Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

By On Sabtu, April 18, 2026

Foto ilustrasi. 

SERANG, DudukPerkara.News - Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026. 

Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini. 

Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu. 

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Geledah Empat Lokasi Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Rp 95 Juta

By On Sabtu, April 18, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 95 juta dari penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. 

“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 17 April 2026. 

Menurut Budi, empat lokasi yang digeledah KPK, yaitu kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulungagung, kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan rumah pribadi Bupati Gatut Sunu yang berlokasi di Surabaya. 

"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor Dinas PU, yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat, di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan. 

“Dan Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu, 11 April 2026. 

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. 

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para Kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari Bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. 

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. 

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Puan Bilang RUU Pemilu Masih Dibahas di Tingkat Elite Parpol

By On Sabtu, April 18, 2026

Ketua DPR RI, Puan Maharani. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih berlangsung di tingkat partai politik. 

Hal itu disampaikan Puan saat disinggung soal perkembangan dari rencana pembahasan beleid tersebut. 

Dia mengatakan, komunikasi terus dilakukan dengan para Pimpinan Partai Politik (Parpol). 

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik," ujar Puan, Jumat, 17 April 2026. 

Menurutnya, prinsip utama dalam penyusunan RUU Pemilu ialah memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga. 

Puan mengatakan, regulasi yang dihasilkan harus mampu menghadirkan proses pemilu yang efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. 

"Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya. (*/red)

KPK Usul Parpol Wajib Laporkan Kegiatan Pendidikan Politik yang Didanai Uang Negara

By On Sabtu, April 18, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terkait tata kelola partai politik. 

Salah satunya KPK mengusulkan agar parti politik melaporkan kegiatan pendidikan politik yang menggunakan uang dari bantuan pemerintah. 

Ada empat poin utama dalam kajian yang dilakukan terkait tata kelola partai politik. Kajian KPK terkait tata kelola partai politik ini dilakukan Direktorat Monitoring. 

Adapun empat poin utama yang ditemukan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik, yakni belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, dan tidak jelasnya Lembaga Pengawasan dalam UU Partai Politik. 

Dari empat poin utama temuan KPK dalam mengkaji tata kelola partai politik ini, KPK lantas turut memberikan 16 poin rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke sejumlah stakeholder dalam upaya perbaikan tata kelola partai politik guna mencegah munculnya tindak pidana korupsi dari ruang lingkup partai politik. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lantar belakang dilakukannya kajian terhadap tata kelola partai politik ini. 

Menurut Budi, kajian ini didasari sejumlah aspek, salah satunya dari sejumlah perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan modal Pemilu Kepala Daerah guna memenangkan kontestasi politik. 

"Ketika Calon Kepala Daerah ini terpilih, dilantik definitif menjadi kepala daerah, kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek, menunjuk vendor-vendor tertentu untuk dimenangkan, di situ kemudian ada dugaan suap ijon yang diberikan oleh pihak swasta selaku vendor atau calon vendor ini kepada Bupati," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026. 

"Tapi tidak secara teknisnya, tidak diberikan kepada bupati tapi langsung diberikan kepada pemodal politik ini. Nah pola-pola ini juga tentu menjadi pengayaan bagi kita untuk kemudian masuk ke ranah pencegahannya," imbuhnya. 

Budi juga mengatakan, dalam kajian sebelumnya, KPK sudah menyoroti adanya biaya politik yang tinggi. Hal-hal ini lah yang kemudian mendasari KPK konsisten melakukan kajian tata kelola partai politik sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. 

"Kami juga menyoroti terkait dengan tingginya biaya politik ya, mulai dari entry cost-nya ketika masuk ya, sudah ada uang mahar yang harus diberikan. Dan nilainya tidak sedikit ya," ujar Budi. 

"Ketika sudah memberikan mahar politik, maka tentu ketika menjabat nanti salah satu yang dipikirkan adalah bagaimana kemudian mengembalikan modal besar yang sudah dikeluarkan tersebut," imbuhnya. 

Berikut 16 poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik: 

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah. 

2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol. 

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008. 

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: 

• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama. 

• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya. 

• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai. 

• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai. 

6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol. 

7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi. 

8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. 

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik. 

11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. 

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c). 

13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik. 

14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: 

Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan. 

15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011. 

16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan: 

• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik. 

• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik. 


(*/red)

Menutup Celah Hukum Tramadol, Menghentikan Brutalitas Remaja

By On Jumat, April 17, 2026

Foto ilustrasi.  

Oleh: M. Fadli Makarim

Di Inggris, tempat saya mendalami studi kriminologi saat ini, Tramadol diklasifikasikan ketat sebagai Class C dalam Misuse of Drugs Act 1971. 

Kepemilikan tanpa resep adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara, sementara pengedar diancam hingga 14 tahun. 

Sebaliknya di Indonesia, Tramadol justru menjadi gateway drug yang mudah diakses. 

Harganya yang relatif murah menjadikannya primadona pasar gelap, menggeser tren ganja atau lem karena lebih mudah disembunyikan dalam saku seragam. 

Namun di Indonesia, Tramadol justru telah bertransformasi menjadi "pintu masuk" (gateway drug) yang paling mudah diakses oleh generasi muda Indonesia. Harganya lebih murah dari segelas kopi kekinian, sekitar Rp 10 ribu per butir. 

Ia mulai menggeser tren zat adiktif lama seperti ganja atau lem aibon, karena dianggap lebih "bersih", tidak berbau, dan sangat mudah disembunyikan dalam saku seragam sekolah. 

Modus Operandi: Infiltrasi dan Kamuflase

Para pengedar kini semakin lihai melakukan penetrasi ke akar rumput melalui modus operandi yang sangat adaptif. 

Mereka tidak lagi beroperasi di lorong-lorong gelap yang mencurigakan, melainkan menggunakan unit usaha legal sebagai tameng atau front business. 

Kios kosmetik, toko pulsa, toko alat listrik, hingga bengkel motor kini seringkali menjadi kedok distribusi utama. 

Lebih jauh lagi, infiltrasi dilakukan melalui dunia digital. Para pengedar memanfaatkan platform lokapasar (marketplace) dengan menggunakan nama samaran yang hanya dipahami oleh komunitas mereka. 

Tak kalah berbahaya, ditemukan praktik di mana bubuk Tramadol dicampurkan ke dalam sediaan jamu herbal atau obat tradisional ilegal. 

Tujuannya untuk memberikan efek "instan" bagi konsumen awam yang ingin segera sembuh dari pegal linu, tapi tanpa sadar mereka sedang digiring ke jurang ketergantungan opioid sistemik yang mematikan. 

Bahaya utama Tramadol pada remaja terletak pada dampak psikologis yang memicu brutalitas. 

Secara klinis, konsumsi serampangan opioid ini memicu kondisi "anestesi empati". 

Ini menjelaskan mengapa aksi tawuran pelajar atau kejahatan jalanan belakangan semakin sadis. 

Di bawah pengaruh obat ini, ambang batas rasa sakit meningkat, tapi kendali emosi dan rasa iba menurun drastis. 

Keberanian semu inilah yang mendorong generasi muda Indonesia melakukan penganiayaan tanpa rasa bersalah. 

Tramadol bukan lagi sekadar masalah kesehatan, melainkan bahan bakar eskalasi kriminalitas jalanan. 

Celah Hukum dan Lemahnya Prioritas

Akar masalah dari fenomena ini terletak pada legal loopholes atau celah hukum dalam regulasi kita. 

Hingga saat ini, Tramadol di Indonesia hanya dikategorikan sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai Peraturan BPOM, bukan sebagai Narkotika atau Psikotropika dalam UU No. 35/2009.  

Akibatnya, pelaku peredaran ilegal sering kali hanya dijerat dengan UU Kesehatan terkait sediaan farmasi tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan. 

Lemahnya klasifikasi ini menciptakan "kemacetan" dalam penegakan hukum. Karena dianggap bukan narkotika golongan berat, prioritas penindakan di lapangan seringkali kalah oleh kasus-kasus besar lainnya. 

Area abu-abu ini membuat pengedar merasa "aman" untuk terus beroperasi karena risiko hukum yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan. 

Selama negara tidak menaikkan status ancaman Tramadol dalam Undang-Undang, selama itu pula kita memberikan ruang bagi predator saraf untuk memangsa generasi muda. 

Dalam perspektif kriminologi, penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan Situational Crime Prevention (SCP) yang diimplementasikan melalui model Triple Helix Defense: Pertama, Pilar Regulator (BPOM & Kemenkes): Melakukan redefinisi klasifikasi Tramadol menjadi setara psikotropika. 

Langkah ini krusial untuk menutup celah hukum, memperketat kontrol distribusi hulu-hilir, serta memberikan wewenang penyidikan pidana berat bagi aparat (increasing the effort). 

Kedua, Pilar Penegak Hukum (Polri & BNN): Mengalihkan fokus pada tindakan pro-justisia yang agresif terhadap bandar besar. 

Menaikkan status pengawasan ke BNN akan meningkatkan risiko tertangkap (increasing the risk) sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi perusak generasi. 

Ketiga, Pilar Masyarakat Sipil (Keluarga & Sekolah): Sebagai benteng pertama dalam menghilangkan provokasi (reducing provocations). 

Literasi masif mengenai bahaya klinis, seperti risiko kejang dan kerusakan saraf, harus menjadi inti pendidikan karakter untuk menghancurkan mitos Tramadol sebagai "suplemen keberanian". 

Sebagai penutup, hukum harus memiliki daya tekan yang sama kuatnya dengan daya rusak zat tersebut. 

Kita tidak boleh membiarkan Tramadol terus menjadi bahan bakar tawuran dan kriminalitas yang merusak masa depan bangsa. 

Tanpa keberanian seluruh elemen bangsa untuk menjalankan komitmen Triple Helix Defense ini secara konsisten, kita seolah membiarkan generasi mendatang lumpuh sarafnya demi butiran obat seharga sepuluh ribu rupiah. 

Penindakan tegas hari ini adalah investasi keamanan bagi masa depan Indonesia.

Penulis adalah Polisi Militer TNI Angkatan Darat

Sumber: kompas.com

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan

By On Jumat, April 17, 2026


SIDOARJO, DudukPerkara.News – Kebebasan Pers kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media online  bernama Sapta mengaku mengalami intimidasi dan pelecehan verbal usai menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan investigasi terkait aktivitas gudang LPG di wilayah Dungus, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Jumat, 17 April 2026. 

Peristiwa bermula ketika Sapta mendatangi lokasi gudang LPG untuk mengambil gambar dan video sebagai bagian dari kegiatan peliputan. 

Dokumentasi tersebut dilakukan sebagai bahan pemberitaan sekaligus upaya menggali informasi yang dibutuhkan publik. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, Sapta menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal, 0831-3674-00**. 

Pengirim kemudian mengaku sebagai pemilik gudang di Dungus dan meminta Sapta kembali datang ke lokasi. 

Dalam percakapan itu, pengirim pesan yang juga mengaku sebagai pemilik gudang menulis pesan: 

“Monggo pean nang Dungus mane pak, mumpung aku nang umah. (Silahkan anda ke dungus lagi pak, mumpung saya dirumah)”. 

Sapta lalu menanyakan identitas pengirim pesan tersebut. 

“Niki sinten? (Ini siapa ?)” 

Pengirim kemudian menjawab: 

“Seng duwe gudang Dungus (Yang Punya Gudang dungus).” 

Percakapan berlanjut ketika pengirim kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui Sapta  datang ke gudang dan meminta agar datang ke rumahnya saat itu juga. 

“Pean maeng jarene nang gudang, monggo nang umah sakniki (anda tadi katanya di Gudang, silahkan ke rumah sekarang)” 

Sapta menjawab bahwa saat itu dirinya sudah berada di Surabaya dan menawarkan pertemuan pada hari berikutnya di tempat netral. 

“Iki wes nang Suroboyo mas. Mene ae ketemuan nang kantin Polres, piye? (Ini sudah di Surabaya mas, besok aja ketemuan di kantin polres bagaimana?)” 

Namun ajakan itu ditolak. Pengirim justru meminta agar Sapta datang ke gudang. 

“Lapo nang Polres, tak enteni nang gudang maeng, nang gudang kok pean (kenapa ke Polres, tak tunggu di gudang tadi, di gudang kok sampean).” 

Sapta kemudian menjelaskan bahwa keesokan hari masih ada agenda peliputan lain. 

Percakapan ditutup dengan pesan dari pengirim: 

“Monggo isok pean kapan, tak enteni (Silahkan bisa pean kapan, tak tunggu)” 

Meski awal komunikasi terkesan sebagai ajakan bertemu, situasi berubah ketika Sapta  berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait identitas pengirim pesan tersebut. 

Dalam percakapan lanjutan melalui telpon WhatsApp, orang yang mengaku sebagai pemilik gudang diduga menyampaikan ucapan bernada intimidatif dan merendahkan profesi wartawan. 

Menurut keterangan Sapta, penelepon berbicara dengan nada tinggi sambil menyebut sejumlah nama yang diklaim dikenal di kalangan media. 

“Koen gak eruh aku ta? Takon o arek media Ojik, Edi Gendeng, Edi Macan (Kamu tidak tahu aku ta? Tanyakan anak media Ojik,Edi gendeng, Edi Macan)”. 

Sapta menjawab bahwa dirinya tidak mengenal nama-nama yang disebutkan. Namun, penelepon kembali melontarkan kata-kata kasar. 

“Gak kenal arek media, gak kenal taek a (Tidak kenal anak media, tidak kenal Tai a)” 

Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang. 

Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Distribusi LPG merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas. 

Oleh sebab itu, pengawasan sosial melalui media menjadi bagian penting agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran. 

Kemerdekaan Pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. 

Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Selain perlindungan dalam UU Pers, dugaan penghinaan, ancaman, atau pelecehan melalui media elektronik juga dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila unsur pidananya terpenuhi. 

Sapta berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bahwa wartawan bukan pihak yang harus ditakuti ataupun dimusuhi. Pers hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. (*/red)

Ketua Ombudsman RI jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Suap Rp 1,5 Miliar

By On Jumat, April 17, 2026

Kejagung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. 

Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. 

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat Konferensi Pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026. 

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. 

Syarief mengatakan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. 

Dia menyebut, PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. 

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ujarnya. 

Untuk diketahui, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat, 10 April 2026. 

Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman periode 2021-2026. (*/red)

Menunggu Vonis, Mengurai Motif Pembunuhan Direktur Media Okeyboz

By On Jumat, April 17, 2026

Dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.  

PANGKALPINANG, DudukPerkara.News -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, kembali digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis, 16 April. 2026. 

Namun, di balik rutinitas persidangan yang tampak administratif, tersimpan lapisan fakta yang belum sepenuhnya terkuak ke publik. 

Dipimpin hakim Rizal Firmansyah, sidang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Rizona, penasihat hukum terdakwa, serta keluarga korban yang sejak awal terus mengawal jalannya proses hukum.

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa atas pledoi dua terdakwa: Hasan Basri dan Martin. Dalam pembelaannya sebelumnya, Martin meminta dibebaskan, sementara Hasan Basri memohon keringanan hukuman. 

Namun Jaksa tetap tak bergeming. Berdasarkan kronologi pembunuhan dan rangkaian keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan tetap menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Mengurai Fakta yang Tercecer

Jika ditarik ke belakang, kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa. Dalam laporan-laporan sebelumnya, terungkap bahwa korban, Aditya Warman, bukan hanya seorang direktur media, tetapi juga sosok yang aktif mengangkat isu-isu sensitif—mulai dari aktivitas tambang hingga dugaan praktik ilegal yang melibatkan jaringan tertentu. 

Di sinilah muncul pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab di ruang sidang: 

Apakah motif pembunuhan murni kriminal, atau ada irisan kepentingan yang lebih besar?

Sejumlah saksi memang telah dihadirkan, namun detail relasi antara korban dan para terdakwa belum sepenuhnya terang di mata publik. 

Tidak semua benang merah ditarik jelas dalam persidangan terbuka—menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat. 

Sidang Virtual, Transparansi Dipertanyakan

Fakta bahwa persidangan dilakukan secara daring juga memunculkan kritik tersendiri. Dalam kasus dengan sensitivitas tinggi seperti ini, sebagian kalangan menilai transparansi bisa tereduksi. 

Minimnya akses publik terhadap dinamika persidangan secara langsung membuat kontrol sosial menjadi terbatas. 

Padahal, kasus ini telah menyita perhatian luas, terutama di Bangka Belitung, yang dalam beberapa waktu terakhir juga diramaikan oleh berbagai isu konflik kepentingan di sektor sumber daya alam. 

Tuntutan Hukum vs Rasa Keadilan

Di luar ruang sidang, suara paling lantang datang dari keluarga korban. Novi, istri almarhum, secara tegas menyatakan ketidakpuasannya atas tuntutan Jaksa. 

“Kalau bisa hakim memutuskan hukuman mati. Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Mereka tidak tahu bagaimana dukanya keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya dengan nada emosional. 

Pernyataan ini mencerminkan jurang antara tuntutan hukum formal dan rasa keadilan yang dirasakan keluarga korban. 

Dalam sistem hukum Indonesia, hukuman mati memang dimungkinkan untuk kasus pembunuhan berencana, namun penerapannya tetap bergantung pada pembuktian unsur-unsur yang sangat ketat. 

Menanti 28 April: Titik Penentu

Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda pembacaan vonis. 

Tanggal itu kini menjadi titik krusial—bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi keluarga korban dan publik yang sejak awal mengikuti kasus ini. 

Namun lebih dari sekadar vonis, pertanyaan besar masih menggantung:

Apakah seluruh aktor di balik pembunuhan ini sudah terungkap?

Apakah motif sebenarnya telah dibuka secara terang?

Ataukah persidangan ini baru menyentuh permukaan dari persoalan yang lebih dalam?

Kasus pembunuhan Aditya Warman kini berdiri di persimpangan: antara penegakan hukum formal dan pencarian kebenaran yang lebih utuh.

Vonis nanti mungkin akan mengakhiri proses peradilan. 

Tapi bagi sebagian orang, itu belum tentu mengakhiri pertanyaan. (*/red)

Reskrim Polsek Cikande Buru Pelaku Utama Pencurian Sepatu Ekspor

By On Kamis, April 16, 2026

Barang bukti belasan pasang sepatu ekspor berbagai merek terkenal milik PT Nikomas Gemilang.  

SERANG, DudukPerkara.News – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikande terus memburu Muanah, pelaku utama pencurian belasan pasang sepatu ekspor berbagai merek terkenal di PT Nikomas Gemilang. 

Sementara berkas perkara terhadap tiga tersangka rekan Muanah, yakni ES, TH, dan HS, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Berdasarkan surat nomor B-1349/M.6.10/Eoh.1/02/2026, ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Penuntut Umum pada Selasa, 24 Februari 2026. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pencurian sepatu di PT Nikomas Gemilang. 

Saat ini, kata dia, pihaknya fokus melakukan pengejaran terhadap Muanah, pelaku utama yang berperan mengambil barang dari lini produksi sebelum diserahkan kepada tersangka lainnya. 

"​Berdasarkan hasil penyidikan, Muanah merupakan kunci dari aksi kejahatan ini. Ia adalah pihak yang mengambil 15 pasang sepatu merek Adidas (14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar) langsung dari lini produksi Land Adidas," kata Kapolsek, Kamis, 16 April 2026. 

​Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Muanah menyerahkannya kepada tersangka lain untuk disembunyikan dalam tas jinjing (hand bag) dan dibawa keluar area pabrik. Namun, upaya penyelundupan tersebut digagalkan oleh Security perusahaan. 

​Dalam pengungkapan ini, pihak Security PT Nikomas Gemilang telah menyerahkan seluruh barang bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas kepada penyidik Polsek Cikande. 

Total kerugian materiil yang dialami perusahaan akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp 37.500.000,-. 

​Kapolsek menyatakan bahwa meskipun berkas tiga tersangka lainnya sudah memasuki Tahap II di Kejari Serang, pengejaran terhadap Muanah tetap menjadi prioritas. 

​"Saudari Muanah adalah mata rantai pertama dalam kasus ini karena ia yang mengambil barang dari dalam lini produksi. Kami tegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Tim kami akan terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap," tegasnya. 

DPO atas nama Muanah (34) diketahui merupakan warga Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kepolisian mengimbau pelaku untuk bersikap kooperatif dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande. 

"Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang, Banten," pungkasnya. (*/red)

Polres Serang Bongkar Jaringan Pengedar Tembakau Sintetis, Tiga Pelaku Ditangkap

By On Kamis, April 16, 2026

Tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. 

SERANG, DudukPerkara.News - Tiga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah kontrakan di Kampung Sepang, Kelurahan Sepang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 13 April 2026. 

Penangkapan dilakukan saat ketiga tersangka tengah mengemas tembakau sintetis dalam paket-paket kecil yang siap diedarkan kepada pembeli. 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (23), warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, RK (18), serta RA (20), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang. 

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 79 paket kecil dan satu paket besar tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan. 

“Saat digerebek, para pelaku sedang mengemas narkotika jenis tembakau sintetis ke dalam paketan kecil di dalam kontrakan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis, 16 April 2026. 

Ia menambahkan, penggerebekan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

“Di atas lantai, petugas menemukan 79 bungkus plastik klip kecil dan satu bungkus plastik klip besar berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 141 gram siap jual,” ujarnya. 

Selain narkotika, petugas juga menyita alat bantu peredaran berupa timbangan digital serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial RN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Para tersangka hanya berperan sebagai pengedar dan sudah menjalani bisnisnya sekitar setahun. Saat ini kami masih memburu pemasok utama berinisial RN,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. 

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jalur distribusi barang ini, termasuk keberadaan DPO yang diduga sebagai pengendali utama,” ujar Bondan. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu dalam pengungkapan kasus narkotika,” pungkasnya. (*/red)

Reskrim Polsek Cikande Gerebek Lokasi Persembunyian Pelaku Curanmor di Lebak, Satu Unit Motor Diamankan

By On Kamis, April 16, 2026

Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dari tempat persembunyian pelaku.  

SERANG, DudukPerkara.News - Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, menggerebek lokasi persembunyian MN (26), pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. 

MN merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan PT BMM, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Saat penggerebekan berlangsung, MN berhasil melarikan diri karena lebih dulu mengetahui kedatangan petugas. Meski demikian, Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dari tempat persembunyian pelaku. 

Operasi pengejaran yang berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Rabu (13–15 April 2026), dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Ressa Hardiansyah dan Ipda Epriyansah, bersama personel Unit Opsnal. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengatakan, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pertama, AS (27), yang sebelumnya tertangkap tangan oleh warga pada Minggu, 12 April 2026. 

Dari hasil pemeriksaan, tim memperoleh informasi bahwa rekan pelaku berinisial MN melarikan diri ke wilayah Sobang, Kabupaten Lebak. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif di lokasi tersebut selama dua hari. 

"Tim Opsnal telah menyisir wilayah Sobang yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO berinisial MN. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri. Namun, satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam milik korban berhasil kami temukan," ujar Tatang. 

Korban diketahui bernama Heri Herdiana (30), seorang karyawan swasta asal Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo. Sepeda motor korban dicuri saat terparkir di depan sebuah warung kopi di kawasan PT BMM, Desa Parigi, Cikande. 

Meski baru berhasil mengamankan barang bukti, Kapolsek menegaskan bahwa identitas MN telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengejaran akan terus dilakukan hingga tuntas. 

"Kami sudah mengantongi profil lengkap saudara MN. Kami imbau yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi awal sehingga kasus ini bisa berkembang cepat," tutup Kapolsek Cikande. (*/red)

Kopdar Panas APOC: Driver Online Bersatu, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

By On Rabu, April 15, 2026

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno. 

SERANG, DudukPerkara.News – Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antar pengemudi online di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

Kopdar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas driver online yang tergabung dalam APOC. 

Kegiatan ini digagas bersama oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, sebagai bentuk upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara pengemudi online dan pihak kepolisian. 

Ketua APOC, Reno mengatakan, kegiatan kopdar rutin digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar sesama driver sekaligus memperkuat jaringan komunikasi di lapangan. 

“Kegiatan kopdar ini rutin kami laksanakan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun solidaritas antar pengemudi online,” ujarnya. 

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam APOC antara lain RC (Rental Car Cikande) yang diketuai Ibnu, SOC (Solidaritas Online Cikande) yang dipimpin Reno, Pilot Darat dengan ketua Oman, GCSC (Grabcar Serang Community) diketuai Itong, DOPC (Driver Online Perumahan Community) diketuai Tri Black, OSTC (Online Serang Timur Community) dipimpin Iwan, serta DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) yang diketuai Icam. 

Lebih dari sekadar ajang kumpul, kegiatan ini juga menegaskan peran APOC sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Melalui sinergi dengan Kepolisian, para driver online diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selain itu, APOC juga membuka ruang untuk berbagai kegiatan sosial yang melibatkan seluruh anggota, mulai dari aksi kemanusiaan hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama para pengemudi online. 

Reno berharap, dengan adanya wadah seperti APOC, hubungan antar driver tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi juga menjadi keluarga besar yang solid dan saling mendukung. 

“Harapannya, solidaritas ini terus terjaga, semakin kuat, dan bisa memberikan dampak positif, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” tutupnya. (*/red)

Dua Unit Tangki SKL Ketangkap Polres Gresik, Lingkaran Mafia Pemainya Saling Lempar Tidak Mengakui

By On Rabu, April 15, 2026



Gresik, Selasa 14 April 2026 – Komitmen Polri dalam perang melawan mafia migas kembali diuji, bahkan kini terlihat retak parah. Di balik gembar-gembor operasi besar penertiban BBM bersubsidi, publik justru disuguhkan fakta yang menyakitkan: indikasi kuat adanya praktik "lepas tangkap" atau yang dikenal sebagai "upaya 86" dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polres Gresik.

Satreskrim Polres Gresik memang sempat mencatatkan prestasi dengan mengamankan lokasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal di Ujung Pangkah, yang diduga milik tersangka berinisial Z. Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah tangki besar yang dulunya jelas teridentifikasi milik PT SKL. Namun secara mencurigakan, identitas tersebut kini hilang, stiker dan logo sengaja dicopot hingga tangki tersebut menjadi "polos". Berdasarkan informasi yang dihimpun, tangki ini dikaitkan dengan H.W. dari Pasuruan, seorang mantan residivis yang sudah berkali-kali terjerat kasus serupa.

Fakta yang paling memalukan dan memicu kemarahan publik adalah: meski bukti fisik sudah ada di tangan, tangki bukti tersebut diduga kuat kemudian dilepaskan kembali.

Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan terlihat seperti skenario yang sudah diatur rapi—praktik klasik "upaya 86" di mana kasus sengaja dibuat mati suri, barang bukti dikembalikan, dan pelaku dibiarkan berkeliaran kembali untuk mengulangi aksinya.

Pertanyaannya kini sangat mendesak: Siapa yang melindungi jaringan ini? Mengapa bukti yang sudah diamankan bisa kembali lepas begitu saja? Apakah ada transaksi gelap di balik layar yang membuat hukum di Gresik terasa begitu lunak bagi para mafia energi?

Ironisnya, hal ini terjadi justru saat Presiden dan Kapolri terus meneriakkan perang total terhadap mafia BBM. Jika di lapangan justru terjadi pembiaran, kolusi, dan perlindungan terhadap residivis, maka janji keadilan energi bagi rakyat hanyalah omong kosong belaka.

Hingga saat ini, Polres Gresik memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan logis serta transparan mengenai alasan pelepasan tangki tersebut. Masyarakat tidak mau tahu alasan teknis atau dalih prosedur, rakyat hanya ingin melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika kasus ini dibiarkan menguap begitu saja, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah ini akan hancur lebur tak bersisa.


Ancaman Hukum yang Berat vs Realita di Lapangan

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur sangat ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat:


Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.


​Pasal 53 huruf b & c: Beroperasi tanpa izin diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 Miliar.


​Pasal 53 huruf d: Penimbunan diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 Miliar.


Sanksi tambahan pun siap menjerat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga perampasan aset. Namun, semua aturan berat ini akan menjadi tumpul dan tak berarti jika di lapangan justru ada oknum yang berniat "mengubur" kasus demi kepentingan tertentu.


Catatan: Hingga berita ini diturunkan, dugaan "upaya 86" dan pelepasan barang bukti masih menjadi sorotan tajam. Semua pihak berhak dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun proses hukum harus berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/red)

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

By On Selasa, April 14, 2026

LEBAK, DudukPerkara.News – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya seorang warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik. 

Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 14 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis. 

Sebagai wujud kepedulian, pihak PLN telah mendatangi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan takziah sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Selain itu, PLN juga tetap menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta pemerintah setempat. 

PLN menyatakan menghargai setiap masukan maupun harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kelistrikan. 

PLN mengimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan aspek keselamatan saat berada di sekitar instalasi listrik, serta segera melaporkan potensi bahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan terdekat. 

Ke depan, PLN menegaskan akan terus melakukan evaluasi serta meningkatkan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kelistrikan, guna meminimalisir potensi kejadian serupa. (*/red)

Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai

By On Selasa, April 14, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com, yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).

Korban, Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjol. 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini kepada awak media, Selasa, 14 April 2026. 

Hal senada dikatakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto. 

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkas Angga yang juga Pembina PERWAST ini. 

Atas peristiwa tersebut, Mansar pun mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan hukum. 

Di tempat terpisah, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., selaku Ketua LBH Sikap Serang mengatakan bahwa pihaknya akan membantu wartawan yang bernama Mansar dengan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kita akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak hukum wartawan yang bernama Mansar," tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Asep Hendi ini juga mengatakan bahwa utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *