Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polsek Jawilan Pasang Spanduk dan Stiker Layanan 110

By On Selasa, September 15, 2026

Polsek Jawilan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPolsek Jawilan, Polres Serang, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan stiker Layanan Kepolisian 110 dalam rangka mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, pukul 11.00 WIB, di SPBU 34.421.19 yang berada di wilayah hukum Polsek Jawilan, Kabupaten Serang. 

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Jawilan, Aipda Mahmur bersama personel Bhabinkamtibmas, Bripka Arhaufik dan Brigpol Riyan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran. 

Selain itu, petugas SPBU dan operator juga diimbau agar tidak melayani pembelian BBM yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Melalui pemasangan himbauan tersebut, masyarakat juga diberikan edukasi untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan. 

Apabila masyarakat melihat atau menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 1 x 24 jam. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan. 

Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pengelola SPBU dan masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran. (*/red)

Gubernur Andra Soni Berharap Pencarian Jurnalis dan Kru Kapal Hilang Kontak Diperpanjang

By On Selasa, September 15, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

PANDEGLANG, DudukPerkara.News - Memasuki hari keenam pencarian kapal cepat (speedboat) yang hilang kontak beserta delapan penumpangnya di perairan Selat Sunda, Gubernur Banten, Andra Soni meminta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mempertimbangkan perpanjangan operasi. 

Permintaan itu diajukan jika lima jurnalis dan tiga kru kapal belum ditemukan hingga batas waktu standar pencarian pada hari ketujuh. 

​Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni usai mendengarkan pemaparan perkembangan operasi dari Tim SAR gabungan di Posko Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu malam, 13 September 2026. 

​"Saya selaku Gubernur Banten berharap kepada Basarnas, sebagai pemimpin operasi ini, agar kiranya dapat mempertimbangkan harapan-harapan keluarga (lima jurnalis dan tiga kru kapal) dan melihat beberapa potensi temuan hari ini," ujar Gubernur. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Amrad menjelaskan, operasi pencarian pada hari keenam telah mengerahkan 14 unit armada. 

Unsur tersebut meliputi tiga Kapal Republik Indonesia (KRI) dan satu Kapal Angkatan Laut (KAL) dari TNI AL, tiga kapal patroli (KP) Polairud, tiga Kapal Negara (KN) SAR dari Basarnas Banten, Lampung, dan Jakarta, dua perahu karet rigid inflatable boat (RIB) Basarnas, serta dua kapal milik masyarakat. 

​Dalam penyisiran di sejumlah sektor perairan Selat Sunda, Tim SAR gabungan berhasil menemukan beberapa material, di antaranya dua jaket pelampung (life jacket), dua terpal, dan satu galon di lokasi yang berbeda. Namun, seluruh temuan tersebut masih dalam proses identifikasi. 

​“Beberapa (tim) ada yang menemukan material, namun material ini belum terkonfirmasi apakah merupakan bagian dari kapal yang dimaksud,” kata Andra menambahkan. 

​Usai memantau perkembangan di posko, Andra menemui keluarga lima jurnalis, di Hotel Paniisan, Carita. Dalam pertemuan yang penuh haru tersebut, pihak keluarga meminta agar penyisiran juga difokuskan ke wilayah Pulau Sebesi dan memohon agar pencarian tidak dihentikan pada hari ketujuh. 

​Gubernur Andra Soni menyatakan akan segera mengoordinasikan harapan keluarga tersebut dengan Tim SAR. 

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan terus memberikan dukungan maksimal terhadap operasi kemanusiaan ini, termasuk menjamin dan memantau kondisi kesehatan para keluarga korban di lokasi. 

​“Kami tetap berharap dan memohon doa agar para jurnalis dan kru kapal bisa segera ditemukan dalam keadaan selamat,” tuturnya. 

​Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kapal cepat dan delapan penumpangnya masih belum diketahui. 

Pada hari ketujuh operasi, Basarnas Banten dijadwalkan akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Pemerintah Daerah guna menentukan kelanjutan pencarian. (*/red)

KLH Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

By On Selasa, September 15, 2026

KLH menyegel 50 badan usaha penyebab karhulta di delapan provinsi. (Dok. Istimewa) 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 badan usaha yang menjadi penyebab terbakarnya 27.333,79 hektare (ha) lahan. 

Badan usaha yang disegel tersebut tersebar di delapan provinsi. 

"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," ujar Menteri LH, Jumhur Hidayat, dalam keterangannya, Minggu, 13 September 2026. 

Jumhur mengatakan, penindakan tersebut sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla. 

Ia menegaskan, pemerintah tak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. 

"Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla," ujarnya. 

Jumhur menjelaskan, ada 36 badan usaha disegel untuk wilayah Kalimantan dengan luas lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. 

Dia juga memerinci sebaran badan usaha yang ditindak KLH di wilayah Kalimantan tersebut. 

"Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak dua badan usaha seluas 308,07 hektare," tuturnya. 

Adapun KLH juga menyegel 14 badan usaha dengan luasan terbakar 3.699,07 hektare di wilayah Sumatera. Penindakan terluas di Sumatera terjadi di Provinsi Sumatera Selatan. 

"Provinsi Sumatera Selatan dengan 11 badan usaha mencakup area seluas 2.928,28 hektare, diikuti Provinsi Lampung sebanyak dua badan usaha seluas 758,88 hektare, dan Provinsi Riau sebanyak satu badan usaha seluas 11,91 hektare," ujarnya. 

"Sementara KLH juga mendapat informasi bahwa pihak Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan karhutla, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang karena kelalaian," imbuhnya. 

Ia pun menekankan bahwa setiap korporasi wajib bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, baik akibat kelalaian maupun kesengajaan. 

Selain sanksi penyegelan dan administratif, ujar dia, para pelanggar dihadapkan pada ancaman sanksi pidana serta gugatan perdata untuk ganti rugi pemulihan lingkungan. 

"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (*/red)

Kepala BNPB Tegaskan Bakar Lahan Gambut Dilarang: Jangan Berlindung di Balik Perda

By On Selasa, September 15, 2026

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto mengingatkan pentingnya regulasi dan penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia. 

Tidak ada toleransi atau celah hukum apa pun yang membenarkan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau. 

"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026. 

Menurutnya, hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah (Perda) setempat. 

Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran lahan gambut pada musim kemarau. 

BNPB juga mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar. 

Ia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yakni dilakukan di lahan mineral serta wajib pada saat musim hujan. 

Sebaliknya, pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku. 

"Jadi, tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut itu. Di seluruh Indonesia, aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan di lahan mineral dan itu pun tidak boleh dilakukan pada musim kemarau," tuturnya. 

Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja. 

BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat. 

"Berarti, kalau ada yang membakar pada musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi, jangan berlindung di balik perda-perda tersebut, karena tidak ada satu pun perda yang mengatur hal itu," pungkasnya. (*/red)

Sinyal Terakhir Lima Jurnalis dan Tiga ABK Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

By On Selasa, September 15, 2026

Wamenkomdigi, Nezar Patria. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memantau kondisi delapan orang yang hilang kontak di Gunung Anak Krakatau. 

Komdigi menemukan titik koordinat terakhir mereka berada di Pulau Sebesi. 

"Komdigi sejak awal, setelah menerima informasi ini, mengajak semua opsel (operator selular) dan infrastruktur yang di bawah Kementerian Komdigi untuk memantau sinyal-sinyal ataupun tanda-tanda dari penggunaan smartphone, misalnya di area yang diduga insiden kehilangan kontak ini terjadi," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, di Posko SAR gabungan di Pantai Carita, Pandeglang, Sabtu, 12 September 2026. 

Komdigi mendeteksi titik koordinat lima jurnalis dan tiga orang lainnya berada di area Pulau Sebesi pada 7 September. 

"Seperti kita ketahui terakhir data yang terima adalah kontak terakhir pada tanggal 7 September, berada di Pulau Sebesi, dengan demikian kita terus memantau terus mencari," ujarnya. 

Nezar mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tiga operator selular untuk terus mendeteksi titik koordinat para korban. Hingga saat ini, titik koordinat hanya terpantau di Pulau Sebesi. 

"Kalau Komdigi kita sudah berkoordinasi dengan tiga operator selular itu, semua mendeteksi BTS yang ada di seputaran Selat Sunda baik yang ada di Banten maupun yang ada di Lampung melalui balai monitoring yang ada di Banten dan Lampung. Kita terus melakukan pengecekan kalau ada sinyal-sinyal yang tertangkap," tuturnya. 

"Dari opsel kita sudah mendapatkan informasi, dan informasi itu sudah kita teruskan kepada SAR dan sudah diproses berupaya kontak terakhir di Pulau Sebesi," imbuhnya. 

Ia juga mengajak kepada semua pihak agar tidak termakan informasi hoaks perihal keberadaan korban. 

Menurutnya, informasi perihal perkembangan pencarian berasal dari sumber Tim SAR gabungan. 

"Kita monitoring terus, melakukan check and rechek. Jadi memang sebaiknya informasi yang diterima adalah informasi yang dari tim yang mencari delapan warga yang dilaporkan hilang di Selat Sunda ini," pungkasnya. (*/red)

Kronologi Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa

By On Selasa, September 15, 2026

Kapal Virgo Transport 8 (Foto: Ist). 

JAKARTA, DudukPerkara.NewsKapal Virgo Transport 8 yang berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026. 

Sebanyak 243 orang berada di dalam kapal tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 103 penumpang kapal berhasil dievakuasi, sementara 140 lainnya masih dalam pencarian. 

"Total Person On Board: 243 orang. Jumlah korban berhasil dievakuasi 103 orang, dengan rincian TB Mauhaw IX: 16 orang (15 selamat, 1 meninggal dunia). TB TCP: 38 orang seluruhnya selamat dan MV Haida: 49 orang selamat," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin, I Putu Sudayana, dalam keterangannya. 

Kapal Virgo Transport 8 diketahui berangkat dari Surabaya pada Sabtu 12 September, satu hari sebelum dilaporkan hilang kontak. 

Dalam perjalanan menuju Banjarmasin, kapal tersebut sebelumnya dilaporkan menghadapi kondisi cuaca buruk. 

Sekitar pukul 02.00 WITA, kapal Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak. Posisi terakhir kapal berada di perairan Laut Jawa, sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin. 

Laporan mengenai hilang kontak kapal tersebut kemudian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Banjarmasin pada pukul 04.10 WITA dari General Manager PT Virgo, Yoel Rihi. 

"Kami telah menerima laporan terkait hilang kontaknya kapal Virgo Transport 8 dan segera mengerahkan personel serta KN SAR Laksmana 241 menuju lokasi perkiraan posisi terakhir," ujar Putu. 

Sekitar pukul 04.30 WITA, Kantor SAR Banjarmasin memberangkatkan enam personel rescue menggunakan Rescue Car D-Max menuju Dermaga SAR Basirih. 

Tim SAR selanjutnya akan bergerak menuju perkiraan posisi terakhir kapal menggunakan KN SAR Laksmana 241 dengan estimasi waktu tempuh sekitar lima jam. 

Putu mengatakan, koordinasi dengan seluruh unsur terkait dioptimalkan untuk mempercepat proses pencarian, mengingat kapal tersebut membawa 243 orang. 

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal. 

"Mengingat jumlah penumpang dan awak kapal yang cukup banyak, kami mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses pencarian dan memastikan keselamatan seluruh penumpang serta awak kapal," jelasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Ikut dalam Pencarian Lima Jurnalis Bersama Tim SAR di Selat Sunda

By On Sabtu, September 12, 2026

Gubernur Banten, Andra Soni ikut langsung dalam proses pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak pada Senin lalu, 07 September 2026, saat melakukan peliputan Anak Gunung Krakatau. 

CILEGON, DudukPerkara.News - Gubernur Banten, Andra Soni ikut langsung dalam proses pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak pada Senin lalu, 07 September 2026, saat melakukan peliputan Anak Gunung Krakatau. 

Gubernur Andra Soni bersama Tim SAR Gabungan menggunakan KN SAR 247 Tetuka dari Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Jumat pagi, 11 September 2026. 

"Setelah empat jam perjalanan kita telah mendekati lokasi, dan ini masih di area yang aman, artinya di luar 3 Km dari Gunung Anak Krakatau. Ini kita sedang memutari Pulau Rakata," ujar Andra Soni. 

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menunjukkan Pulau Rakata Besar dan Gunung Anak Krakatau dari dalam kapal yang dinaikinya bersama Tim SAR Gabungan. 

"Itu Rakata Besar dan itu yang ada siluetnya itu Gunung Anak Krakatau," ujarnya. 

Andra Soni juga menyampaikan, Tim SAR gabungan yang berada di kapal RIB 02 tengah melakukan penyisiran di Pulau Sertung yang tidak jauh dari Gunung Krakatau. 

"Kita memberikan dukungan kepada RIB 02 yang sedang menuju Pulau Sertung yang sedang melakukan penyisiran," ujarnya. (*/red)

Basarnas Kerahkan Helikopter HR-3604 dalam Pencarian Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

By On Sabtu, September 12, 2026

Basarnas kerahkan Helikopter untuk cari Jurnalis yang hilang di Anak Krakatau. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) menurunkan helikopter untuk membantu proses pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau. 

Tim SAR berharap helikopter bisa memudahkan proses pencarian. 

"Dalam rangka mendukung operasi SAR terhadap delapan orang yang masih dalam pencarian akibat speedboat hilang kontak di perairan Selat Sunda, helikopter Dauphin AS365 N3+ dengan nomor registrasi HR-3604 dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi SAR di wilayah Gunung Anak Krakatau, Banten," ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten, Al Amrad, Kamis, 10 September 2026. 

Helikopter HR-3604 berangkat dari Lanud Atang Sendjaja (ATS) pada pukul 12.36 WIB dan direncanakan tiba di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada pukul 12.52 WIB. 

Rute penerbangan meliputi JIExpo Kemayoran-Pantai Carita-BPBD Banten-Helipad/JIExpo Kemayoran. 

Helikopter tersebut membawa tujuh orang crew on board, yaitu Letkol Pnb Endrik Setyo Utomo, Kapten Pnb Dimas Aribowo, Serka Deatry Mulianto, Sertu Moch Farhan, Serda Eki P Ginting, Pratu Ronni Bagus H, dan Prada Brillian Muammar. 

"Pengerahan helikopter ini menjadi bagian dari upaya penguatan pencarian melalui dukungan udara, khususnya dalam pemantauan wilayah operasi SAR di sekitar Perairan Selat Sunda dan Gunung Anak Krakatau," ujarnya. 

Pencarian lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di area Gunung Anak Krakatau memasuki hari ke-3. 

Hari ini, petugas mengerahkan enam kapal, termasuk Kapal Republik Indonesia (KRI) milik TNI AL, serta dibantu nelayan. 

Amrad menyebutkan ada enam sektor pencarian. Nelayan akan membantu proses pencarian di sektor E atau area pesisir pantai Banten. 

"Yang di sektor E, untuk di sektor E itu kita nanti setelah dari rekan-rekan kita mendampingi para nelayan yang melakukan searching, itu akan mereka melakukan searching di pesisir-pesisir Banten," kata Amrad. 

Untuk pencarian hari ini, akan dikerahkan enam kapal. Kapal-kapal tersebut adalah KRI Lepu, KN SAR Tetuka, KN SAR Basudewa, KAL Pohawang, KP Sanjaya, dan RIB 02 Banten. 

Tim SAR gabungan memperluas area pencarian para korban hingga 2.109 NM². (*/red)

Prabowo Perintahkan TNI AL Cari Rombongan Jurnalis di Sekitar Anak Krakatau

By On Sabtu, September 12, 2026

Pencarian lima Jurnalis yang hilang di Selat Sunda. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali untuk segera mengerahkan armada guna mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat meliput di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK). 

Instruksi tersebut telah diberikan oleh Presiden Prabowo sejak Senin malam, 07 September 2026. 

Menindaklanjuti arahan itu, TNI Angkatan Laut langsung mengerahkan sejumlah kapal ke lokasi kejadian. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya melalui akun media sosial resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, pada Kamis, 10 September 2026. 

"Sejak rombongan 5 jurnalis bersama 3 kru kapal dilaporkan hilang kontak, sejak Senin malam Presiden Prabowo memang sudah langsung menginstruksikan KSAL untuk segera melakukan pencarian, di hari itu juga TNI-AL langsung mengirim kapal-kapalnya," tulis Teddy dalam keterangannya. 

Berdasarkan laporan KSAL, total terdapat 11 kapal gabungan yang dikerahkan untuk melakukan pencarian. 

Kapal-kapal tersebut, di antaranya KRI Leuser-924, KRI Kerambit-627, KRI Lepu-861, KAL Anyer I-3-64, KAL Pohawang I-3-30, RBB Peucang Lanal Banten, RHIB SAR 02 Banten, RHIB SAR 02 Lampung, KN SAR Tetuka-247, KN SAR Basudewa-224, KP Sanjaya-7017. 

Teddy menyampaikan harapan agar seluruh rombongan dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. 

"Doa kita untuk keselamatan seluruh rombongan. Semoga segera ditemukan dalam keadaan selamat," tutupnya. (*/red)

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

By On Sabtu, September 12, 2026

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. 

Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab menilai, Jokowi memiliki informasi penting terkait kuota haji tambahan karena saat menjabat Presiden menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi. 

"Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji," ujar Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negara (PM) Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026. 

Menurutnya, keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu obyek dalam perkara tersebut. 

"Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini," kata Wa Ode. 

Permintaan tersebut disampaikan setelah Wa Ode menilai saksi yang diperiksa dalam persidangan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, tidak mengetahui secara detail mengenai kuota haji tambahan. 

Wa Ode kemudian menyoroti persoalan peruntukan kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Dia mempertanyakan apakah kuota tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler atau dapat digunakan untuk jemaah haji khusus. 

"Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut," ujar Wa Ode. 

Wa Ode kembali menegaskan Jokowi merupakan pihak yang dinilai lebih mengetahui persoalan kuota tambahan tersebut. 

Oleh karena itu, dia memilih tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi dan meminta Jokowi dihadirkan di persidangan. 

"Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya," ujarnya. 

Kasus korupsi kuota haji ini menyeret sejumlahterdakwa, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. 

KPK menyebut, perkara ini telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. 

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama. 

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. 

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. 

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. 

Yaqut dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp 1 T Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Inhutani

By On Sabtu, September 12, 2026

Penampakan tumpukan uang terkait korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang senilai Rp 1,1 triliun atau tepatnya Rp 1.003.184.000.000 yang disita dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. 

Sejumlah uang tersebut dipamerkan dalam Konferensi Pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis, 10 September 2026. 

Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar. 

Selain uang rupiah, Kejagung juga memamerkan satu bundel uang dollar Amerika Serikat (AS) senilai 166.000 dollar AS atau sekitar Rp 2 miliar. 

Sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) terlihat berjaga di sisi kiri dan kanan ruang Konferensi Pers. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut disita dari PT PSMI. 

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI," kata Saiful Bahri saat Konferensi Pers, Kamis, 10 September 2026. 

Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel. Saiful mengatakan, uang tersebut telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Lampung. 

Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar yang masuk kategori hutan produksi. 

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," tuturnya. 

Pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V dengan pola kemitraan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Menurut penyidik, perjanjian tersebut berlaku surut sejak 2007. 

Kejagung menilai, pemberlakuan surut tersebut merupakan bagian dari dugaan perbuatan melawan hukum. 

"Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset," ujarnya. (*/red)

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

By On Rabu, September 09, 2026

Jajaran Pengurus dan Anggota PERWAST saat kegiatan Milad ke-6, Sabtu, 29 Agustus 2026. 

SERANG, DudukPerkara.NewsPerkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan keprihatinan atas kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. 

Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. 

Ia berharap seluruh jurnalis dan kru yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. 

“Kami dari keluarga besar PERWAST sangat prihatin dengan kabar hilang kontaknya rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Mansar. 

Menurutnya, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun, keselamatan insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika peliputan dilakukan di wilayah dengan kondisi alam dan cuaca yang berpotensi membahayakan. 

“Kami mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar. Semoga seluruh jurnalis dan kru yang hilang kontak segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya. 

Hal senada disampaikan Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto. Ia menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada keluarga para jurnalis serta kru yang masih menunggu kabar. 

Angga berharap, seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dapat terus melakukan upaya terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan. 

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya keluarga besar insan pers. Mereka sedang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal dan mudah-mudahan seluruhnya segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Angga. 

Lima jurnalis tersebut dilaporkan berada di kawasan Gunung Anak Krakatau untuk menjalankan tugas peliputan. 

Mereka bersama tiga kru lainnya kemudian dilaporkan hilang kontak. 

Rombongan sebelumnya diketahui berangkat dari kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju perairan Gunung Anak Krakatau. 

Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak. 

PERWAST berharap proses pencarian dapat terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel yang terlibat. 

PERWAST juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan para jurnalis dan kru yang masih dalam pencarian. 

“Harapan kami semuanya bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga, tetapi juga menjadi perhatian seluruh insan pers,” pungkas Mansar. (*/red

Kapal Rombongan Jurnalis Banten Hilang saat Meliput Anak Krakatau

By On Rabu, September 09, 2026

Kapal rombongan Jurnalis Banten hilang saat meliput Anak Krakatau. 

SERANG, DudukPerkara.News - Kapal cepat yang ditumpangi oleh lima Jurnalis Banten hilang. 

Rombongan Jurnalis yang hendak meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) itu tidak diketahui keberadaannya pada Senin, 07 September 2026. 

Kapal berangkat dari Dermaga Pagedongan, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, sekira pukul 14.00 WIB untuk meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. 

Sekira pukul 15.04 WIB, kapal hilang kontak saat berada di perairan Selat Sunda pada titik koordinat duga 6°14’40.52″S 105°40’49.48″T. 

Kepala Kantor SAR Banten, Al Armada, mengaku mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut pada Selasa, 08 September 2026, sekira pukul 13.55 WIB. 

“Pada Selasa, 08 September 2026,pukul 13.55 WIB, menerima info dari Jurnalis Antara, Bayu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 08 September 2026. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Senin, 07 September 2026, pukul 14.00 WIB, rombongan Jurnalis Banten bertolak dari Dermaga Pagedongan untuk meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. 

“Komunikasi terakhir korban dengan Jurnalis Lampung atas nama Abay bahwa pada pukul 14.42 WIB, 07 September, mengirim share lokasi terakhir dan pada pukul 15.04 WIB terjadi hilang kontak,” ujarnya. 

Armada mengungkap, total ada tujuh orang yang menumpangi kapal cepat tersebut, terdiri dari, lima jurnalis foto, satu nakhoda, dan satu Anak Buah Kapal (ABK). 

Kelima Jurnalis yang masih dalam pencarian adalah M. Bagus Khoirunnas (Jurnalis Antara), Ari Basuki (Jurnalis Merdeka), Yudhis (Kurnalis Inews), Daus (Jurnalis Anadolu), dan Donal (Jurnalis Freelance). 

Sementara, dua orang lainnya adalah nakhoda dan ABK belum diketahui identitasnya. 

Ia mengungkapkan, Tim Rescue USS Pandeglang telah melakukan upaya pencarian informasi ke Dermaga Pagedongan. Hasilnya, kapal cepat yang digunakan kelima jurnalis tersebut ialah speedboat milik Kepala Desa Carita. 

“Perahu bergerak dari Dermaga Pagedongan hari Senin, tanggal 07 September, pukul 14.00 WIB, dan hingga saat ini belum kembali. Pemilik kapal juga belum mendapatkan informasi dari crew kapal,” ujar Armada. (*/red)

Sidang Perdana, Bupati Tulungagung Nonaktiif Didakwa Terima Rp 6,1 Miliar

By On Rabu, September 09, 2026

Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu Wibowo saat menjalani sidang atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo menjalani sidang perdana dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gatut menerima uang sekitar Rp 6,1 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

JPU yang terdiri dari Febri Harianto, Greafik Loserte, Tri Handayani, Mohammad Fauji Rahmat, dan Gilang Gemilang membacakan dakwaan secara bergantian. 

Jaksa merinci uang yang disebut berasal dari pemerasan mencapai Rp 3.240.711.915. Sementara dari gratifikasi, Gatut didakwa menerima Rp 2.907.000.000. 

Gatut disidang bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Riski, yang dalam dakwaan disebut berperan sebagai perantara sekaligus eksekutor lapangan atas permintaan uang tersebut. 

"Terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Riski, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo," demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 07 September 2026. 

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap modus yang digunakan Gatut Sunu bermula dari sebuah surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja dibuat tanpa tanggal. 

Konsep surat tersebut disiapkan Gatut Sunu bersama Dwi Yoga. Surat kemudian diedarkan dan dimintakan tanda tangan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang baru dilantik pada 2025. 

Surat yang telah dibubuhi meterai itu kemudian disimpan oleh Dwi Yoga. 

Jaksa menyebut, dokumen tersebut dijadikan alat tekan agar para pejabat menuruti permintaan uang maupun barang untuk kepentingan pribadi Gatut. 

Pola pengumpulan tanda tangan itu disebut terjadi dua kali, yakni pada pelantikan gelombang pertama pada Juli 2025 dan gelombang kedua pada Desember 2025. 

Jaksa kemudian merinci sejumlah pejabat yang disebut menyerahkan uang kepada Gatut Sunu. 

Nilai terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp 1.425.311.915. 

Sebagian uang tersebut diklaim sebagai penggantian biaya belanja pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, tunjangan hari raya keluarga, parcel Lebaran, hingga biaya berobat. 

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto disebut menyerahkan Rp 700 juta setelah diminta menyediakan Rp 912 juta. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Tulungagung, Tri Hadi Setyowati disebut menghimpun dan menyerahkan Rp 500 juta. 

"Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani memberikan uang sejumlah Rp 5.400.000,00, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo memberikan uang sejumlah Rp 80.000.000,00, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto memberikan uang sejumlah Rp 100.000.000,00, Kepala Satpol PP Hartono memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,00, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan memberikan uang sejumlah Rp 40.000.000,00. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suyanto memberikan uang sejumlah Rp 380.000.000,00," tutur Jaksa. 

Jaksa mengatakan, para pejabat tersebut berada dalam posisi tertekan karena khawatir surat pengunduran diri yang telah mereka tanda tangani digunakan sewaktu-waktu untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. 

Selain pemerasan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung. 

Sebagian besar, yakni Rp 1,737 miliar, disebut diterima melalui perantaraan Dwi Yoga dari sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung. 

Sementara sekitar Rp 1,17 miliar lainnya disebut diterima Gatut secara langsung dari sejumlah pihak. 

Jaksa menyatakan seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diwajibkan undang-undang. 

Karena itu, penerimaan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan Gatut dan harus dianggap sebagai suap. 

"Atas perbuatannya, terdakwa Gatut Sunu dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun dakwaan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal juncto yang sama dari KUHP baru," ujar Jaksa. (*/red)

KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan

By On Rabu, September 09, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Noor Faizah, Istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, pada Senin, 07 September 2026. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Selain istri Bupati Pemalang, KPK juga memanggil Irfandy Ajidharma selaku Tim Media; Tri Budi Ambarsari selaku swasta; dan Rizky Slamet Apriadi selaku Swasta. 

Namun demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias. 

Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 28 Juli 2026. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Kasus ini bermula saat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. 

KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar. 

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK. 

Kemudian dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias. 

Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar. 

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ujarnya. 

Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan. 

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” jelasnya. 

"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” imbuhnya. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *