Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usai Kasus Pencabulan Kiai Ponpes Jambon, Pemkab Ponorogo Bentuk Satgas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Lokasi Ponpes tempat Kiai Pengasuh Ponpes di Ponorogo diduga melakukan pencabulan terhadap Santri. 

PONOROGO, DudukPerkara.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan Santri oleh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim). Satgas itu nantinya akan mengawasi Ponpes. 

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kasus serupa di lingkungan Ponpes lain di Ponorogo. 

"Nanti kami akan membentuk Satgas juga. Kami akan mengumpulkan para kepala dan pengurus Ponpes supaya bersama-sama menjaga kondusivitas dan jangan sampai ada permasalahan seperti ini lagi," kata Lisdyarita, Jumat, 22 Mei 2026. 

Lisdyarita mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung kondisi Ponpes dan memastikan masih ada sejumlah Santri yang bertahan di asrama meski kasus dugaan pencabulan tengah diproses hukum. 

"Saya cek langsung ternyata masih ada Santri-santri di sini dan mereka berharap tetap bisa sekolah," ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah daerah siap memberikan perlindungan bagi para Santri apabila merasa takut atau tertekan pasca kasus tersebut mencuat. 

"Kami kasih solusi kalau mereka memang sudah tidak berkenan tinggal di sini karena ada tekanan atau ketakutan," ujarnya. 

Lisdyarita juga memberikan nomor telepon pribadinya kepada para Santri agar dapat segera menghubungi pemerintah bila membutuhkan bantuan darurat. 

"Saya tinggalkan nomor telepon saya. Kalau ada sesuatu langsung hubungi kami supaya bisa segera dilakukan pengamanan," pungkasnya. (*/red)

Dua Kades di Situbondo Diberhentikan Sementara Gegara Tidak Kembalikan Uang APBDes

By On Jumat, Mei 22, 2026

Foto ilustrasi. 

SITUBONDO, DudukPerkara.News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), memberhentikan sementara dua Kepala Desa (Kades) gegara tidak mengembalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. 

"Iya, sudah dua Kades yang kami berhentikan sementara akibat tidak bisa mengembalikan uang APBDes 2024,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dua Kades tersebut, yaitu Kades Kayu Putih, Kecamatan Panji, Suriji dan Kades Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Suliyanto. 

Imam mengatakan, kedua Kades itu saat ini diproses DPMD Situbondo untuk dialihkan penanganannya ke Inspektorat. 

"Yang baru selesai dan dinyatakan berhenti sementara ada dua itu,” ujarnya. 

Selain dua Kades tersebut, kata Imam, pihaknya juga mengusulkan pemberhentian sementara terhadap satu Kades lainnya. 

Kades yang diusulkan tersebut, yaitu Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar, Mansur. 

"Ada satu lagi usulan temuan, satu Kades itu di Desa Jangkar, siang ini kami ajukan ke bupati langsung,” ujar Imam. 

Imam menjelaskan, pemberhentian sementara Kades tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kades yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis. 

Menurut Imam, apabila dalam proses pemeriksaan di Inspektorat para Kades tidak dapat mengembalikan dana desa, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum. 

"Jika dalam proses di Inspektorat kedua Kades tersebut tidak bisa mengembalikan dana desa maka proses hukum akan dialihkan ke kejaksaan,” pungkasnya. (*/red)

Reka Ulang Kasus Badut Mojokerto, Dua Kali Gauli Istri Sebelum Bunuh Ibu Mertua

By On Jumat, Mei 22, 2026

Satuan (43), pelaku pembunuhan ibu mertua dan melukai istrinya di Mojokerto. 

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Polres Mojokerto melakukan reka ulang kasus Badut Mojokerto, Satuan (43) yang membunuh ibu mertua dan melukai istrinya. 

Bapak tiga anak ini ternyata sempat dua kali menyetubuhi istrinya di kamar dan dapur rumah kontrakan. 

Satuan memeragakan adegan pertama di depan rumah kontrakan, Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto. 

Saat itu, ia datang ke kontrakan karena diminta istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) menjemput putranya yang berusia 3,5 tahun. 

Pagi itu sekitar pukul 05.00 WIB, Satuan lebih dulu tiba di kontrakan. Sedangkan Yuni bersama anak keduanya datang sekitar 30 menit kemudian. 

Ketika anak mereka di dalam rumah, Satuan dan Yuni bercumbu di depan kamar mandi. Lokasinya di tempat terbuka belakang kontrakan. 

"Biasanya kalau kangen, suaminya memberi uang dan meminta hubungan suami istri. Awalnya di belakang rumah bercumbu," kata Pengacara Satuan, Kholil Askohar kepada wartawan di lokasi, Jumat, 22 Mei 2026. 

Hubungan suami istri Satuan dan Yuni sempat terhenti beberapa kali gegara anak mereka. 

Kemudian berlanjut setelah anak sulung mereka berangkat sekolah. 

Sedangkan anak kedua mereka berada di rumah ibu kandung Yuni, Siti Arofah (53) yang hanya sekitar 15 meter sebelah utara kontrakan. 

"Sempat berhubungan, lokasinya di dalam kamar," ujar Kholil. 

Ketika kontrakan sepi, Satuan dan Yuni melanjutkan persetubuhan di dapur. 

Hubungan suami istri yang kedua kalinya ini kembali terhenti di tengah jalan karena keduanya cek-cok. Pasalnya, di tengah permainan, Satuan mengungkit masalah rumah tangga. 

Keributan suami istri ini berakhir pada kekerasan. Satuan menganiaya Yuni di dapur sampai wajahnya babak belur. 

Bapak tiga anak ini juga mencekik istrinya dari belakang menggunakan kain lap. 

Saat itulah ibu mertuanya masuk dengan mendobrak pintu belakang rumah. 

"Kekerasan terjadi saat mereka berhubungan suami istri. Satuan membenturkan wajah istrinya ke dinding maupun lantai. Korban juga dicekik," ujar Kholil. 

Satuan tiga kali menusuk perut ibu mertuanya, Siti Arofah (53) dengan pisau dapur. 

Tidak hanya itu, tersangka juga dua kali menggorok leher korban. Siti pun tewas bersimbah darah di depan pintu kamar nomor satu rumah kontrakan. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto  AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hubungan suami istri Satuan dengan Yuni sebelum terjadinya pembunuhan. 

Begitu pula ihwal niat Satuan menganiaya istrinya untuk menghabisi atau sebatas melukai. 

"Nanti kami dalami. Kegiatan hari ini rekonstruksi dulu. Kemudian kami koordinasi dengan teman-teman Kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," pungkasnya. (*/red)

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

By On Jumat, Mei 22, 2026

Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Majelis Etik Ombudsman RI bakal meminta keterangan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto pada pekan depan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. 

Pemeriksaan Hery dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026, setelah sebelumnya Majelis Etik memeriksa anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026. 

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan. 

"Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” ujarnya. 

Dia menyebut, kasus yang menjerat Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama. 

Sehingga, kata Jimly, proses terhadap Hery Susanto tidak perlu menunggu putusan inkrah. 

“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” ujarnya. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat dipulihkan. 

"Kita harapkan Ombudsman ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik pada lembaga ini kembali pulih. Dan yang kedua, standar etika di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain,” tuturnya. 

Jimly mengatakan, Majelis Etik tetap akan memberikan kesempatan kepada Hery Susanto untuk memberikan klarifikasi sebelum keputusan diambil. 

"Tapi kami tidak boleh mengambil keputusan terburu-buru, harus mendengar dulu klarifikasi dari yang bersangkutan. Nah, itu hari Senin,” ujarnya. 

Ia menambahkan, apabila Hery atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam pemeriksaan, Majelis Etik tetap akan melanjutkan proses pengambilan keputusan. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan Majelis Etik nantinya akan dibawa ke pleno Ombudsman RI sebelum diteruskan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui keputusan presiden. 

“Jadi kalau dia tidak datang dia itu namanya bahasa Belandanya rechtsverwerking, dia melepaskan haknya untuk didengar. Berarti setelah itu Majelis Etik langsung membuat keputusan,” pungkasnya. (*/red)

Spesialis Curanmor di Tempat Hajatan Diringkus Satreskrim Polres Serang

By On Jumat, Mei 22, 2026

Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus komplotan Curanmor. 

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan pesta hajatan pernikahan. Uniknya, dua pelaku utama diketahui merupakan pasangan kekasih. 

Kedua pelaku, yaitu berinisial JM alias KM (41), warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dan DA alias DI (28), warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. 

Pasangan kekasih spesialis curanmor tersebut ditangkap personel Satreskrim Polres Serang saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan korban bernama Riwan (37), warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. 

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy A 6563 IF saat menonton hiburan organ tunggal pesta pernikahan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady ES, Jumat, 22 Mei 2026. 

Berbekal laporan tersebut, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku curanmor tersebut. 

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi jual beli motor Honda Scoopy hasil kejahatan di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor. 

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang penadah berinisial SA (40), dan SU (31), keduanya warga Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua penadah itu, diketahui motor Honda Scoopy yang dijual identik dengan milik korban Riwan dan diperoleh dari pelaku KM. 

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq kembali melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan KM bersama kekasihnya DI. 

“Keduanya berhasil ditangkap saat akan beraksi di pesta organ tunggal acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” jelas Andri Kurniawan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan kekasih tersebut mengaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Provinsi Banten. 

Kapolres mengatakan, para pelaku memang menjadikan lokasi hiburan hajatan dan pesta pernikahan sebagai sasaran karena dinilai ramai dan memudahkan aksi pencurian dilakukan. 

“Pelaku mengaku sering beraksi di lokasi hajatan maupun hiburan organ tunggal karena situasi ramai sehingga memudahkan mereka mengambil kendaraan korban,” ungkapnya. 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Honda berbagai jenis, empat unit telepon genggam serta satu buah kunci T yang digunakan untuk beraksi. 

“Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup alumnus Akpol 2006 itu. (*/red)

Polres Serang Tertibkan Truk Tambang ODOL, Tegakkan Aturan Lalu Lintas

By On Jumat, Mei 22, 2026

Polres Serang melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional. 

SERANG, DudukPerkara.News – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang melalui Satuan Samapta (Satsamapta), Satlantas dan Polsek Jawilan, melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan angkutan tambang yang melanggar ketentuan operasional, di sepanjang Jalan Raya Serang–Cikande dan Jalan Raya Serang–Rangkasbitung, pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 17.30 WIB. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, dengan melibatkan personel Regu 1 Patroli Satsamapta Polres Serang. 

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, fokus utama penertiban itu ditujukan pada kendaraan angkutan tanah dan pasir yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, melanggar aturan ukuran dan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL), serta memarkirkan kendaraan secara sembarangan di bahu jalan. 

"Salah satu titik sasaran yang menjadi perhatian adalah di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana banyak truk bermuatan tanah dan pasir terlihat berhenti atau beroperasi tidak sesuai ketentuan," tuturnya. 

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, petugas memberikan himbauan tegas namun humanis kepada para sopir angkutan, khususnya kendaraan sumbu 3. 

"Petugas mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Gubernur Banten, kendaraan angkutan tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," ujarnya. 

"Para sopir juga dihimbau untuk segera kembali ke pangkalan masing-masing guna menghindari pelanggaran lebih lanjut serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," imbuhnya. 

Selain menegakkan aturan operasional, kata Erwan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif di sepanjang jalur utama tersebut. 

Kehadiran petugas diharapkan menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya gangguan ketertiban maupun kecelakaan lalu lintas yang seringkali dipicu oleh kendaraan yang melanggar aturan. 

"Dengan dilaksanakannya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan truk bermuatan tanah dan pasir yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," ujar Erwan. 

Kegiatan pengawasan dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan seluruh kendaraan angkutan tambang mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan bersama. (*/red)

Unit Lantas Polsek Cikande Atur Lalu Lintas di Jam Padat Kendaraan

By On Jumat, Mei 22, 2026

Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, Kamis, 21 Mei 2026. 

SERANG, DudukPerkara.News – Unit Lantas Polsek Cikande melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikande Ipda Suriat bersama anggota,  sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kelancaran bagi para pengguna jalan.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada lokasi-lokasi yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan pada jam sibuk, seperti depan pertigaan Interchange Tol Cikande, Simpang Ambon, Simpang Asem, Simpang Gorda serta pusat keramaian.

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard melalui Kanit Lantas Polsek Cikande, Ipda Suriat mengatakan, kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meminimalisir kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas rutin ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan aktivitas warga berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan mendapat respon positif dari masyarakat yang merasa terbantu dengan kehadiran petugas di lapangan. (*/red)

Komplotan Mucikari di Blitar Ditangkap Polisi, Jajakan Remaja Putri Putus Sekolah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Polres Blitar Kota gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

BLITAR, DudukPerkara.News – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga perempuan dan dua laki-laki karena telah menyeret tiga anak perempuan dalam bisnis prostitusi. 

Tiga tersangka perempuan adalah SW (31), FL (19), dan GMS (17). Sedangkan dua tersangka laki-laki adalah DR (21) dan MFR (26). 

Ketiga tersangka merupakan warga luar daerah. SW dan MFR berasal dari Lampung Timur serta DR, warga Pacitan. 

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris T Lalo mengatakan, para tersangka bertindak sebagai muncikari yang menawarkan jasa layanan seks dari tiga anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang. 

"Para tersangka menawarkan layanan seks dari para korban melalui aplikasi Michat,” kata Lalo kepada wartawan saat Konferensi Pers, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ketiga korban adalah anak perempuan asal Blitar berusia 14 dan 16 tahun. 

Para mucikari, kata Lalo, menjalankan operasinya dari sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang sekaligus menjadi tempat tinggal sementara mereka. 

Mereka menawarkan layanan seks dari setiap korban sebesar antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali kencan. 

Tarif sebesar itu dibagi dua, yakni 50 persen untuk anak korban dan 50 persen untuk muncikari. 

"Dalam sehari, setiap anak korban melayani tiga hingga 11 pria hidung belang,” ujar Lalo. 

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap dari laporan pihak keluarga salah satu anak korban yang baru berusia 14 tahun. 

Setelah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, salah satu anak korban kedapatan membawa rokok dan sejumlah uang di dalam tasnya. 

Setelah didesak keluarganya, korban mengakui telah menjual layanan seks kepada pria hidung belang melalui perantara seorang muncikari. 

"Keluarga korban kemudian melapor ke Unit PPA Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ada korban anak lainnya,” kata Lalo. 

Ketiga korban merupakan anak putus sekolah yang kedua orangtua telah bercerai. 

Para korban bertemu dengan para tersangka melalui dua cara, yakni percakapan di media sosial dan perkenalan secara langsung. 

Lalo menambahkan, para tersangka memiliki riwayat pernah bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Yang dari Lampung itu sebelumnya juga sudah pernah menjadi mucikari dengan modus seperti ini. Mereka ke Kota Blitar juga dengan tujuan yang sama,” tuturnya. 

Lalo mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 455 KUHP baru dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (*/red)

Modus Pelaku Cabuli Putri Tiri di Mojokerto, Pura-pura Minta Dipijat

By On Kamis, Mei 21, 2026

IM (41) saat diamankan di Polres Mojokerto Kota.  

MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Seorang Ayah berinisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ini melakukan aksi cabulnya ketika gadis berusia 16 tahun itu tidur pulas. 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, IM ditahan pada Senin, 04 Mei 2026, setelah diperiksa sebagai tersangka. 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya paling maksimal 12 tahun penjara," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Mengara menjelaskan, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah tersangka tertarik dengan korban. 

"Motifnya tersangka khilaf melihat anak korban memakai pakaian yang terlihat bagian sensitifnya," jelasnya. 

Mangara mengatakan, IM sudah dua kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban yang ada di rumah. 

Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah. 

Selanjutnya giliran tersangka yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah tersangka mencabuli putri tirinya tersebut. 

"Saat itu, korban kebangun langsung menepis tangan tersangka. Sehingga tersangka pergi ke kamar," ucapnya. 

Sayangnya, korban takut mengadukan perbuatan bejat IM kepada orang tua kandungnya. Sehingga tersangka mengulangi perbuatannya pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Menjelang subuh itu, kata Mangara, korban masih tidur pulas dengan ibunya di dalam kamar. IM pun diam-diam menghampiri, lalu melakukan pencabulan sampai korban terbangun. 

"Korban terbangun dan kaget, lalu menendang tersangka. Sehingga tersangka kabur ke ruang tamu," ujarnya. 

Karena tak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya berani buka mulut kepada ibu dan kakak kandungnya. 

Dua hari kemudian, 23 November 2025, ibu dan kakak korban melakukan klarifikasi kepada IM. 

Ketika itu, IM mengakui perbuatannya. Sehingga ayah kandung korban melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota. Sebab sang ayah tak terima putrinya dinodai oleh tersangka. 

"Modusnya tersangka melakukan pencabulan pada saat korban tertidur," pungkasnya. 

Polisi juga menyita barang bukti satu lembar surat pernyataan tersangka tertanggal 23 November 2025, satu kaus warna peach, serta satu celana pendek kolor motif kotak-kotak warna cokelat muda. (*/red)

Bareskrim Bakal Panggil Selebgram Usai Viral Konsumsi “Whip Pink”

By On Kamis, Mei 21, 2026

Bareskrim Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa konsumen Whip Pink yang terdeteksi berdasarkan dokumen penjualan PT SSS. 

"Analisis dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik handphone para pekerja sales, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Eko, Rabu, 20 Mei 2026. 

Ada empat konsumen yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya RV (29) berdomisili di Jakarta, AM (29) berdomisili di Tangerang, CD (29) berdomisili di Jakarta, dan APG (21) berdomisili di wilayah Sulawesi. 

Meski tidak menjelaskan secara rinci, Eko menyebut salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang influencer atau selebgram yang sempat viral di media sosial karena berebut mengisap gas tertawa tersebut. 

"Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di jagat media sosial Instagram melalui akun @makassar_info,” ujarnya. 

Menurutnya, ada juga konsumen yang diperiksa karena tercatat melakukan pembelian hingga ratusan kali. Sehingga penyidik merasa perlu meminta keterangan terkait tujuan pembelian Whip Pink dari PT SSS. 

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksud direncanakan pelaksanaannya pada hari Jumat, 22 Mei 2026,” ujarnya. 

Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan. 

Awalnya, Polisi membongkar adanya 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota milik PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM. 

Adapun 16 warehouse atau gudang produk Whip Pink berada di Jakarta sebanyak lima gudang, Bandung dua gudang, Makassar satu gudang, Semarang satu gudang, Yogyakarta satu gudang, Balikpapan satu gudang, Surabaya satu gudang, Medan satu gudang, Bali dua gudang, dan Lombok satu gudang. 

Perusahaan tersebut berhasil meraup keuntungan dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp 2,1 miliar hingga Rp 7,1 miliar dalam enam bulan terakhir. 

Lebih lanjut, dalam pengungkapan ini penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus. (*/red)

Bebaskan Empat WNI, Pemerintah Negosiasi dengan Perompak Somalia

By On Kamis, Mei 21, 2026

Menlu RI Sugiono. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia (RI), Sugiono mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah melakukan komunikasi langsung dengan perompak Somalia yang menyandera empat Warga Negara Indonesia (WNI). 

Menurut Sugiono, komunikasi itu dilakukan dalam rangka mengupayakan penyelamatan para WNI di Kapal MT Honour 25 yang hingga kini disandera di perairan Somalia. 

"Kalau ini kasusnya memang ya penyanderaan gitu, ya hostage situation, ya. Jadi, kita juga sudah melakukan komunikasi termasuk dengan pembajak itu sendiri,” kata Sugiono kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 

Dia mengatakan, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan penyelamatan dan sekaligus menjadi keselamatan para korban. 

Sugiono menjelaskan, koordinasi tersebut dilakukan dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi, Kenya, Kedutaan RI di Pakistan, hingga Konsulat Jenderal RI di Karachi. 

"Jadi, ada beberapa kedutaan kita yang terlibat, kedutaan kita di Nairobi, kemudian dalam rangka penyelamatan dan pengamanannya kita juga berkoordinasi dengan kedutaan kita di Pakistan, kemudian Konsulat Jenderal kita di Karachi,” ujarnya. 

Sugiono juga mengakui sudah ada pembahasan terkait permintaan dari pihak perompak. 

Namun, dia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. 

"Itu masih di, itu masih dibahas,” ujar Sugiono. 

Diketahui sebelumnya, empat WNI masih berada dalam penyanderaan perompak di perairan Somalia sejak 21 April 2026. 

Salah satu korban penyanderaan adalah Kapten Ashari Samadikun (33), pelaut asal Sulawesi Selatan, yang menakhodai kapal tanker Honour 25 berbendera Uni Emirat Arab. 

Selain Ashari, tiga WNI lain yang ikut disandera ialah Wahudinanto, Adi Faizal, dan Fiki Mutakin. 

Kapal tersebut membawa total 17 kru yang terdiri dari empat WNI, 10 warga Pakistan, serta masing-masing satu warga Myanmar, Sri Lanka, dan India. (*/red)

Polda Banten Belum Menahan Tersangka Ismatullah, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

By On Kamis, Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, DudukPerkara.News - Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. 

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Pamapta Polres Serang Cek Penemuan Mayat Pria di Sungai Dekat Bendungan Pamarayan

By On Kamis, Mei 21, 2026

Pamapta Polres Serang mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi.  

SERANG, DudukPerkara.News - Warga Desa panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas yang mengambang di aliran Sungai Ciujung dekat Bendungan Pamarayan, pada Rabu petang, 20 Mei 2026. 

Kapolsek Cikeusal, Iptu Hairus Saleh membenarkan kejadian tersebut. 

Menurutnya, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh seorang warga, yang sedang mencari ikan sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Benar ada penemuan mayat di sungai Ciujung, Bendungan Pamarayan baru. Pertama kali diketahui oleh seorang warga yang sedang mencari ikan. Setelah menerima laporan, personel Polsek Cikeusal langsung mendatangi TKP, dan langsung berkoordinasi dengan Tim Basarnas" ujar Kapolsek. 

Bersama Tim Inafis Polres Serang dan Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, Pamapta Polres Serang, Ipda Fajar Agung mendatangi lokasi kejadian untuk membantu melakukan evakuasi. 

Ipda Fajar Agung mengatakan, kegiatan Pamapta Polres Serang guna membantu tim gabungan Basarnas dalam penanganan evakuasi mayat yang ditemukan di tengah sungai. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam posisi mengambang mengenakan pakaian, tubuh korban telah mengalami pembengkakan karena diperkirakan sudah berada di dalam air selama kurang lebih dua hari," tuturnya. 

"Pamapta Polres Serang ke lokasi kejadian guna membantu evakuasi bersama tim gabungan Basarnas, Kepolisian dan Koramil setempat," imbuhnya. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, jenazah tanpa identitas dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang untuk dilakukan otopsi. (*/red)

Pelaku Curanmor yang Todongkan Senpi ke Korban Ditangkap Tim Resmob Polres Serang

By On Rabu, Mei 20, 2026

Tim Resmob Polres Serang meringkus dua pelaku curanmor. 

SERANG, DudukPerkara.News – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.

Dua pelaku berinisial JA (24), dan EB (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial. 

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 20 Mei 2026. 

Kapolres menjelaskan, pelaku EB lebih dulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya. 

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 10.25 WIB. 

Korban diketahui bernama Taufik (40), pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut. 

Namun ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran salah satu pelaku menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya. 

“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senpi untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” ujar Andri. 

Kapolres menambahkan, aksi curanmor bersenjata api itu sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. 

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus setelah rekaman cctv kejadian viral. 

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ungkap alumnus Akpol 2006 ini. 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senpi yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat. (*/red)

Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Selasa, Mei 19, 2026

Satlantas Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026.  

SERANG, DudukPerkara.News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin pagi, 18 Mei 2026. 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, didampingi KBO Satlantas, Iptu Sandhi Pribadi; Kaurmintu Satlantas, Aiptu Sarwanto; serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. 

Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut. 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. 

Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh. 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Kasat Lantas juga mensosialisasikan Call Center 110 Polri. 

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum. 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. 

Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia. 

Sumber: Humas Polres Serang

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *