Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Soal Kamar Sultan Lapas Blitar Seharga Rp 100 Juta, Ini Penjelasan Kemen Imipas

By On Kamis, April 30, 2026

Lapas Blitar yang terdapat sel sultan seharga Rp 100 juta untuk para napi koruptor. 

BLITAR, DudukPerkara.News – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas Lapas saat ini tengah diperiksa internal.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut. Penanganan dilakukan bersama tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.

“Untuk yang di Blitar saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Yan saat Konferensi Pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemen Imipas, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi menambahkan, dua petugas yang diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

“Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar terkait penyediaan sel khusus di dalam Lapas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.

Kemenimipas menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik menyimpang tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan terkait kabar pungli kamar khusus itu. Ia menyebut, ada tiga pegawainya yang menawarkan kamar khusus itu kepada narapidana.

Terbongkarnya tawaran itu berawal dari laporan Napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tiga oknum petugas menawarkan kamar khusus seharga Rp 100 juta per napi.

“Kronologinya berdasarkan laporan warga binaan atau tahanan baru ditawarkan kamar khusus,” ujar Iswandi, Selasa, 28 April 2026. (*/red)

Kasus Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

By On Kamis, April 30, 2026

Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok. 

MALANG, DudukPerkara.News – Polresta Malang Kota menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus pembakaran gudang rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan dua pelaku pembakaran berinisial MAS (26) dan AFR (27).

Setelah penyelidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang yang juga terlibat dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

“Kita mengamankan dua pelaku pembakaran, namun dari hasil pendalaman terungkap adanya tindak pidana lain berupa penggelapan dalam jabatan, sehingga total tersangka menjadi lima orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, Rabu, 29 April 2026.

Menurut Aji, kebakaran itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB saat gudang dalam kondisi sepi setelah jam kerja. Para pelaku sengaja membakar gudang dengan skenario yang telah dirancang agar terlihat seperti kebakaran biasa.

“Setelah gudang sepi, pelaku melakukan aksinya dengan cara menyiapkan bahan memicu kebakaran. Satu botol minuman, obat nyamuk bakar dan kapas, barang-barang itu menjadi media pembakaran seolah-olah terjadi pembakaran secara alami,” tuturnya.

Pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan mencabut kabel CCTV, meski rekaman tetap berhasil merekam aksi tersebut.

“Mereka sempat mencabut kabel CCTV, ternyata kamera tetap berfungsi sehingga peristiwa tersebut terekam dengan jelas,” ujarnya.

Selain pembakaran, kata Aji, pihaknya juga menemukan praktik penggelapan filter rokok yang dilakukan para tersangka sejak Oktober 2025.

“Para pelaku sudah melakukan penggelapan Oktober 2025 sempat berhenti dan melakukan perbuatan yang sama pada Januari 2026. Barang yang digelapkan kemudian dijual melalui marketplace online Facebook,” ujarnya.

Pada aksi terakhir, para pelaku menjual 80 tray filter rokok senilai sekitar Rp 72 juta. Dari hasil tersebut, AFR menerima bagian terbesar sekitar Rp 32 juta.

Akibat gabungan kasus pembakaran dan penggelapan, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 7 miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka pembakaran dijerat dengan Pasal 308 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penggelapan dijerat Pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kebakaran gudang rokok milik PT Gaganeswara atau Suket Teki terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut, namun pemilik gudang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (*/red)

Polres Kediri Ungkap Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM

By On Kamis, April 30, 2026

Polres Kediri mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging dan penyalahgunaan BBM subsidi. 

KEDIRI, DudukPerkara.News – Polres Kediri berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kandangan serta penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. 

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana illegal logging yang terjadi di dua lokasi kawasan hutan Perhutani di wilayah BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan.

“TKP pertama berada di kawasan Perhutani petak 91B RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran, Kecamatan Kandangan. Kemudian TKP kedua berada di kawasan Perhutani petak 98C di wilayah yang sama, hanya berbeda petak,” ujar Bramastyo kepada wartawan, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, kejadian di petak 91B terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Sedangkan kasus di petak 98C terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial S diduga menjadi pelaku utama penebangan pohon jati di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial AS dan HD yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka S mengaku sudah dua kali melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa dilengkapi legalitas yang sah. Kayu jati hasil penebangan rencananya akan dijual,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak lima pohon jati ditebang dan dipotong menjadi 20 batang kayu dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter. Akibat perbuatan tersebut, Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta.

Selain itu, Polres Kediri juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, tersangka berinisial KA diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi.

Modus yang dilakukan, yakni membeli BBM subsidi jenis pertalite seharga Rp 10 ribu per liter menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 15 liter.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke galon air mineral menggunakan selang untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer di wilayah Kabupaten Kediri dengan harga Rp 10.800 per liter.

Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa galon berisi BBM serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegas Bramastyo. (*/red)

Polisi Sita Aset Milik Anak-Istri Bandar Narkoba Ko Erwin, Total Rp 15,3 Miliar

By On Kamis, April 30, 2026

Sejumlah aset keluarga bandar narkoba Ko Erwin disita Bareskrim Polri. 

JAKARTA, DudukPerkara.News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kali ini, penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin.

Aset yang disita tersebut, yakni mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu, 29 April 2026. 

Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan istri dan dua Ko Erwin sebagai tersangka kasus TPPU. Ketiganya kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. 

Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Eko, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar. 

“Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ujar Eko. 

Adapun aset yang disita dari Virda Virginia adalah senilai Rp 1,05 miliar, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp 300 juta); satu unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (senilai Rp 350 juta); dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (senilai Rp 400 juta).

Kemudian, lanjut Eko, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp 11,35 miliar. Aset tersebut meliputi dua unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (senilai Rp 5 miliar); satu unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (senilai Rp 2 miliar); satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (senilai Rp 650 juta); sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah. 

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah.

Total aset yang disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, terdiri dari empat Unit mobil Toyota Hiace (2 Tipe Premio & 2 Tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp 2,55 miliar); satu unit mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp 350 juta); satu unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 1,5 miliar masuk dalam rincian operasional gudang).

Eko juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. Dia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sementara itu, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," kata Brigjen Eko.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin. (*/red)

KPK Perpanjang Masa Penahanan Fadia Arafiq hingga 1 Juni Mendatang

By On Kamis, April 30, 2026

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR). Penambahan masa penahanan kedua ini diperpanjang selama 30 hari. 

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Kabupaten Pekalongan TA 2023–2026, hari ini, Rabu, 29 April 2026, penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka saudari FAR eks Bupati Pekalongan,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo. 

"Perpanjangan penahanan kedua ini untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Mei sampai dengan 1 Juni 2026,” imbuhnya. 

Menurut Budi, perpanjangan dilakukan lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir pada 2 Mei nanti. 

Selain itu, kata dia, perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan. 

“Baik pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kepada para pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang-orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 03 Maret 2026. 

Dalam OTT itu, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 04 Maret 2026. 

FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/red)

Diduga Langgar Perkap No.7 dan 2, Oknum Kapolsek Mengaku Terima Uang Kordinasi dari Mafia Obat Tramadol

By On Kamis, April 30, 2026

GARUT, DudukPerkara.News – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G di wilayah hukumnya, oknum Kapolsek di Kabupaten Garut diduga terima uang Kordinasi dari pemilik atau cukong mafia obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer. 

Dugaan adanya kerja sama dan pemberian upeti kepada oknum Kapolsek di Kabupaten Garut di ketahui saat Wartawan Kabar7.id menemukan dua lokasi yang diduga mengedarkan obat daftar G di wilayah Garut Kota, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman No.147, Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, dan di Jalan Garut - Jl. Candramerta 1, Kota Wetan. 

"Percuma Bu laporan ke Polsek juga, Karena semua lokasi yang menjual obat tramadol dan hexymer di Kota Garut tiap bulan bayar uang kordinasi ke Apar Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Garut Kota," kata penjaga toko di Jl. Candramerta saat dikonfirmasi oleh wartawan. 

Sementara itu, Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri membenarkan bahwa kedua lokasi penjual obat daftar G tersebut sudah kordinasi melalui oknum Ketua Forum Kecamatan Garut Kota. 

"Di setiap wilayah tuh pasti ada Forum bu, Kordinasi dulu ke Pak Aep selaku Ketua Forum Garut Kota," ujarnya. 

"Mangkanya kamu harus tau sebagai wartawan, di wilayah ini siapa, di sini siapa, jadi kordinasi teh gampang, dari mana-mana di Garut itu kordinasinya ke Pak Aep dan dia kordinasi ke saya, jadi di setiap tempat itu punya wadah," ujarnya. 

"Bukan kita melarang. Kan kalau teteh share ke media online nanti yang punya wilayah ngambek, ko melangkahi saya," kata Kapolsek Garut Kota saat dikonfirmasi di ruangannya. 

Sikap oknum Kapolsek Garut Kota diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri, dan Perkap Nomor 7 Yahun 2022 tentang Kode etik Polri serta Pasal 108 KUHP tentang Hak Masyarakat. 

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. 

Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (*/red)

Oknum Polisi Berinisial MR Diduga Hamili Wanita Dua Kali, Ancam Bunuh Saat Diminta Tanggung Jawab

By On Rabu, April 29, 2026

Ilustrasi 


SERANG, DudukPerkara.News – Dugaan tindakan tak bermoral menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial MR, yang disebut berdinas di lingkungan Dokes Bhayangkara. MR diduga menghamili seorang wanita hingga melahirkan anak, lalu kembali menghamili korban untuk kedua kalinya. Ironisnya, saat diminta bertanggung jawab, pelaku justru disebut mengancam akan membunuh korban.


Informasi yang dihimpun, korban selama ini menjalin hubungan dengan terduga pelaku. Dari hubungan tersebut, korban mengaku sempat hamil dan melahirkan seorang anak. Namun bukannya memberi kepastian dan tanggung jawab, MR justru kembali diduga menghamili korban untuk kedua kalinya.


Saat korban menuntut kejelasan status dan nafkah, terduga pelaku diduga marah dan melontarkan ancaman pembunuhan. 


Ancaman itu disebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Taktakan, Kelurahan Drangong, Kota Serang.


Akibat peristiwa tersebut, korban kini dikabarkan mengalami trauma berat, ketakutan, dan tekanan psikis. Korban juga disebut merasa hidupnya terancam setelah mendapat intimidasi dari pria yang berstatus aparat penegak hukum tersebut.


“Korban berharap ada perlindungan hukum dan pelaku diproses tegas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban kesewenang-wenangan oknum,” ujar sumber yang mengetahui persoalan itu, Rabu 29 April 2026.


Kasus ini dinilai mencoreng institusi kepolisian. Sebagai aparat negara, anggota polisi seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat, bukan justru diduga melakukan penelantaran, intimidasi, dan ancaman kekerasan terhadap perempuan.


Masyarakat meminta Propam Polda Banten maupun institusi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum berinisial MR. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi sanksi tegas, baik kode etik maupun pidana, agar menjadi efek jera dan menjaga marwah institusi kepolisian.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun institusi tempat yang bersangkutan disebut bertugas.(*/red).

OJK Panggil Pinjol Indosaku Usai DC "Prank" Damkar Semarang: Larang Intimidasi, Siapkan Sanksi

By On Rabu, April 29, 2026

OJK memanggi penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum DC di Semarang. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (Pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum Debt Collector (DC) di Semarang. 

Dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, 28 April 2026, pemanggilan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 kemarin. 

OJK menegaskan, menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum DC yang diduga melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan masyarakat di Kota Semarang. 

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan. 

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Selain itu, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

OJK menegaskan, seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip pelindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. 

OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. 

Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum atas kasus laporan kebakaran palsu yang merupakan aksi jahil atau prank, yang diduga dilakukan oleh DC. 

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti menegaskan, penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. 

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade. 

Keputusan melaporkan ke Kepolisian diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang atau DC Pinjaman Online (Pinjol) ini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf. 

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis sore, 23 April 2026, ketika Damkar menerima laporan kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. (*/red)

Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang

By On Minggu, April 26, 2026

BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. 

"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026. 

Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH. 

"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim. 

Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba. 

"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan. 

Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Diteror DC Pinjol, Lapor Damkar Aja!

By On Minggu, April 26, 2026

Pelapor kebakaran fiktif bernama Bonefentura Soa alias Fenan, seorang debt collector atau penagih utang saat menyampaikan permintaan maaf langsung di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.  

JAKARTA, DudukPerkara.News - Masyarakat lebih memilih melapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang Polisi, menjadi sebuah fenomena perbincangan di tengah masyarakat. 

Pasalnya, masyarakat menilai, respon dari petugas Damkar lebih cepat dibandingkan Polisi. 

Damkar tidak lagi hanya memadamkan api, tetapi menjadi unit penyelamatan umum (rescue) untuk masalah sehari-hari, seperti evakuasi hewan liar, melepaskan cincin macet, hingga orang sakit.

Bahkan belum lama ini, Damkar di Kota Semarang menunjukkan kecanggihan sistemnya dalam melacak pelaku laporan palsu kebakaran. 

Seorang Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga membuat laporan fiktif akhirnya terungkap, bahkan menangis dan meminta maaf saat diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula dari laporan kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi, di Jalan WR Supratman  pada Kamis sore, 23 April 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Damkar langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP). 

Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran. Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut hingga mengarah pada dugaan adanya laporan palsu yang sengaja dibuat. 

Damkar Semarang pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam dijerat Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat. 

Namun pada Sabtu, 25 April 2026, pelaku bernama Bonefentura Soa (BS) mendatangi markas Damkar. 

Ia datang bersama keluarga dan perwakilan perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi. 

Ia mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu ke Damkar Semarang. 

BS beralasan membuat laporan palsu itu karena terbawa emosi terkait utang salah satu warga berinisial N yang tak kunjung dibayar. 

"Saya Bonefenturasoea, saya mau klarifikasi terkait dengan video yang beredar di media sosial bahwasanya betul saya yang melakukan hal tersebut. Dengan melakukan pelaporan palsu ke instansi Damkar Semarang, saya melakukan hal ini karena terbawa emosi terkait utang piutang pribadi dengan Bapak Ngadi. Saya sangat menyesal atas apa yang saya perbuat, yang mana itu sangat merugikan pihak Damkar Kota Semarang dan Bapak Ngadi," ujar BS dalam video yang beredar. 

"Dengan ini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ngadi Bakti dan Tim Damkar Semarang. Saya menyesali apa yang saya perbuat. Saya siap menerima konsekuensinya. Saya berjanji tak akan mengulangi," imbuhnya. 

Terpisah, Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri, Kombes Manang Soebeti berharap pelaku DC Pinjol yang melakukan laporan palsu ke Damkar Semarang didenda oleh OJK. 

"Minimal denda perusahaan fintech yang bekerja sama dengan jasa penagihan tempat si k*** ini bekerja. Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 jangan sampai mandul," ujar Manang lewat keterangan yang diunggah di akun Instagramnya @manangsoebeti_official, Sabtu, 25 April 2026. 

Diketahui sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan DC dari perusahaan Pinjol atas laporan palsu ke Polrestabes Semarang. DC pinjol itu menjebak Damkar dengan membuat laporan kebakaran palsu. 

"Hari ini sudah kami laporkan DC pinjol yang kemarin membuat laporan palsu ke Polrestabes Semarang," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026. 

Setelah ditelusuri, nomor DC Pinjol itu berada di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dugaannya di daerah Sleman," ujar Tantri. 

Damkar Semarang menilai perbuatan semacam ini harus mendapat tindakan tegas karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. 

"Tindakan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta ini sangat merugikan karena dapat mengganggu kesiapsiagaan petugas, menyita waktu dan sumber daya operasional, serta berpotensi menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya," ujarnya. (*/red)

Teror DC Pinjol, Damkar Semarang Lapor Polisi Terkait Laporan Palsu

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Aksi laporan palsu yang dilakukan Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang resmi melaporkan kasus itu ke Polisi. 

Kasus itu berawal saat Damkar Kota Semarang mendapatkan laporan palsu tentang adanya kebakaran sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kecamatan Semarang Barat. 

Laporan itu disampaikan melalui WhatsApp ke nomor Hotline 113, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB.

"Ceritanya tadi ada laporan ke sini, ternyata itu DC pinjol. Jadi itu diteror oleh DC pinjol melaporkan kalau warung nasi gorengnya itu kebakaran," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono kepada wartai, Jumat, 24 April 2026. 

Namun saat datang ke lokasi, petugas Damkar tidak menjumpai adanya warung nasi goreng yang terbakar. Tantri menduga, DC tersebut melapor untuk menakut-nakuti pemilik warung tersebut. 

"Ternyata setelah anggota kami ke sana tidak ada kebakaran, ternyata dari DC Pinjol. DC-nya (yang melapor) buat nakut-nakutin," ujarnya. 

Tantri mengatakan, nama pelapor adalah Adi. Dia menyebut, ada dua armada dengan 12 personel yang diterjunkan ke lokasi kejadian. 

"Kalau tadi di situ tertera nama pelapornya Adi," ujarnya. 

Damkar Kota Semarang kemudian memutuskan menempuh jalur hukum terkait tindakan prank laporan peristiwa kebakaran. Terduga pelaku DC Pinjol dilaporkan ke polisi. 

Terpisah, Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti mengatakan, laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa ditoleransi. 

"Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi," ujar Ade. 

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang Tantri Pradono menambahkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat laporan masuk melalui call center Damkar adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi. 

"Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah dicek, tidak ada kebakaran," ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung menduga bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC Pinjol atau penagih utang yang hendak menekan dirinya. 

"Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh DC Pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online," ujarnya. 

Menurutnya, nominal utang pemilik warung pun tak banyak, yakni sekitar Rp 2 juta, yang merupakan utang pinjol sejak 2020. 

Ia menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku, tapi nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali. 

"Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas," pungkasnya. (*/red)

Dibalik Penindakan Penjual Obat Daftar G di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi: GMOCT Minta Audit Internal

By On Minggu, April 26, 2026


BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cililin, namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan. 

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ahmad Nuryaman menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. 

Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis. 

“Setiap kali aparat datang, semua lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Nuryaman, Kamis, 23 April 2026. 

Ahmad menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan. 

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya. 

Ia pun mendesak Kapolres Cimahi untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad. 

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. 

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya. 

Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Bandung Barat, khususnya di wilayah Cililin. (*/red)

DPR Minta DC Pinjol yang Order Fiktif Ambulans-Damkar Diproses Hukum

By On Minggu, April 26, 2026

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 


JAKARTA, DudukPerkara.News - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai aksi penagih utang atau debt collector (DC) pinjaman online (Pinjol) yang membuat orderan fiktif ambulans hingga pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur, harus diproses hukum. 

Menurutnya, hal tersebut sudah berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. 

Bahkan, sempat viral DC yang menipu layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, untuk mendatangi rumah debitur. 

“DC tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026. 

Abdullah mengatakan, upaya memanggil ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. 

Begitu juga dengan damkar, kata Abdullah, tim damkar sangat berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa. 

"Ini jelas bahwa DC tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujarnya. 

Oleh karena itu, kata Abdullah, pihaknya mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus terkait DC nakal tersebut. 

Dia mendorong, identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka juga harus diusut. 

“Tujuannya, selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada DC, juga agar pihak ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang mempekerjakannya,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh DC masih terus berulang, baik itu intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan. 

Dengan masih maraknya perilaku nakal DC, ia juga menilai tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan efektif. 

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik DC, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, salah satu layanan ambulans di Yogyakarta menjadi korban order fiktif untuk menjemput pasien di daerah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. 

Orang yang melakukan permintaan fiktif ini diduga dari pinjaman online (pinjol). 

Video kejadian ambulans mendapatkan order fiktif diduga dari pinjaman online ini diunggah di media sosial. 

Dalam video yang diunggah di media sosial, sopir ambulans sempat menghubungi nomor orang yang telah order fiktif. 

Kejadian serupa juga menumpa pemadam kebakaran (Damkar) di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua unit mobil Dinas Damkar Kota Semarang kena prank laporan palsu yang diduga dilakukan oleh DC Pinjol, pada Kamis, 23 April 2026, pukul 17.10 WIB. 

Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Damkar juga meminta pihak pelapor minta maaf dengan datang langsung ke kantor pemadam kebakaran. (*/red)

Misteri Dibalik Sosok Penjual Obat Tramadol di Nagreg, Wilkum Polrestabes Bandung Zero Peredaran Obat Terlarang

By On Minggu, April 26, 2026


BANDUNG, DudukPerkara.News - Diberitakan sebelumnya, "Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT" pada Rabu, 22 April 2026. 

Penindakan itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di Jalan Raya Bandung - Garut No.20, Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung - Jawa Barat, tepatnya di pinggir baso malang, dan di Jalan Raya Nagreg No.KM.38, Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung - Jawa Barat, tepatnya di pinggir tempat belanja oleh-oleh. 

Pada Kamis, 23 April 2026,tim investigasi melakukan pengecekan kembali terhadap dua lokasi tersebut. Namun kedua lokasi tersebut masih beraktifitas dan ramai seperti antrian sembako. 

Tim mencoba menyamar kembali menjadi sorang pembeli dan ternyata betul bahwa tempat tersebut masih beraktifitas untuk mengedarkan obat daftar G jenis tramadol dan hexhymer. 

Warga sekitar kepada awak media mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur wisata jajanan oleh-oleh. 

"Jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan oleh-oleh sejenis makanan sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa," ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya. 


Menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Hexymer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajanan semakin menjadi dan beredar luas di pelosok negeri Indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum. 

"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar," tuturnya. 

Kapolsek Nagreg, Kompol Rizal Adam Alhasan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan kembali. 

"Terima kasih informasinya. Kami akan kroscek kembali," ujarnya, Kamis, 23 April 2026. 

Disinggung kapan mau ditindak kembali, dan akan kah informasi tersebut bocor seperti hari kemarin, iya pun menjawab: 

"Sudah saya perintahkan dan sampaikan ke Kanit Reskrim, kebetulan saya lagi giat di Polres," pungkasnya. (*/red)

Hakim Yayu Mulyana Uji Ketegasan Hukum: Akhiri atau Legitimasi Proses Cacat terhadap Amir?

By On Jumat, April 24, 2026


MOJOKERTO, DudukPerkara.News - Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Yayu Mulyana, pada Jumat pagi, 24 April 2026, di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA, Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa Hukum Amir, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap Amir cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

"Awal penangkapan tanpa dasar. Laporan Polisi belum ada. Fakta persidangan mengungkap kejanggalan serius. Penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Namun, Laporan Polisi baru dibuat pada 15 Maret 2026," paparnya.

Menurut Rikha, kondisi ini menunjukkan bahwa tindakan Aparat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

"Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Tidak mungkin ada penyidikan tanpa peristiwa hukum yang dilaporkan,” tegas Rikha Permatasari.

"Ini jelas melanggar prinsip Dldasar Hukum Pidana," imbuhnya.

Rikha juga mengatakan, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya terkait: keharusan adanya bukti permulaan yang cukup; asas legalitas; dan prinsip due process of law.

"Sehingga, seluruh rangkaian tindakan termasuk Penahanan dinilai sebagai Produk Hukum yang tidak sah," pungkasnya.

Wartawan Dikriminalisasi, Mekanisme Pers Diabaikan

Amir Asnawi diketahui merupakan Wartawan Aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan terkait dugaan penyimpangan (Rehabilitasi Narkoba). Namun, alih-alih menempuh mekanisme pers, aparat langsung menggunakan pendekatan pidana.

"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: sengketa Jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers; termasuk melalui (Dewan Pers) dengan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah utama, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kerja Jurnalistik,” ujar Rikha.

Ahli: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan, penangkapan sebelum adanya laporan polisi adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Perkara yang melibatkan Wartawan harus tunduk pada prinsip Lex Specialis Hukum Pers, dugaan rekayasa perkara menguat
selain cacat Prosedur," ujarnya.

Kuasa Hukum pemohon, Rikha menegaskan, adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa (OTT) terhadap Amir, yang diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.

"Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penegakan hukum dalam perkara ini," ujarnya.

Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Amir

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka, Penangkapan, dan Penahanan;

2. Menyatakan seluruh proses penyidikan Tidak Sah;

3. Memerintahkan Penghentian Penyidikan;

4. Memulihkan Nama Baik dan hak-hak Amir.

Ujian Penegakan Hukum di Indonesia

Advokat Rikha Permatasari menjelaskan, perkara ini bukan hanya soal satu orang Wartawan, melainkan menyangkut prinsip besar penegakan hukum.

"Kami sudah berjuang maksimal, profesional dan berintegritas, membuka fakta hukum seterang terangnya," ucapnya.

"Ini menjadi ujian bagi Peradilan kita, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dilanggar oleh penegaknya sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya menghormati kewenangan Majelis Hakim yang dijadwalkan akan membacakan putusan pada awal pekan depan.

"Saya berharap Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil. Kita sama-sama berdoa agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Wartawan Amir dapat segera dibebaskan," tuturnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai menyentuh isu krusial, yakni perlindungan profesi wartawan, penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana.

Putusan Praperadilan yang akan datang dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan kebebasan Pers di Indonesia. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *