Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Maling Motor di Ponorogo Kembalikan Hasil Curiannya, Tulis Surat "Saya Khilaf"

By On Rabu, Juli 22, 2026

Polsek Sumoroto memburu pelaku pencurian sepeda motor yang nekat mengembalikan kendaraan curiannya. 

PONOROGO, DudukPerkara.News Pelaku pencurian sepeda motor di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mengembalikan kendaraan curiannya. 

Pelaku mengembalikan motor itu sembari menyelipkan surat bertuliskan "tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf". 

Kapolsek Sumoroto, Kompol Haryo Kusbintoro mengatakan, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Sutris saat Kirab Grebeg Tutup Suro di Bantarangin, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Namun, dua hari kemudian kendaraan itu ditemukan kembali di area parkir Pasar Sumoroto dalam kondisi utuh. 

"Kami menerima laporan pencurian sepeda motor seusai Kirab Grebeg Tutup Suro pada 16 Juli 2026. Dua hari kemudian sepeda motor itu ditemukan di parkiran Pasar Sumoroto dengan secarik kertas bertuliskan 'Tolong dikembalikan kepada pemiliknya, saya khilaf'," ujarnya, Senin malam, 20 Juli 2026. 

Menurut Haryo, meski sepeda motor telah kembali ke tangan pemiliknya, pihaknya memastikan penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap identitas pelaku. 

Surat yang ditinggalkan pencuri bersama sepeda motor kini menjadi salah satu barang bukti yang akan dianalisis penyidik. 

"Surat itu akan kami pelajari lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan," ujarnya. 

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengetahui sepeda motor korban tidak diparkir di lokasi penitipan resmi yang disediakan panitia kirab. 

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang membawa sepeda motor korban. 

Rekaman tersebut sebelumnya sempat beredar di media sosial. 

"Sepeda motor itu hanya diparkir begitu saja, kemudian ditinggal pemiliknya untuk melihat Kirab Grebeg Tutup Suro. Motor tidak dititipkan di tempat penitipan,” ujar Haryo. (*/red)

Satresnarkoba Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Tersangka Ditangkap dan 378,35 Gram Sabu Disita

By On Rabu, Juli 22, 2026

Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

BIREUEN, DudukPerkara.NewsSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap enam terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bireuen. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 378,35 gram serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026 mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. 

"Penangkapan enam pelaku ini dilakukan di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Dari lokasi pertama diamankan tiga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kedua dan satu pelaku di lokasi ketiga. Dari seluruh pelaku ditemukan barang bukti sabu," kata AKP Fakhrurazi. 

Operasi diawali pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap BA (28), warga Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap BA, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni FS (22) dan MR (25), yang merupakan warga Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi pertama, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua unit telepon seluler merek Samsung. 

Pengembangan kemudian dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB ke sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. 

Di lokasi tersebut, petugas menangkap RF (22) dan II (39). Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 36,07 gram, satu unit sepeda motor Honda CRF, serta dua unit telepon seluler. 

Sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal kembali melakukan penggerebekan di rumah tersangka Z (43), yang juga berada di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari lokasi ini, polisi menemukan sabu seberat 241,21 gram beserta satu unit telepon seluler. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Bang La. Polisi telah menetapkan Bang La sebagai DPO dan masih melakukan pengejaran. 

Saat ini, keenam tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

AKP Fakhrurazi menegaskan, Polres Bireuen berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," ujarnya. 

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joniful Bahri)

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

By On Rabu, Juli 22, 2026

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara pada periode 2019-2020. 

Kedua tersangka itu, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan. 

Sementara satu tersangka lainnya berinisial FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba. 

"Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Yusuf mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah rampung dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. 

Dalam penyidikan, Kortastipidkor menemukan bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. 

"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ujar Yusuf. 

Penyidik mengungkap sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. 

Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur. 

Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak terkait juga tidak dilaksanakan meski merupakan kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan. 

Kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana. 

"Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi," ujarnya. 

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik juga menduga terjadi rekayasa rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi, padahal kondisi sebenarnya tidak demikian. 

"Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya," imbuh Yusuf. 

Menurutnya, rangkaian perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar. 

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. 

Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,4 miliar. 

Yusuf menegaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Ia menambahkan, Kortastipidkor Polri akan terus menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. 

"Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama di muka hukum, maka siapa pun yang terlibat akan dapat disidik," pungkasnya. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini

By On Rabu, Juli 22, 2026

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim KPK menyita uang tunai hingga sejumlah dokumen dari OTT tersebut. 

"Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah dan juga beberapa dokumen yang diduga terkait dalam perkara ini," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Juli 2026. 

Namun Budi belum merinci mengenai nominal uang yang disita dalam OTT Bupati Lombok Barat. 

Budi mengatakan, nilai uangnya mencapai ratusan juta rupiah. 

"Sampai dengan saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah," ujarnya. 

Total ada 19 orang yang ditangkap. OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan ke Bupati Lalu Ahmad dari proyek di Lombok Barat. 

Pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status mereka. (*/red)

Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret

By On Rabu, Juli 22, 2026

Mendagri Tito Karnavian. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku heran dengan fenomena rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah, dan kabar terbaru adalah OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat. 

"Ya saya prihatin karena Kepala Daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

"Kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga," imbuhnya. 

Menurut Tito, pemerintah juga tidak bisa banyak berbuat karena Kepala Daerah dipilih oleh rakyat. 

Kedua, ia menekankan soal integritas masing-masing kepala daerah. 

"Pertama mereka memang dipilih rakyat ya rekrutmennya. Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang," tuturrnya. 

Ia berharap kejadian OTT ini bisa menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. 

"Kepala Daerah lainnya agar semua mawas diri melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana korupsi," tegasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 19 orang dalam OTT di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 20 Juli 2026. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari 19 orang tersebut, tujuh orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta. 

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang, yang kemudian tujuh orang akan di antaranya malam ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

"Adapun dari pihak yang diamankan tersebut, di antaranya adalah Bupati Lombok Barat," imbuhnya. 

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang senilai ratusan juta dan sejumlah dokumen. 

"Sampai dengan saat ini, uang yang diamankan senilai ratusan juta dan juga beberapa dokumen terkait," ujarnya. 

Budi mengatakan, operasi senyap yang menjerat Bupati Ahmad Zaini terkait dengan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat. 

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," ujarnya. (*/red)

Prabowo: Kita Tidak Akan Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan

By On Rabu, Juli 22, 2026

Presiden Prabowo Subianto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menindak berbagai bentuk penyelewengan. 

Menurutnya, praktik korupsi dan penyimpangan harus diberantas secara tegas. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. 

Prabowo mengakui program-program besar yang dijalankan pemerintah tidak luput dari berbagai kekurangan dan penyimpangan, salah satunya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Saudara-saudara, jadi ini saya kira sangat strategis. Tentunya usaha besar ini pasti banyak kekurangan. Sama dengan MBG, ada kekurangan, ada penyelewengan, ada penyimpangan, tapi kita segera bertindak, kita segera memperbaiki, ya kan?" kata Prabowo. 

Prabowo mengaku prihatin masih ada oknum yang memanfaatkan program pemerintah untuk memperkaya diri sendiri. 

Meski demikian, ia menegaskan tindakan hukum tetap akan dilakukan. 

"Kita sedih ada oknum-oknum, ada pribadi-pribadi yang ingin cari kekayaan dari suatu pekerjaan atau suatu usaha yang begitu besar, tapi apa boleh buat. Kalau itu memang penyakit, harus kita hadapi dengan sedih kita tindak ya," ujarnya. 

Prabowo memastikan pemerintah akan terus memberantas penyelewengan tanpa membedakan pelaku. 

Ia mengibaratkan penanganan korupsi seperti mengobati penyakit kanker. 

"Dan kita terus akan tindak. Sekali lagi, berkali-kali saya bilang bahwa kita tidak akan pilih kasih. Kita tidak akan tebang pilih. Kita tidak akan tidak bertindak terhadap penyelewengan. Tentunya kita butuh kearifan kadang-kadang, waktunya kapan, bilamana, di mana, bagaimana," ujarnya. 

"Karena kita ingin menyehatkan badan Indonesia. Kalau ada orang umpamanya kena kanker, jalan pintas bisa, potong aja tangannya, potong aja kakinya kan begitu? Tapi mungkin dengan ketepatan, dengan terapi, dengan teknologi, dengan... kita bisa tanpa terlalu merusak badan. Sama, saya dapat pelajaran bahwa ekonomi suatu negara sama dengan badan kita," imbuhnya. 

Menurut Prabowo, perekonomian negara memiliki kemiripan dengan tubuh manusia yang harus dijaga kesehatannya. 

Karena itu, praktik korupsi dan berbagai bentuk manipulasi ekonomi harus diberantas agar tidak merusak fondasi ekonomi nasional. 

"Kalau kita memelihara badan kita dengan baik, ekonomi... badan kita akan sehat. Sama. Badan ekonomi kalau dipelihara dengan baik akan sehat. Tapi kalau diracuni dengan mark up, dengan korupsi, dengan penipuan, dengan under invoicing, dengan transfer pricing, dengan patgulipat, permainan antara birokrat sama pengusaha, antara bank kasih kredit ke itu-itu saja, ya rusak, sakit. Nah ini kita sedang perbaiki," tuturnya. (*/red)

Dosa Sosial Para Koruptor kepada Generasi Muda

By On Rabu, Juli 22, 2026

Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

Oleh: Jannus TH Siahaan 

Di dalam ekonomi modern, modal tidak pernah bergerak hanya mengikuti angka, tapi juga mengikuti kepercayaan. Pabrik-pabrik tidak dibangun semata karena upah tenaga kerja yang murah atau besarnya pasar domestik, tetapi juga karena adanya keyakinan bahwa hukum akan melindungi kontrak, negara akan menghormati aturan yang dibuatnya sendiri, dan pemerintah mampu menjamin bahwa perubahan politik tidak akan mengubah secara sewenang-wenang arah permainan ekonomi. 

Itulah sebabnya, di mana pun di dunia, kepastian hukum selalu menjadi infrastruktur ekonomi yang jauh lebih penting ketimbang jalan tol, pelabuhan, bahkan kawasan industri. Sayangnya, Indonesia justru memasuki babak ketika fondasi yang paling mendasar tersebut mulai dipertanyakan. 

Dalam hitungan bulan, publik disuguhi rentetan kasus yang mengguncang institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), dengan dugaan aliran suap mencapai puluhan miliar rupiah. 

Tak pelak, perkara ini justru menyentuh jantung independensi peradilan karena berkaitan dengan dugaan pengaturan putusan pengadilan dalam perkara korporasi besar. 

Belum hilang keterkejutan publik, muncul perkara yang bahkan lebih mengguncang psikologi kelembagaan negara. 

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, figur yang selama bertahun-tahun menjadi wajah pemberantasan berbagai mega-korupsi, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan korupsi lainnya, termasuk tata kelola batu bara dan Krakatau Steel. 

Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, pesan yang diterima publik sangat jelas, yakni bahkan institusi yang selama ini dipercaya memburu koruptor pun kini tidak lagi kebal dari krisis integritas. 

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai provinsi. 

Dari satu sisi, penindakan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemberantasan korupsi masih berjalan. 

Namun dari sisi lain, frekuensi penangkapan itu sekaligus memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih bersifat sistemik. 

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR juga mengesahkan perubahan Undang-Undang TNI yang memperluas ruang bagi prajurit aktif untuk menduduki sejumlah jabatan sipil. 

Pemerintah menyebut perubahan itu bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, sementara para pengkritiknya melihatnya sebagai sinyal bergesernya batas antara institusi sipil dan militer. 

Terlepas dari posisi mana yang lebih tepat, rangkaian peristiwa tersebut secara bersama-sama membentuk satu realitas bahwa kepastian mengenai arah tata kelola negara menjadi semakin sulit dibaca. 

Ironisnya, seluruh perkembangan tersebut berlangsung ketika pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen, target yang mensyaratkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. 

Namun, modal internasional tidak bergerak mengikuti optimisme politik, tapi mengalir mengikuti persepsi risiko. Dan di dalam dunia investasi, risiko terbesar bukanlah tingginya pajak atau mahalnya ongkos produksi, tapi ketidakpastian hukum dan regulasi. 

Ketika institusi yang mengadili, menuntut, mengawasi, dan menjalankan pemerintahan sama-sama dipersepsikan menghadapi persoalan integritas maupun konsistensi, yang perlahan menghilang bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga kepercayaan pasar. 

Ketidakpastian Hukum

Peraih Nobel Ekonomi Douglass North pernah menulis bahwa kemakmuran suatu bangsa pada akhirnya ditentukan oleh kualitas institusi yang mengatur interaksi ekonomi. 

Institusi yang kredibel menciptakan kepastian. Kepastian melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan menjadi fondasi bagi investasi jangka panjang. 

Sebaliknya, institusi yang tidak konsisten menciptakan apa yang disebut sebagai “transaction costs”, biaya tambahan yang tidak muncul dari proses produksi, tapi dari kebutuhan pelaku usaha untuk mengantisipasi risiko hukum, politik, dan birokrasi. Inilah mengapa korupsi sesungguhnya jauh lebih mahal daripada nilai uang negara yang hilang. 

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga sinyal bahwa aturan dapat dinegosiasikan. 

Ketika seorang ketua pengadilan diduga menerima suap dalam perkara korporasi bernilai besar, investor tidak hanya melihat seorang hakim yang diduga menyimpang, tapi juga mempertanyakan apakah sengketa bisnis mereka kelak benar-benar akan diputus berdasarkan hukum atau berdasarkan kekuatan uang.

Ketika mantan Jampidsus, pejabat yang memimpin penanganan berbagai perkara korupsi kelas kakap, ditetapkan sebagai tersangka, yang dipertanyakan bukan lagi integritas individu semata, tapi kredibilitas institusi penegakan hukum itu sendiri. 

Begitu pula dengan gelombang penangkapan kepala daerah. Dunia usaha memahami bahwa pergantian kepemimpinan akibat proses hukum dapat berimplikasi pada perubahan prioritas pembangunan, tertundanya perizinan, renegosiasi proyek, bahkan perubahan arah kebijakan investasi di tingkat lokal. 

Bagi perusahaan yang hendak menanamkan modal hingga puluhan triliun rupiah untuk jangka waktu dua atau tiga dekade, ketidakpastian semacam itu bukan hanya gangguan administratif, tapi juga risiko bisnis yang harus dihitung sejak awal, dan sering kali menjadi alasan mengapa investasi dialihkan ke negara lain yang menawarkan prediktabilitas lebih tinggi. 

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ketidakpastian hukum berjalan berdampingan dengan ketidakpastian regulasi. 

Dunia usaha beberapa tahun terakhir, harus menyesuaikan diri dengan perubahan berbagai kebijakan strategis, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, hingga perubahan desain kelembagaan negara. 

Sebagian reformasi memang memiliki tujuan yang sah dan bahkan diperlukan. Namun dalam ekonomi, bukan hanya isi kebijakan yang menentukan, tapi juga konsistensi implementasi, kepastian transisi, dan keyakinan bahwa aturan tidak akan berubah secara mendadak mengikuti dinamika politik. 

Investor tidak menuntut regulasi yang selalu menguntungkan mereka. Mereka hanya menuntut regulasi yang dapat diprediksi. Intinya, modal memiliki logika yang sangat sederhana. 

Modal tidak mencari negara yang sempurna, tapi mencari negara yang dapat dipercaya. Dan kepercayaan itu tidak dibangun melalui slogan investasi atau target pertumbuhan yang ambisius, tapi melalui institusi yang bersih, peradilan independen, penegakan hukum yang konsisten, dan regulasi yang stabil. 

Ketika keempat fondasi itu mulai retak secara bersamaan, yang sesungguhnya ikut terancam bukan hanya arus investasi, tapi juga kemampuan Indonesia menciptakan jutaan pekerjaan baru bagi generasi yang diharapkan menjadi tulang punggung Indonesia Emas. 

Kepastian Regulasi

Di dalam literatur ekonomi kelembagaan, hukum dan regulasi sesungguhnya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. 

Hukum menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil, sedangkan regulasi menjamin bahwa aturan tersebut tidak berubah secara tiba-tiba. Investor membutuhkan keduanya sekaligus. 

Kepastian hukum tanpa kepastian regulasi hanya akan melahirkan pengadilan yang tertib, tetapi pasar yang tetap gelisah. 

Sebaliknya, regulasi yang tampak ramah investasi pun akan kehilangan daya tarik apabila pelaku usaha tidak yakin bahwa implementasinya akan konsisten dari waktu ke waktu. 

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang terus melakukan reformasi regulasi untuk memperbaiki iklim investasi. 

Penyederhanaan perizinan berbasis risiko, penyempurnaan daftar bidang usaha, hingga berbagai insentif fiskal menunjukkan bahwa pemerintah memahami pentingnya menarik modal asing. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha juga dihadapkan pada perubahan regulasi yang relatif cepat di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, perpajakan, hilirisasi sumber daya alam, tata kelola BUMN, hingga berbagai aturan pelaksana yang terus diperbarui. 

Bagi pemerintah, perubahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi. Namun, bagi investor jangka panjang, terlalu sering berubahnya aturan dapat menimbulkan persepsi bahwa arah kebijakan masih terus mencari bentuk. 

Persepsi semacam inilah yang dalam literatur investasi dikenal sebagai regulatory uncertainty. 

Masalahnya bukan hanya pada substansi kebijakan, tapi juga pada prediktabilitasnya. Perusahaan multinasional yang hendak membangun fasilitas manufaktur senilai miliaran dolar tidak hanya menghitung biaya investasi hari ini, tapi juga menyusun proyeksi keuntungan hingga dua puluh atau tiga puluh tahun ke depan. 

Setiap kemungkinan perubahan aturan mengenai pajak, kewajiban investasi, ekspor, kandungan lokal, perizinan, atau tata kelola korporasi akan langsung diterjemahkan menjadi tambahan biaya risiko. 

Ketika risiko meningkat, biaya modal ikut meningkat. Dan ketika biaya modal meningkat, proyek yang semula layak secara ekonomi dapat berubah menjadi tidak lagi menarik. 

Tidak mengherankan apabila banyak analis investasi menilai bahwa daya tarik Indonesia tidak lagi ditentukan hanya oleh ukuran pasar atau kekayaan sumber daya alamnya, tapi oleh kemampuan negara menghadirkan execution certainty, kepastian bahwa kebijakan yang diumumkan benar-benar dapat dijalankan secara konsisten. 

Investor global semakin menempatkan kepastian implementasi di atas janji-janji reformasi. Mereka lebih memilih negara dengan pertumbuhan yang sedikit lebih rendah, tetapi institusinya stabil, dibanding negara yang menawarkan potensi besar, tapi arah kebijakannya sulit diprediksi. 

Di titik inilah target pertumbuhan ekonomi delapan persen menghadapi tantangan yang sesungguhnya. 

Pertumbuhan setinggi itu tidak cukup ditopang oleh konsumsi rumah tangga atau belanja pemerintah. Indonesia membutuhkan lonjakan investasi swasta dalam skala yang jauh lebih besar daripada hari ini. 

Namun, investasi bukanlah komoditas yang dapat diperintahkan untuk datang, tapi harus diyakinkan. Dan kepercayaan itu lahir bukan dari slogan, tapi dari institusi yang bersih, penegakan hukum kredibel, serta regulasi yang stabil. 

Selama persepsi mengenai ketiga hal tersebut masih dibayangi oleh berbagai kontroversi kelembagaan dan ketidakpastian kebijakan, target pertumbuhan delapan persen akan lebih menyerupai aspirasi politik daripada proyeksi ekonomi. 

Harga Sosial dari Negara yang Sulit Diprediksi

Pada akhirnya, angka-angka investasi hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam. Di balik setiap proyek industri yang batal dibangun, terdapat ribuan pekerjaan yang tidak pernah tercipta. 

Di balik setiap investor yang memilih menunda ekspansi, terdapat lulusan universitas yang harus menunggu lebih lama memasuki dunia kerja. 

Dan di balik setiap kebijakan yang kehilangan kredibilitas, terdapat generasi muda yang perlahan kehilangan keyakinan bahwa kerja keras akan memperoleh kesempatan yang adil. 

Sosiologi ekonomi mengajarkan bahwa pembangunan bukan hanya soal proses menambah pendapatan nasional, tapi juga soal membangun harapan kolektif. 

Harapan itulah yang membuat masyarakat mau berinvestasi pada pendidikan, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan masa depan. 

Namun, harapan hanya tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil. 

Sebaliknya, ketika korupsi terus muncul di lembaga-lembaga strategis, ketika penegakan hukum dipersepsikan inkonsisten, dan ketika aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan pelaku usaha menyesuaikan diri, optimisme perlahan berubah menjadi kehati-hatian, bahkan sinisme. 

Dampak sosialnya tidak selalu terlihat hari ini, tetapi akan terasa beberapa tahun mendatang. Indonesia sedang menikmati bonus demografi, periode ketika jumlah penduduk usia produktif berada pada titik tertinggi dalam sejarah bangsa. 

Bonus ini sering disebut sebagai tiket menuju Indonesia Emas 2045. Namun, bonus demograf hanya menjadi berkah apabila ekonomi mampu menciptakan pekerjaan produktif dalam jumlah yang memadai. 

Tanpa investasi yang cukup, bonus demografi justru berisiko berubah menjadi tekanan sosial berupa meningkatnya pengangguran terdidik, meluasnya pekerjaan informal, dan mengecilnya kelas menengah yang selama ini menjadi mesin konsumsi nasional. 

Di sinilah hubungan antara korupsi, kepastian hukum, dan masa depan generasi muda menjadi begitu jelas. Korupsi hanya sekadar mengurangi penerimaan negara. 

Ketidakpastian hukum bukan hanya persoalan ruang sidang. Regulasi yang berubah-ubah bukan hanya urusan birokrasi. 

Ketiganya secara bersama-sama menentukan apakah perusahaan akan membuka pabrik baru, apakah seorang investor akan memindahkan modalnya ke Indonesia, dan apakah jutaan anak muda akan menemukan pekerjaan yang layak setelah menyelesaikan pendidikan mereka. 

Sejarah menunjukkan bahwa sebuah bangsa tidak menjadi makmur hanya karena memiliki sumber daya alam yang melimpah atau jumlah penduduk yang besar. Negara menjadi makmur karena berhasil membangun institusi yang bisa dipercaya. Kepercayaan adalah modal paling mahal dalam ekonomi modern, sekaligus modal yang paling mudah hilang ketika hukum kehilangan wibawa, korupsi menyusup ke lembaga-lembaga penjaga keadilan, dan regulasi berubah lebih cepat daripada kepastian yang mampu diberikan negara. Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan pertumbuhan delapan persen dan menjadikan Indonesia Emas 2045 lebih dari sekadar slogan, maka reformasi terbesar yang harus dilakukan bukanlah membangun lebih banyak kawasan industri atau menawarkan lebih banyak insentif investasi. 

Reformasi terbesar adalah memulihkan kredibilitas institusi. Sebab pada akhirnya, modal akan selalu mengikuti kepercayaan. 

Dan kepercayaan hanya akan tumbuh di atas fondasi hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, dan negara yang dapat dipercaya. 

Penulis adalah Pengamat sosial dan kebijakan publik. 

Sumber: kompas.com

Empat SPBU di Babat Diduga Bermain dengan Mafia Solar Subsidi, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, SH, MH Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas

By On Selasa, Juli 21, 2026

Pengamat Hukum, Dr. Didi Sungkono, SH, MH. 

LAMONGAN, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran. 

Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, termasuk solar. 

Arahan ini disampaikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran, mencegah kelangkaan, dan memastikan subsidi tepat sasaran. 

Perintah tegas Presiden Prabowo  sudah jelas Atensi Khusus Kapolri Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan pemberantasan mafia migas, termasuk penyelewengan solar, sebagai fokus utama penegakan hukum. 

Peringatan pun disampaikan bagi para (Beking), termasuk oknum aparat, yang melindungi atau menjadi beking aktivitas penimbunan ilegal dan penyalahgunaan BBM. 

Beberapa hari lalu sempat viral jadi sorotan masyarakat luas, SPBU di Kabupaten Lamongan Jawa Timur (Jatim). 

Salah satunya aktivitas pengangsu Solar Subsidi di SPBU Plaosan Babat Lamongan yang masih terus berjalan meskipun sudah diberi peringatan. 

Diketahui, bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama satu bulan oleh pihak Pertamina dikarenakan SPBU tersebut menjual tidak tepat sasaran. 

Namun, aktivitas ilegal itu kini disinyalir kembali terjadi di SPBU tersebut. 

Pencurian BBM subsidi di SPBU itu diduga melibatkan karyawan dan pengawas, bekerja sama dengan para mafia untuk menguras. Dengan membuat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun kelompok tani. 

Padahal, rekomendasi sudah di tentukan dengan kebutuhan wilayah desa setiap minggunya sesuai kebutuhan kelompok tani. 

Tim investigasi menelusuri menelusuri kegiatan pencurian BBM subsidi di SPBU Plaosan Babat berdasarkan informasi yang akurat dari narasumber.

Kegiatan mereka dirasa janggal, kebutuhan petani saat perpanenan di Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat, hanya dipatok kapasitas 100.55 liter di setiap minggunya. 

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat Babat terkait  adanya kegiatan yang sangat ganjal. Tim pun menelusuri dav mencoba ingin tau apa benar informasi yang diberikan itu. 

Ternyata kegiatan mereka mengelansir solar dengan model montor rengkek berisikan jerigen (3) kapasitas 30 literan dengan pengambilan estafet berulang ulang tiap hari, pagi dan malam. 

Lokasi titik kumpul perengkek tidak jauh dari SPBU, hanya bersebelahan beberapa rumah ada jalan lorong masuk di belakang lahan nya luas bergerombol 10 Sampai 15 Perengkek. 

Jam kerja pengangsu rengkek, yaitu jam 10 pagi sampai sore setiap hari sesuai yang ditentukan oleh pengawas SPBU dijarenakan melayani masyarakat umum biar tidak menjadi perhatian alias mengelabui. Aktivitas mereka setiap harinya bisa mendapatkan ribuan ton. 

Tim investigasi terus menelusuri kegiatan pelaku mafia solar di SPBU Plaosan Babat Lamongan. 

Jaringan para mafia terstruktur masive ini sudah lama beraktivitas, data dihumpun mulai berkembang kembali. 

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang disebutkan namanya bahwa tidak hanya satu SPBU di Babat saja yang dikuras habis, melainkan di tiga SPBU. 

"Ya mas, modus mereka memakai barcode pertanian biar tidak ketara kepada masyarakat Lamongan maupun pembeli dari luar daerah. Kebutuhan pertanian dibuat alibi. Sedangkan mereka menguras di SPBU berulang-ulang tidak sesuai kebutuhan pertanian," ujarnya. 

Tiga SPBU itu yakni: 

- SPBU 5462229 di Gempolrejo, Dradah Blumbang, Kec. Kedungpring, Kabupaten Lamongan. 

- SPBU Pertamina 53.622.26 di Kalen Kedungpring, Lamongan. 

- SPBU Pertamina 54.622.09 di Jl. Raya Bulu Trate Babat, Plaosan, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan. 

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, SH, MH mengatakan,  penjual atau penyalahgunaan BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). 

"Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ucapnya. 

Untuk itu, Didik mendesak Pertamina Jatim segera turun ke lokasi yang diduga disalahgunakan oleh pengawas dan operator SPBU. 

"Pihak Polres Lamongan juga harus turun Lidik di lapangan, mengingat intruksi Bapak Presiden Prabowo kepada jajaran Polri untuk memberantas para mafia BBM subsidi dan jenis lainnya. Jangan jadi beking para mafia solar subsidi," tegasnya.

Sampai berita ini tayangkan, tim investigasi terus mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU maupun Pertamina Jatim. (*/red)

Suami Bidan RS Siti Khodijah Diduga Nikahi Janda, Mengaku Lajang

By On Senin, Juli 20, 2026

SIDOARJO, DudukPerkara.News - Seorang pria berinisial MS yang diketahui sebagai TKL di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), diduga melakukan Pernikahan Sirih dengan seorang janda berinisial SN. 

Diketahui, suami dari SM, Bidan Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman itu bekerja sebagai petugas penjaga makam di Pemakaman Delta Praloyo Asri, Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. 

Sudah menjadi tugas dan kewajiban MS mendampingi para peziarah yang akan mengirimkan doa kepada sanak famili dan keluarganya yang sudah meninggal. 

Seperti yang disampaikan SN, setiap kali dirinya berziarah ke makam almarhum suaminya, MS selalu menghampirinya. 

SN menyebut, pada Februari lalu, dia berziarah ke makam almarhum suaminya. Ketika SN turun dari mobil, tiba-tiba kunci mobilnya patah. 

Begitu mengetahui kunci mobil SN  patah, MS langsung menghampiri untuk membantu memperbaiki kunci mobil yang patah tersebut. 

Setelah selesai diperbaiki, kunci mobilnya kembali diserahkan kepada SN. Akhirnya mereka berdua akrab dan berlanjut tukar nomer WhatsApp. 

Singkat cerita, MS mengajak SN pergi ke sebuah pondok tempat gurunya di daerah Tretes. Sesampainya di Tretes, MS mengajak SN menginap di Villa INA. 

SN pun menyetujui permintaan MS mengingat status MS yang mengaku 

masih lajang. Akhirnya mereka berdua melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami-istri. 

Di kesempatan berbeda, MS kembali mengajak SN ke pondok gurunya. s

Setelah sampai di pondok, mereka kembali melakukan hubungan intim untuk yang kedua kalinya. 

Begitu MS mengetahui SN hamil, dia menyampaikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan segera melakukan pernikahan sirih pada Sabtu, 09 Mei 2026, di Rumah Makan Lesehan Joyo, Ruko Taman Pinang Indah Blok A05, Kecamatan Sidoarjo. 

Saat itu, kata SN, yang menikahkan mereka berinisial KH NR, Takmir Masjidi Rahmad dan disaksikan oleh saksi berinisial SI dan RI, serta Wali Nikah berinisial WO. 

Setelah melakukan pernikahan sirih, SN pun curiga kepada MS. Karena, akhir-akhir ini tingkah laku MS berbeda. Akhirnya SN mencari informasi tentang MS

Walhasil, kecurigaan SN terbukti. MS ternyata telah mempunyai istri berinisial SM yang merupakan seorang Bidan di RS Siti Khodijah Cabang Sepanjang, Kecamatan Taman. (Tim/Red)

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Aceh Amankan Perempuan, Suami Kabur saat Penggerebekan Kasus Dugaan Ganja

By On Minggu, Juli 19, 2026

Satresnarkoba Polres Gayo Lues memgamankan SN terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. 

GAYO LUES, DudukPerkara.NewsSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Sabtu dini hari, 19 Juli 2026. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial SN (33) diamankan, sementara suaminya berinisial AR yang diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. 

Kapolres Gayo Lues, AKBP Cakra Donya melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di sebuah rumah di Desa Uring. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Gayo Lues, Bripka Eky Patra Anggana bersama tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. 

Saat petugas mendekati rumah yang menjadi target, AR diduga mengetahui kedatangan polisi dan langsung melarikan diri ke arah hutan di depan rumah. Personel sempat melakukan pengejaran, namun AR berhasil meloloskan diri. 

Petugas kemudian kembali ke rumah dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Di dalam rumah, petugas menemukan SN, istri AR. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan biji ganja seberat 22,07 gram yang disimpan di dalam sebuah sumpit dan disembunyikan di dalam tong beras. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu toples berisi kopi hitam yang diduga telah dicampur ganja dengan berat keseluruhan 748 gram yang disimpan di rak piring. 

Dalam pemeriksaan awal, SN mengaku mengetahui keberadaan barang bukti tersebut dan menyebut seluruhnya merupakan milik suaminya, AR. 

Selanjutnya, SN beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan terdiri atas biji ganja seberat 22,07 gram, satu buah sumpit, satu toples berisi kopi hitam yang diduga bercampur ganja seberat 748 gram, serta satu tong penyimpanan beras. 

AKP Kabri mengatakan, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, menggelar perkara, serta melakukan pemeriksaan urine. Untuk memastikan kandungan barang bukti, sampel akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. 

"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKP Kabri. 

Polisi kini masih memburu AR yang melarikan diri dan diduga terlibat dalam kepemilikan barang bukti tersebut. Perlu ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini masih dalam proses penyidikan, dan status hukum para pihak akan ditentukan berdasarkan proses hukum yang berlaku. (Joniful Bahri)

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Jumat, Juli 17, 2026

Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko (tengah) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, terdakwa suap dan gratifikasi dituntut hukuman tujuh tahun penjara. 

Jaksa dari KPK menilai, Sugiri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap secara berlanjut serta menerima gratifikasi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa KPK, Arjuna Budi Tambunan saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. 

Sugiri juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa. 

Jaksa menilai, Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP 2023. 

Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.762.000.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 900 juta yang berasal dari suap Yunus Mahatma, Rp 950 juta dari suap Sucipto, serta Rp 4,912 miliar yang berasal dari gratifikasi. 

Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Bila tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. 

Apabila nilainya masih tidak mencukupi, Sugiri dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun. 

Selain Sugiri, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono dan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma juga menjalani tuntutan bersama. 

Adapun Agus dituntut empat tahun delapan bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 975 juta. Sedangkan Yunus dituntut lima tahun enam bulan penjara beserta uang pengganti Rp 300 juta. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 07 November 2025. 

Sugiri tak sendirian, sebab sejumlah orang lainnya juga ikut terjerat operasi KPK yang biasa disebut 'Jumat keramat' itu. 

Kabar terjeratnya Sugiri dalam OTT ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. 

"Benar," ujar Fitroh menjawab kabar Bupati Ponorogo terjaring OTT. (*/red)

Polda Jatim Bantu Kejar 14 Buron Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kapolres Sampang, AKBP Hartono. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan asistensi terkait kasus remaja putri berusia 15 tahun di Sampang yang diperkosa 27 pria. 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku. 

"Untuk kasus tersebut dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan asistensi dan back up penanganan yang dilakukan oleh Polres Sampang," ujar Kombes Ganis, Rabu, 15 Juli 2026. 

Ganis mengatakan, pihaknya akan mengungkap tuntas kasus tersebut. Ia juga akan mengarahkan jajarannya untuk mengejar belasan pelaku yang belum tertangkap. 

"Kami berkomitmen akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memproses tindak pidana yang terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk para terduga pelaku baik yang telah ditangkap atau masih ada dalam proses pencarian, akan terus dilakukan upaya pencarian dan bekerja sama dengan Polres yang ada di jajaran Polda Jawa Timur," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan fokus melindungi dan memulihkan trauma korban. Dia pun akan melibatkan berbagai pihak demi pemulihan kondisi korban. 

"Saat ini, kami juga fokus pada upaya perlindungan dan pemulihan trauma yang dialami oleh korban. Tentunya dalam penanganan ini kami juga berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagsi pihak, di antaranya RS Bhayangkara Polda Jatim, DP3AK Propinsi serta UPT Kab Sampang, Dinsos Kabupaten Sampang dan Provinsi, Bapas, LBH, psikolog dan LPSK, serta Dinas Pendidikan," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, pemerkosaan terhadap korban dilakukan oleh 27 orang. Sebanyak 13 pelaku sudah ditangkap, sedangkan 14 pelaku lainnya masih jadi buron. 

"Sebanyak 14 sisanya telah kami tetapkan sebagai DPO. Mohon doanya, kami bisa segera mengamankan semua pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera," ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Selasa, 14 Juli 2026. 

Hartono mengatakan, seorang tersangka berinisial W (17) kembali ditangkap pada Minggu malam, 12 Juli 2026. Penangkapan itu dilakukan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang. (*/red)

Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 Miliar, Nur Terapis Spa Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara

By On Jumat, Juli 17, 2026

Nur Hasannah Prasetya, terdakwa perkara pencurian uang pelanggannya Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar usai sidang putusan di PN Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Eks terapis Spa Superior Surabaya, Nur Hasannah Prasetya divonis dua tahun enam bulan pidana penjara. 

Wanita berusia 26 tahun itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut. 

Majelis Hakim Pengadilan (PN) Surabaya yang diketuai Purnomo Hadiyarto saat membacakan putusan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama seorang rekannya, Putriana Kusuma Wardani, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), terbukti mengambil uang milik korban, Tonny Soegiono, senilai Rp 1.285.000.000. 

“Terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal, 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP,” kata Purnomo saat sidang berlangsung di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu, 15 Juli 2026. 

Hakim menjelaskan, aksi terdakwa berlangsung dalam rentang waktu Agustus hingga September 2024, dengan modus mengambil kartu ATM korban lalu melakukan serangkaian transaksi transfer dan tarik tunai. 

Terdakwa Nur Hasannah bertugas mengambil kartu ATM BCA milik korban, sementara Putri berperan mengamankan situasi di sekitar mesin ATM, melakukan transfer, serta menerima uang hasil kejahatan untuk dinikmati bersama. 

Setidaknya, selama kurun waktu dua bulan tersebut, terdakwa melakukan puluhan kali transaksi ilegal (transfer dan penarikan) dengan nominal bervariasi dari rekening korban ke rekening pribadinya, mulai dari nominal kecil hingga transfer sekaligus sebesar Rp 50 juta. 

Uang hasil pencurian tersebut, menurut fakta persidangan, digunakan terdakwa untuk membeli perhiasan di sebuah toko emas dengan nilai transaksi bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali pembelian, serta ditransfer ke rekening rekannya dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari termasuk menginap di hotel. 

Majelis Hakim menyatakan unsur "dilakukan secara bersama-sama" turut terpenuhi karena uang hasil curian dibagi dua antara terdakwa dan rekannya yang masih buron. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merugikan korban. 

"Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki anak balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban,” ujar Hakim. 

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman, serta terdakwa tetap ditahan. 

Barang bukti berupa mutasi rekening BCA dan kartu ATM milik korban dikembalikan kepada Toni Sugiono, sementara satu unit ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara. (*/red)

Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK, Tangani Kasus Febrie Adriansyah

By On Jumat, Juli 17, 2026

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sembilan nama tim penyidik khusus yang dibentuk untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah penanganan kasus tersebut dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim tersebut beranggotakan Jaksa-jaksa senior yang sebagian besar merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sebagian besar (Eks) penyidik KPK, yang lain ini senior semua. Bintang semua ini," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. 

Anang mengatakan, tidak ada satu pun penyidik yang berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Adapun sembilan penyidik yang ditunjuk, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. 

Anang menyebutkan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar atau di luar lingkungan Jampidsus. 

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi resistensi dalam proses penanganan perkara. 

"Yang jelas bintang semua itu. Ini di luar Gedung Bundar semua. Artinya kan kita bentuk meminimalisir resistennya," ujarnya. 

Meski demikian, Anang menegaskan tim tersebut tetap berasal dari internal Kejaksaan. 

Ia juga memastikan, penyidik Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut. 

"Ini internal Kejaksaan juga, tetapi sebagian besar alumni-alumni yang pernah bekerja di KPK. Tapi dalam pelaksanaan kita tetap koordinasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi," ujar Anang. 

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyatakan akan membentuk tim penyidik khusus setelah menerima pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri. 

Anang mengatakan, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, serta konstruksi dugaan tindak pidana yang telah disusun penyidik Polri. 

"Nanti kita pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026. 

Adapun Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni terkait kasus PT Asabri, dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta PT Krakatau Steel. 

Setelah penetapan tersangka, penanganan ketiga perkara tersebut dialihkan kepada Kejagung dengan alasan mempercepat proses penyidikan. (*/red)

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan

By On Jumat, Juli 17, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor Dinas terkait kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN. 

KPK menyita sejumlah uang hingga perhiasan dari penggeledahan tersebut. 

"Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2026. 

Namun Budi belum menyampaikan uang dan perhiasan itu disita dari lokasi mana saja. Dia juga belum menyebutkan nominal uang yang disita. 

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Budi juga mengatakan, dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar kantor Dinas Pendidikan, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

"Kemudian, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik, yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. 

KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu, 11 Juli 2026. 

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka: 

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko. 

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. 

Asep menduga, Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. 

Asep mengatakan, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD. 

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ujar Asep. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *