obat Daftar G

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek Kadungora gerak cepat mendatangi lokasi. Dua orang yang diduga penjual obat daftar G diamankan, Rabu, 25 Maret 2026. 

Diketahui sebelumnya, mencuat laporan informasi sebuah lokasi  tertutup yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW 70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabuparen Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga bebas menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.

Koordinasi dan Tindakan Lapangan

Setelah mendapatkan informasi dan dihubungi oleh pihak media, kepolisian langsung mengambil langkah responsif. 

Piket Reskrim melaksanakan pengecekan terhadap aduan masyarakat melalui portal berita media online. 

Kanit Serse 2 bersama jajaran personelnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disebutkan dalam pemberitaan, Rabu 25 Maret 2026. 

Saat petugas tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut, dua orang diamankan ke Polsek Kadungora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kanit Serse Polsek Kadungora yang menerima informasi dari pihak media menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menjalankan fungsi sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat. 

"Panit 2 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi dari rekan-rekan media. Meskipun angota semuanya sedang sibuk, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kadungora" ujar Kanit Aipda Opik Taufik Nurhidayat. 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau pergerakan yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang dan menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media dalam memberikan fungsi kontrol sosial.

Sinergi antara media dan Polri diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut. (*/red)

Pelanggaran Profesi Wartawan, Pengacara Rikha Permatasari: Laporkan ke Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi

By On Rabu, Maret 25, 2026


SURABAYA, DudukPerkara.News - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.

“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.

Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers

Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.

“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:

1. Mengajukan praperadilan

2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh

3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.

Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.

“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Peredaran Obat Keras Daftar G di Kadungora Garut Kembali Marak, Warga Mengaku Resah

By On Rabu, Maret 25, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Kembali maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora, Kabupaten Garut, memicu keresahan warga. 

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah tempat tepatnya di Jalan Raya Pasar Baru Kadungora No.168, RW.70, Karangmulya, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya. 

Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku berinisial B. Pria tersebut bertugas sebagai penjaga toko. 

B menyebut usaha itu milik bosnya yang namanya masih dirahasiakan dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan. 

“Kalau pemiliknya, semua wartawan pasti tau lah, obat yang dijual hanya dua jenis. Tramadol, harganya Rp 5 ribu per butir dan Hexymer Rp10 ribu empat butir,” ujarnya singkat kepada awak media saat ditemui di lokasi, Senin, 23 Maret 2026. 

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp 5 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah. 

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang. 

Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. 

Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan. 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kadungora segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Kadungora dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (*/red)

Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Oleh: Arjuna Sitepu, CPR

Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat. 

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM. 

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi. 

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini. 

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial. 

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut. 

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. 

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika. 

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain: 

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. 

Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta). 

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. 

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada. 

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media. 

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel. 

Regulasi yang terkait:

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum. 

Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta). 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi. 

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang. 

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik. 

Dasar hukum:

Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi). 

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa). 

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. 

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan. 

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”. 

Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum. 

Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak. 

Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat

Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan. 

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial. 

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta. 

UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan). 

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. 

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional. 

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. 

Penulis adalah Aktivis Pegiat Anti Rasuah

Ledakan Petasan Lukai Tujuh Korban di Pamekasan, Tujuh Orang Diamankan dan Tiga Masih Buron

By On Selasa, Maret 24, 2026

Polisi menggerebek rumah pembuatan petasan berbagai jenis di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jatim. 

PAMEKASAN, DudukPerkara.News - Kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Pamekasan selama sepekan terakhir menjadi atensi serius bagi aparat Kepolisian. 

Dari rangkaian kejadian itu, sebanyak tujuh orang yang menjadi korban.

Ketujuh korban ledakan petasan itu, salah satunya berasal dari Tlesah, lima orang berasal dari Plakpak, dan satu orang lagi berasal dari Duko Timur, Kecamatan Larangan. 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Total pelaku yang sudah kami amankan sebanyak tujuh orang," ujarnya, Senin, 23 Maret 2026. 

Selain sudah menangkap tujuh orang, Polisi masih memburu tiga orang lain yang diduga terlibat dalam ledakan petasan itu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Masih ada tiga orang yang saat ini berstatus DPO dan dalam pengejaran petugas," ujarnya. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau membuat petasan berbahaya, terutama yang berpotensi menimbulkan ledakan besar dan membahayakan keselamatan. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, khususnya selama momen libur dan perayaan, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik KPK: Tersangka Bisa Atur Strategi Lolos dari Jerat Hukum

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK usai penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah. 

Ia menilai, peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. 

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad kepada wartawan, Senin, 23 Maret 2026. 

Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK. 

Praswad mengatakan, akan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK. 

Praswad menjelaskan, keputusan KPK ini juga berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan. 

Dengan status tahanan rumah, kata Praswad, Yaqut memiliki peluang untuk mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum. 

"Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa," tuturnya. 

Praswad menyesalkan sikap KPK yang terkesan memberikan perlakuan istimewa kepada Yaqut. Sikap itu bisa menggerus kepercayaan publik kepada kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Dia mendesak KPK segera menganulir status tahanan rumah dari Yaqut dan memasukkannya kembali ke Rutan KPK. 

"Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," ujarnya. 

Lebih lanjut Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan perhatian. 

Dia menduga ada intervensi yang diterima KPK hingga mengabulkan permohonan tahanan rumah dari keluarga Yaqut. 

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK," ujarnya. 

"Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," imbuhnya. 

Diketahui, penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. 

KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. 

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi, Minggu, 22 Maret 2026. (*/red)

Viral Jemaah Salat Id di Surabaya Adu Jotos, Begini Duduk Perkaranya

By On Selasa, Maret 24, 2026

Keributan antar jemaah di Masjid Kemayoran usai salat Idul Fitri. (Foto: Tangkapan layar) 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi keributan antara jemaah Salat Idul Fitri 2026, di Masjid Kemayoran, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Keributan itu disebut terjadi karena salah paham. Ada pihak yang merasa tersinggung karena dituduh mengambil ponsel. 

Marbot Masjid Kemayoran Surabaya, Dedi Kurniawan mengaku tidak tahu secara langsung bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang dia dapatkan dari warga, peristiwa itu terjadi pada saat khatib menyampaikan khotbah. 

Dalam video yang beredar, jemaah yang terlibat keributan terlihat saling pukul dan saling tendang. Kerumunan jemaah lain di sekitar pun mencoba melerai hingga ada aparat Kepolisian yang ikut mengamankan. 

"Awalnya salah paham. Nggak ada korban, cuma sudah sampai tonjok-tonjokan. Si sebelah ini informasinya ngambil HP, ternyata si sebelah enggak terima. Sama-sama ngototnya," ujar Dedi, Minggu, 22 Maret 2026. 

Dedi menjelaskan, jemaah yang terlibat dalam keributan itu diduga masih remaja. Karena itulah mereka dengan cepat tersulut emosi hingga saling tonjok setelah terjadinya kesalahpahaman. 

"Namanya anak-anak ya, SMP lah. Akhirnya enggak bisa nahan emosi," ujarnya. 

Beruntung keributan itu bisa segera dilerai sehingga suasana bisa kembali kondusif.

"Alhamdulillah aman terkendali. Saya nggak tahu (secara langsung) kejadiannya, kebetulan tugas di dalam. Itu hari pertama Idul Fitri, 21 Maret 2026," ujar Dedi. (*/red)

Yaqut Jadi Tahanan Rumah: KPK Terjepit di antara Diskresi dan Persepsi

By On Selasa, Maret 24, 2026

Mantan Manteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Oleh: Ija Suntana

Perlu disadari—dan tampaknya sudah—bahwa KPK tidak pernah bekerja di ruang publik yang steril. KPK bekerja di tengah masyarakat yang sensitif, di tengah media yang mempercepat persepsi, dan di tengah sejarah panjang relasi kuasa yang membuat publik mudah curiga. 

Kalau saya umpamakan, saat ini KPK lebih mirip ruang gawat darurat rumah sakit. Penuh tekanan, suara gaduh, kepanikan, dan keputusan yang harus diambil cepat di tengah banyak mata yang menatap. 

Di satu sisi, ada harapan besar bahwa “pasien”—dalam hal ini keadilan—akan diselamatkan. Di sisi lain, ada kecemasan yang tak terucap, jangan-jangan tindakan yang diambil justru memperburuk keadaan. 

Celakanya, seperti halnya di ruang gawat darurat, tidak semua tindakan KPK bisa dijelaskan secara rinci pada saat itu juga. Ada keputusan yang harus diambil cepat, berbasis penilaian profesional, bahkan terkadang menggunakan diskresi. 

Setiap gerak menjadi bermakna. Setiap jeda menjadi tanda tanya. Bahkan pilihan yang paling rasional sekalipun bisa dipersepsi berbeda ketika dilihat dari luar ruang tindakan. Di ruang seperti ini, waktu tidak hanya berjalan—ia menekan. 

Dalam tekanan kegawatdaruratan, persepsi publik tidak menunggu penjelasan lengkap. Ia bergerak lebih cepat, membentuk penilaian dari potongan-potongan informasi, dari ekspresi, dari keputusan yang tampak tidak biasa. 

Diskresi Mantan Menteri Agama

Dalam kasus pengalihan status tahanan Yaqut Choulil Qoumas, tersangka kasus korupsi kuota haji, di atas kertas, merupakan diskresi yang sah secara hukum. Mungkin, karena mempertimbangkan kemanusiaan, kondisi objektif, dan situasi konkret yang secara norma undang-undang sah dilakukan. 

Dalam logika yuridis, diskresi bukan penyimpangan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan substantif. 

Namun, problemnya muncul ketika diskresi itu keluar dari ruang teks dan masuk ke ruang persepsi publik. 

Publik tidak membaca hukum seperti hakim membaca berkas. Publik merasakan hukum seperti seseorang merasakan keadilan dalam hidupnya—melalui pengalaman, perbandingan, dan emosi yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan. 

Di sinilah diskresi, sebenar apa pun prosedurnya, menjadi rentan secara sosial. 

Dalam kasus alih tahanan rumah Yaqut Choulil Qoumas, yang sedang menjadi sorotan, persoalannya bukan semata-mata, apakah ini sesuai aturan, tetapi bergeser menjadi mengapa ini terjadi? 

Dua pertanyaan di atas hidup di dua dunia berbeda. Yang pertama hidup di ruang yuridis—rasional, prosedural, dan argumentatif. Yang kedua hidup di ruang sosio-psikologis—emosional, komparatif, dan sering kali intuitif. Dan KPK hari ini berdiri tepat di persimpangan dua dunia itu. 

Di satu sisi, KPK bisa saja benar secara hukum. Semua prosedur dipenuhi, semua dasar normatif tersedia, semua alasan bisa dijelaskan. Namun di sisi lain, publik bekerja dengan logika berbeda. 

Mereka membandingkan, mengingat, dan merasakan. Mereka bertanya, apakah perlakuan KPK seperti ini juga tersedia bagi orang biasa? 

Celakanya lagi, persepsi publik tidak membutuhkan bukti lengkap. Ia cukup diberi satu celah, lalu akan berkembang seperti retakan kecil di kaca yang perlahan menjalar ke seluruh permukaan. 

Dalam konteks ini, diskresi menjadi celah itu—legal secara norma, tetapi ambigu secara rasa. KPK tidak sedang menghadapi masalah legalitas, melainkan masalah legitimasi. Dan legitimasi tidak dibangun hanya dengan kepatuhan pada aturan, tetapi dengan kemampuan membaca rasa keadilan masyarakat. 

Kita—terutama KPK—sudah tahu semua bahwa hukum bisa saja objektif, tetapi kepercayaan publik selalu subjektif. 

Ia dibentuk oleh sejarah panjang ketimpangan, oleh pengalaman kolektif melihat hukum yang kadang tegas ke bawah dan lentur ke atas. 

Dalam situasi seperti ini, diskresi berubah makna. Ia tidak lagi dipandang sebagai kebijaksanaan, tetapi berpotensi ditafsirkan sebagai privilege. 

Bahkan, ketika tafsir itu tidak benar sekalipun, persepsi tersebut tetap hidup dan sering kali lebih kuat daripada klarifikasi resmi. 

Dalam situasi ini, KPK menghadapi dilema di antara rule of law dan rule of perception. Yang pertama menuntut konsistensi prosedural. Yang kedua menuntut sensitivitas sosial. Keduanya sama penting, tetapi tidak selalu sejalan. 

Jika KPK hanya berpegang pada yang pertama (rule of law), ia berisiko kehilangan kepercayaan. Jika terlalu tunduk pada yang kedua (rule of perception), ia berisiko kehilangan integritas hukum. 

Maka, persoalan sebenarnya bukan apakah diskresi itu boleh atau tidak—karena secara hukum, ia jelas boleh. Persoalannya adalah kapan dan dalam konteks apa diskresi itu digunakan. 

Dalam kasus yang tidak menjadi sorotan, diskresi mungkin berjalan sunyi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik, diskresi berubah menjadi tindakan yang “terlihat” dan membuka ruang tafsir. 

Karena itu, setiap keputusan KPK bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga tindakan komunikasi sosial. 

Ia tidak hanya menjawab pertanyaan, “Apa yang benar menurut hukum?”, tetapi juga harus menjawab—atau setidaknya menyadari—pertanyaan yang lebih sunyi, tapi lebih kuat, “Apakah ini terasa adil?” 

Jika pertanyaan kedua ini diabaikan, maka sekuat apa pun argumentasi hukum dibangun, ia akan selalu terdengar seperti penjelasan yang datang terlambat—benar, tetapi tidak lagi dipercaya. 

Penulis adalah seorang Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung. 

Sumber: kompas.com

Ketika Hukum Memilih Diam, Semaraknya Arena Judi Sabung Ayam di Prambon Sidoarjo

By On Selasa, Maret 24, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News — Di balik rerimbunan tepi lahan di kawasan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), sebuah arena sabung ayam berdiri dengan penuh percaya diri. 

Ratusan orang berkumpul. Taruhan dilakukan secara terbuka. Tak ada rasa cemas, apalagi takut. Yang ada hanyalah kesan kuat bahwa tempat ini tak tersentuh hukum. 

Tim investigasi media pun menyusup ke lokasi dan mendokumentasikan langsung aktivitas yang berlangsung. Ini bukan ruang tersembunyi. Ini bukan kejadian insidental. Ini adalah arena perjudian yang berjalan rutin, terorganisir, dan seolah mendapat “restu” dari ketidakpedulian institusi.

“Sudah berbulan bulan begini. Semua tahu, tapi tak ada yang berani usik,” ujar seorang warga lokal yang minta identitasnya disamarkan. 

Ekspresinya campuran antara ketakutan dan keputusasaan — seperti orang yang sudah terlalu lama hidup berdampingan dengan hukum yang hanya hadir di spanduk. 

Yang dipertontonkan di Desa Jatikalang bukan hanya sabung ayam, tapi juga cap jiki — antara nurani masyarakat melawan diamnya aparat. Ini bukan soal siapa pelaku, tapi siapa yang membiarkan. 

“Ketika hukum lumpuh di daerah, media wajib hidup. Kalau kami ikut diam, maka keadilan betul-betul mati. Kami akan terus dorong agar ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.”

Sementara, Kapolsek Prambon, Kasatreskrim belum dapat dikonfirmasi. (*/red) 

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Kamis, Maret 19, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 

Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 

Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 

Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 

Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 

“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 

Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 

“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 

Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 

Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 

Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 

Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik.

Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Gudang BBM Ilegal di Indramayu Diduga Kembali Beroperasi, Warga Mengaku Resah

By On Selasa, Maret 17, 2026

INDRAMAYU, DudukPerkara.News - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal kembali bebas beroperasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar). 

Tanpa rasa takut lagi, para mafia tersebut kembali membuat gudang ofertap serta penimbunan BBM ilegal jenis solar. 

Aktivitas ini akan kembali meresahkan warga di sekitar gudang tersebut. 

Menurut keterangan warga setempat, gudang tersebut milik seseorang berinisial TD, pengurusnya SG sedang persiapan modifikasi mobil Bok (Heli). 

Warga khawatir aktivitas ini dapat membahayakan keselamatan mereka, mengingat bahaya kebakaran yang selalu mengintai. 

Pantauan awak media pada Senin, 17 Maret 2026, di lokasi, tepatnya di Jl. Cipelang Raya Rancajawat, Kecamatan Tukadana, Kabupaten Indramayu, terlihat banyak mobil tangki dan motor pengangkut minyak keluar masuk ke dalam gudang tersebut. Dugaan kuat gudang tersebut adalah tempat penimbunan BBM ilegal. 

Salah seorang sopir membenarkan bahwasanya beberapa mobil tangki tersebut bermuatan BBM jenis Solar yang susah siapa kirim. 

"Kalau bosnya saya kurang tau, tapi biasanya kalau ada rekan-rekan dari media ke sini (Gudang), Pak Sigit yang nemuin," ujarnya. 

Awak media pun coba menggali informasi lebih dalam dari masyarakat sekitar. 

Menurut warga, gudang tersebut baru sekitar empat stau lima bulan, beroperasinya 24 jam. Sementara aktivitas bongkar muat BBM dilakukan pada malam hari. 

"Gudang ini baru sekitar empat bulan beroperasi, banyak mobil dan motor membawa dirigen yang keluar masuk  gudang. Kadang ada mobil pribadi atau juga mobil tangki yang terindikasi tempat penimbunan BBM ilegal," ujarnya. 

Pelaku seakan-akan tanpa ragu dan tidak takut dalam menjalankan aksinya untuk menimbun BBM ilegal Demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, dan akhirnya merugikan masyarakat dan negara. 

Ironisnya, meskipun begitu, belum ada langkah kongkrit dan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penindakan hukum, atensi Kapolda Jawa Barat untuk memberantas mafia minyak seakan hanya sebuah cibiran masyarakat. 

Diketahui, penyelundupan BBM adalah sebuah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas. 

Hingga berita ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Indramayu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab alias bungkam. (*/red)

KPK Sebut TNI-Polri dan Jaksa Sudah Dapat THR, Kepala Daerah Tak Perlu Kasih Lagi

By On Selasa, Maret 17, 2026

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Kepala Daerah tidak perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada TNI, Polri, dan ASN karena mereka sudah mendapatkannya dari pemerintah. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat membahas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman demi mengumpulkan dana THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

"Pemerintah juga telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp 55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026. 

“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot Kepala Daerah menyediakan atau mencari THR untuk eksternal dalam hal ini Forkopimda dan pencariannya dengan hal yang melawan hukum,” imbuhnya.

Asep mengatakan, penyiapan THR oleh Kepala Daerah melalui para Perangkat Daerah, menunjukkan perilaku Penyelenggara Negara (PN) yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan. 

“Di sisi lain, hal tersebut, perilaku tersebut, menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta tersebut,” ujarnya. 

Selain itu, kata Asep, pemberian THR juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Pemda tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda. 

“KPK juga menduga pemberian THR dari Kepala Daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” tuturnya.

Untuk itu, kata Asep, pihaknya mengingatkan agar Kepala Daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono. 

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap Periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.

KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan Bupati. 

“Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada Kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep. 

Asep mengatakan, dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah Bupati. 

Dia mengatakan, KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap. 

KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. 

Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni (Forkopimda). 

Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026. 

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. 

KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Syamsul dan Sadmoko di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor, Wartawan OTT Terancam Dijerat

By On Selasa, Maret 17, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Penangkapan seorang wartawan Mabesnews.Tv bernama Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto memantik kecaman dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. 

Advokat kawakan asal Kota Surabaya tersebut menduga, ada unsur jebakan yang dibuat oleh Polres Mojokerto dan oknum Pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut. 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. Bukan wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), tapi ada unsur dendam dalam pemberitaan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin, 16 Maret 2026. 

Dodik Firmansyah menegaskan, profesi wartawan selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, wartawan menyampaikan informasi kepada publik, mengawasi kekuasaan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan Pemerintah. 

Namun, tidak sedikit wartawan yang mengalami kriminalisasi atau kekerasan, bahkan intimidasi. Tindakan tersebut, menurut Dodik Firmansyah, timbul karena wartawan mengungkap praktik-praktik ilegal yang lebih banyak dilakukan oleh oknum. 

Terkait dengan penangkapan Muhammad Amir Asnawi, ada latarbelakang yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum, yakni dugaan jual beli rehabilitasi narkoba serta pelanggaran oknum Pengacara. 

"Permintaan sejumlah uang ke keluarga korban narkoba dalih rehab, itu tidak dibenarkan. Meski rehab swasta, dia bisa reimbursement anggaran ke Pemerintah. Jangan jadikan alasan rehab swasta untuk memeras keluarga korban," tegas Dodik Firmansyah. 

Diketahui sebelumnya, Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto saat berunding dengan Wahyu Suhartatik (47 tahun) di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. 

Dalam tangkap tangan tersebut, diamankan uang sejumlah Rp 3 juta yang diwadahi amplop putih bertuliskan : "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)". 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap Resmob Polres Mojokerto beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp 3 juta dari Wahyu Suhartatik. 

Barang bukti lain yang ikut diamankan, yaitu dua kartu pengenal wartawan mabesnews.tv, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih nomor polisi (nopol) S 4479 NBE. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MAA (Muhammad Amir Asnawi) beserta barang buktinya dibawa ke Unit Resmob Polres Mojoketo untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan pemerasan. Kami bergerak cepat ke lokasi. Kami langsung amankan yang bersangkutan, (barang bukti) ada uang Rp 3 juta," kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Minggu, 15 Maret 2026. 

Sementara itu, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, pihaknya mengamankan MAA atas permintaan korban yang patut diduga pemerasan, dan dilakukan OTT. 

"Kita juga menemukan adanya sejumlah barang bukti pemerasan," ujarnya. 

Terhadap MAA (Muhammad Amir Asnawi), Kapolres Mojokerto menyebutkan, Pasal yang dikenakan ialah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. 

"Pelapor mendatangi Polres Mojokerto. Lalu kita terbitkan LP (Laporan Polisi) Nomor 31, yang kita keluarkan tanggal 14 Maret 2026. Korban Ibu WS, usia 47 tahun). Tinggal di Dlanggu, Mojokerto," ujar Kapolres Mojokerto," kata Kapolres. 

Kapolres juga mengatakan, saat OTT, WS, berhadapan dengan pelaku. Unsur pemerasannya dibuktikan dengan adanya percakapan antara pelaku dengan korban, penyerahan sejumlah uang, proses negoisasi, dan ada kalimat intimidasi. 

"Walau sebelum OTT, ada proses yang mengawali. Alhasil, kami mengamanan satu pelaku, seorang laki-laki berinisial MAA (42 tahun), pekerjaan swasta, alamat Dlanggu," ujar Kapolres Mojokerto. 

Isu yang disampaikan, kata Kapolres Mojokerto, ialah penangkapan terduga penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh Polsek Mojokerto Kota. Terduga penyalahguna atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) patut diduga diarahkan untuk direhabilitasi. 

"Ini juga terkonfirmasi oleh korban dan keluarga. Korban pemerasan merangkap petugas direhab tersebut. Isu ini digunakan oleh pelaku pemerasan. Pelaku melakukan intervensi verbal ke korban pemerasan, sehingga korban butuh perlindungan Kepolisian. Disitulah dilakukan OTT," kata Kapolres Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto membuka peluang ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Kalau berkembang ke pelaku lain, kita akan kembangkan. Kalau ada, kami harap pelaku lain untuk menyerahkan diri," tegasnya. 

Di lain kesempatan, Wahyu Suhartatik, pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi di Sidoarjo menuturkan, pemerasan yang dialaminya bemula ketika dirinya dihubungi oleh pria mengaku wartawan dari Mabes News TV berinisial MA. 

Ketika itu, MA mengonfirmasi terkait dugaan Wahyu Suhartatik menerima suap dari dua pengguna narkoba agar dapat direhabilitasi ke Yayasan Pondok Pesantren (YPP) Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Dua pengguna narkoba jenis sabu berinisial J dan I itu ditangkap Satresnarkona Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. 

Kepada Wahyu Suhartatik, MA juga menyebut bahwa pihak keluarga J dan I merasa keberatan atas permintaan uang untuk rehabilitasi. 

“Dia (MA) mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Padahal setelah saya cek di keluarga klien saya ini, mereka tidak merasa keberatan dan tidak ada satu pun media yang meminta keterangan kepada pihak keluarga,” kata Wahyu kepada wartawan, pada Sabtu, 14 Maret 2026. 

Dugaan tersebut dibantah. Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima dua pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto pada Desember 2025 lalu. 

Dia pun melakukan pendampingan karena selaku divisi hukum dari YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Namun, dia menyampaikan tak menjadi kuasa hukum bagi mereka. 

“Memang ada biaya perawatan di rumah rehab karena kami pihak swasta. Tetapi kami sudah sesuai Standar Operasioan Prosedur (SOP) dan prosedural bahwa untuk perkara sabu melalui rekom BNN. Rekom yang kami terima dari BNN itu rawat inap,” kata Wahyu Suhartatik. 

Setelah menginformasi, MA menaikkan berita dengan narasi menyudutkan dan tanpa memuat penjelasan dari Wahyu Suhartatik. Judulnya, ‘Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel’. 

Berita tersebut diunggah melalui website, Youtube dan TikTok Mabes News TV, lalu dikirim kepada Wahyu Suhartatik. 

“Saya dikirimi link. Dia minta sejumlah uang kalau mau takedown berita. Dari awal tidak disebutkan nominalnya. Katanya ketemu saja nanti disampaikan nominalmya,” jelas Wahyu Suhartatik. 

Wahyu dan MA janjian bertemu di sebuah kafe yang terletak di Desa Menanggal. Saat bertemu, MA meminta uang Rp 5 juta untuk penghapusan berita. Namun, Wahyu hanya memberikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima MA, sejumlah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan MA. 

“Uang sudah diterima. Setelah saya serahkan sudah di-takedown beritanya,” kata Wahyu Suhartatik. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *