Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kopdar Panas APOC: Driver Online Bersatu, Siap Jaga Kondusivitas Wilayah

By On Rabu, April 15, 2026

Ketua Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC), Reno. 

SERANG, DudukPerkara.News – Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antar pengemudi online di wilayah Cikande dan sekitarnya. 

Kopdar tersebut diikuti oleh berbagai komunitas driver online yang tergabung dalam APOC. 

Kegiatan ini digagas bersama oleh Kapolsek Cikande, AKP Tatang, sebagai bentuk upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara pengemudi online dan pihak kepolisian. 

Ketua APOC, Reno mengatakan, kegiatan kopdar rutin digelar sebagai wadah untuk mempererat hubungan antar sesama driver sekaligus memperkuat jaringan komunikasi di lapangan. 

“Kegiatan kopdar ini rutin kami laksanakan untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun solidaritas antar pengemudi online,” ujarnya. 

Aliansi Pengemudi Online Cikande (APOC) menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) di depan Swiss-Belinn Modern Cikande, Rabu malam, 15 April 2026. 

Sejumlah komunitas yang tergabung dalam APOC antara lain RC (Rental Car Cikande) yang diketuai Ibnu, SOC (Solidaritas Online Cikande) yang dipimpin Reno, Pilot Darat dengan ketua Oman, GCSC (Grabcar Serang Community) diketuai Itong, DOPC (Driver Online Perumahan Community) diketuai Tri Black, OSTC (Online Serang Timur Community) dipimpin Iwan, serta DSEMVAK (Driver Semprul dan Kompak) yang diketuai Icam. 

Lebih dari sekadar ajang kumpul, kegiatan ini juga menegaskan peran APOC sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Melalui sinergi dengan Kepolisian, para driver online diharapkan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. 

Selain itu, APOC juga membuka ruang untuk berbagai kegiatan sosial yang melibatkan seluruh anggota, mulai dari aksi kemanusiaan hingga kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan bersama para pengemudi online. 

Reno berharap, dengan adanya wadah seperti APOC, hubungan antar driver tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi juga menjadi keluarga besar yang solid dan saling mendukung. 

“Harapannya, solidaritas ini terus terjaga, semakin kuat, dan bisa memberikan dampak positif, baik bagi anggota maupun masyarakat luas,” tutupnya. (*/red)

Dua Unit Tangki SKL Ketangkap Polres Gresik, Lingkaran Mafia Pemainya Saling Lempar Tidak Mengakui

By On Rabu, April 15, 2026



Gresik, Selasa 14 April 2026 – Komitmen Polri dalam perang melawan mafia migas kembali diuji, bahkan kini terlihat retak parah. Di balik gembar-gembor operasi besar penertiban BBM bersubsidi, publik justru disuguhkan fakta yang menyakitkan: indikasi kuat adanya praktik "lepas tangkap" atau yang dikenal sebagai "upaya 86" dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polres Gresik.

Satreskrim Polres Gresik memang sempat mencatatkan prestasi dengan mengamankan lokasi penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal di Ujung Pangkah, yang diduga milik tersangka berinisial Z. Namun, apa yang terjadi selanjutnya justru menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan mendalam.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah tangki besar yang dulunya jelas teridentifikasi milik PT SKL. Namun secara mencurigakan, identitas tersebut kini hilang, stiker dan logo sengaja dicopot hingga tangki tersebut menjadi "polos". Berdasarkan informasi yang dihimpun, tangki ini dikaitkan dengan H.W. dari Pasuruan, seorang mantan residivis yang sudah berkali-kali terjerat kasus serupa.

Fakta yang paling memalukan dan memicu kemarahan publik adalah: meski bukti fisik sudah ada di tangan, tangki bukti tersebut diduga kuat kemudian dilepaskan kembali.

Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan terlihat seperti skenario yang sudah diatur rapi—praktik klasik "upaya 86" di mana kasus sengaja dibuat mati suri, barang bukti dikembalikan, dan pelaku dibiarkan berkeliaran kembali untuk mengulangi aksinya.

Pertanyaannya kini sangat mendesak: Siapa yang melindungi jaringan ini? Mengapa bukti yang sudah diamankan bisa kembali lepas begitu saja? Apakah ada transaksi gelap di balik layar yang membuat hukum di Gresik terasa begitu lunak bagi para mafia energi?

Ironisnya, hal ini terjadi justru saat Presiden dan Kapolri terus meneriakkan perang total terhadap mafia BBM. Jika di lapangan justru terjadi pembiaran, kolusi, dan perlindungan terhadap residivis, maka janji keadilan energi bagi rakyat hanyalah omong kosong belaka.

Hingga saat ini, Polres Gresik memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan logis serta transparan mengenai alasan pelepasan tangki tersebut. Masyarakat tidak mau tahu alasan teknis atau dalih prosedur, rakyat hanya ingin melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Jika kasus ini dibiarkan menguap begitu saja, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di wilayah ini akan hancur lebur tak bersisa.


Ancaman Hukum yang Berat vs Realita di Lapangan

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur sangat ketat dalam UU No. 22 Tahun 2001 jo UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat:


Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 Miliar.


​Pasal 53 huruf b & c: Beroperasi tanpa izin diancam penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp40 Miliar.


​Pasal 53 huruf d: Penimbunan diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 Miliar.


Sanksi tambahan pun siap menjerat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga perampasan aset. Namun, semua aturan berat ini akan menjadi tumpul dan tak berarti jika di lapangan justru ada oknum yang berniat "mengubur" kasus demi kepentingan tertentu.


Catatan: Hingga berita ini diturunkan, dugaan "upaya 86" dan pelepasan barang bukti masih menjadi sorotan tajam. Semua pihak berhak dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun proses hukum harus berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/red)

PLN Sampaikan Belasungkawa atas Insiden Listrik di Panggarangan

By On Selasa, April 14, 2026

LEBAK, DudukPerkara.News – PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan bersama Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya seorang warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, yang sebelumnya mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik. 

Korban mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi, 14 April 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah mendapatkan penanganan medis. 

Sebagai wujud kepedulian, pihak PLN telah mendatangi kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan takziah sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Selain itu, PLN juga tetap menjalin komunikasi dengan keluarga korban serta pemerintah setempat. 

PLN menyatakan menghargai setiap masukan maupun harapan yang disampaikan oleh pihak keluarga, dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kelistrikan. 

PLN mengimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan aspek keselamatan saat berada di sekitar instalasi listrik, serta segera melaporkan potensi bahaya melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan terdekat. 

Ke depan, PLN menegaskan akan terus melakukan evaluasi serta meningkatkan standar keselamatan dalam penyelenggaraan kelistrikan, guna meminimalisir potensi kejadian serupa. (*/red)

Oknum DC Pinjol Beler: Wartawan Online Diancam Dibunuh, Keluarga Diusik, dan Lokasi Kerja Diintai

By On Selasa, April 14, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Dugaan teror penagihan pinjaman online (Pinjol) kembali terjadi. Kali ini menyasar seorang Wartawan dari media online KabarXXI.Com, yang juga Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST).

Korban, Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjol. 

Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 

Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 

Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 

“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini kepada awak media, Selasa, 14 April 2026. 

Hal senada dikatakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Angga Apria Siswanto. 

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, saya meminta Polri dan OJK untuk menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkas Angga yang juga Pembina PERWAST ini. 

Atas peristiwa tersebut, Mansar pun mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik Serang (LBH Sikap Serang) untuk berkonsultasi sekaligus meminta bantuan hukum. 

Di tempat terpisah, Hendi Effendi, S.H., M.H., CPM., CPCLE., selaku Ketua LBH Sikap Serang mengatakan bahwa pihaknya akan membantu wartawan yang bernama Mansar dengan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kita akan melakukan upaya hukum guna melindungi hak-hak hukum wartawan yang bernama Mansar," tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Asep Hendi ini juga mengatakan bahwa utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum. 

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," pungkasnya. (*/red)

Kasus Wartawan Amir, Advokat Rikha Sebut Perkara Ini Menguji Apakah Hukum RI Masih Berdiri Tegak?

By On Senin, April 13, 2026

MOJOKERTO, DudukPerkara.News – Seorang wartawan bernama Amir, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Mojokerto dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menanggapi penangkapan itu, Srikandi TNI Angkatan Darat (AD) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.MED., C.LO., C.PIM., bersama timnya, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Mojokerto. 

Advokat Rikha, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa langkah hukum itu diambil sebagai upaya kongkrit atas dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dialami kliennya. 

"Melalui upaya praperadilan tersebut, kami tempuh langkah hukum yang tegas karena diduga seluruh proses dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah,” ujarnya, Senin, 13 April 2026. 

Sebagai kuasa hukum dan konsultan mediator terakreditasi Mahkamah Agung RI, Rikha bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. 

Dokumen tersebut telah terdaftar resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari yang sama dengan nomor 139/Leg.SK.PID/4/2026. 

Menurut Rikha, perkara tersebut bukan sekedar menguji prosedur semata, melainkan menjadi tolak ukur, apakah hukum di negara Republik Indonesia itu masih berdiri tegak atau justru telah dipermainkan. 

Dirinya juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari dugaan penegakan hukum yang cacat, dipaksakan, dan patut diduga direkayasa. 

Salah satu alasan utama yang disampaikan oleh Rikha, adalah penetapan tersangka yang dinilai tanpa dasar hukum yang kuat. 

Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka membutuhkan paling sedikit dua alat bukti yang sah. 

Namun dalam kasus ini, Rikha menyatakan bahwa Polres Mojokerto ditengarai gagal memenuhi syarat itu, bahkan tidak mampu menunjukkan bukti otentik maupun konstruksi pidana yang utuh. 

“Maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan adanya indikasi penetapan tersangka secara sewenang-wenang,” tegasnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amir. 

Menurut penjelasannya, dasar hukum OTT utamanya tertuang dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) terkait definisi tertangkap tangan, serta UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002 dan revisi UU No. 19 Tahun 2019) yang memberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan. 

OTT merupakan tindakan pro-justitia berdasarkan bukti permulaan dan diberlakukan khusus bagi terduga pelaku tindak pidana korupsi yang menggunakan anggaran negara APBN serta menimbulkan kerugian negara. 

“Padahal, OTT tidak sepatutnya diterapkan pada warga sipil apalagi tanpa unsur kerugian negara. Dalam kasus ini justru terjadi kesalahan prosedur, ditangkap lebih dulu, baru kemudian dicari pembuktiannya,” terang Rikha. 

Ia pun menilai bahwa OTT yang dilakukan oleh kepolisian, diduga bukan peristiwa hukum yang alami, melainkan rekayasa. 

“Polres Mojokerto seolah berlindung di balik label OTT, padahal prosedurnya harus terjadi secara wajar, bukan hasil skenario atau jebakan yang direncanakan,” tambahnya. 

Dia mengatakan jika sumber perkara pun ditengarai cacat. Laporan bermula dari sebuah yayasan yang diduga tidak memiliki izin sesuai standart KBLI, terindikasi tidak sah secara administratif, dan dinilai tidak layak masuk dalam skema penegakan hukum negara. 

"Pertanyaan hukumnya sederhana, bagaimana mungkin perkara yang lahir dari sumber yang ditengarai cacat, bisa melahirkan proses hukum yang sah? Jawabannya, tidak mungkin. Karena dalam hukum berlaku prinsip 'Tidak lahir hak, dari sebab yang cacat'," katanya. 

Rikha juga menyoroti penahanan yang dianggap melanggar aturan. 

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya diperbolehkan jika ada indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus Amir, tidak satu pun indikasi itu ditemukan. 

“Penahanan tanpa dasar yang sah adalah perampasan kemerdekaan. Ini bukan prosedur hukum, melainkan indikasi pencabutan hak kebebasan secara melawan hukum,” katanya. 

Ia juga menekankan bahwa kasus ini mengarah pada dugaan kriminalisasi profesi wartawan yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Untuk itu, Rikha menegaskan bahwa jika penyidik tidak bisa menunjukkan 2 alat bukti, maka perkara gugur. 

"Jika OTT tidak murni, maka perkara runtuh. Jika sumber perkara cacat, maka seluruh proses batal. Maka yang tersisa hanya satu, sebuah perkara yang diduga dipaksakan untuk terlihat sah," lontarnya. 

Perempuan usia 38 tahun ini pun mengingatkan, bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas rekayasa, lahir dari kepentingan sesaat, atau digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan prosedur. 

“Jika praktik semacam ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan tersangka dan ditahan tanpa alasan jelas. Saat itu terjadi, yang runtuh bukan hanya rasa keadilan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*/red)

Pintu Samping Cucian Motor Standing 18 Gempolsari Diduga Jadi Tempat Eksekusi Obat Terlarang

By On Senin, April 13, 2026

KOTA BANDUNG, DudukPerkara.News - Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, adanya sebuah tempat cucian motor (STEAM) yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol kini jadi sorotan tajam publik, Senin, 13 April 2026. 

Hal ini diibenarkan oleh warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan bahwa lokasi tersebut sering bahyak anak muda keluar masuk pintu samping untuk membeli obat daftar G jenis Tramadol dan Hexhymer. 

"Saya tau karna adik saya tadi beli obat tramadol satu lempeng isi 10 butir," ujarnya. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak keluar masuk selalu ramai anak-anak dan para remaja usia di bawah umur. Dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.

"Saya selaku warga meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Bandung Kulon dan masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan penjual obat ilegal tersebut," tutupnya, Senin, 13 April 2026. 

Terpisah, Junedi selaku Aktivis mengatakan, peredaran obat tanpa resep dokter (Hexymer dan Tramadol) dengan berkedok Steam Motor semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum. 

"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar," tuturnya. 

Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 

Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (*/red)

Gubernur Jabar Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Penjual Obat Daftar G di Ciendog Seperti Antri Sembako

By On Senin, April 13, 2026



BANDUNG BARAT, DudukPerkara.News - Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjual Obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. Namun  hal itu tidak membuat rasa dan takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Lokasi tersebut berada di Jl. Ciendog - Cikuda, Sumurbandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan (G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli yang berinisial R, Minggu (12/4/2026). 

Warga berharap kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat bertindak dan mendatangi Kapolsek Cipatat dan Kapolres Cimahi agar segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan kepolisian, khusus Kapolsek Cipatat Kapolres Cimahi untuk segera bertindak kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya. 

Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red)

Marak Penjual Obat Keras Daftar G, Warga Tarogong Kidul Minta Polisi Tindak Tegas

By On Minggu, April 12, 2026

GARUT, DudukPerkara.News - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), memicu keresahan warga. 

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios, tepatnya di Jl. Cimanuk No.43, Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, diduga telah beroperasi cukup lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya. 

Saat hendak melakukan peliputan, awak media sempat mendapat penolakan dari seorang pria yang mengaku bernama Riki. Pria tersebut yang bertugas sebagai penjaga toko. 

Roki menyebut, usaha itu milik bosnya berinisial B dan mengakui dirinya bertugas sebagai penjaga sekaligus pengawas keamanan di bagian depan. 

“Pemiliknya orang Aceh bang, tapi kalau ada media langsung aja ke Pak H Basirun. Obat yang dijual Tramadol, harganya Rp 5 ribu per butir,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di lokasi, Sabtu, 11 April 2026. 

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp 5 juta per hari. 

Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah. 

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang. 

Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. 

Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan. 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. 

Jangan sampai wilayah Tarogong kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (*/red)

Polisi Selidiki Hilangnya Dua Remaja di Cikande

By On Sabtu, April 11, 2026

SERANG, DudukPerkara.News - Jajaran Polsek Cikande tengah melakukan penyelidikan intensif terkait laporan hilangnya dua orang remaja yang diduga pergi bersama-sama sejak Jumat, 03 April 2026. 

Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Minggu, 05 April 2026, dari masing-masing keluarga korban. 

Adapun identitas kedua remaja yang dilaporkan hilang itu, yaitu Indriyani (17), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, dan Helvan Permana (17), warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa personel unit Reskrim serta Bhabinkamtibmas sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan keduanya. 

"Benar, kami menerima dua laporan kehilangan di hari yang sama. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua remaja ini diketahui pergi bersama-sama pada tanggal 3 April kemarin. Saat ini, tim kami masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan melacak jejak keberadaan mereka," ujar AKP Tatang dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga kini, pihak Kepolisian telah menggali keterangan dari pihak keluarga maupun kerabat dekat untuk mengetahui motif serta tujuan kedua remaja tersebut meninggalkan rumah. 

Kapolsek Cikande mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Indriyani dan Helvan Permana untuk segera melapor. 

"Kami memohon bantuan masyarakat. Jika ada yang melihat atau memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan mereka, mohon segera hubungi Polsek Cikande atau melalui layanan Call Center 110. Kami berharap keduanya dapat segera ditemukan dalam keadaan sehat dan selamat," tutup AKP Tatang. (*/red)

Sejumlah THM di Surabaya Dirazia, Polisi Lakukan Tes Urine

By On Sabtu, April 11, 2026

Razia Gabungan di THM Surabaya. 

SURABAYA, DudukPerkara.News - Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar razia dan tes urine di tiga lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Surabaya. 

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Muhammad Kurniawan memastikan kondisi THM di Surabaya masih aman dari peredaran narkoba. 

Hal itu disampaikan usai razia yang digelar pada Jumat malam, 10 April 2026, dengan melibatkan tiga tim gabungan. 

"Sebanyak 106 pengunjung menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkoba," ujar Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

"Hal itu menunjukkan tempat hiburan malam di Surabaya dalam kondisi relatif aman dan terkendali," ujarnya menambahkan. 

Kurniawan mengatakan, razia dilakukan secara humanis dan persuasif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat, namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran hukum. 

"Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi titik rawan," ujarnya. 

Ia memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi pengunjung tempat hiburan di Surabaya. (*/red)

Bupati Nonaktif Ponorogo Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi, Total Rp 7,4 Miliar

By On Sabtu, April 11, 2026

SURABAYA, DudukPerkara.News - Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko menjalani sidang perdana perkara atas dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 10 April 2026. 

Dia tidak sendirian, dua mantan pejabat lain turut diadili, yaitu Sekretaris Daerah Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma. 

Ketiganya tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, mengenakan rompi oranye, diantarkan kendaraan Brimob Polda Jatim, dan didampingi anggota keluarga. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Greafik Loserte, Martopo Budi Santoso, dan Arjuna membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada. 

Dalam dakwaan tersebut, ketiga terdakwa disebut terlibat dalam dua skema penyuapan, yaitu praktik jual beli jabatan Direktur RSUD dan suap terkait proyek pembangunan paviliun rumah sakit daerah. 

Selain itu, Jaksa menyebut, juga ada upaya gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. 

Dalam dakwaan pertama, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga menerima uang suap senilai Rp 900 juta, terhitung sejak bulan Februari 2021 hingga 7 November 2025. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono disebut sebagai penentu dalam pengurusan jabatan untuk mempertahankan dan memperpanjang masa jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S. Kabupaten Ponorogo,” ujar Jaksa Greafik Loserte. 

Lokasi penyerahan uang diduga dilakukan di beberapa titik, di antaranya di RSUD dr. Harjono S., Kantor Bupati Ponorogo, Rumah Dinas Bupati, serta rumah milik Ninik Setyowati di Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. 

Perbuatan terdakwa disebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

“Serta Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Jaksa. 

Selain itu, dakwaan dalam berkas terpisah, Sugiri Sancoko dengan Yunus Mahatma diduga menerima suap senilai Rp 950 juta dari Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto. 

Penerimaan diduga dilakukan secara berlanjut sejak 29 Juli 2022 hingga 31 Desember 2024, bertempat di lingkungan RSUD dr. Harjono S. Ponorogo serta di sebuah joglo di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. 

Uang tersebut diduga merupakan hadiah yang diberikan kepada Sugiri, yang telah berperan dalam menetapkan dan mengendalikan proses pengadaan di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo. 

Proses pengadaan tersebut dijalankan melalui mekanisme e-katalog oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen). Tujuan pemberian dana itu agar perusahaan milik Sucipto keluar sebagai pemenang proyek. 

Proyek yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun di RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024. 

Atas perbuatan tersebut, Sugiri didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. 

Selain suap, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5.572.000.000. 

Uang itu diterima Sugiri dari berbagai pihak, termasuk Yunus Mahatma dan Sucipto. 

Jaksa KPK menyebut, terdapat 28 transaksi atau daftar nama pemberi uang yang berkaitan dengan gratifikasi tersebut. 

"Terdakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 5.572.000.000 atau sekitar itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Ponorogo,” ujar Jaksa. 

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Sugiri didakwa tiga peristiwa, yang pertama karena mempertahankan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, kedua penerimaan suap atas pekerjaan fisik RSUD, dan ketiga penerimaan gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar,” pungkas Jaksa. (*/red)

Terjaring OTT KPK, Gerindra Sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Baru Mendaftar Jadi Kader

By On Sabtu, April 11, 2026

JAKARTA, DudukPerkara.News - Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan klarifikasi soal status kader Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dasco mengatakan, Gatut Sunu diusung banyak partai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan statusnya saat itu belum merupakan kader Gerindra. 

Gatut baru mendaftar untuk bergabung dengan Gerindra setelah dia terpilih menjadi Bupati Tulungagung. 

“Baru setelah jadi Bupati, belum lama, dia mendaftar menjadi kader Gerindra,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Adapun kader asli Gerindra di Tulungagung, kata Dasco, adalah Ahmad Baharudin yang menjabat Wakil Bupati Tulungagung. 

“Yang kader Gerindra asli adalah wakil bupatinya,” ucap Dasco. 

Meski sudah mendaftar jadi kader Gerindra, Gatut Sunu belum resmi menjadi kader partai berlambang kepala garuda tersebut. 

Hal ini ditegaskan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra, Jawa Timur (Jatim) yang menyebut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo belum resmi menjadi kader partai. 

Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Gerindra Jatim, Hidayat mengatakan, Gatut Sunu belum resmi tergabung sebagai kader. 

"Masih belum,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Namun, Hidayat tak menampik bila sebelumnya Gatut akan bergabung dengan Gerindra dalam waktu dekat. 

Tetapi, belum mendapat lampu hijau dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. 

Diketahui sebelumnya, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo terjaring OTT KPK pada Jumat, 10 April 2026. 

Gatut diboyong ke Jakarta pada Sabtu pagi untuk diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

"Bupati tiba di gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 06.50 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026. 

Sementara, 15 orang lain yang terjaring OTT KPK masih diperiksa di Mapolresta Tulungagung. 

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan identitas 15 orang yang ditangkap bersama-sama dengan Gatut. (*/red)

Adik Bupati Tulungagung Ikut Diamankan dalam OTT KPK

By On Sabtu, April 11, 2026

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang ke Jakarta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). 

Selain Bupati Tulungagung Gatut Sunu, adiknya juga turut dibawa. 

"Benar (satu pihak lainnya yang ikut dibawa ke Jakarta adalah adik Bupati Gatut)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Budi mengatakan, adik Bupati Gatut Sunu berada di lokasi yang sama saat KPK melakukan OTT, sehingga ia juga turut dibawa ke Jakarta oleh penyidik. 

Budi juga mengatakan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dari OTT tersebut. 

Namun, KPK belum merinci jumlah total uang yang diamankan. 

"Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai," ujar Budi. 

Seluruh pihak yang diamankan tengah diperiksa oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. 

Diketahui, OTT tersebut dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menjaring Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. 

"Benar, malam ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Jatim. Di mana tim mengamankan sejumlah 16 orang, salah satunya Bupati Tulungagung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026. (*/red)

KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Tulungagung

By On Sabtu, April 11, 2026

Gedung Merah Putih KPK. 

JAKARTA, DudukPerkara.News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo bersama 15 orang lainnya. Selain itu, KPK juga turut membawa barang bukti. 

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, barang bukti yang dibawa yaitu uang tunai senilai ratusan juta. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti uang yang dibawa. 

"Ada (barang yang dibawa), uang ratusan juta," ujar Fitroh kepada wartawan, Sabtu, 11 April 2026. 

Hingga saat ini, KPK belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait konstruksi perkara. Hanya Gatut yang saat ini baru tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara 15 orang pihak yang sempat terjaring operasi senyap itu masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Tulungagung. (*/red)

Kapolsek Cimahi Selatan Jangan Tutup Mata, Warung Penjual Obat Daftar G Kembali Jadi Sorotan Aktivis

By On Sabtu, April 11, 2026


BANDUNG BARAT, DudukPerkara.Com - Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjual Obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, namun  hal itu tidak membuat jera dan takut bagi mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 

Pantauan awak media pada Sabtu, 11 Maret 2026, terlihat jelas seorang laki di depan warung, tepatnya berada di Jl. Perumnas Cijerah II No.15, Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, sedang menyambut datangnya para pelanggan. 

Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

Hal ini dibenarkan salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Ia mengatakan bahwa tempat tersebut menjual obat terlarang Golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 

Menurutnya, dengan adanya tempat eksekusi, peredaran obat-obatan terlarang yang setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur, dikhawatirkan obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. 

"Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu," ucap pembeli berinisial R, Sabtu, 11 April 2026. 

Berdasarkan Pasal 196 Undang- Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. (*/red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *